PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 29/PMK.05/2021
TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR.TADJUDDIN CHALID MAKASSAR PADA KEMENTERIAN KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR PADA KEMENTERIAN KESEHATAN. Pasal 1 (1) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Tadjuddin Chalid Makassar pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Tadjuddin Chalid Makassar pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa. (2) Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pasien masyarakat umum dan pihak penjamin. (3) Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya. Pasal 2 Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: Pasal 3Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: Pasal 4 Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: Pasal 5 (1) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP/VVIP. (2) Tarif kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Tarif kelas III dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Tarif kelas I dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 105% (seratus lima persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Tarif kelas VIP/VVIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas III, tarif kelas I dan tarif kelas VIP/VVIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Tadjuddin Chalid Makassar pada Kementerian Kesehatan. Pasal 7 (1) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf g, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada pasien masyarakat umum. Pasal 8 (1) Penetapan tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempertimbangkan kompleksitas tindakan, bahan medis habis pakai, dan/atau tarif kompetitor. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Tadjuddin Chalid Makassar pada Kementerian Kesehatan. Pasal 9 Tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, dan gedung, tarif penggunaan kendaraan, tarif pendidikan dan pelatihan, tarif pelayanan central sterile supply department (CSSD), dan tarif pelayanan pemeliharaan sarana rumah sakit (PSRS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h sampai dengan huruf l ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Tadjuddin Chalid Makassar pada Kementerian Kesehatan. Pasal 10Tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, dan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat. Pasal 11Tarif penggunaan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, penyusutan alat transportasi, dan/atau tenaga kerja. Pasal 12Tarif pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli. Pasal 13 Tarif pelayanan central sterile supply department (CSSD) dan tarif pelayanan pemeliharaan sarana rumah sakit (PSRS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k dan huruf l memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, biaya operasional, dan/atau tenaga kerja. Pasal 14 (1) Tarif farmasi kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi. (2) Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan harga neto apotek, pajak pertambahan nilai, biaya pelayanan kefarmasian dan/atau margin. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Tadjuddin Chalid Makassar pada Kementerian Kesehatan. Pasal 15 (1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Tadjuddin Chalid Makassar pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin dan/atau pengguna jasa berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin dan/atau pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. (2) Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pihak penjamin dan/atau pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerja sama layanan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jaminan Kesehatan Daerah, perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pihak penjamin dan/atau pengguna jasa lainnya. (3) Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Tadjuddin Chalid Makassar pada Kementerian Kesehatan dengan pihak penjamin dan/atau pengguna jasa. Pasal 16 (1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Tadjuddin Chalid Makassar pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan. (2) Tarif layanan untuk kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Tadjuddin Chalid Makassar pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain. Pasal 17 (1) Terhadap pasien tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Pasien tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:pasien masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin serta bukan merupakan pasien pihak penjamin;korban terdampak kondisi kahar/force majeure; danpelaksanaan penugasan dari pemerintah untuk kegiatan yang bersifat strategis. (3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 2/PMK.02/2021Â
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSIATAS KINERJA ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI ATAS KINERJA ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Untuk meningkatkan Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, kepada kementerian negara/lembaga dapat diberikan Penghargaan dan/atau dikenai Sanksi. (2) Pemberian Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil penilaian atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan mempertimbangkan hasil penilaian atas Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Pasal 3 (1) Penilaian atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan memperhitungkan capaian atas:pengelolaan anggaran; danindikator kinerja anggaran. (2) Capaian atas pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan nilai evaluasi kinerja anggaran kementerian negara/lembaga yang meliputi:aspek implementasi;aspek manfaat; dan/atauaspek konteks. (3) Capaian atas indikator kinerja anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan nilai indikator kinerja pelaksanaan anggaran kementerian negara/Lembaga. (4) Nilai evaluasi kinerja anggaran kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengukuran dan evaluasi kinerja anggaran atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga. (5) Nilai indikator kinerja pelaksanaan anggaran kementerian negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja kementerian negara/lembaga. Pasal 4 (1) Perhitungan penilaian atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan menjumlahkan hasil perkalian capaian atas pengelolaan anggaran dan capaian atas indikator kinerja dengan bobot masing-masing variabel. (2) Bobot variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:bobot pengelolaan anggaran sebesar 60% (enam puluh persen); danbobot indikator kinerja anggaran sebesar 40% (empat puluh persen). Pasal 5Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikategorikan menjadi: Pasal 6 (1) Hasil penilaian atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan pemeringkatan berdasarkan masing-masing kategori besaran pagu anggaran kementerian negara/lembaga. (2) Pengkategorian besaran pagu anggaran kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:kementerian negara/lembaga dengan pagu anggaran besar yaitu kementerian negara/lembaga yang memiliki pagu anggaran lebih besar dari atau sama dengan Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah);kementerian negara/lembaga dengan pagu anggaran sedang yaitu kementerian negara/lembaga yang memiliki pagu anggaran lebih besar dari atau sama dengan Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) sampai dengan kurang dari Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah); dankementerian negara/lembaga dengan pagu anggaran kecil yaitu kementerian negara/lembaga yang memiliki pagu anggaran kurang dari Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah). Pasal 7 (1) Kementerian negara/lembaga dengan hasil penilaian sangat baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dapat diberikan Penghargaan. (2) Kementerian negara/lembaga dengan hasil penilaian baik dan cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan huruf c tidak diberikan Penghargaan dan tidak dikenai Sanksi. (3) Kementerian negara/lembaga dengan hasil penilaian kurang dan sangat kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dan huruf e dikenai Sanksi. Pasal 8 (1) Pemberian Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan mempertimbangkan hasil penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha kementerian negara/lembaga yang dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2) Kementerian negara/lembaga yang memperoleh nilai Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kategori sangat baik dapat dipertimbangkan untuk diberikan Penghargaan. (3) Kementerian negara/lembaga yang memperoleh nilai Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kategori kurang baik dapat dipertimbangkan dikenai Sanksi. Pasal 9Dalam hal hasil penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 belum tersedia pada tahun berkenaan, pemberian Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi tidak mempertimbangkan hasil penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha kementerian negara/lembaga yang dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pasal 10 (1) Pemberian Penghargaan kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat berupa:piagam/tropi penghargaan;publikasi pada media massa nasional; dan/atauinsentif. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa:tambahan anggaran kegiatan; dan/ataubentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga, termasuk untuk membiayai pengembangan kapasitas pegawai. (4) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan. (5) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Pasal 11 (1) Bentuk Penghargaan berupa piagam/tropi penghargaan dan/atau publikasi pada media massa nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan huruf b dapat diberikan kepada kementerian negara/lembaga pada masing-masing kategori pagu yang memperoleh nilai sangat baik. (2) Bentuk Penghargaan berupa insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dapat diberikan kepada 3 (tiga) kementerian negara/lembaga pada masing-masing kategori pagu yang memperoleh nilai tertinggi. Pasal 12 (1) Pengenaan Sanksi kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dapat berupa:teguran tertulis;publikasi pada media massa nasional; dan/ataudisinsentif. (2) Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa penerbitan surat Menteri Keuangan. (3) Pengenaan sanksi berupa publikasi pada media massa nasional kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui publikasi pada media cetak atau media digital dalam skala nasional. (4) Pengenaan sanksi berupa disinsentif kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa:pengurangan anggaran;pemberian catatan pada DIPA (self blocking anggaran); dan/ataupenajaman/pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing anggaran). (5) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat mengurangi alokasi anggaran untuk: gaji dan tunjangan; prioritas nasional; dan pelayanan kepada masyarakat. Pasal 13 (1) Berdasarkan hasil penilaian dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, Direktur Jenderal Anggaran mengusulkan kementerian negara/lembaga yang akan diberikan Penghargaan dan/atau dikenai Sanksi kepada Menteri Keuangan. (2) Berdasarkan usulan Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menetapkan:a.kementerian negara/lembaga yang diberikan Penghargaan dan/atau dikenai Sanksi;b.bentuk Penghargaan dan/atau Sanksi; dan/atauc.besaran Penghargaan dan/atau Sanksi dalam hal Penghargaan berupa insentif dan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 179/PMK.05/2021
TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BELANJA SUBSIDIDAN BELANJA LAIN-LAIN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA LAIN-LAIN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIUNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA LAIN-LAIN Bagian Kesatu Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi Pasal 2 (1) SABS merupakan subsistem dari sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BUN. (2) Dalam rangka pelaksanaan SABS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan, yang terdiri atas: a.UAKPA BUN;b.UAPPA BUN; danc.UAPBUN (3) UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh satuan kerja pada Kementerian Negara/Lembaga yang mendapat penugasan dalam penyaluran Belanja Subsidi (4) UAPPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga yang mendapat penugasan dalam penyaluran Belanja Subsidi. (5) UAPBUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran. (6) SABS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BA BUN pengelolaan Belanja Subsidi dengan menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi. (7) Laporan keuangan BA BUN pengelolaan Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas: a.LRA;b.LOc.LPEd.Neraca; dane.CaLK (8) Dalam hal Sistem Aplikasi Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum dapat digunakan, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BA BUN pengelolaan Belanja Subsidi oleh UAKPA BUN dan UAPPA BUN menggunakan aplikasi existing. Bagian Kedua Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Lain-lain Pasal 3 (1) SABL merupakan subsistem dari sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BUN. (2) Dalam rangka pelaksanaan SABL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan, yang terdiri atas: a.UAKPA BUN;b.UAPPA BUN; danc.UAPBUN (3) UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh satuan kerja pada Kementerian Negara/Lembaga atau Pihak Lain yang mendapat penugasan dalam penyaluran Belanja Lain-Lain. (4) UAPPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga yang mendapat penugasan dalam penyaluran Belanja Lain-Lain. (5) UAPBUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran. (6) SABL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BA BUN pengelolaan Belanja Lain-Lain dengan menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi. (7) Laporan keuangan BA BUN pengelolaan Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas: a.LRA;b.LOc.LPEd.Neraca; dane.CaLK (8) Dalam hal Sistem Aplikasi Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum dapat digunakan, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BA BUN pengelolaan Belanja Lain-Lain oleh UAKPA BUN dan UAPPA BUN menggunakan aplikasi existing. Pasal 4 (1) Dalam hal satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga atau Pihak Lain selaku UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a menatausahakan BMN, unit akuntansi dimaksud juga bertindak sebagai unit akuntansi kuasa pengguna barang BUN. (2) Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga selaku UAPPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b menatausahakan BMN, unit akuntansi dimaksud juga bertindak sebagai unit akuntansi pembantu pengguna barang BUN. (3) Unit akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melakukan penatausahaan dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang BMN.Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga selaku UAPPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b menatausahakan BMN, unit akuntansi dimaksud juga bertindak sebagai unit akuntansi pembantu pengguna barang BUN. (3) Unit akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melakukan penatausahaan dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang BMN. BAB IIIAKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN Bagian Kesatu Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi pada UAKPA BUN Pasal 5 (1) UAKPA BUN memproses Dokumen Sumber dan melakukan proses akuntansi transaksi pengelolaan Belanja Subsidi. (2) Pemrosesan Dokumen Sumber dan pelaksanaan proses akuntansi transaksi pengelolaan Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap: a.Beban Subsidi dan realisasi anggaran Belanja Subsidi; b.piutang Belanja Subsidi; dan c.kewajiban Belanja Subsidi. Pasal 6 (1) Pemrosesan Dokumen Sumber dan pelaksanaan proses akuntansi beban subsidi dan realisasi anggaran Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, terdiri atas:a.pengakuan dan pengukuran Beban Subsidi; b.pengakuan dan pengukuran realisasi anggaran Belanja Subsidi; c.penyajian Beban Subsidi dan realisasi anggaran Belanja Subsidi; dand.pengakuan, pengukuran, dan penyajian transaksi realisasi penerimaan dari pengembalian Belanja Subsidi. (2) Pemrosesan Dokumen Sumber dan pelaksanaan proses akuntansi piutang Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, terdiri atas: a.pengakuan, pengukuran dan penyajian piutang Belanja Subsidi; dan b.penyelesaian piutang Belanja Subsidi. (3) Pemrosesan Dokumen Sumber dan pelaksanaan proses akuntansi kewajiban Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, terdiri atas: a.pengakuan, pengukuran dan penyajian kewajiban Belanja Subsidi; b.penyelesaian kewajiban Belanja Subsidi; c.pengakuan, pengukuran dan penyajian kewajiban Belanja Subsidi diestimasi; dan d.penyelesaian kewajiban Belanja Subsidi diestimasi. Pasal 7 (1) UAKPA BUN menyusun laporan keuangan tingkat UAKPA BUN berdasarkan pemrosesan Dokumen Sumber dan pelaksanaan proses akuntansi pengelolaan Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (2) UAKPA BUN menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada UAPPA BUN setiap semesteran dan tahunan. (3) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN. Pasal 8 (1) Dalam hal Sistem Aplikasi Terintegrasi belum dapat digunakan dalam penyusunan laporan keuangan, UAKPA BUN melakukan rekonsiliasi dan penyusunan laporan keuangan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman rekonsiliasi dalam penyusunan laporan keuangan lingkup BUN dan Kementerian N egara/Lembaga. (2) Rekonsiliasi data transaksi realisasi anggaran Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum penyampaian laporan keuangan semesteran dan tahunan. Bagian Kedua Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi pada UAPPA BUN Pasal 9 (1) UAPPA BUN melakukan proses penggabungan laporan keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (2) UAPPA BUN menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA BUN berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) UAPPA BUN menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAPBUN secara semesteran dan tahunan. (4) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan tingkat UAPBUN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tata
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 74/PMK.04/2022
TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAUIMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASANDENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPEMBERIAN PENUNDAAN Pasal 2 (1) Penundaan dapat diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan Pita Cukai. (2) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu:a.2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai, untuk Pengusaha Pabrik;b.1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai, untuk Importir; atauc.90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai untuk Pengusaha Pabrik yang:berada di dalam sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai sentra industri barang kena cukai atau kawasan industri barang kena cukai; atau telah mengekspor barang kena cukai yang jumlahnya lebih besar dari jumlah barang kena cukai yang dijual di dalam negeri selama 1 (satu) tahun sebelum tahun anggaran berjalan. Pasal 3 (1) Direktur Jenderal dapat melakukan perubahan jangka waktu Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. (2) Perubahan jangka waktu Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan perekonomian negara dan setelah mendapatkan izin prinsip dari Menteri. Pasal 4Pagu Penundaan diberikan berdasarkan perhitungan sebagai berikut: Pasal 5 Pengusaha Pabrik atau Importir dapat diberikan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan persyaratan sebagai berikut: Pasal 6 (1) Untuk mendapatkan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pengusaha Pabrik atau Importir harus mengajukan permohonan pemberian Penundaan dilengkapi dengan perhitungan Pagu Penundaan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A dan huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Untuk mendapatkan Penundaan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:salinan atau fotokopi keputusan mengenai izin penyelenggaraan sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sentra industri barang kena cukai atau kawasan industri barang kena cukai; ataurekapitulasi ekspor barang kena cukai yang jumlahnya lebih besar dari jumlah barang kena cukai yang dijual di dalam negeri selama 1 (satu) tahun sebelum tahun anggaran berjalan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian atas persyaratan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan perhitungan Pagu Penundaan serta kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan;a.persetujuan dengan menerbitkan keputusan pemberian Penundaan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; ataub.penolakan dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan,dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (3) Keputusan pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri. BAB IIIPENYERAHAN JAMINAN DAN PERSYARATAN PENGGUNAANJAMINAN Pasal 8Pengusaha Pabrik atau Importir yang telah mendapatkan keputusan pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dapat melakukan pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan, setelah menyerahkan jaminan. Pasal 9 (1) Jaminan yang dapat digunakan dalam rangka Penundaan berupa;Jaminan Bank;Jaminan dari Perusahaan Asuransi; atauJaminan Perusahaan. (2) Jaminan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat digunakan oleh:Pengusaha Pabrik berisiko tinggi, menengah, atau rendah;Pengusaha Pabrik berisiko tinggi, menengah, atau rendah yang berada di dalam sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sentra industri barang kena cukai atau kawasan industri barang kena cukai; atauImportir berisiko rendah. (3) Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dapat digunakan oleh Pengusaha Pabrik berisiko menengah atau rendah. (4) Jaminan Bank, Jaminan Perusahaan Asuransi, atau Jaminan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat digunakan oleh Pengusaha Pabrik berisiko rendah dan memiliki kinerja keuangan yang baik. Pasal 10 (1) Untuk dapat menggunakan Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi, Pengusaha Pabrik atau Importir harus mengajukan permohonan penggunaan jaminan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pengusaha Pabrik atau Importir yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyerahkan Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi yang akan digunakan dalam rangka Penundaan pada saat pengajuan permohonan. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan konfirmasi penerbitan jaminan kepada bank penjamin atau perusahaan asuransi penjamin dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (4) Kepala Kantor Bea dan Cukai:a.menerima jaminan dengan menerbitkan bukti penerimaan jaminan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; ataub.menolak jaminan dengan menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan,dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil konfirmasi jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Penerimaan atau penolakan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan memperhatikan;a.keabsahan jaminan;b.persyaratan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; danc.persyaratan penggunaan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. Pasal 11 (1) Untuk dapat menggunakan Jaminan Perusahaan, Pengusaha Pabrik harus mengajukan permohonan penggunaan jaminan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pengusaha Pabrik yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyerahkan:a.Jaminan Perusahaan yang telah ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan dan dibuatkan akta otentik oleh notaris;b.salinan akta otentik atas Jaminan Perusahaan; danc.Laporan Keuangan perusahaan periode 2 (dua)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMORÂ 59/PMK.03/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 59/PMK.03/2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONALASISTEN PENYULUH PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIKEDUDUKAN, JENJANG, DAN TUGAS JABATANFUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PAJAK Pasal 2 (1) Asisten Penyuluh Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penyuluhan pada Kementerian Keuangan. (2) Asisten Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak. (3) Kedudukan Asisten Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 (1) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:Asisten Penyuluh Pajak Terampil;Asisten Penyuluh Pajak Mahir; danAsisten Penyuluh Pajak Penyelia. (3) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak terdiri atas:Asisten Penyuluh Pajak Terampil, meliputi:Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; danPangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.Asisten Penyuluh Pajak Mahir, meliputi:Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; danPangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.Asisten Penyuluh Pajak Penyelia, meliputi:Pangkat Penata, golongan ruang III/c; danPangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. Pasal 4 (1) Uraian kegiatan tugas jabatan, uraian kegiatan pengembangan profesi dan penunjang, butir kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, dan deskripsi mengenai kriteria/klasifikasi butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Uraian kegiatan tugas jabatan, uraian kegiatan pengembangan profesi dan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penilaian kinerja. (3) Asisten Penyuluh Pajak dapat melaksanakan tugas yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Asisten Penyuluh Pajak untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya dengan ketentuan perolehan Angka Kredit sebagai berikut:Asisten Penyuluh Pajak yang melaksanakan tugas 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; danAsisten Penyuluh Pajak yang melaksanakan tugas 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan. Pasal 5 (1) Pelaksanaan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk individu atau tim. (2) Pelaksanaan tugas jabatan oleh tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling sedikit 1 (satu) orang koordinator, 1 (satu) orang ketua tim, dan 1 (satu) orang anggota tim. (3) Pelaksanaan tugas oleh tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan penugasan oleh pimpinan unit kerja tempat Asisten Penyuluh Pajak berkedudukan. (4) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas untuk melakukan kegiatan perencanaan penyuluhan dan koordinasi pelaksanaan penyuluhan. (5) Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas sebagai pengendali lapangan atas kegiatan penyuluhan. (6) Asisten Penyuluh Pajak yang dapat menduduki jabatan koordinator harus memenuhi syarat sebagai berikut:memiliki jenjang jabatan Asisten Penyuluh Pajak Mahir;memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; danpersyaratan lain yang ditentukan oleh Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional. (7) Asisten Penyuluh Pajak yang dapat menduduki jabatan ketua tim harus memenuhi syarat sebagai berikut:memiliki jenjang jabatan paling rendah Asisten Penyuluh Pajak Mahir;memiliki pangkat ruang paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; danpersyaratan lain yang ditentukan oleh Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional. (8) Penunjukan sebagai koordinator dan ketua tim dilakukan oleh:Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk penunjukan koordinator di wilayah kerjanya; danPejabat Administrator untuk penunjukan ketua tim di wilayah kerjanya. (9) Dalam hal dalam suatu unit kerja tidak terdapat Penyuluh Pajak yang memenuhi syarat sebagai koordinator, tugas koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh ketua tim. BAB IIIPENGANGKATAN DALAM JABATAN Bagian KesatuPejabat yang Berwenang Pasal 6Asisten Penyuluh Pajak diangkat oleh PPK atau PyB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak dilakukan melalui pengangkatan: Bagian KeduaPengangkatan Pertama Pasal 8 (1) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan pengangkatan untuk mengisi LKJF Asisten Penyuluh Pajak yang telah ditetapkan melalui pengadaan dari calon PNS. (2) Calon Asisten Penyuluh Pajak yang akan diangkat melalui mekanisme pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:berstatus PNS; .pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c;memiliki integritas dan moralitas yang baik;sehat jasmani dan rohani;berijazah paling rendah diploma tiga bidang ilmu ekonomi, keuangan, hukum, administrasi, komunikasi, atau teknik;nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat;tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dantidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara. (3) Calon Asisten Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat sebagai PNS. (4) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak melebihi 1 (satu) tahun, maka kepada PNS tersebut tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam jabatan fungsional Asisten Penyuluh Pajak. (5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional di bidang Penyuluhan yang dibuktikan dengan sertifikat. (6) Asisten Penyuluh Pajak yang belum dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diberikan kenaikan jabatan. (7) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak melalui pengangkatan pertama sama dengan pangkat yang dimiliki. (8) Jenjang jabatan yang ditetapkan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak melalui pengangkatan pertama dilaksanakan berdasarkan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (9) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak melalui pengangkatan pertama ditetapkan sebesar 0 (nol). (10) Keputusan pengangkatan melalui pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Asisten
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87/PMK.01/2019
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 87/PMK.01/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 217/PMK.01/2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJAKEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 217/PMK.01/2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 422 huruf j dan huruf 1 diubah, sehingga Pasal 422 berbunyi sebagai berikut: Pasal 422Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas:Sekretariat Direktorat Jenderal;Direktorat Peraturan Perpajakan I;Direktorat Peraturan Perpajakan II;Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan;Direktorat Penegakan Hukum;Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian;Direktorat Keberatan dan Banding;Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan;Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;Direktorat Data dan Informasi Perpajakan;Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi;Direktorat Transformasi Proses Bisnis;Direktorat Perpajakan Internasional; danDirektorat Intelijen Perpajakan. 2. Ketentuan Pasal 450 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 450Direktorat Peraturan Perpajakan I mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan, penagihan pajak dengan surat paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan. 3. Ketentuan Pasal 451 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 451Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450, Direktorat Peraturan Perpajakan I menyelenggarakan fungsi:penyiapan perumusan kebijakan di bidang peraturan terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan, penagihan pajak dengan surat paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, serta Pajak Bumi dan Bangunan;penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan, penagihan pajak dengan surat paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, serta Pajak Bumi dan Bangunan;penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peraturan terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan, penagihan pajak dengan surat paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, serta Pajak Bumi dan Bangunan;penyiapan pemberian bimbingan dan evaluasi di bidang peraturan terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan, penagihan pajak dengan surat paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, serta Pajak Bumi dan Bangunan; danpelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Peraturan Perpajakan I. 4. Ketentuan Pasal 452 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 452Direktorat Peraturan Perpajakan I terdiri atas:Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri;Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan;Subbagian Tata Usaha; danKelompok Jabatan Fungsional. 5. Ketentuan Pasal 465 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 465Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Pajak Bumi dan Bangunan, serta penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan I. 6. Ketentuan Pasal 466 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 466Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 465, Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan menyelenggarakan fungsi:penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan;penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan;penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional pemungutan dan restitusi Pajak Bumi dan Bangunan; danpenyiapan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Pajak Bumi dan Bangunan. 7. Ketentuan Pasal 467 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 467Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan terdiri atas:Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan I;Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan II; danSeksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan III. 8. Ketentuan Pasal 468 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 468(1)Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, dan penegasan, serta penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang pendataan, penilaian, pengolahan data, dan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan.(2)Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, dan penegasan, serta penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai penerimaan, keberatan dan pengurangan, serta penagihan Pajak Bumi dan Bangunan.(3)Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, dan penegasan, serta penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang pendataan, penilaian, pengolahan data, dan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, sektor perhutanan, dan sektor lainnya. 9. Ketentuan Pasal 469 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 469(1)Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat Peraturan Perpajakan I.(2)Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan. 10. Ketentuan Pasal 470 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 470Direktorat Peraturan Perpajakan II mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan terkait pajak penghasilan, advokasi, pemberian bimbingan dan pelaksanaan advokasi, dan harmonisasi peraturan perpajakan. 11. Ketentuan Pasal 471 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 471Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 470, Direktorat Peraturan Perpajakan II menyelenggarakan fungsi:penyiapan perumusan kebijakan di bidang peraturan terkait Pajak Penghasilan, advokasi, pemberian bimbingan dan pelaksanaan advokasi, dan harmonisasi peraturan perpajakan;penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan terkait Pajak Penghasilan, advokasi, pemberian bimbingan dan pelaksanaan advokasi, dan harmonisasi peraturan perpajakan;penyiapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peraturan terkait Pajak Penghasilan, advokasi, pemberian bimbingan dan pelaksanaan advokasi, dan harmonisasi peraturan perpajakan;penyiapan pemberian bimbingan dan evaluasi di bidang peraturan terkait Pajak Penghasilan, advokasi, pemberian bimbingan dan pelaksanaan advokasi, dan harmonisasi peraturan perpajakan; danpelaksanaan tata usaha Direktorat Peraturan Perpajakan II.