PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67/PMK.02/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 67/PMK.02/2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKPERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK INTERNASIONAL BERDASARKANPROTOKOL MADRID PADA PELAYANAN KEKAYAAN INTELEKTUALYANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK INTERNASIONAL BERDASARKAN PROTOKOL MADRID PADA PELAYANAN KEKAYAAN INTELEKTUAL YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA. Pasal 1Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid berupa Permohonan Pendaftaran Merek Internasional dan Perpanjangan Perlindungan Merek Internasional pada Pelayanan Kekayaan Intelektual. Pasal 2Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid berupa Permohonan Pendaftaran Merek Internasional dan Perpanjangan Perlindungan Merek Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipungut dalam mata uang Swiss Franc (CHF) sesuai kesepakatan Protokol Madrid. Pasal 4Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid berupa Permohonan Pendaftaran Merek Internasional dan Perpanjangan Perlindungan Merek Internasional pada Pelayanan Kekayaan Intelektual wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 5Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid berupa Permohonan Pendaftaran Merek Internasional dan Perpanjangan Perlindungan Merek Internasional pada Pelayanan Kekayaan Intelektual, yang telah dipungut dan telah disetorkan ke kas negara sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diakui sebagai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. Pasal 6Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Juni 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 17 Juni 2021KEPALA BADANPEMBINAAN HUKUM NASIONALKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 706
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 205/PMK.05/2021
TENTANG PENGAKUMULASIAN CADANGAN POOLING FUND BENCANA PADA SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN TAHUNANGGARAN 2021DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGAKUMULASIAN CADANGAN POOLING FUND BENCANA PADA SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2021. Pasal 1 (1) Cadangan pooling fund bencana sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 dikelola secara khusus. (2) Pengelolaan secara khusus atas cadangan pooling fund bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 (1) Dalam hal pengelolaan secara khusus atas cadangan pooling fund bencana tahun anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 belum dapat dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran 2021, cadangan pooling fund bencana tahun anggaran 2021 menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2021. (2) SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2021. Pasal 3 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. dana penanggulangan bencana alam (pooling fund dana bencana alam) tahun anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.05/2019 tentang Pengakumulasian Dana Penanggulangan Bencana Alam (Pooling Fund Dana Bencana Alam) pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2019; b. cadangan pooling fund bencana tahun anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2020 tentang Pengakumulasian Cadangan Pooling Fund Bencana pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2020; dan c. cadangan pooling fund bencana tahun anggaran 2021 se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menjadi SAL sampai dengan terlaksananya pengelolaan secara khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2). Pasal 4 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Desember 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2021DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1469
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 200/PMK.05/2021
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 25/PMK.05/2020 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN,PENGANGGARAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABANDANA KARTU PRAKERJA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 25/PMK.05/2020 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENGANGGARAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA KARTU PRAKERJA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 287), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1)Program Kartu Prakerja bertujuan:a.mengembangkan kompetensi angkatan kerja;b.meningkatkan produktivitas dan daya angkatan kerja; danc.mengembangkan kewirausahaan.(2)Program Kartu Prakerja dilaksanakan melalui pemberian Kartu Prakerja.(3)Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Pencari Kerja.(4)Selain kepada pencari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kartu Prakerja dapat diberikan kepada:a.pekerja/buruh yang terkena PHK; ataub.pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk:1)pekerja/buruh yang dirumahkan; dan2)pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. 2. Ketentuan angka 2 huruf b ayat (2) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 (1)Bank umum yang menjadi mitra pengelola Rekening Dana Kartu Prakerja harus memenuhi persyaratan pengelolaan Rekening Dana Kartu Prakerja.(2)Persyaratan pengelolaan Rekening Dana Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:a.merupakan bank umum yang termasuk dalam keanggotaan Himpunan Bank Negara (Himbara);b.mempunyai teknologi informasi yang berkualitas dan handal serta mampu:1.pekerja/buruh yang dirumahkan; danmemenuhi fasilitas pengelolaan Rekening Dana Kartu Prakerja; dan2.mengembangkan fasilitas interkoneksi data secara host to host atas pengelolaan Rekening Dana Kartu Prakerja dengan sistem aplikasi yang dibangun oleh Manajemen Pelaksana dan mitra pembayaran Program Kartu Prakerja;c.sanggup mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;dand.bersedia bekerja sama dengan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan.(3)Fasilitas pengelolaan Rekening Dana Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 dimaksud paling sedikit meliputi:a.kemampuan konsolidasi Rekening Virtual;b.menyediakan CMS yang beroperasi penuh serta mendukung pembayaran dan penyetoran penerimaan negara;c.bebas biaya administrasi;d.tidak memungut pajak;e.dapat didebit dan/atau dikredit oleh Manajemen Pelaksana; danf.menyediakan dashboard yang dapat memonitor aktivitas seluruh rekening. 3. Ketentuan huruf b ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: Pasal 19(1)Pengoperasian Rekening Virtual penerima Kartu Prakerja dilakukan melalui:a.pemindahbukuan dana biaya pelatihan dari Rekening Virtual ke rekening platform digital; danb.pemindahan dana insentif biaya mencari kerja dan insentif pengisian survei evaluasi dari Rekening Virtual ke penerima Kartu Prakerja.(2)Pengoperasian Rekening Virtual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan fasilitas CMS.(3)CMS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Manajemen Pelaksana berdasarkan pembagian kewenangan secara terpisah yang terdiri atas pejabat yang ditunjuk sebagai Maker, Checker, dan Approver dengan memperhatikan prinsip saling uji (check and balance). 4. Ketentuan ayat (3) Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut: Pasal 31 (1)Pembayaran biaya pelatihan dilaksanakan berdasarkan perjanjian antara Manajemen Pelaksana dengan platform digital.(2)Dalam pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), platform digital mengajukan tagihan biaya pelatihan kepada KPA BUN dilampiri:a.kuitansi; danb.dokumen pendukung lainnya.(3)Dalam hal pembayaran biaya pelatihan dilakukan sebelum pelaksanaan kegiatan pelatihan, pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dilampiri dengan surat pernyataan kesanggupan penyelenggaraan pelatihan dari lembaga pelatihan sesuai dengan format huruf E tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(4)Maker menerima tagihan beserta dokumen pendukung dan merekam ke dalam CMS.(5)Checker melakukan verifikasi tagihan biaya pelatihan berdasarkan:a.kuitansi; danb.dokumen pendukung lainnya.dengan memperhatikan ketersediaan saldo.(6)Berdasarkan verifikasi yang telah disetujui oleh Checker sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Approver menyetujui tagihan dan melakukan pembayaran. 5. Di antara ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 34 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 34 diubah, dan setelah ayat (3) Pasal 34 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut: Pasal 34(1)Biaya pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibayarkan dari Rekening Virtual ke rekening platform digital.(1a)Dalam hal lembaga pelatihan tergabung dalam platform digital yang disediakan oleh pemerintah, pembayaran biaya pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dari Rekening Virtual ke rekening lembaga pelatihan.(2)Insentif biaya mencari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan insentif pengisian survei evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dibayarkan dari Rekening Virtual ke penerima Kartu Prakerja.(3)Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1a), dan ayat (2), dilakukan dengan menggunakan mekanisme overbooking, pemindahbukuan, atau transfer.(4)Dalam hal pembayaran dilaksanakan menggunakan mekanisme pemindahbukuan atau transfer, bank umum yang menjadi mitra pengelola Rekening Dana Kartu Prakerja tidak memungut biaya. 6. Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut: Pasal 39 (1)Dalam hal terdapat sisa dana Kartu Prakerja untuk:a.biaya pelatihan;b.insentif mencari kerja; danc.insentif pengisian survei,yang belum dibayarkan sampai dengan batas akhir masa pelatihan dan jatuh tempo pembayarannya setelah hari kerja terakhir tahun berjalan, sisa dana dimaksud dikelola dengan mekanisme dana cadangan.(2)Pengelolaan sisa dana Kartu Prakerja dengan mekanisme dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan pembayaran biaya pelatihan dan insentif melalui rekening Dana Kartu Prakerja.(3)Pembayaran biaya pelatihan dan insentif melalui Rekening Dana Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:a.Maker merekam tagihan atas biaya pelatihan dan insentif yang belum dibayar sampai akhir tahun anggaran berjalan melalui sistem yang disediakan oleh Manajemen Pelaksana dan merekam dalam CMS;b.Checker melakukan verifikasi atas tagihan dan hasil rekaman pembayaran biaya pelatihan dan insentif yang telah dilakukan oleh Maker sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan mempertimbangkan ketersediaan saldo; danc.berdasarkan hasil verifikasi yang telah disetujui oleh Checker sebagaimana dimaksud pada huruf b, Approver menyetujui dan melakukan pembayaran.(4)Dalam hal masih terdapat sisa Dana Kartu Prakerja setelah dilakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sisa dana Kartu Prakerja segera disetorkan ke Kas Negara.(5)Pada hari kalender ke 100 (seratus) setelah tahun anggaran berakhir, Rekening Dana Prakerja telah bersaldo nihil. 7. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 43 diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 43 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut: Pasal 43(1)Dalam hal masih terdapat Dana Kartu Prakerja pada Rekening Dana Kartu Prakerja sampai akhir tahun anggaran, dana tersebut disajikan pada laporan keuangan.(2)Dalam hal:a.penerima Kartu Prakerja masih memiliki hak untuk menggunakan Dana Kartu Prakerja pada periode berikutnya; dan/ataub.penerima Kartu Prakerja tidak memiliki hak untuk menggunakan Dana Kartu Prakerja pada periode berikutnya dan ditujukan untuk disetorkan ke kas negara,terhadap Dana Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai dana yang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 228/PMK.01/2021
TENTANG PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131/PMK.01/2015TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PROSES BISNIS, KERANGKAPENGAMBILAN KEPUTUSAN, DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAHDENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.01/2020TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131/PMK.01/2015 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNANPROSES BISNIS, KERANGKA PENGAMBILAN KEPUTUSAN, DANSTANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGANKEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131/PMK.01/2015 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PROSES BISNIS, KERANGKA PENGAMBILAN KEPUTUSAN, DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.01/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131/PMK.01/2015 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PROSES BISNIS, KERANGKA PENGAMBILAN KEPUTUSAN, DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN. Pasal 1Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1034) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1043), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Desember 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 31 Desember 2021DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1612
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 158/PMK.06/2021
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 168/PMK.06/2018 TENTANG PENENTUAN NILAI BERSIHINVESTASI JANGKA PANJANG NONPERMANEN DALAM BENTUK TAGIHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 168/PMK.06/2018 TENTANG PENENTUAN NILAI BERSIH INVESTASI JANGKA PANJANG NONPERMANEN DALAM BENTUK TAGIHAN. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2018 tentang Penentuan Nilai Bersih Investasi Jangka Panjang Nonpermanen dalam Bentuk Tagihan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1718), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:1.Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.2.Investasi Jangka Panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan.3.Investasi Jangka Panjang Nonpermanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan.4.Penentuan Nilai Bersih adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai investasi yang kepemilikannya akan dilepas/dijual dalam jangka waktu dekat, dinilai berdasarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan.5.Badan Layanan Umum (BLU) Pengelola Dana Khusus adalah satuan kerja kementerian/lembaga yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum yang mengelola dana yang berasal dari pengeluaran pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.6.Dana Bergulir adalah dana yang dipinjamkan untuk dikelola dan digulirkan kepada masyarakat oleh Badan Layanan Umum yang bertujuan meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.7.Dana Bergulir Diragukan Tertagih adalah estimasi Dana Bergulir yang realisasi pengembaliannya diragukan dapat tertagih sebagian atau seluruhnya.8.Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Lainnya adalah Investasi Jangka Panjang Nonpermanen yang tidak dapat dikualifikasikan sebagai Dana Bergulir.9.Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Lainnya Diragukan Realisasinya adalah lnvestasi Jangka Panjang Nonpermanen Lainnya yang realisasi pengembaliannya diragukan dapat tertagih sebagian atau seluruhnya.10.Lembaga Perantara adalah lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, atau satuan kerja perangkat daerah di bidang pembiayaan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).11.Angsuran adalah jumlah pembayaran yang dilakukan oleh debitor dalam rangka penyelesaian tagihan, termasuk namun tidak terbatas pada pokok tagihan, bunga, dan ongkos-ongkos.12.Penyalur Dana (Executing Agency) adalah Lembaga Perantara dalam menyalurkan Dana Bergulir yang kepadanya dilekatkan tanggung jawab untuk menyeleksi dan menetapkan penerima Dana Bergulir, menyalurkan, dan menagih kembali Dana Bergulir serta menanggung risiko terhadap ketidaktertagihan Dana Bergulir.13.Penggulir Dana (Channeling Agency) adalah Lembaga Perantara dalam menyalurkan Dana Bergulir yang kepadanya hanya dilekatkan tanggung jawab untuk menyalurkan Dana Bergulir.14.Restrukturisasi adalah upaya perbaikan kualitas tagihan dengan melakukan perubahan syarat-syarat penyelesaian tagihan.15.Masa Tenggang yaitu kelonggaran waktu dalam pembayaran kembali angsuran pinjaman pokok dan/atau bunga yang disepakati oleh pihak-pihak yang melakukan perikatan. 2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5Penentuan kualitas piutang dan pembentukan penyisihan piutang dilaksanakan dengan ketentuan:a.Dana Bergulir dan Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Lainnya yang disalurkan melalui Penyalur Dana (Executing Agency) dilakukan penyisihan dengan memperhatikan kualitas piutang BLU kepada Penyalur Dana; danb.Dana Bergulir dan Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Lainnya yang disalurkan melalui Penggulir Dana (Channeling Agency) atau tanpa melalui Lembaga Perantara dilakukan dengan memperhatikan kualitas Dana Bergulir dan Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Lainnya. 3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Penentuan kualitas piutang dan pembentukan penyisihan yang disalurkan melalui Penyalur Dana (Executing Agency) dan Penggulir Dana (Channeling Agency) atau tanpa melalui Lembaga Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan ketentuan:a.lancar, untuk piutang tanpa tunggakan atau dengan tunggakan tidak melebihi 60 (enam puluh) hari sejak jatuh tempo pembayaran angsuran, dengan penyisihan sebesar 0,5% dari nilai outstanding tagihan;b.kurang lancar, untuk piutang dengan tunggakan lebih dari 60 (enam puluh) hari dan tidak melebihi 180 (seratus delapan puluh) hari sejak jatuh tempo pembayaran angsuran, dengan penyisihan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai outstanding tagihan;c.diragukan, untuk piutang dengan tunggakan lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari dan tidak melebihi 240 (dua ratus empat puluh) hari sejak jatuh tempo pembayaran angsuran, dengan penyisihan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai outstanding tagihan;d.macet, untuk piutang dengan tunggakan melebihi 240 (dua ratus empat puluh) hari sejak jatuh tempo pembayaran angsuran dan berdasarkan keputusan manajemen telah dinyatakan diragukan tertagih seluruhnya, dengan penyisihan sebesar 100% (seratus persen) dari nilai outstanding tagihan. 4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7(1)Pembentukan penyisihan piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat memperhitungkan nilai agunan sebagai pengurang.(2)Nilai agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebesar:a.100% (seratus persen) dari agunan berupa surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, surat berharga negara, garansi bank, tabungan dan deposito yang diblokir pada bank, emas dan logam mulia;b.80% (delapan puluh persen) dari nilai hak tanggungan atas tanah bersertifikat hak milik (SHM) atau hak guna bangunan (SHGB) berikut bangunan di atasnya;c.60% (enam puluh persen) dari nilai jual objek pajak atas tanah bersertifikat hak milik (SHM), hak guna bangunan (SHGB), a tau hak pakai, berikut bangunan di atasnya yang tidak diikat dengan hak tanggungan;d.50% (lima puluh persen) dari nilai jual objek pajak atas tanah dengan bukti kepemilikan berupa Surat Girik (letter C) atau bukti kepemilikan non sertifikat lainnya yang dilampiri surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) terakhir; dane.50% (lima puluh persen) dari nilai jaminan fidusia atas kendaraan bermotor.(3)Agunan selain yang dimaksud pada ayat (2), dapat diperhitungkan sebagai faktor pengurang dalam pembentukan penyisihan piutang tak tertagih setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 15 November 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 15 November 2021DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1264
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 85/PMK.05/2021
TENTANG PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 17 PROPERTI INVESTASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 17 PROPERTI INVESTASI. Pasal 1Setiap entitas pelaporan melakukan proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas properti investasi berdasarkan prinsip akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Pasal 2Proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas properti investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 17 Properti Investasi. Pasal 3Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 17 Properti Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 17 Properti Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Pasal 5Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 17 Properti Investasi digunakan untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun 2022. Pasal 6Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 Juli 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 1 Juli 2021KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONALKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 766