PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78/PMK.010/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 78/PMK.010/2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 55/PMK.010/2020 TENTANG PENGENAANBEA MASUK TINDAKAN PENGAMANANTERHADAP IMPOR PRODUK KAIN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 55/PMK.010/2020 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KAIN. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 526) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Terhadap barang impor berupa produk kain dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dengan ketentuan sebagai berikut:NoPos TarifBesaran Tarif Bea Masuk Tindakan PengamananPeriode II (sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan 8 November 2021)Periode III (9 November 2021 sampai dengan 8 November 2022)1.5208.12.00Rp1.781,00/mRp1.718,00/m2.5208.32.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m3.5208.49.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m4.5208.51.90Rp3.445,00/mRp3.324,00/m5.5208.52.90Rp5.512,00/mRp5.318,00/m6.5209.12.00Rp3.561,00/mRp3.436,00/m7.5209.22.00Rp3.561,00/mRp3.436,00/m8.5209.29.00Rp3.561,00/mRp3.436,00/m9.5209.32.00Rp11.023,00/mRp10.635,00/m10.5209.39.00Rp11.023,00/mRp10.635,00/m11.5209.42.00Rp11.023,00/mRp10.635,00/m12.5209.51.90Rp11.023,00/m Rp10.635,00/m13.5209.59.90Rp11.023,00/mRp10.635,00/m14.5210.29.00Rp1.978,00/m Rp1.909,00/m15.5210.39.00Rp6.124,00/m Rp5.909,00/m16.5210.41.90Rp6.124,00/mRp5.909,00/m17.5210.51.90Rp6.124,00/mRp5.909,00/m18.5211.11.00Rp3.561,00/m Rp3.436,00/m19.5211.19.00Rp3.561,00/m Rp3.436,00/m20.5211.20.00Rp 3.561,00/m Rp3.436,00/m21.5211.42.00Rp11.023,00/mRp10.635,00/m22.5211.43.00Rp11.023,00/mRp10.635,00/m23.5211.49.00Rp11.023,00/mRp10.635,00/m24.5212.11.00Rp1.781,00/mRp1.718,00/m25.5212.24.00Rp11.023,00/mRp10.635,00/m26.5212.25.90Rp11.023,00/mRp10.635,00/m27.5407.10.29Rp1.619,00/mRp1.562,00/m28.5407.10.91Rp1.619,00/mRp1.562,00/m29.5407.20.00Rp1.619,00/mRp1.562,00/m30.5407.30.00Rp1.619,00/mRp1.562,00/m31.5407.44.00Rp5.011,00/mRp4.834,00/m32.5407.51.00Rp1.484,00/mRp1.432,00/m33.5407.52.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m34.5407.53.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m35.5407.54.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m36.5407.61.90Rp5.512,00/mRp5.318,00/m37.5407.74.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m38.5407.81.00Rp1.619,00/mRp1.562,00/m39.5407.82.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m40.5407.83.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m41.5407.84.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m42.5407.91.00Rp1.619,00/mRp1.562,00/m43.5407.92.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m44.5407.93.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m45.5407.94.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m46.5408.22.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m47.5408.24.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m48.5408.32.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m49.5408.34.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m50.5512.29.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m51.5513.11.00Rp1.484,00/mRp1.432,00/m52.5513.12.00Rp1.484,00/mRp1.432,00/m53.5513.21.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m54.5513.23.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m55.5513.39.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m56.5513.49.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m57.5514.12.00Rp1.781,00/mRp1.718,00/m58.5514.21.00Rp5.512,00/m Rp5.318,00/m59.5514.22.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m60.5514.29.00Rp6.890,00/mRp6.647,00/m61.5514.42.00Rp6.890,00/mRp6.647,00/m62.5514.43.00Rp6.124,00/mRp5.909,00/m63.5514.49.00Rp6.124,00/mRp5.909,00/m64.5515.11.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m65.5515.12.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m66.5515.91.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m67.5515.99.90Rp5.512,00/mRp5.318,00/m68.5516.11.00Rp1.781,00/mRp1.718,00/m69.5516.13.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m70.5516.14.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m71.5516.22.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m72.5516.24.00Rp5.512,00/m Rp5.318,00/m73.5516.92.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m74.5804.10.11Rp27.558,00/kgRp26.586,00/kg75.5804.10.19Rp27.558,00/kgRp26.586,00/kg76.5804.10.29Rp27.563,00/kgRp26.591,00/kg77.5804.10.99Rp27.563,00/kgRp26.591,00/kg78.5804.21.90Rp27.563,00/kgRp26.591,00/kg79.5804.29.10Rp27.560,00/kgRp26.590,00/kg80.5804.29.90Rp27.560,00/kgRp26.590,00/kg81.5804.30.00Rp27.560,00/kgRp26.590,00/kg82.5810.92.00Rp6.891,00/mRp 6.648,00/m83.6001.21.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m84.6001.92.20Rp5.512,00/mRp5.318,00/m85.6001.92.90Rp5.512,00/mRp5.318,00/m866004.10.90Rp5.512,00/mRp5.318,00/m87.6004.90.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m88.6005.21.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m89.6005.36.90Rp1.781,00/mRp1.718,00/m90.6005.37.90Rp5.512,00/mRp5.318,00/m91.6005.90.90Rp5.512,00/mRp5.318,00/m92.6006.10.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m93.6006.21.00Rp1.781,00/mRp1.718,00/m94.6006.22.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m95.6006.23.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m96.6006.24.00Rp5.512,00/mRp5.318,00/m97.6006.31.90Rp1.781,00/mRp1.718,00/m98.6006.32.10Rp5.512,00/mRp5.318,00/m99.6006.32.20Rp5.512,00/mRp5.318,00/m100.6006.32.90Rp5.512,00/mRp5.318,00/m101.6006.33.10Rp5.512,00/mRp5.318,00/m102.6006.34.10Rp5.512,00/mRp5.318,00/m103.6006.42.10Rp5.512,00/mRp5.318,00/m104.6006.42.90Rp5.512,00/mRp5.318,00/m105.6006.43.90Rp5.512,00/mRp5.318,00/m106.6006.44.10Rp5.512,00/mRp5.318,00/m107.6006.44.90Rp5.512,00/mRp5.318,00/m 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3(1)Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atautambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional.(2)Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi atau sedang dilakukan permintaan Retroactive Check, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Mosi Favoured Nation). 3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4(1)Terhadap impor produk kain yang diproduksi dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).(2)Dalam hal Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) preferensi, penelitian Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.(3)Dalam hal Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) non preferensi, penelitian Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dilakukan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan. 4. Ketentuan angka 2 Pasal 5 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor kain yang:dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atautarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.Dihapus.Terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 526) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Juni 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 29 Juni 2021KEPALA BADANPEMBINAAN HUKUM NASIONALKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 736
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82/PMK.03/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 82/PMK.03/2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 9/PMK.03/2021 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAKTERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 9/PMK.03/2021 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18(1)Jangka waktu pemberian insentif:PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3);PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3);pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); danpengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2),diberikan untuk Masa Pajak Januari 2021sampai dengan Masa Pajak Juni 2021.(2)Jangka waktu pemberian insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.(3)Jangka waktu pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.(4)Jangka waktu pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.(5)Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) hanya berlaku untuk Pemberi Kerja dan/atau Wajib Pajak yang:a.memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran:kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak Yang Mendapatkan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah;kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak yang Mendapatkan Insentif Pembebasan PPh Pasal 22 Impor;kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak yang Mendapatkan Insentif Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25; ataukode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak yang Mendapatkan Insentif Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran PPN;yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.b.Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018; dan/atauc.Wajib Pajak Penerima P3-TGAI. 2. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 19A dan Pasal 19B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19A(1)Pemberi Kerja dan/atau Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 10 ayat (3), dan/atau Pasal 12 ayat (1) dengan:menyampaikan Pemberitahuan Pemanfaatan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dan/atau Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25; dan/ataumengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor;menggunakan formulir melalui laman www.pajak.go.id.(2)Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau Pemotong Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) untuk memanfaatkan insentif, harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah menggunakan formulir melalui laman www.pajak.go.id.(3)Pemberi Kerja dan/atau Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 atas:PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah; dan/ataupengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25;harus menyampaikan kembali pemberitahuan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan/atau Pasal 12 ayat (1) dengan menggunakan formulir melalui laman www.pajak.go.id.(4)Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Impor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 harus menyampaikan kembali permohonan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dengan menggunakan formulir melalui laman www.pajak.go.id.(5)Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 19B(1)Pemberi Kerja dan/atau Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan/atau insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) sejak Masa Pajak Juli 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan/atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2021.(2)Pemberi Kerja, Wajib Pajak, dan/atau Pemotong Pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi dan/atau laporan realisasi pembetulan pemanfaatan insentif:PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); dan/atauPPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3);dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 paling lambat tanggal 31 Oktober 2021. 3. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 Juli 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 1 Juli 2021KEPALA BADANPEMBINAAN HUKUM NASIONALKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 743
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 189/PMK.06/2021
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118/PMK.06/2020 TENTANG INVESTASI PEMERINTAHDALAM RANGKA PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118/PMK.06/2020 TENTANG INVESTASI PEMERINTAH DALAM RANGKA PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2020 tentang Investasi Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 987), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:1.Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.2.Investasi Pemerintah dalam rangka Program PEN yang selanjutnya disebut Investasi Pemerintah PEN adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.3.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah yang ditetapkan dengan undang-undang.4.Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.5.Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.6.Lembaga adalah badan selain BUMN yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk menjalankan kegiatan usaha.7.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.8.Menteri Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut Menteri BUMN adalah menteri yang membidangi urusan BUMN.9.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi pengelolaan kekayaan negara.10.Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.11.Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di Kementerian Negara/Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.12.Penerima Investasi adalah BUMN dan/atau Lembaga yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).13.Pelaksana Investasi adalah BUMN atau LPEI yang ditugaskan oleh Menteri untuk melaksanakan Investasi Pemerintah PEN.14.Perjanjian Pelaksanaan Investasi adalah kesepakatan tertulis untuk melaksanakan Investasi Pemerintah PEN antara Menteri atau pejabat yang yang diberi kuasa dengan Direksi BUMN atau Direktur Eksekutif/Direktur Pelaksana LPEI selaku Pelaksana Investasi.15.Komite Pemantauan yang selanjutnya disebut Komite adalah organ yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN.16.Rekening Investasi Pemerintah PEN yang selanjutnya disingkat RIPPEN merupakan Rekening Pengelolaan dana investasi Pemerintah dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional yang merupakan bagian dari rekening Bendahara Umum Negara.17.Dana Cadangan Investasi Pemerintah PEN adalah dana yang disisihkan dalam RIPPEN untuk menampung kebutuhan pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN bagi penerima Investasi yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.18.Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.19.Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM, adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan. 2. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 17A Pembayaran dana penggantian biaya dan margin yang wajar dilaksanakan setelah mendapat reviu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. 3. Di antara Bagian Keenam dan Bagian Ketujuh disisipkan 1 (satu) bagian yakni Bagian Keenam A, yang berbunyi sebagai berikut: Bagian Keenam ARIPPEN dan Dana Cadangan Investasi Pemerintah PEN. 4. Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 2 (dua) pasal pada bagian Keenam A RIPPEN dan Dana Cadangan Investasi Pemerintah PEN, yakni Pasal 21A dan Pasal 21B yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 21A (1)Menteri membuka RIPPEN dalam rangka melaksanakan Investasi Pemerintah PEN.(2)Bunga dan/atau jasa giro atas pengelolaan RIPPEN disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.(3)RIPPEN dikelola sampai dengan telah selesainya seluruh dana Investasi Pemerintah PEN ditempatkan pada penerima investasi.(4)KPA BUN mengajukan penutupan RIPPEN setelah seluruh dana Investasi Pemerintah PEN selesai ditempatkan pada penerima investasi. Pasal 21B(1)Dana Investasi Pemerintah PEN dalam RIPPEN ditetapkan menjadi Dana Cadangan Investasi Pemerintah PEN.(2)Dana Cadangan Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.(3)Dana Cadangan Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan ke rekening Penerima Investasi paling lambat pada akhir tahun 2023.(4)Dalam hal Dana Cadangan Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum disalurkan seluruhnya, KPA BUN dapat menyalurkan Dana Cadangan Investasi Pemerintah PEN ke rekening Penerima Investasi melampaui tahun 2023 setelah mendapatkan persetujuan Menteri.(5)Dalam hal sampai dengan akhir tahun 2023 masih terdapat Dana Cadangan Investasi Pemerintah PEN yang belum disalurkan atau belum mendapatkan persetujuan perpanjangan dari Menteri, dana tersebut disetorkan/dipindahbukukan ke rekening kas umum negara paling lambat minggu kedua bulan Januari tahun anggaran berikutnya. 5. Bagian Ketujuh diubah sehingga Bagian Ketujuh berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketujuh Pencairan Dana Cadangan Investasi Pemerintah PEN 6. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut: Pasal 22 (1)Penerima Investasi menyampaikan rencana penarikan Dana Cadangan Investasi Pemerintah PEN kepada Pelaksana Investasi.(2)Pelaksana Investasi dan KPA BUN melaksanakan rekonsiliasi untuk mencocokkan kesesuaian data termasuk namun tidak terbatas pada:a.rencana penarikan Dana Cadangan Investasi Pemerintah PEN; danb.sisa alokasi Dana Cadangan Investasi Pemerintah PEN.(3)Berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA BUN menyampaikan permintaan pengalokasian anggaran pengeluaran dan penerimaan pembiayaan sesuai dengan rencana penarikan Dana Cadangan Investasi Pemerintah PEN kepada PPA BUN.(4)Berdasarkan permintaan pengalokasian anggaran pengeluaran dan penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPA BUN menyampaikan permintaan pengalokasian anggaran tersebut kepada Direktur Jenderal Anggaran.(5)Alokasi anggaran pengeluaran dan penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.(6)Anggaran
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/PMK.03/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 83/PMK.03/2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 239/PMK.03/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PAJAKTERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKAPENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DAN PERPANJANGANPEMBERLAKUAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BERDASARKANPERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG FASILITASPAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUSDISEASE 2019 (COVID-19) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 239/PMK.03/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DAN PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). Pasal IKetentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1754) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 (1) Fasilitas PPh dalam rangka penanganan COVID-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berupa:tambahan pengurangan penghasilan neto bagi Wajib Pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga;sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;pengenaan tarif PPh sebesar 0% (nol persen) dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan; danpengenaan tarif PPh sebesar 0% (nol persen) dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta,berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021. (2) Pemberlakuan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 Juli 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 1 Juli 2021KEPALA BADANPEMBINAAN HUKUM NASIONALKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 744
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 92/PMK.04/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 92/PMK.04/2021 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 34/PMK.04/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANANDAN/ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR BARANGUNTUK KEPERLUAN PENANGANAN PANDEMICORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 34/PMK.04/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). Pasal ILampiran huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Juli 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 12 Juli 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 797
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 117/PMK.07/2021
TENTANG BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan :PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah termasuk APBD Perubahan. 4. Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD adalah jumlah maksimal defisit seluruh APBD dalam suatu tahun anggaran. 5. Produk Domestik Bruto yang selanjutnya disingkat PDB adalah total nilai akhir seluruh barang dan jasa yang dihasilkan di Indonesia dalam tahun tertentu yang dihitung menurut harga pasar. 6. Defisit APBD adalah selisih kurang antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama. 7. Batas Maksimal Defisit APBD adalah jumlah maksimal defisit APBD masing-masing Daerah dalam suatu tahun anggaran. 8. Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu. 9. Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. 10. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain, sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali. 11. Pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pinjaman PEN Daerah adalah dukungan pembiayaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah berupa pinjaman untuk digunakan dalam rangka melakukan percepatan pemulihan ekonomi di Daerah sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional. 12. Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah adalah jumlah total pinjaman seluruh Daerah sampai dengan tahun anggaran tertentu. BAB IIBATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT APBD Pasal 2 (1) Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar 0,32% (nol koma tiga dua persen) dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2022. (2) Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan defisit APBD yang dibiayai dari Pinjaman Daerah dan Pinjaman PEN Daerah. (3) Proyeksi PDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. BAB IIIBATAS MAKSIMAL DEFISIT APBD Pasal 3 (1) Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2022 masing-masing Daerah ditetapkan berdasarkan kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:a.sebesar 5,3% (lima koma tiga persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 untuk kategori sangat tinggi;b.sebesar 5% (lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 untuk kategori tinggi;c.sebesar 4,7% (empat koma tujuh persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 untuk kategori sedang;d.sebesar 4,4% (empat koma empat persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 untuk kategori rendah; dane.sebesar 4,1% (empat koma satu persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 untuk kategori sangat rendah. (2) Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan defisit APBD yang dibiayai dari Pinjaman Daerah dan Pinjaman PEN Daerah. (3) Kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Peta Kapasitas Fiskal Daerah. Pasal 4 Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2022 masing-masing Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam menetapkan APBD Tahun Anggaran 2022. BAB IVBATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH Pasal 5 (1) Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar 0,32% (nol koma tiga dua persen) dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2022. (2) Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pinjaman yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan dan Pinjaman PEN Daerah. (3) Proyeksi PDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. BAB VPELAMPAUAN BATAS MAKSIMAL DEFISIT APBD YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN DAERAH Pasal 6 (1) Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD terjadi dalam hal rencana Defisit APBD lebih besar dari Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:a.Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD yang dibiayai dari pinjaman sebesar 0,32% (nol koma tiga dua persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak terlampaui;b.Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah sebesar sebesar 0,32% (nol koma tiga dua persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak terlampaui;c.Pinjaman Daerah telah disetujui oleh Menteri Keuangan, untuk Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat;d.rencana Pinjaman Daerah telah mendapat Pertimbangan Menteri Dalam Negeri;e.rasio kemampuan keuangan daerah dalam mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit 2,5 (dua koma lima); danf.jumlah sisa Pinjaman Daerah dan jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melampaui 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya. Pasal 7 (1) Kepala Daerah menyampaikan surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dalam bentuk dokumen elektronik (softcopy) dan/atau dokumen fisik (hardcopy) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri/gubernur. (2) Penyampaian surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:a.ringkasan rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran 2022;b.rencana penarikan Pinjaman Daerah yang diusulkan;c.laporan posisi kumulatif Pinjaman Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah; dand.salinan surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri. Pasal 8 (1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD