PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 97/PMK.05/2021

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 196/PMK.05/2018 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 196/PMK.05/2018 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1841), diubah sebagai berikut:  1. Ketentuan ayat (2) huruf h Pasal 25 diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c), sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:    Pasal 25(1)Kartu Kredit Pemerintah terdiri atas:a.kartu kredit untuk keperluan belanja barang operasional serta belanja modal; danb.kartu kredit untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan.(2)Kartu Kredit Pemerintah untuk keperluan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk keperluan:a.belanja barang operasional, antara lain belanja keperluan perkantoran, belanja pengadaan bahan makanan, belanja penambah daya tahan tubuh, dan belanja barang operasional lainnya;b.belanja barang non operasional, antara lain belanja bahan dan belanja barang non operasional lainnya;c.belanja barang untuk persediaan, antara lain belanja barang persediaan barang konsumsi;d.belanja sewa;e.belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, antara lain belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, belanja barang persediaan pemeliharaan gedung dan bangunan, dan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan lainnya;f.belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, antara lain belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, belanja bahan bakar minyak dan pelumas dan pelumas khusus nonpertamina, belanja barang persediaan pemeliharaan peralatan dan mesin, dan belanja pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya;g.belanja pemeliharaan lainnya, antara lain belanja barang persediaan pemeliharaan lainnya dan belanja pemeliharaan lainnya; dan/atauh.belanja modal.(2a)Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan nilai belanja paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk 1 (satu) penerima pembayaran.(2b)Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), hanya dapat dilakukan untuk transaksi pengadaan barang/jasa yang merupakan produk dalam negeri yang disediakan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui sarana:a.katalog elektronik dan toko daring yang disediakan oleh lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah; danb.marketplace berbasis platform pembayaran pemerintah yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.(2c)Dalam hal Kartu Kredit Pemerintah digunakan untuk transaksi di luar sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2b), nilai belanja paling banyak untuk 1 (satu) penerima pembayaran berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.(3)Kartu Kredit Pemerintah untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk komponen pembayaran biaya transport, penginapan, dan/atau sewa kendaraan dalam kota.(4)Batas tertinggi dan estimasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah untuk keperluan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan. 2. Ketentuan Lampiran huruf B, Lampiran huruf F, Lampiran huruf H, dan Lampiran huruf J Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1841) diubah, sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Juli 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 27 Juli 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,  ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 855

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 170/PMK.02/2021

TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR116/PMK.02/2016 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN,PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANASUBSIDI LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 KILOGRAM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 116/PMK.02/2016 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 KILOGRAM. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1040) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.02/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1602), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 4 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:1.Liquefied Petroleum Gas yang selanjutnya disingkat LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.2.LPG Tabung 3 Kilogram yang selanjutnya disebut LPG Tabung 3 Kg adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 Kilogram.3.Harga Patokan adalah harga yang didasarkan pada harga indeks pasar LPG yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi termasuk handling dan margin usaha yang wajar.4.Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.5.Konsumen LPG Tabung 3 Kg adalah rumah tangga, usaha mikro, dan kapal perikanan bagi nelayan kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.6.Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara baik di kantor pusat maupun daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.7.Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA.  2. Ketentuan ayat (3) Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:  Pasal 20 (1)Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran dana subsidi LPG Tabung 3 Kg antara yang telah dibayar kepada Badan Usaha dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, kekurangan pembayaran tersebut akan dibayarkan kepada Badan Usaha sepanjang telah dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.(2)Dalam hal dana kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dianggarkan pada tahun berjalan, dana tersebut dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan tahun anggaran berikutnya.(3)Dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg antara yang telah dibayar kepada Badan Usaha dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, kelebihan pembayaran tersebut harus segera disetor ke kas negara oleh Badan Usaha menggunakan kode akun 425915 (Penerimaan Kembali Belanja Subsidi Tahun Anggaran Yang Lalu). 3. Ketentuan ayat (3) Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21(1)Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran PPN atas penyerahan LPG Tabung 3 Kg oleh Badan Usaha kepada Pemerintah yang telah dibayar kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, selisih kurang pembayaran PPN atas penyerahan LPG Tabung 3 Kg oleh Badan Usaha kepada Pemerintah dibayarkan oleh KPA kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang dana subsidi PPN tersebut telah dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.(2)Dalam hal dana kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dianggarkan pada tahun berjalan, dana tersebut dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan tahun anggaran berikutnya.(3)Dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran PPN atas penyerahan LPG Tabung 3 Kg oleh Badan Usaha kepada Pemerintah yang telah dibayar kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, kelebihan pembayaran tersebut harus dipindahbukukan dari rekening penerimaan pajak ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menggunakan kode akun 425915 (Penerimaan Kembali Belanja Subsidi Tahun Anggaran Yang Lalu). 4. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 25A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25ABadan Usaha menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Subsidi LPG Tabung 3 Kg kepada KPA. 5. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja subsidi. 6. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 28A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28A (1)Penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg melalui penunjukan langsung kepada Badan Usaha dapat dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;(2)Dalam hal penugasan dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1):a.penyediaan dan pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;b.penagihan, penerimaan pembayaran, dan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 15, Pasal 17 sampai dengan Pasal 21 dan Pasal 23;c.penyelesaian kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 21, dan Pasal 22; dand.pertanggungjawaban dana subsidi LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25A;dilakukan oleh anak perusahaan Badan Usaha.(3)Badan Usaha bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg yang dilaksanakan oleh anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)     7. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29AKetentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28A berlaku sejak tagihan subsidi LPG Tabung 3 Kg bulan September 2021.   Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.     Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.    Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 November 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 25 November 2021 DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO  BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1301

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73/PMK.04/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 73/PMK.04/2021 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPORBERDASARKAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANGMENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IITARIF PREFERENSI DAN KETENTUAN ASAL BARANG(RULES OF ORIGIN) Bagian KesatuTarif Preferensi Pasal 2 (1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). (2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi. (3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB);impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan impor barang dari TPB, yang pada saat pemasukan barang ke TPB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi;impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan impor barang dari PLB, yang pada saat pemasukan barang ke PLB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi;pengeluaran barang hasil produksi dari Kawasan Bebas ke TLDDP, sepanjang:bahan baku dan/atau bahan penolong berasal dari luar Daerah Pabean;pada saat pemasukan barang ke Kawasan Bebas telah mendapat persetujuan penggunaan Tarif Preferensi; dandilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan Tarif Preferensi; ataupengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, yang pada saat pemasukan barang ke KEK telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi. (4) Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d angka 3, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:memiliki izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan;melakukan pemasukan bahan baku dan/atau bahan penolong, dan sekaligus melakukan pengeluaran barang hasil produksi ke TLDDP;memiliki dan menerapkan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara online dan realtime, dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi;memiliki akses kepabeanan; danmenyampaikan konversi bahan baku menjadi barang hasil produksi dan blueprint proses produksi yang telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi, pada saat barang akan dikeluarkan ke TLDDP. Pasal 3 (1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:kriteria asal barang (origin criteria);kriteria pengiriman (consignment criteria); danketentuan prosedural (procedural provisions). (2) Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian KeduaKriteria Asal Barang(Origin Criteria) Pasal 4Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, meliputi: Bagian KetigaKriteria Pengiriman(Consignment Criteria) Pasal 5 (1) Kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, meliputi:barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA Form JIEPA ke dalam Daerah Pabean; ataubarang impor dikirim melalui 1 (satu) atau lebih negara selain Negara Anggota. (2) Barang impor dapat dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA Form JIEPA melalui 1 (satu) atau lebih negara selain Negara Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk tujuan transit dan/atau transhipment atau penimbunan sementara, dengan ketentuan barang impor tidak mengalami proses selain bongkar, muat dan kegiatan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik. Pasal 6Dalam hal pengiriman barang impor dilakukan dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA Form JIEPA melalui 1 (satu) atau lebih negara selain Negara Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, untuk menyerahkan dokumen berupa: Bagian KeempatKetentuan Prosedural(Procedural Provisions) Pasal 7 (1) Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form JIEPA, berlaku ketentuan sebagai berikut:diterbitkan dalam bahasa Inggris pada kertas ukuran ISO A4 dengan bentuk dan format SKA Form JIEPA sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf A angka VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, termasuk halaman depan dan Overleaf Notes;memuat nomor referensi SKA Form JIEPA;memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara manual atau dicetak (printed);ditandatangani oleh pemohon (eksportir atau pihak lain atas nama eksportir yang bersangkutan) secara manual atau dicetak (printed);diterbitkan sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;mencantumkan kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang dalam hal SKA Form JIEPA mencantumkan lebih dari 1 (satu) uraian barang;kolom pada SKA Form JIEPA diisi sesuai dengan ketentuan pengisian pada Overleaf Notes;SKA Form JIEPA berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan;mencantumkan klasifikasi barang dalam 6 (enam) digit Harmonized System (HS) 2002 dalam SKA Form JIEPA dan deskripsi barang dalam SKA Form JIEPA harus secara substansial sama dengan deskripsi dalam invoice dan, apabila memungkinkan, sama dengan deskripsi dalam Harmonized System (HS) untuk barang tersebut; danSKA Form JIEPA dapat terdiri dari 2 (dua) atau lebih invoice, tetapi harus tetap dikirimkan dalam 1 (satu) pengiriman/pengapalan. (2) Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form JIEPA lebih dari 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, dengan ketentuan sebagai berikut:memberikan tanda/tulisan/cap “ISSUED RETROACTIVELY” pada kolom 8 SKA Form JIEPA; danmencantumkan Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi pada SKA Form JIEPA. (3) Dalam hal SKA Form JIEPA hilang atau rusak, dapat digunakan SKA Form JIEPA baru, dengan ketentuan sebagai berikut:diterbitkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2);digunakan nomor referensi baru;dicantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA yang hilang atau rusak pada kolom 8 SKA Form JIEPA baru; danmasa berlaku SKA Form JIEPA baru sama dengan masa berlaku SKA Form JIEPA yang hilang atau rusak. (4) Dalam hal terdapat kesalahan pengisian SKA Form JIEPA, berlaku ketentuan sebagai berikut:SKA Form JIEPA dapat dilakukan koreksi melalui penerbitan ulang SKA Form JIEPA, dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); dankoreksi berupa penghapusan, penambahan dan/atau perubahan lainnya pada SKA Form JIEPA tidak diperbolehkan. (5) Dalam hal pada bill of lading atau dokumen pengangkutan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 178/PMK.02/2021

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 174/PMK.02/2019 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174/PMK.02/2019 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK. Pasal I  1. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:   Pasal 12(1)Dalam rangka pembayaran Subsidi Listrik, Direksi PT PLN (Persero) setiap bulan menyampaikan: a.surat permintaan pembayaran Subsidi Listrik kepada KPA; danb.surat permintaan verifikasi data pendukung pembayaran Subsidi Listrik kepada Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan(2)Permintaan pembayaran dan permintaan verifikasi data pendukung pembayaran Subsidi Listrik untuk 1 (satu) bulan dapat disampaikan pada tanggal 1 (satu) bulan berikutnya.(3)Permintaan pembayaran dan permintaan verifikasi data pendukung pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan data pendukung secara lengkap, terdiri atas:a.data realisasi penjualan tenaga listrik yang memuat antara lain data realisasi penjualan per Golongan Tarif pada saat periode penagihan;b.data BPP per tegangan di masing-masing Golongan Tarif pada periode penagihan; danc.perhitungan jumlah Subsidi Listrik berdasarkan data sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.(4)Data BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan data BPP (Rp/kWh):a.yang digunakan dalam penetapan jumlah Subsidi Listrik dalam APBN, APBN Perubahan atau BPP perubahan tahun berjalan yang ditetapkan oleh Menteri ESDM c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan; ataub.data BPP (Rp/kWh) berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh instansi yang berwenang melakukan audit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(5)Data BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang digunakan dalam pembayaran Subsidi Listrik merupakan data BPP yang paling akhir diterbitkan.(6)Kebenaran data dan kelengkapan data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tanggung jawab PT PLN (Persero) yang dinyatakan dalam permintaan Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 2. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:   Pasal 13(1)Hasil verifikasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan atas data pendukung pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) disampaikan kepada KPA.(2)Penyampaian kepada KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap bulan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah surat permintaan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b diterima oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.(3)Hasil verifikasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan atas data pendukung pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) untuk bulan Desember disampaikan kepada KPA paling lambat tanggal 24 bulan berkenaan atau tanggal sebelumnya jika tanggal 24 merupakan hari libur.(4)Dalam hal hasil verifikasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan atas data pendukung pembayaran Subsidi Listrik belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), KPA tidak dapat memproses penyelesaian pembayaran Subsidi Listrik.(5)Dalam hal tagihan pembayaran Subsidi Listrik belum dapat diproses pada bulan berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi PT PLN (Persero) dapat mengajukan kembali tagihan pembayaran pada bulan berikutnya.(6)Berdasarkan permintaan pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan hasil verifikasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), KPA melakukan penelitian dan verifikasi atas data pendukung pembayaran Subsidi Listrik.(7)Untuk penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPA dapat meminta data pendukung lainnya yang berkaitan dengan penghitungan Subsidi Listrik kepada PT PLN (Persero) dan/atau instansi terkait lainnya.(8)Dalam melakukan penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPA dapat membentuk tim verifikasi.(9)Dalam hal terdapat realisasi nilai tukar rupiah dan/atau harga minyak mentah Indonesia lebih rendah dibandingkan dengan APBN dan/atau APBN Perubahan dan/atau BPP perubahan tahun anggaran berjalan yang ditetapkan oleh Menteri ESDM c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, KPA dapat melakukan penyesuaian dalam melakukan verifikasi terhadap tagihan yang diajukan oleh PT PLN (Persero).(10)Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara verifikasi yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen dan Direksi PT PLN (Persero) selaku pihak yang diverifikasi. 3. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:   Pasal 16(1)Terhadap pembayaran bulanan Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, PT PLN (Persero) dapat mengajukan koreksi setiap akhir triwulan.(2)Untuk mengajukan tagihan koreksi atas pembayaran bulanan Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT PLN (Persero) menyampaikan:a.surat permintaan koreksi atas pembayaran Subsidi Listrik kepada KPA; danb.surat permintaan verifikasi data pendukung koreksi atas pembayaran Subsidi Listrik kepada Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.(3)Surat permintaan koreksi dan surat permintaan verifikasi data pendukung koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan realisasi penjualan tenaga listrik per Golongan Tarif, realisasi BPP per tegangan untuk pelanggan semua Golongan Tarif termasuk realisasi Susut Jaringan. (4)Untuk permintaan koreksi sampai dengan triwulan II, surat permintaan koreksi dan surat permintaan verifikasi data pendukung koreksi selain dilengkapi dengan data tagihan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), juga dilengkapi dengan realisasi SFC sampai dengan triwulan II.(5)Realisasi SFC dan Susut Jaringan yang digunakan dalam perhitungan realisasi Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan realisasi SFC dan Susut Jaringan yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral cq. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).(6)Dalam hal realisasi SFC dan Susut Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum diterbitkan pada saat PT PLN (Persero) mengajukan koreksi atas pembayaran bulanan Subsidi Listrik, SFC dan Susut Jaringan yang digunakan dalam verifikasi perhitungan koreksi pembayaran Subsidi Listrik merupakan SFC dan Susut Jaringan yang digunakan dalam penetapan jumlah Subsidi Listrik dalam APBN dan/atau APBN Perubahan tahun anggaran berjalan.(7)Hasil verifikasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan atas data pendukung koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan kepada KPA.(8)Penyampaian kepada KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah surat permintaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterima oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.(9)Berdasarkan surat permintaan koreksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan hasil verifikasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), KPA melakukan penelitian dan verifikasi terhadap perhitungan koreksi dan data pendukung pembayaran Subsidi Listrik.(10)Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dituangkan dalam berita acara verifikasi dan digunakan sebagai dasar koreksi pembayaran Subsidi Listrik.(11)Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran subsidi listrik antara yang telah dibayar bulanan kepada PT PLN (Persero) dengan hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10), selisih kurang pembayaran Subsidi Listrik tersebut akan dibayarkan kepada PT PLN (Persero)

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 176/PMK.010/2021

TENTANG PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PADA LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN PEMERINTAH TENTANG REPUBLIK PENAMBAHAN INVESTASI INDONESIA PADA LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2021. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  Pasal 2 Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai dasar penambahan Investasi Pemerintah kepada LKI Tahun Anggaran 2021. Pasal 3 (1) Menteri Keuangan melakukan penambahan Investasi Pemerintah pada LKI, yaitu: a.Islamic Development Bank; b.International Fund for Agricultural Development; c.International Development Association; d.International Finance Corporation; e.International Bank for Reconstruction and Development; dan f.Credit Guarantee and Investment Facility.  (2) Penambahan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. Pasal 4 Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada:  a. Islamic Development Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a paling banyak Rp80.49 l.260.000,00 (delapan puluh miliar empat ratus sembilan puluh satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) atau setara dengan USDS,513, 100.00 (lima juta lima ratus tiga belas ribu seratus dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai. b. International Fund for Agricultural Development sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b paling banyak Rp58.400.000.000,00 (lima puluh delapan miliar empat ratus juta rupiah) atau setara dengan USD4,000,000.00 (empat juta dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai.  c. International Development Association sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d paling banyak Rp169.000.000.000,00 (seratus enam puluh sembilan miliar rupiah) berupa pembayaran tunai.  d. International Finance Corporation sebagairnana dimaksud dalarn Pasal 3 ayat (1) huruf d paling banyak Rp332.651.267.000,00 (tiga ratus tiga puluh dua miliar enam ratus lima puluh satu juta dua ratus enam puluh tujuh rupiah) atau setara dengan USD22, 784,333.33 (dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh empat juta tiga ratus tiga puluh tiga dolar Amerika Serikat tiga puluh tiga sen) berupa pembayaran tunai. e. International Bank for Reconstruction and Development sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f paling banyak Rp241.470.254.000,00 (dua ratus empat puluh satu miliar empat ratus tujuh puluh ribu dua ratus lima puluh empat ribu rupiah) atau setara dengan USD16.539.058,50 (enam belas juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu lima puluh delapan dolar Amerika Serikat lima puluh sen) berupa pembayaran tunai. f. Credit Guarantee and Investment Facility sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g paling banyak Rp43.800.000.000,00 (empat puluh lima miliar sembilan ratus juta rupiah) atau setara dengan USD3,000,000.00 (tiga juta dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai. Pasal 5 Pelaksanaan penambahan Investasi Pemerintah pada LKI se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bendahara Umum Negara (BUN) pengelolaan Investasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Penambahan Investasi Pemerintah kepada LKI dapat melebihi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 sepanjang diakibatkan oleh selisih kurs, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan. Pasal 7 Nilai definitif penambahan Investasi Pemerintah pada LKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan setelah pelaksanaan penambahan Investasi Pemerintah. Pasal 8 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri lnl dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Desember 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 7 Desember 2021 DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1330

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70/PMK.04/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 70/PMK.04/2021 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPORBERDASARKAN PERJANJIAN PERDAGANGAN PREFERENSIALANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIADAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IITARIF PREFERENSI DAN KETENTUAN ASAL BARANG(RULES OF ORIGIN) Bagian KesatuTarif Preferensi Pasal 2 (1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). (2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan. (3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB);impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan impor barang dari TPB, yang pada saat pemasukan barang ke TPB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi;impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan impor barang dari PLB, yang pada saat pemasukan barang ke PLB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi;pengeluaran barang hasil produksi dari Kawasan Bebas ke TLDDP, sepanjang:bahan baku dan/atau bahan penolong berasal dari luar Daerah Pabean;pada saat pemasukan barang ke Kawasan Bebas telah mendapat persetujuan penggunaan Tarif Preferensi; dandilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan Tarif Preferensi; ataupengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, yang pada saat pemasukan barang ke KEK telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi. (4) Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d angka 3, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:memiliki izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan;melakukan pemasukan bahan baku dan/atau bahan penolong, dan sekaligus melakukan pengeluaran barang hasil produksi ke TLDDP;memiliki dan menerapkan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara online dan realtime, dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi;memiliki akses kepabeanan; danmenyampaikan konversi bahan baku menjadi barang hasil produksi dan blueprint proses produksi yang telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi, pada saat barang akan dikeluarkan ke TLDDP. Pasal 3 (1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:kriteria asal barang (origin criteria);kriteria pengiriman (consignment criteria); danketentuan prosedural (procedural provisions). (2) Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian KeduaKriteria Asal Barang(Origin Criteria) Pasal 4 (1) Kriteria asal barang (Origin Criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, meliputi:barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau produced); ataubarang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (not wholly obtained atau produced). (2) Kriteria asal barang (Origin Criteria) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dengan nilai tidak lebih dari 60% (enam puluh persen) dari nilai Free-on-Board (FOB), sepanjang proses akhir produksi dilakukan di wilayah Negara Anggota pengekspor;Barang Originating dari Negara Anggota yang digunakan sebagai bahan baku untuk memproduksi barang jadi di Negara Anggota lain, dianggap sebagai Bahan Originating Negara Anggota tempat dilakukan proses produksi, sepanjang barang jadi memiliki kandungan nilai bilateral yang mencapai nilai persentase paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai Free-on-Board (FOB); ataubarang yang termasuk dalam daftar PSR sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Attachment B Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan. (3) Dalam hal klasifikasi barang termasuk dalam daftar PSR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, kriteria asal barang (origin criteria) harus ditetapkan berdasarkan daftar PSR dimaksud, walaupun kriteria yang terdapat pada ayat (2) huruf a atau huruf b telah terpenuhi. Bagian KetigaKriteria Pengiriman(Consignment criteria) Pasal 5 (1) Kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, meliputi:barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA Form IP ke dalam Daerah Pabean; ataubarang impor dikirim melalui 1 (satu) atau lebih negara selain Negara Anggota. (2) Barang impor dapat dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA Form IP melalui 1 (satu) atau lebih negara selain Negara Anggota, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk tujuan transit dan/atau transhipment atau penimbunan sementara, dengan ketentuan sebagai berikut:semata-mata ditujukan untuk alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait persyaratan pengangkutan;tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/atau transhipment atau penimbunan sementara; dantidak mengalami proses produksi selain bongkar, muat, atau kegiatan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik. Bagian KeempatKetentuan Prosedural(Procedural Provisions) Pasal 6 (1) Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form IP, berlaku ketentuan sebagai berikut:diterbitkan dalam bahasa Inggris pada kertas ukuran ISO A4 dengan bentuk dan format SKA Form IP sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf A angka VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, termasuk halaman depan dan Overleaf Notes;memuat nomor referensi SKA Form IP, tanda tangan pejabat yang berwenang, dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;ditandatangani oleh pemohon (eksportir);diterbitkan sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) hari setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;mencantumkan kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang, dalam hal SKA Form IP mencantumkan lebih dari 1 (satu) uraian barang;kolom pada SKA Form IP diisi sesuai dengan ketentuan pengisian pada Overleaf Notes; danSKA Form IP berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan. (2) Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form IP lebih dari 3 (tiga) hari setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi dengan ketentuan memberikan tanda/tulisan/cap “ISSUED RETROSPECTIVELY” pada kolom 11 SKA Form IP. (3) Dalam hal SKA Form IP hilang atau rusak, dapat digunakan SKA Form IP pengganti, dengan ketentuan sebagai berikut:diterbitkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2);diberikan tanda/tulisan/cap “CERTIFIED TRUE COPY” pada kolom 13 SKA Form IP pengganti;diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan SKA Form IP yang hilang atau rusak; danmencantumkan tanggal penerbitan SKA Form IP