PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 94/PMK.07/2021
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 17/PMK.07/2021 TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2021 DALAM RANGKA MENDUKUNG PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN DAMPAKNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 17/PMK.07/2021 TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2021 DALAM RANGKA MENDUKUNG PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN DAMPAKNYA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 149) diubah sebagai berikut: 1. Setelah angka 12 Pasal 1 ditambahkan 4 (empat) angka, yakni angka 13, angka 14, angka 15, dan angka 16, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:1.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.2.Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.3.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.4.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.5.Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.6.Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.7.Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi8.Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.9.Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan Daerah.10.Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah tertentu berdasarkan kriteria/kategori tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.11.Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber dari APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu Daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.12.Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan penyelenggaraan pembangunan, pemerintahan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.13.Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut Dana Keistimewaan adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai Kewenangan Istimewa dan merupakan bagian dari Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa.14.Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.15.Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat penyimpanan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank umum yang ditetapkan.16.Bantuan Langsung Tunai Desa yang selanjutnya disebut BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 2. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1)Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi dukungan program pemulihan ekonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) yang telah ditandatangani oleh Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kewenangan untuk menandatangani dan diberi cap dinas kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan setiap bulan. (2)Penyampaian laporan realisasi dukungan program pemulihan ekonomi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk periode laporan bulan April disertai pernyataan pengalokasian dukungan program pemulihan ekonomi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).(3)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan setiap tanggal 7 untuk realisasi bulan sebelumnya.(4)Dalam hal tanggal 7 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada hari kerja berikutnya.(5)Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyaluran DAU bulan berikutnya tidak dapat disalurkan.(6)Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(7)Penyaluran kembali DAU yang belum disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan secara sekaligus sebesar DAU yang ditunda paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran berjalan. 3. Ketentuan ayat (5), ayat (10), dan ayat (11) Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 (1)Pemerintah Daerah menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan belanja prioritas lainnya.(2)Dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari DAU atau DBH yang digunakan untuk:a.dukungan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dapat berupa:1.dukungan operasional untuk pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);2.pemantauan dan penanggulangan dampak kesehatan ikutan pasca vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);3.distribusi, pengamanan, penyediaan tempat penyimpanan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ke fasilitas kesehatan; dan4.insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).b.mendukung kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui penyediaan anggaran sesuai dengan kebutuhan masing-masing kelurahan dan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58/PMK.04/2017
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 58/PMK.04/2017 TENTANG PEMBAYARAN CUKAI SECARA BERKALA UNTUK PENGUSAHA PABRIKYANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PEMBAYARAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBAYARAN CUKAI SECARA BERKALA UNTUK PENGUSAHA PABRIK YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PEMBAYARAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Pelunasan cukai dengan Pembayaran secara Berkala dapat diberikan kepada Pengusaha Pabrik atas pengeluaran barang kena cukai bagi yang melaksanakan pelunasan dengan cara pembayaran. Pasal 3Perhitungan besaran nilai cukai atas pengeluaran barang kena cukai yang dilunasi dengan Pembayaran secara Berkala adalah sebesar 1,5 (satu koma lima) kali dari nilai cukai rata-rata perbulan, yang dihitung dari jumlah nilai cukai atas pengeluaran barang kena cukai dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir terhitung sejak pengajuan permohonan Pembayaran secara Berkala. Pasal 4Pengusaha Pabrik dapat melakukan pengeluaran barang kena cukai dengan Pembayaran secara Berkala, sepanjang Pengusaha Pabrik telah: BAB IIPERMOHONAN DAN JAMINAN Pasal 5 (1) Untuk mendapatkan keputusan pemberian Pembayaran Secara Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Pengusaha Pabrik harus mengajukan permohonan Pembayaran secara Berkala kepada Pejabat Bea dan Cukai. (2) Permohonan Pembayaran secara Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:nama dan alamat pemohon;nama, alamat, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengusaha Pabrik;besaran nilai cukai yang dimohonkan untuk dapat diberikan Pembayaran secara Berkala; danjenis jaminan yang akan dipergunakan. Pasal 6Permohonan Pembayaran secara Berkala diajukan kepada: Pasal 7Jenis jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d yang diserahkan oleh Pengusaha Pabrik berupa: Pasal 8 (1) Pengusaha Pabrik . harus menyerahkan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada Pejabat Bea dan Cukai paling lambat pada saat pengajuan dokumen pengeluaran barang kena cukai. (2) Atas jaminan yang diserahkan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dan menerbitkan bukti penerimaan jaminan. Pasal 9Ketentuan tentang jenis, besaran, dan jangka waktu jaminan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai jenis dan besaran jaminan dalam rangka Pembayaran Cukai secara Berkala. Pasal 10 (1) Pengusaha Pabrik dapat mengajukan permohonan Pembayaran secara Berkala dengan menggunakan Jaminan Bank, dalam hal Pengusaha Pabrik:merupakan Pengusaha Kena Pajak;selama kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak dikenai sanksi administrasi karena melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (3), Pasal 14 ayat (7), Pasal 16 ayat (4), Pasal 16 ayat (5), Pasal 23 ayat (2), Pasal 27 ayat (4), Pasal 29 ayat (2a), Pasal 32 ayat (2), Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 ayat (4), atau Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Cukai;tidak sedang mempunyai tunggakan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan;mendapatkan pemberian pengangsuran pembayaran tagihan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda di bidang cukai, dan jumlah angsurannya paling sedikit sudah mencapai 75% (tujuh puluh lima persen) dari total jumlah tagihan; danmenerapkan sistem Closed Circuit Television (CCTV) di area produksi, area pemasukan, dan area pengeluaran barang kena cukai yang dapat diakses oleh Pejabat Bea dan Cukai secara online. (2) Pengusaha Pabrik dapat mengajukan permohonan Pembayaran Secara Berkala dengan menggunakan Jaminan dari Perusahaan Asuransi, dalam hal Pengusaha Pabrik:merupakan Pengusaha Kena Pajak;selama kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak dikenai sanksi administrasi karena melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (3), Pasal 14 ayat (7), Pasal 16 ayat (4), Pasal 16 ayat (5), Pasal 23 ayat (2), Pasal 27 ayat (4), Pasal 29 ayat (2a), Pasal 32 ayat (2), Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 ayat (4), atau Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Cukai;tidak sedang mempunyai lunggakan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan;mendapatkan pemberian pengangsuran pembayaran tagihan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda di bidang cukai,dan jumlah angsurannya paling sedikit sudah mencapai 75% (tujuh puluh lima persen) dari total jumlah tagihan;tidak pernah mendapat Surat Teguran dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir;menerapkan sistem Closed Circuit Television (CCTV) di area produksi, area pemasukan, dan area pengeluaran barang kena cukai yang dapat diakses oleh Pejabat Bea dan Cukai secara online.menerapkan sistem informasi persediaan berbasis komputer yang setiap saat dapat memonitor jumlah produksi dan pengeluaran barang kena cukai serta dapat diakses oleh Pejabat Bea dan Cukai secara online. Pasal 11Dalam hal Pengusaha Pabrik mengajukan permohonan Pembayaran secara Berkala dengan menggunakan Jaminan Bank, Pengusaha Pabrik harus melampirkan: Pasal 12Dalam hal Pengusaha Pabrik mengajukan permohonan Pembayaran secara Berkala dengan menggunakan Jaminan dari Perusahaan Asuransi, Pengusaha Pabrik harus melampirkan: BAB IIIKEPUTUSAN PEMBERIAN PEMBAYARAN SECARABERKALA Pasal 13 (1) Terhadap permohonan Pembayaran secara Berkala yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai memberikan keputusan menyetujui atau menolak permohonan Pembayaran secara Berkala. (2) Keputusan menyetujui atau menolak permohonan Pembayaran secara Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan:perhitungan besaran nilai cukai yang dapat diberikan Pembayaran secara Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;ketentuan tentang penggunaan jenis jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dankelengkapan lampiran permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 12. (3) Keputusan menyetujui atau menolak permohonan Pembayaran secara Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap. Pasal 14 (1) Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai memberikan keputusan menyetujui permohonan Pembayaran secara Berkala yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik dengan menggunakan Jaminan Bank, dalam hal Pengusaha Pabrik:memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64/PMK.04/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 64/PMK.04/2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 58/PMK.04/2017 TENTANG PEMBAYARAN CUKAI SECARA BERKALAUNTUK PENGUSAHA PABRIK YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGANCARA PEMBAYARAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 58/PMK.04/2017 TENTANG PEMBAYARAN CUKAI SECARA BERKALA UNTUK PENGUSAHA PABRIK YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PEMBAYARAN. Pasal IKetentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 16 diubah, serta ayat (2) Pasal 16 dihapus dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 717), sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 (1) Pengusaha Pabrik yang melakukan pelunasan cukainya dengan cara Pembayaran secara Berkala, wajib membayar cukai yang terutang atas barang kena cukai yang dikeluarkan pada:tanggal 1 sampai dengan tanggal 15, paling lambat pada tanggal 14 bulan berikutnya; dantanggal 16 sampai dengan akhir bulan, paling lambat pada tanggal 28 bulan berikutnya. (2) Dihapus. (3) Tanggal 14 bulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan tanggal 28 bulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dinyatakan sebagai berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala. (4) Dalam hal berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, hari yang diliburkan, atau bukan hari kerja dari Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Pos Persepsi, yang mengakibatkan tidak dapat dilakukan pembayaran, Pengusaha Pabrik wajib melakukan pembayaran paling lambat pada hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala. (5) Dalam hal pengeluaran barang kena cukai dilakukan pada masa berlakunya keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala yang berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala melewati masa berlaku keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala, jangka waktu Pembayaran secara Berkala tetap mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Dalam hal Pengusaha Pabrik tidak membayar cukai yang terutang sampai dengan berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala, Pengusaha Pabrik:wajib membayar cukai yang terutang dimaksud; dandikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai cukai yang terutang sebagaimana dimaksud pada huruf a. (7) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penagihan dalam hal Pengusaha Pabrik tidak membayar cukai yang terutang sampai dengan berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala. Pasal II 1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:terhadap permohonan Pembayaran secara Berkala yang telah diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran namun belum mendapatkan keputusan, Kepada Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai memberikan keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;terhadap keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran, Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai melakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, sejak Peraturan Menteri ini diundangkan dan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Peraturan Menteri ini berlaku;terhadap dokumen cukai untuk pelunasan dengan cara pembayaran yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dilakukan pembayaran, jangka waktu Pembayaran secara Berkala mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran; danterhadap dokumen cukai untuk pelunasan dengan cara pembayaran yang diajukan pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, jangka waktu Pembayaran secara Berkala mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 8 Juni 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 17 Juni 2021KEPALA BADANPEMBINAAN HUKUM NASIONALKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 705
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 30/PMK.08/2021
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN PEMERINTAH PUSAT UNTUK PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN PEMERINTAH PUSAT UNTUK PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat merupakan sarana fiskal yang disediakan untuk mendukung percepatan pembangunan proyek infrastruktur nasional. Pasal 3 Jaminan Pemerintah Pusat diberikan dengan mempertimbangkan prinsip sebagai berikut: BAB IIRUANG LINGKUP DAN PERSYARATAN UMUM Pasal 4 (1) Jaminan Pemerintah Pusat diberikan terhadap Risiko Politik yang dapat mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan dapat memberikan dampak finansial kepada Badan Usaha yang melaksanakan Proyek Strategis Nasional berdasarkan Perjanjian Kerja Sama dengan PJPSN. (2) Risiko Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:risiko mata uang yang tidak dapat dikonversi atau ditransfer yaitu risiko bahwa pendapatan dari proyek tidak bisa dikonversi ke mata uang asing dan/atau direpatriasi ke negara asal investor;risiko pengambilalihan yaitu risiko tindakan pengambilalihan aset proyek dan/atau nasionalisasi oleh pemerintah, yang dapat memicu pengakhiran kontrak proyek;risiko perubahan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang bersifat diskriminatif dan spesifik sehingga secara langsung dapat menghambat konstruksi, operasional proyek dan/atau menimbulkan kerugian finansial;risiko perizinan yaitu risiko dimana perizinan yang diperlukan dari suatu otoritas perizinan tidak dapat diperoleh dan/atau pengesahan pemerintah yang setelah diberikan tidak lagi memiliki yang setelah diberikan tidak lagi memiliki keberlakuan atau gagal untuk diperbaharui tanpa sebab yang sah; dan/atauRisiko Politik lainnya yang disetujui Menteri berdasarkan rekomendasi Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas usulan penjaminan. Pasal 5 (1) Proyek Strategis Nasional yang dapat memperoleh Jaminan Pemerintah Pusat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional beserta perubahannya;b.tercantum dalam daftar Proyek Strategis Nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan;c.layak secara teknis dan finansial;d.PJPSN belum mendapat jaminan Pemerintah lainnya atau tidak sedang mengajukan usulan untuk mendapat jaminan Pemerintah lainnya dari program penjaminan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan;e.tidak dalam rangka pelaksanaan penugasan Pemerintah yang tidak mendapat Jaminan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; danf.memiliki Perjanjian Kerja Sama yang harus memuat ketentuan paling sedikit:jenis-jenis Risiko Politik yang dapat menghambat Proyek Strategis Nasional dan menimbulkan dampak finansial kepada Badan Usaha;jumlah kewajiban finansial PJPSN dalam hal Risiko Politik yang menjadi tanggung jawab PJPSN terjadi, atau cara perhitungan untuk menentukan jumlah kewajiban finansial dapat ditentukan pada saat Perjanjian Kerja Sama ditandatangani;jangka waktu yang cukup untuk melaksanakan kewajiban finansial PJPSN; danprosedur penyelesaian perselisihan yang mungkin timbul antara PJPSN dan Badan Usaha sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban finansial PJPSN. (2) Program penjaminan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:jaminan pemerintah untuk proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha berdasarkan peraturan perundang-undangan;jaminan pemerintah atas penugasan pemerintah kepada badan usaha milik negara berdasarkan peraturan perundang-undangan; ataujaminan lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. BAB IIITATA CARA PEMBERIAN DAN BENTUK JAMINANPEMERINTAH PUSAT Bagian KesatuPengajuan Usulan Jaminan Pemerintah Pusat Pasal 6 (1) PJPSN mengajukan usulan Jaminan Pemerintah Pusat kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. (2) Usulan Jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat jenis Risiko Politik yang dimintakan untuk dijamin, periode jaminan, dan pernyataan bahwa proyek infrastruktur yang diusulkan ditujukan untuk kepentingan umum. (3) Usulan Jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan paling sedikit:dokumen studi kelayakan proyek;finansial model proyek;konsep akhir Perjanjian Kerja Sama atau Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani;dokumen Komitmen Pemerintah Daerah termasuk di dalamnya konsep Perjanjian Penyelesaian Utang, dalam hal PJPSN merupakan kepala daerah;dokumen rencana mitigasi risiko atas potensi timbulnya Risiko Politik yang diusulkan untuk dijamin;surat pernyataan dari PJPSN bahwa pengadaan Badan Usaha telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;izin lokasi/penetapan lokasi, pm Jam pakai kawasan hutan, dan/atau izin lingkungan;konsep Perjanjian Penyelesaian Utang untuk PJPSN yang merupakan Badan Usaha Milik Negara;konsep surat persetujuan DPRD atas Perjanjian Penyelesaian Utang dalam hal PJPSN merupakan kepala daerah;dokumen komitmen menteri/kepala lembaga dan/atau konsep Perjanjian Penyelesaian Utang yang memuat upaya maksimal menteri/kepala lembaga untuk melakukan mitigasi risiko termasuk mengupayakan dana untuk melakukan pemenuhan kewajiban finansial yang timbul berdasarkan Perjanjian Kerja Sama, dalam hal PJPSN merupakan menteri/kepala lembaga; dansurat pernyataan dari PJPSN yang menyatakan bahwa:1.dokumen yang dilampirkan dalam surat usulan Jaminan Pemerintah Pusat adalah benar; dan2.Proyek Strategis Nasional yang diusulkan layak secara teknis dan finansial. Bagian KeduaEvaluasi Usulan Jaminan Pemerintah Pusat Pasal 7 (1) Berdasarkan usulan Jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan melakukan evaluasi. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sejak permohonan Jaminan Pemerintah Pusat dan seluruh dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), telah diterima secara lengkap dan benar oleh Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan. (3) Evaluasi dilakukan dengan cara memeriksa:persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);kelayakan jenis Risiko Politik yang akan dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); dandokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). (4) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan mempertimbangkan batas maksimal penjaminan. (5) Dalam melakukan evaluasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan dapat berkoordinasi dengan unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan. (6) Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersama dengan BUPI. Pasal 8 (1) Dalam melakukan evaluasi bersama dengan BUPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menugaskan BUPI untuk menyiapkan analisis mengenai:(1)usulan penjaminan dalam memenuhi ketentuan:persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (2); dandokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3);(2)profil Risiko Politik, alokasi risiko, dan risiko penjaminan; dan(3)kapasitas penjaminan BUPI. (2) BUPI menyampaikan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permintaan analisis dari Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko diterima. (3) Dalam rangka pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan dan/atau BUPI dapat meminta
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71/PMK.04/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 71/PMK.04/2021 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPORBERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI MENYELURUHANTAR NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNANBANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN JEPANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI MENYELURUH ANTAR NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN JEPANG. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IITARIF PREFERENSI DAN KETENTUAN ASAL BARANG(RULES OF ORIGIN) Bagian KesatuTarif Preferensi Pasal 2 (1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). (2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership. (3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (P1B);impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan impor barang dari TPB, yang pada saat pemasukan barang ke TPB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi;impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan impor barang dari PLB, yang pada saat pemasukan barang ke PLB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi;pengeluaran barang hasil produksi dari Kawasan Bebas ke TLDDP, sepanjang:bahan baku dan/atau bahan penolong berasal dari luar Daerah Pabean;pada saat pemasukan barang ke Kawasan Bebas telah mendapat persetujuan penggunaan Tarif Preferensi; dandilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan Tarif Preferensi; ataupengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, yang pada saat pemasukan barang ke KEK telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi. (4) Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d angka 3, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:memiliki izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan;melakukan pemasukan bahan baku dan/atau bahan penolong, dan sekaligus melakukan pengeluaran barang hasil produksi ke TLDDP;memiliki dan menerapkan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara online dan realtime, dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi;memiliki akses kepabeanan; danmenyampaikan konversi bahan baku menjadi barang hasil produksi dan blueprint proses produksi yang telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi, pada saat barang akan dikeluarkan ke TLDDP. Pasal 3 (1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:kriteria asal barang (origin criteria);kriteria pengiriman (consignment criteria); danketentuan prosedural (procedural provisions). (2) Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian KeduaKriteria Asal Barang(Origin Criteria) Pasal 4 (1) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, meliputi:barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau produced);barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan hanya menggunakan Bahan Originating berasal dari 1 (satu) atau lebih Negara Anggota (produced exclusively); ataubarang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (not wholly obtained atau produced). (2) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dengan hasil akhir memiliki kandungan nilai regional atau Regional Value Content (RVC) yang mencapai nilai persentase paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai Board (FOB);barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dan seluruh Bahan Non-Originating tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC) pada 4 (empat) digit pertama Harmonized System (HS) yang selanjutnya disebut Change in Tariff Heading (CTH); ataubarang yang termasuk dalam daftar PSR sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Annex 2 Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang. (3) Dalam hal klasifikasi barang termasuk dalam daftar PSR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, kriteria asal barang (origin criteria) harus ditetapkan berdasarkan daftar PSR dimaksud, walaupun kriteria yang terdapat pada ayat (2) huruf a atau huruf b telah terpenuhi. Bagian KetigaKriteria Pengiriman(Consignment Criteria) Pasal 5 (1) Kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, meliputi:barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA Form AJ ke dalam Daerah Pabean; ataubarang impor dikirim melalui 1 (satu) atau lebih Negara Anggota selain Negara Anggota pengekspor dan Negara Anggota pengimpor, atau melalui selain Negara Anggota. (2) Barang impor dapat dikirim melalui 1 (satu) atau lebih Negara Anggota selain Negara Anggota pengekspor dan Negara Anggota pengimpor atau melalui selain Negara Anggota, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan ketentuan bahwa barang tidak mengalami kegiatan selain transit dan/atau penimbunan sementara, bongkar, muat, dan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik. Pasal 6Dalam hal pengiriman barang impor dilakukan melalui 1 (satu) atau lebih Negara Anggota selain Negara Anggota pengekspor dan Negara Anggota pengimpor, atau melalui selain Negara Anggota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, untuk menyerahkan dokumen berupa: Bagian KeempatKetentuan Prosedural(Procedural Provisions) Pasal 7 (1) Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form AJ, berlaku ketentuan sebagai berikut:a.diterbitkan dalam bahasa Inggris pada kertas ukuran A4 dengan bentuk dan format SKA Form AJ sesuai dengan format yang tercantum dalam:Lampiran huruf A angka VI untuk SKA Form AJ yang diterbitkan oleh Negara Anggota ASEAN; atauLampiran huruf A angka VII untuk SKA Form AJ yang diterbitkan oleh Jepang,yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, termasuk halaman depan dan Overleaf Notes:b.memuat nomor referensi SKA Form AJ;c.memuat tanda tangan pejabat yang berwenang secara manual atau dicetak (printed), dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;d.ditandatangani oleh pemohon (eksportir) secara manual atau dicetak (printed):e.diterbitkan sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;f.mencantumkan kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang, dalam hal SKA Form AJ mencantumkan lebih dari 1 (satu) uraian barang;g.memuat informasi paling sedikit mengenai informasi sebagaimana tercantum dalam Minimum Data Requirement pada Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;h.kolom pada SKA Form AJ diisi sesuai ketentuan pengisian pada Overleaf Notes;i.SKA Form AJ berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 164/PMK.01/2021
TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINASDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa berdasarkan Peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas dan untuk meningkatkan tertib administrasi kedinasan, kelancaran arus komunikasi dan informasi antarunit organisasi, serta untuk mendukung implementasi tata persuratan secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk mengatur pedoman TND yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan. Pasal 3 Tujuan pengaturan pedoman TND di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai berikut: a. tercapainya kesamaan pengertian, bahasa, dan penafsiran penyelenggaraan TND; b. terwujudnya keterpaduan pengelolaan TND dengan unsur lainnya dalam lingkup administrasi umum; c. tercapainya kelancaran komunikasi tertulis yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan, dan unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dengan Instansi atau Pihak Lain dalam penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan; d. kemudahan pemantauan (monitoring) pemrosesan Naskah Dinas; e. tercapainya efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan TND; dan f. mengurangi frekuensi terjadinya ketidakefektifan pemrosesan penyelenggaraan TND. Pasal 4 Asas yang harus diperhatikan dalam TND: a. asas efektif dan efisien, yaitu penyelenggaraan TND perlu dilakukan secara efektif dan efisien dalam penulisan, penggunaan ruang atau lembar Naskah Dinas, spesifikasi informasi, serta dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik, benar, dan lugas; b. asas pembakuan, yaitu Naskah Dinas diproses berdasarkan tata cara dan bentuk yang telah dibakukan; c. asas pertanggungjawaban, yaitu penyelenggaraan TND dapat dipertanggungjawabkan dari segi isi, penulisan, format, prosedur, kearsipan, kewenangan, dan keabsahan; d. asas keterkaitan, yaitu kegiatan penyelenggaraan TND dilakukan dalam satu kesatuan sistem administrasi umum; e. asas kecepatan dan ketepatan, yaitu Naskah Dinas harus dapat diselesaikan secara cepat, tepat waktu, dan tepat sasaran dalam redaksional, prosedural, dan distribusi; dan f. asas keamanan, yaitu TND harus aman dalam penyusunan, klasifikasi, penyampaian kepada yang berhak, pemberkasan, kearsipan, dan distribusi BAB IIPENYUSUNAN NASKAH DINAS Pasal 5 (1) Penyusunan Naskah Dinas dilakukan dengan susunan yang terdiri atas:akepala Naskah Dinas;b.batang tubuh Naskah Dinas; danc.kaki Naskah Dinas. (2) Susunan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Naskah Dinas pengaturan berbentuk peraturan dan Naskah Dinas penetapan. Pasal 6 (1) Kepala Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, terdiri atas:a.kepala Naskah Dinas jabatan Menteri Keuangan; danb.kepala Naskah Dinas unit organisasi. (2) Kepala Naskah Dinas jabatan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Keuangan huruf a menggunakan Lambang Negara yang diikuti tulisan “MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA”. (3) Kepala Naskah Dinas jabatan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan pada:aNaskah Dinas yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan;b.Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt.) dan Pelaksana Harian (Plh.) Menteri Keuangan;danc.Naskah Dinas yang ditandatangani oleh pejabat yang diberikan pelimpahan kewenangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan. (4) Kepala Naskah Dinas unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan Logo Kementerian Keuangan, nama unit organisasi, dan alamat unit organisasi. (5) Kepala Naskah Dinas unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan pada Naskah Dinas selain Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Kepala Naskah Dinas jabatan Menteri Keuangan dan kepala Naskah Dinas unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Lambang Negara berwarna kuning emas digunakan pada Naskah Dinas sebagai tanda pengenal atau identifikasi yang bersifat tetap dan resmi yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan atau pejabat lain untuk dan atas nama Menteri Keuangan. (2) Ukuran dan bentuk Lambang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 8 (1) Logo Kementerian Keuangan digunakan pada seluruh Naskah Dinas yang diterbitkan setiap unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Logo unit organisasi yang digunakan untuk dokumen yang bersifat teknis pada masing-masing unit organisasi Eselon I/Unit yang dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan atau unit organisasi non-Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan mengacu pada ketentuan teknis dan/atau peraturan perundang-undangan. (3) Ukuran dan bentuk Logo Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 9 Pedoman penomoran dan cap dinas di lingkungan Kementerian Keuangan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 10 Batang tubuh Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, disusun sesuai dengan jenis Naskah Dinas. Pasal 11 (1) Kaki Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dapat memuat paling sedikit tanggal penetapan, nama jabatan yang menetapkan, dan tembusan, yang disusun sesuai dengan jenis Naskah Dinas. (2) Tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian Naskah Dinas yang digunakan untuk menunjukkan pihak atau pejabat terkait yang berhak mendapatkan Naskah Dinas selain tujuan utama. (3) Selain digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap Naskah Dinas yang ditandatangani untuk dan atas nama pejabat tertentu pemberi kewenangan, Naskah Dinas juga harus ditembuskan kepada pejabat pemberi kewenangan yang bersangkutan. (4) Tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditulis dengan ketentuan sebagai berikut:akata tembusan ditulis lengkap diawali dengan huruf kapital di margin kiri bawah yang diikuti dengan tanda baca titik dua (:);b.kata tembusan tidak diberi garis bawah;c.frase “Kepada Yth.” atau “Disampaikan kepada Yth.” tidak perlu dicantumkan, dan tidak perlu ditambahkan tujuan penyampaian tembusan;d.setelah penulisan pejabat yang diberikan tembusan, tidak diakhiri tanda baca dan kata penghubung; dane.pencantuman tembusan harus memperhatikan kepentingan Naskah Dinas yang ditembuskan kepada pejabat terkait. Pasal 12 (1) Ketentuan penulisan dalam Naskah Dinas, meliputi:a.nomor halaman;b.jarak spasi;c.paragraf;d.penggunaan huruf;e.sifat Naskah Dinas;f.tujuan Naskah Dinas;g.lampiran;h.pernyataan penutup;i.kolom tanda tangan;j.penentuan ruang/batas tepi; dank.penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. (2) Ejaan yang digunakan di dalam Naskah Dinas mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman umum ejaan Bahasa Indonesia. (3) Ketentuan penulisan dalam Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran