PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 169/PMK.02/2021
TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR130/PMK.02/2015 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN,PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABANDANA SUBSIDI JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 130/PMK.02/2015 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU. Pasal IPeraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1033) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan: a. Nomor 157/PMK.02/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1594); b. Nomor 216/PMK.02/2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1604); Diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 4 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:1.Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.2.Harga Dasar Jenis BBM Tertentu adalah harga yang ditetapkan oleh Menteri ESDM sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.3.Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu adalah harga yang ditetapkan oleh Menteri ESDM sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.4.Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.5.Badan Pengatur adalah badan pengatur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.6.Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu adalah konsumen Jenis BBM Tertentu sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.7.Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran belanja subsidi Jenis BBM Tertentu yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.8.Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA.9.Rekening Dana Cadangan adalah rekening milik Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menyimpan Dana Cadangan. 2. Ketentuan ayat (3) Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22 (1)Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu antara yang telah dibayar kepada Badan Usaha dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, kekurangan pembayaran tersebut akan dibayarkan kepada Badan Usaha sepanjang telah dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan.(2)Dalam hal dana kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dianggarkan pada tahun berjalan, dana tersebut dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan tahun anggaran berikutnya.(3)Dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu antara yang telah dibayar kepada Badan Usaha dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, kelebihan pembayaran tersebut harus segera disetor ke Kas Negara oleh Badan Usaha menggunakan kode akun 425915 (Penerimaan Kembali Belanja Subsidi Tahun Anggaran Yang Lalu). 3. Ketentuan ayat (3) Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23(1)Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran PPN atas penyerahan BBM Jenis Minyak Tanah (Kerosene) oleh Badan Usaha kepada Pemerintah yang telah dibayar kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud. dalam Pasal 22; selisih kurang pembayaran PPN atas penyerahan BBM Jenis Min yak Tanah (Kerosene) oleh Badan Usaha kepada Pemerintah dibayarkan oleh KPA kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang telah dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.(2)Dalam hal dana kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dianggarkan pada tahun berjalan, dana tersebut dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan tahun anggaran berikutnya.(3)Dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran PPN atas penyerahan BBM Jenis Minyak Tanah (Kerosene) oleh Badan Usaha kepada Pemerintah yang telah dibayar kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, kelebihan pembayaran tersebut harus dipindahbukukan dari rekening penerimaan pajak ke rekening Kas Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan menggunakan kode akun 425915 (Penerimaan Kembali Belanja Subsidi Tahun Anggaran Yang Lalu). 4. Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja subsidi. 5. Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 30A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30A(1)Penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu melalui penunjukan langsung kepada Badan Usaha dapat dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(2)Dalam hal penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha, anak perusahaan Badan Usaha berkewajiban melakukan:a.penyediaan dan pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8;b.menyelesaikan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 14, Pasal 23, dan Pasal 24;c.penagihan, penerimaan pembayaran, dan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 17 dan Pasal 19 sampai dengan Pasal 25; dand.Pertanggungjawaban dana subsidi Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 28.(3)Badan Usaha bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu yang dilaksanakan oleh anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 6. Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31BKetentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30A berlaku sejak tagihan subsidi Jenis BBM Tertentu bulan September 2021. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 November 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 25 November 2021DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1300
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74/PMK.04/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 74/PMK.04/2021 TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAIDENGAN PELAYANAN SEGERA (RUSH HANDLING) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN PELAYANAN SEGERA (RUSH HANDLING). BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LINGKUP PELAYANAN SEGERA(RUSH HANDLING) Pasal 2 (1) Barang impor dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagai barang impor untuk dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling), sebelum diajukan PIB atau PIBK. (2) Untuk dapat mengeluarkan barang dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dan menyerahkan jaminan kepada Kantor Pabean. Pasal 3 (1) Barang impor yang diberikan Pelayanan Segera (Rush Handling) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memiliki karakteristik tertentu, seperti:peka kondisi; dan/ataupeka waktu. (2) Barang impor yang diberikan Pelayanan Segera (Rush Handling) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan terhadap barang impor berupa:jenazah dan abu jenazah;organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah;barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi;binatang hidup;tumbuhan hidup;surat kabar dan majalah yang peka waktu;dokumen (surat);uang kertas asing (banknotes);vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus; ataubarang selain huruf a sampai dengan huruf i, setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. Pasal 4 (1) Terhadap barang impor yang mendapatkan Pelayanan Segera (Rush Handling) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberlakukan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai larangan atau pembatasan di bidang impor. (2) Dalam hal barang impor yang mendapatkan Pelayanan Segera (Rush Handling) merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor, importir wajib memenuhi ketentuan perizinan impor dari instansi teknis terkait pada saat menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean. BAB IIIPENGELUARAN DARI KAWASAN PABEAN Bagian KesatuPermohonan Pelayanan Segera (Rush Handling)dan Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean Pasal 5 (1) Untuk memperoleh Pelayanan Segera (Rush Handling) terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, importir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di tempat pemasukan barang dengan melampirkan Dokumen Pelengkap Pabean. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui SKP dan paling sedikit memuat data mengenai:a.identitas importir;b.nomor dan tanggal invoice;c.nomor dan tanggal airway bill/bill of lading/dokumen pengangkutan barang lainnya;d.jumlah dan jenis barang impor;e.pos tarif/HS code;f.valuta;g.NDPBM (Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk);h.nilai barang impor;i.negara asal;j.bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22;k.nomor dan tanggal dokumen fasilitas impor, dalam hal barang impor mendapatkan fasilitas; danl.nomor dan tanggal dokumen persyaratan impor, dalam hal merupakan barang yang dibatasi impornya. (3) Importir menghitung sendiri jumlah bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j yang terutang. (4) Permohonan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak kedatangan sarana pengangkut yang mengangkut barang impor, yang dibuktikan dengan dokumen inward manifest (BC 1.1). (5) Dalam hal barang impor yang diajukan permohonan pengeluarannya melalui Pelayanan Segera (Rush Handling) melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan Pelayanan Segera (Rush Handling) tidak dapat dilayani. (6) Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa invoice, packing list, dan airway bill/bill of lading/dokumen pengangkutan barang lainnya, dan dapat dilengkapi dengan fasilitas impor terkait bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22. (7) Dalam hal barang yang mendapatkan Pelayanan Segera (Rush Handling) merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor, Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (6) juga dilengkapi dengan izin impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (8) Importir dapat mengajukan perubahan atas kesalahan data permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan menyampaikan alasan perubahan data serta menyampaikan dokumen dan bukti atas perubahan, sepanjang barang impor belum dilakukan pemeriksaan fisik. Pasal 6 (1) Dalam hal barang impor yang diajukan dalam permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan:jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf i, importir menyerahkan jaminan kepada Pejabat Bea dan Cukai.jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf j, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian atas jenis barang yang diajukan. (2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan respon persetujuan melalui SKP dan importir menyerahkan jaminan kepada Pejabat Bea dan Cukai. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan respon penolakan melalui SKP dengan menyebutkan alasan penolakan. (4) Dalam hal SKP mengalami gangguan:permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan perubahan atas kesalahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8);Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6); danrespon persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),disampaikan secara manual dengan menyampaikan tulisan di atas formulir, melalui media penyimpanan data elektronik, atau melalui surat elektronik. Bagian KeduaPenyerahan Jaminan Pasal 7 (1) Atas permohonan Pelayanan Segera (Rush Handling) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, importir menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. (2) Jumlah jaminan yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). (3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib diserahkan dalam hal:importir memiliki keputusan pembebasan bea masuk atau tarif pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen), memiliki pembebasan atau tidak dipungut cukai, serta memiliki fasilitas impor terkait Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22, sehingga tidak terdapat pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor atas barang impor yang diajukan proses Pelayanan Segera (Rush Handling); ataubarang impor berupa jenazah, abu jenazah, dan/atau organ tubuh, dengan pertimbangan Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. (4) Bentuk jaminan dan tata cara penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan. Bagian KetigaPemeriksaan Pabean Pasal 8 (1) Terhadap barang impor dengan Pelayanan Segera (Rush
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41/PMK.07/2021
TENTANG TATA CARA PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN DANA PERIMBANGANTERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI ALOKASI DANA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN DANA PERIMBANGAN TERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI ALOKASI DANA DESA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LINGKUP PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGANDANA PERIMBANGAN Pasal 2 (1) Kabupaten/kota yang memiliki Desa wajib memenuhi ADD paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari Dana Perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. (2) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:DTU, yang terbagi atas DBH dan DAU; danDana Transfer Khusus, yang terbagi atas Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. (3) DTU yang diterima kabupaten/kota dalam APBD merupakan DAU dan DBH yang diterima kabupaten/kota pada tahun anggaran berjalan. (4) Dalam hal kabupaten/kota yang tidak memenuhi ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan DAU dan/atau DBH. BAB IIIPENGANGGARAN ALOKASI DANA DESA Pasal 3 (1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang memiliki Desa mengalokasikan ADD paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari DTU. (2) DTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar DTU yang dianggarkan dalam APBD atau perubahan APBD tahun anggaran berjalan. (3) DTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk:DBH Cukai Hasil Tembakau;DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi; danTambahan DBH Minyak dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus. BAB IVPENETAPAN DAN PENYAMPAIAN PERATURANBUPATI/WALI KOTA MENGENAI PEMBAGIAN ADD Pasal 4 (1) Rincian ADD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) per Desa ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa. (2) Peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:jumlah ADD yang dianggarkan dalam APBD;rincian pembagian ADD per Desa;besaran penghasilan tetap untuk kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya; danmekanisme penyaluran ADD. (3) Rincian pembagian ADD per Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan memperhatikan:pemenuhan kebutuhan penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya; danjumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa. (4) Besaran penghasilan tetap untuk kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Mekanisme penyaluran ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d disusun dengan memperhatikan ketersediaan dana untuk penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya. Pasal 5 (1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyampaikan peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. (2) Peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat hari kerja terakhir minggu kedua bulan April tahun berjalan. (3) Penyampaian peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk Arsip Data Komputer dan/atau file Portable Document Format (PDF). (4) Penyampaian dalam bentuk Arsip Data Komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (5) Penyampaian bentuk file Portable Document Format (PDF) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikirimkan melalui surat elektronik (email) resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. BAB VTATA CARA PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN DAUDAN/ATAU DBH Bagian PertamaEvaluasi Besaran ADD Pasal 6 (1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi atas pemenuhan besaran ADD dalam peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menghitung pemenuhan besaran ADD dengan mengalikan persentase minimal ADD dengan DTU yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan. (3) Dalam hal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tidak menerima APBD sampai dengan hari kerja terakhir minggu kedua bulan April tahun berjalan, evaluasi pemenuhan besaran ADD dihitung dengan mengalikan persentase minimal ADD dengan DTU yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. (4) Dalam hal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tidak menerima peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa sampai dengan hari kerja terakhir minggu kedua bulan April tahun berjalan, evaluasi pemenuhan besaran ADD dihitung dengan mengalikan persentase minimal ADD dengan DTU yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan. (5) Dalam hal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tidak menerima APBD dan peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa sampai dengan hari kerja terakhir minggu kedua bulan April tahun berjalan, evaluasi pemenuhan besaran ADD dihitung dengan mengalikan persentase minimal ADD dengan DTU yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. Pasal 7 (1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan untuk menentukan selisih kurang besaran ADD yang ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa terhadap 10% (sepuluh persen) DTU yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan untuk menentukan selisih kurang besaran ADD dalam peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa terhadap 10% (sepuluh persen) DTU yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dilakukan untuk menentukan selisih kurang besaran ADD dalam Belanja Bantuan Keuangan yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan terhadap 10% (sepuluh persen) DTU yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dilakukan untuk menentukan selisih kurang besaran ADD yang telah dievaluasi pada tahun anggaran sebelumnya terhadap 10% (sepuluh persen) DTU yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. Pasal 8Data jumlah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 bersumber dari Kementerian Dalam Negeri. Pasal 9 (1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan kepada:bupati/wali kota yang menganggarkan ADD kurang dari 10% (sepuluh persen) dari DTU yang diterima kabupaten/kota yang bersangkutan; danbupati/wali kota yang belum menyampaikan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa. (2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMORÂ 68/PMK.010/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 68/PMK.010/2021 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHANUNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASAOLEH INDUSTRI SEKTOR TERTENTU YANG TERDAMPAK PANDEMICORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) TAHUN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA OLEH INDUSTRI SEKTOR TERTENTU YANG TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) TAHUN 2021. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIKETENTUAN BM DTP Bagian KesatuKetentuan BM DTP Industri Sektor Tertentu Pasal 2 (1) BM DTP dapat diberikan atas impor Barang dan Bahan oleh perusahaan Industri Sektor Tertentu. (2) KPA BM DTP dan alokasi pagu anggaran BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Jenis Barang dan Bahan yang diimpor oleh perusahaan pada Industri Sektor Tertentu yang mendapatkan BM DTP harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:Barang dan Bahan belum diproduksi di dalam negeri;Barang dan Bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atauBarang dan Bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri sesuai dengan rekomendasi kementerian/lembaga terkait. (4) Jenis Barang dan Bahan yang diimpor oleh perusahaan pada Industri Sektor Tertentu yang mendapatkan BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan merupakan:Barang dan Bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen);Barang dan Bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen) berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;Barang dan Bahan yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping/Bea Masuk Anti Dumping Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan/Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara, Bea Masuk Imbalan, atau Bea Masuk Tindakan Pembalasan; atauBarang dan Bahan yang ditujukan untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, dikecualikan terhadap impor Barang dan Bahan oleh perusahaan Industri Sektor Tertentu yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dan atas impor Barang dan Bahan tersebut tidak perlu dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal. (7) Tata laksana impor Barang dan Bahan yang mendapatkan BM DTP sebagaimana dimaksud ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Pasal 3 (1) BM DTP juga dapat diberikan atas pengeluaran Barang dan Bahan asal luar daerah pabean ke tempat lain dalam daerah pabean dari:PLB;Gudang Berikat; atauKawasan Berikat,yang dikeluarkan kepada perusahaan Industri Sektor Tertentu. (2) Pengeluaran Barang dan Bahan dari tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (3) Atas pengeluaran Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, bea masuk yang terutang yang seharusnya dilunasi oleh:Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB; atauPengusaha Kawasan Berikat atau PDKB, dapat ditanggung pemerintah dalam bentuk BM DTP. Pasal 4Atas pengeluaran Barang dan Bahan ke tempat lain dalam daerah pabean oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang merupakan perusahaan Industri Sektor Tertentu, bea masuk yang terutang yang seharusnya dilunasi oleh pengusaha tersebut dapat ditanggung pemerintah dalam bentuk BM DTP. Pasal 5Tata laksana pengeluaran Barang dan Bahan yang mendapatkan BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Bagian KeduaKetentuan BM DTP Sektor Industri Perbaikan dan/atauPerawatan (Maintenance, Repair, and Overhaul)Pesawat Terbang Pasal 6 (1) BM DTP dapat diberikan atas impor Barang dan Bahan untuk menghasilkan jasa oleh perusahaan sektor industri perbaikan dan/atau perawatan (maintenance, repair, and overhaul) pesawat terbang yang juga merupakan Industri Sektor Tertentu. (2) Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diberikan atas pengeluaran Barang dan Bahan yang berasal dari luar daerah pabean ke tempat lain dalam daerah pabean dari:PLB;Kawasan Berikat;Kawasan Bebas; atauKEK,yang dikeluarkan kepada perusahaan sektor industri perbaikan dan/atau perawatan (maintenance, repair, and overhaul) pesawat terbang untuk keperluan kegiatan yang menghasilkan jasa. (4) Pengeluaran Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3):yang telah menjadi bagian dari barang yang dilakukan jasa perbaikan dan/atau perawatan (maintenance, repair, and overhaul) pesawat terbang; ataudipergunakan untuk melakukan jasa perbaikan dan/atau perawatan (repair and overhaul) pesawat terbang di luar tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3),harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (5) Atas pengeluaran Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d, bea masuk yang terutang yang seharusnya dilunasi oleh:Pengusaha Kawasan Berikat atau PD KB;Pengusaha Kawasan Bebas; atauPelaku Usaha KEK;dapat ditanggung pemerintah dalam bentuk BM DTP. Pasal 7Atas pengeluaran Barang dan Bahan: ke tempat lain dalam daerah pabean oleh Industri Sektor Tertentu yang merupakan Pengusaha PLB atau PDPLB, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB, pengusaha Kawasan Bebas, atau Pelaku Usaha KEK, bea masuk yang terutang yang seharusnya dilunasi oleh pengusaha tersebut dapat ditanggung pemerintah dalam bentuk BM DTP. Pasal 8Tata laksana pengeluaran Barang dan Bahan yang mendapatkan BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. BAB IIIPEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARADAN PENGANGGARAN Pasal 9 (1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan BM DTP atas impor dan pengeluaran Barang dan Bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa Industri Sektor Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 7, Menteri selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara menunjuk:Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian;Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Kementerian Perindustrian; danDirektur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, Kementerian Perindustrian,selaku KPA Bendahara Umum Negara. (2) KPA Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk menetapkan pejabat perbendaharaan lainnya meliputi PPK dan PPSPM. (3) Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat Pemberitahuan Pabean Impor dengan BM DTP diajukan, ditetapkan sebagai KPA pendapatan BM DTP. Pasal 10 (1) Anggaran Belanja Subsidi BM DTP atas impor dan pengeluaran Barang dan Bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa Industri Sektor Tertentu bersumber dari:Anggaran Pendapatan dan Belanja
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72/PMK.04/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 72/PMK.04/2021 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPORBERDASARKAN MEMORANDUM SALING PENGERTIANANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH NEGARAPALESTINA TENTANG FASILITASI PERDAGANGAN UNTUK PRODUKTERTENTU YANG BERASAL DARI WILAYAH PALESTINA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN MEMORANDUM SALING PENGERTIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH NEGARA PALESTINA TENTANG FASILITASI PERDAGANGAN UNTUK PRODUK TERTENTU YANG BERASAL DARI WILAYAH PALESTINA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. 2. Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai. 3. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. 4. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan, yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. 5. Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar Daerah Pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 6. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas dan TPB. 7. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean. 8. Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah:penyelenggara kawasan berikat;penyelenggara kawasan berikat sekaligus pengusaha kawasan berikat;pengusaha di kawasan berikat merangkap penyelenggara di kawasan berikat;penyelenggara gudang berikat;penyelenggara gudang berikat sekaligus pengusaha gudang berikat; ataupengusaha di gudang berikat merangkap penyelenggara di gudang berikat. 9. Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah:penyelenggara PLB;penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB; ataupengusaha di PLB merangkap sebagai penyelenggara di PLB. 10. Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK adalah:Badan Usaha KEK;Pelaku Usaha di KEK; atauBadan Usaha KEK sekaligus Pelaku Usaha di KEK. 11. Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina yang besarannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina. 12. PPFTZ dengan Kode 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ- 01 adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dari dan ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP. 13 Harmonized Commodity Description and Coding System yang selanjutnya disebut Harmonized System (HS) adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Customs Organization (WCO). 14 Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean impor dan penelitian kembali atas tarif, harga, jenis, dan/atau jumlah barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean ekspor melalui pengujian dengan data, informasi dan dokumen lain terkait. 15 Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. 16 Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan. 17 Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. 18 Ketentuan Asal Barang (Rulesof yang selanjutnya disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina untuk menentukan negara asal barang. 19 Negara Anggota adalah negara yang menandatangani Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina. 20 Bahan Originating adalah bahan yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina. 21 Barang Originating adalah barang yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina. 22 Bahan Non-Originating adalah bahan yang berasal dari luar Wilayah Palestina atau bahan yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina. 23 Aturan Khusus Produk (Rules) yang selanjutnya disebut PSR adalah aturan yang merinci mengenai:barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di Wilayah Palestina (wholly obtained atau produced);proses produksi suatu barang yang menggunakan Bahan Non-Originating, dan Bahan Non-Originating tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC);barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating yang memenuhi kriteria kandungan sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase;barang yang mengalami suatu proses pabrikasi atau proses operasional tertentu; ataukombinasi dari setiap kriteria tersebut. 24 Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya disebut Instansi Penerbit SKA adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara Anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA Form P atas barang yang akan diekspor. 25 Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina yang selanjutnya disebut SKA Form P adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi. 26 Overleaf Notes adalah halaman
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77/PMK.010/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 77/PMK.010/2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 31/PMK.010/2021 TENTANG PAJAK PENJUALAN ATAS BARANGMEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONGMEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR TERTENTU YANGDITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 31/PMK.010/2021 TENTANG PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2021. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 249) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1) huruf b Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5(1)PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b, atas kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diberikan sebesar:100% (seratus persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2021 sampai dengan Masa Pajak Mei 2021;100% (seratus persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021; dan25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.(2)PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, atas kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan sebesar:50% (lima puluh persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021; dan25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.(3)PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, atas kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan sebesar:25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021; dan12,5% (dua belas koma lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021. 2. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 11A dan Pasal 11B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11AKetentuan besaran PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terhitung mulai tanggal 1 Juni 2021, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Pasal 11B(1)Faktur Pajak yang telah dibuat atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu untuk Masa Pajak Juni 2021 dengan menggunakan besaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah TahunAnggaran 2021, dilakukan penggantian Faktur Pajak.(2)PPnBM dan/atau kelebihan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikembalikan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Juni 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 Juni 2021KEPALA BADANPEMBINAAN HUKUM NASIONALKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 742