PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 93/PMK.04/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 93/PMK.04/2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 57/PMK.04/2017 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAIUNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANGMELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.04/2017 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI. Pasal IKetentuan Pasal 31 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 650) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 353), diubah dengan menambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31 (1) Ketentuan jatuh tempo Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) untuk tahun 2017, tahun 2018, tahun 2019, dan tahun 2020, berlaku ketentuan sebagai berikut:dalam hal pemesanan Pita Cukai diajukan sebelum tanggal 31 Desember 2017 yang jatuh tempo Penundaan melewati tanggal 31 Desember 2017, jatuh temponya ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2017;dalam hal pemesanan Pita Cukai diajukan sebelum tanggal 16 Desember 2018 yang jatuh tempo Penundaan melewati tanggal 31 Desember 2018, jatuh temponya ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2018;dalam hal pemesanan Pita Cukai diajukan sebelum tanggal 1 Desember 2019 yang jatuh tempo Penundaan melewati tanggal 31 Desember 2019, jatuh tempo Penundaan ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2019; ataudalam hal pemesanan Pita Cukai diajukan sebelum tanggal 16 November 2020 yang jatuh tempo Penundaan melewati tanggal 31 Desember 2020, jatuh tempo Penundaan ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2020. (2) Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, terhadap pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan yang diajukan pada tanggal 9 April 2020 sampai dengan tanggal 9 Juli 2020, dapat diberikan Penundaan untuk jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari. (3) Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, terhadap:pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan yang belum dilakukan pembayaran cukai sampai dengan jatuh tempo Penundaan pada saat Peraturan Menteri ini berlaku; danpemesanan Pita Cukai dengan Penundaan yang diajukan pada saat Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021,dapat diberikan Penundaan untuk jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari. (4) Terhadap pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang jatuh tempo Penundaan melewati tanggal 31 Desember 2021, jatuh tempo Penundaan ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2021. (5) Pemberian Penundaan untuk jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diberikan setelah:Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai menetapkan keputusan pemberian Penundaan berdasarkan permohonan Pengusaha Pabrik; danPengusaha Pabrik menyerahkan jaminan yang akan dipergunakan untuk jangka waktu Penundaan 90 (sembilan puluh) hari. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Juli 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 12 Juli 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 798
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 184/PMK.05/2021
TENTANG PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN PEKERJAAN PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 YANG TIDAK TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN 2021 DAN AKAN DILANJUTKAN PADA TAHUN ANGGARAN 2022 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN PEKERJAAN PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 YANG TIDAK TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN 2021 DAN AKAN DILANJUTKAN PADA TAHUN ANGGARAN 2022. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 dan akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2022. (2) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pekerjaan dari suatu Kontrak yang:adibiayai dari Rupiah Murni dan/atau PNBP;b.pembayarannya dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS kontraktual dengan lampiran Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran; danc.ditandatangani paling lambat tanggal 30 November 2021. (3) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Kontrak tahunan dan Kontrak tahun jamak pada akhir masa Kontrak. (4) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk:apekerjaan dari suatu Kontrak yang dibiayai dari pendapatan Badan Layanan Umum; danb.pengadaan alat utama sistem persenjataan Tentara Nasional Indonesia. BAB III PENYELESAIAN PEKERJAAN YANG TIDAK TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIRTAHUN ANGGARAN 2021 Bagian KesatuKeputusan Penyelesaian Sisa Pekerjaanke Tahun Berikutnya Pasal 3 (1) Sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 dapat dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun anggaran 2022 sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:a.berdasarkan penelitian PPK, penyedia barang/jasa akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan; danb.penyedia barang/jasa sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan yang dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup. (2) Surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:a.pernyataan kesanggupan dari penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan sisa pekerjaan;b.waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dengan ketentuan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan; danc.pernyataan bahwa penyedia barang/jasa bersedia dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan. (3) Berdasarkan pertimbangan atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA memutuskan untuk:a.melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan ke tahun anggaran 2022; ataub.tidak melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan ke tahun anggaran 2022. (4) Dalam mengambil keputusan sebagaimana dimaks.ud pada ayat (3), KPA dapat melakukan konsultasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Bagian KeduaPerubahan Kontrak Pasal 4 (1) Dalam rangka menyelesaikan sisa pekerjaan yang dilanjutkan ke tahun anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), PPK dan penyedia barang/jasa melakukan perubahan Kontrak. (2) Perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:a.mencantumkan jangka waktu pemberian kesempatan penyelesaian sisa pekerjaan;b.pengenaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan;c.perpanjangan jaminan pelaksanaan;d.tidak boleh menambah volume dan nilai kontrak pekerjaan; dane.tidak boleh menambah jangka waktu/masa pelaksanaan pekerjaan. (3) Perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum jangka waktu Kontrak berakhir. (4) Penyedia barang/jasa memperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yang telah disimpan oleh PPK paling singkat sampai dengan batas waktu penyelesaian sisa pekerjaan yang tercantum dalam surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (5) Penandatanganan perubahan Kontrak dilaksanakan setelah PPK menerima Jaminan pelaksanaan yang telah diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Bagian KetigaJaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran atas Sisa Pekerjaan yang Dilanjutkan Penyelesaiannya ke Tahun Anggaran 2022 Pasal 5 (1) Dalam rangka penyelesaian sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2021, selain melakukan perpanjangan Jaminan pelaksanaan dalam perubahan kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, penyedia barang/jasa melakukan perpanjangan masa berlaku/mengganti Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran. (2) Penyedia barang/jasa menyampaikan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran yang telah diperpanjang/diganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPK. (3) Masa berlaku Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat sampai dengan batas waktu sesuai surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). Pasal 6 (1) KPA menyampaikan pemberitahuan kepada KPPN atas penyelesaian sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 yang akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2022. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah masa berakhirnya Kontrak. (3) Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:a.salinan surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang telah dilegalisasi oleh KPA;b.asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); danc.asli Surat Kuasa Klaim/Pencairan Jaminan dari KPA/PPK kepada Kepala KPPN, untuk Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf b. (4) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPN mengembalikan asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran dan asli Surat Kuasa Klaim/Pencairan Jaminan dari KPA/PPK kepada Kepala KPPN atas Kontrak dimaksud yang sebelumnya ditatausahakan oleh KPPN. (5) KPPN menatausahakan asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b clan asli Surat Kuasa Klaim/Pencairan Jaminan dari KPA/PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c. Bagian KeempatTata Cara Penyelesaian Sisa Pekerjaan Pasal 7 (1) Penyedia barang/jasa menyelesaikan sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 di tahun anggaran 2022 sesuai waktu penyelesaian sisa pekerjaan yang tercantum dalam surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (2) Dalam masa penyelesaian sisa pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyedia barang/jasa dikenakan denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kontrak dan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. (3) Dalam hal penyedia barang/jasa telah menyelesaikan sisa pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK clan penyedia barang/jasa menandatangani BAST/BAPP. (4) Penyedia barang/jasa menyetorkan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke rekening kas negara setelah penandatanganan BAST/BAPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal terdapat masa pemeliharaan (retensi) sebagaimana tercantum dalam Kontrak, penyedia barang/jasa menyampaikan Jaminan Pemeliharaan kepada ke PPK sebelum penandatanganan BAST/BAPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 8 (1) Dalam hal penyedia barang/jasa telah menyelesaikan sisa pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), KPA menyampaikan pemberitahuan kepada
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 114/PMK.05/2021
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43/PMK.05/2020 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DALAM PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43/PMK.05/2020 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DALAM PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 410), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) Pasal 13 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 13 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la), dan ketentuan ayat (10) Pasal 13 dihapus, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 (1)Pelaksanaan penyaluran belanja bantuan sosial pada kementerian negara/lembaga dalam bentuk uang dapat dilakukan dengan mekanisme LS:a.ke rekening kelompok masyarakat atau lembaga non pemerintah penerima bantuan; ataub.ke penerima bantuan melalui bank/pos penyalur,sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai belanja bantuan sosial pada kementerian negara/lembaga.(1a)Selama periode penanganan pandemi COVID-19, kelompok masyarakat atau lembaga non pemerintah penerima bantuan sosial dalam bentuk uang dengan mekanisme LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau paling lambat tanggal 15 Januari tahun anggaran berikutnya.(2)Pelaksanaan penyaluran belanja bantuan sosial dalam bentuk uang melalui bank/pos penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat melalui:a.pemindahbukuan dari rekening bank/pos penyalur ke rekening penerima bantuan sosial;b.pengisian uang elektronik penerima bantuan sosial oleh bank/pos penyalur; atauc.pemberian uang tunai dari rekening bank/pos penyalur kepada penerima bantuan sosial oleh petugas bank/pos penyalur.(3)Berdasarkan penyaluran belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, bank/pos penyalur menyampaikan laporan penyaluran dana belanja bantuan sosial kepada PPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa penyaluran dana belanja bantuan sosial melalui rekening penerima bantuan sosial atau uang elektronik.(4)PPK melakukan penelitian laporan penyaluran belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3).(5)Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diselesaikan oleh PPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterima laporan dari bank/pos penyalur.(6)Berdasarkan penyaluran belanja bantuan sosial dengan pemberian uang tunai dari rekening bank/pos penyalur kepada penerima bantuan sosial oleh petugas bank/pos penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dalam hal terdapat sisa belanja bantuan sosial yang tidak tersalurkan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, harus disetor ke kas negara pada hari kerja berikutnya.(7)Selama periode penanganan pandemi COVID-19, batas waktu penyelesaian hasil penelitian oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan penyetoran sisa belanja bantuan sosial yang tidak tersalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diselesaikan paling lambat pada hari kerja terakhir tahun anggaran berkenaan.(8)PPK menyampaikan surat perintah penyetoran sisa belanja bantuan sosial kepada bank/pos penyalur paling lambat 5 (lima) hari kalender setelah dilakukan penelitian atau paling lambat pada hari kerja terakhir tahun anggaran berkenaan selama periode penanganan pandemi COVID-19.(9)Selama periode penanganan pandemi COVID-19, batas waktu penyetoran sisa belanja bantuan sosial yang dilakukan oleh bank/pos penyalur untuk bantuan sosial yang disalurkan melalui pemindahbukuan dari rekening bank/pos penyalur ke rekening penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan pengisian uang elektronik penerima bantuan sosial oleh bank/pos penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling lambat tanggal 15 Januari tahun anggaran berikutnya atau hari kerja sebelumnya dalam hal tanggal 15 Januari tahun anggaran berikutnya merupakan hari libur/hari yang diliburkan.(10)Dihapus. 2. Setelah Bagian Keempat BAB III ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kelima dan diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B, sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian KelimaBelanja Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga Pasal 13A (1)Dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, penyaluran bantuan pemerintah pada kementerian negara/lembaga dalam bentuk uang dapat dilakukan dengan mekanisme LS:a.ke rekening kelompok masyarakat, lembaga pemerintah, atau lembaga non pemerintah penerima bantuan; ataub. ke penerima bantuan melalui bank/pos penyalur,sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah pada kementerian negara/lembaga.(2)Selama periode penanganan pandemi COVID-19, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah, atau lembaga non pemerintah penerima bantuan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau paling lambat tanggal 15 Januari tahun anggaran berikutnya.(3)PPK menyampaikan surat perintah penyetoran sisa dana bantuan pemerintah kepada bank/pos penyalur paling lambat 5 (lima) hari kalender setelah dilakukan penelitian atau paling lambat pada hari kerja terakhir tahun anggaran berkenaan penanganan pandemi COVID-19.(4)Selama periode penanganan pandemi COVID-19, batas waktu penyetoran sisa dana bantuan pemerintah yang dilakukan oleh bank/pos penyalur paling lambat tanggal 15 Januari tahun anggaran berikutnya atau hari kerja sebelumnya dalam hal tanggal 15 Januari tahun anggaran berikutnya merupakan hari libur/hari yang diliburkan. Pasal 13B (1)Dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, penyaluran bantuan pemerintah berupa bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah yang ditetapkan oleh pengguna anggaran yang diberikan kepada perseorangan, selain disalurkan secara sekaligus melalui mekanisme LS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah pada kementerian negara/lembaga, dapat pula disalurkan secara . sekaligus atau bertahap melalui mekanisme TUP tunai. (2)Penyaluran bantuan pemerintah secara sekaligus atau bertahap melalui mekanisme TUP tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh kementerian negara/lembaga berdasarkan:a.arahan Presiden; ataub.penugasan dari badan/lembaga yang ditunjuk oleh Presiden dalam penanganan pandemi COVID-19 dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).(3)Penyaluran bantuan pemerintah secara sekaligus atau bertahap melalui mekanisme TUP tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal:a.pemberian bantuan bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda; danb.tidak dapat dibayarkan secara langsung melalui rekening penerima bantuan.(4)Untuk pelaksanaan penyaluran bantuan pemerintah secara sekaligus atau bertahap melalui mekanisme TUP tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a.pengguna anggaran menyusun pedoman umum; danb.pengguna anggaran menunjuk pejabat eselon I yang bertanggungjawab terhadap program untuk menyusun petunjuk teknis,dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah pada kementerian negara/lembaga.(5)Pertanggungjawaban atas penyaluran bantuan pemerintah secara sekaligus atau bertahap melalui mekanisme TUP tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a.surat keputusan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91/PMK.04/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 91/PMK.04/2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR191/PMK.04/2016 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUKATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITERDAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERTA BARANG DAN BAHANYANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANGDIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 191/PMK.04/2016 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1425), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3(1)Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan barang yang:digunakan oleh:Lembaga Kepresidenan;Kementerian Pertahanan;Markas Besar Tentara Nasional Indonesia;Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;Badan Intelijen Negara;Badan Siber dan Sandi Negara;Badan Narkotika Nasional; atauBadan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan/ataudigunakan dalam kegiatan militer sebagai bagian dari kerja sama militer, berupa latihan militer bersama atau pameran industri pertahanan.(2)Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara. 2. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5(1)Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, diimpor oleh kementerian/lembaga/badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a.(2)Impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga, berdasarkan perjanjian pengadaan barang dan/atau jasa dengan kementerian/lembaga/badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a.(3)Pelaksanaan impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dilakukan oleh industri tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai produsen barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, berdasarkan perjanjian pengadaan barang dan/atau jasa dengan:Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2;Markas Besar Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 3; dan/atauMarkas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 4. 3. Di antara Pasal 7 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7A(1)Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a yang akan dipergunakan dalam kegiatan militer sebagai bagian dari kerja sama militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, permohonan pembebasan bea masuk diajukan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang.(2)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus dilampiri dengan:perjanjian kerjasama militer dengan negara mitra pertahanan atau ijin prinsip dari Panglima Tentara Nasional Indonesia; danrincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi madya dari kementerian/lembaga/badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a.(3)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi madya dari kementerian/lembaga/badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a.(4)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan dengan menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.(5)Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk yang memuat rincian jumlah, jenis, dan nilai pabean dari barang yang diberikan pembebasan bea masuk, serta penunjukan pelabuhan tempat pembongkaran.(6)Atas impor barang yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan fasilitas pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.(7)Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menyampaikan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.(8)Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran III Huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara. 4. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10A(1)Direktur yang tugas dan fungsinya di bidang fasilitas kepabeanan, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berdasarkan manajemen risiko.(2)Dalam hal kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menemukan adanya penyalahgunaan tujuan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk, direktur yang tugas dan fungsinya di bidang fasilitas kepabeanan menyampaikan pemberitahuan kepada direktur yang tugas dan fungsinya di bidang audit kepabeanan dan cukai untuk dilakukan audit kepabeanan dan/atau cukai. 5. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 12A dan Pasal 12B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12A(1)Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 7A ayat (1), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 11, serta hasil pindaian dari dokumen asli lampiran permohonan, disampaikan secara elektronik ke Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Sistem Indonesia National single Window.(2)Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Sistem Indonesia National
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80/PMK.04/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 80/PMK.04/2021 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPORBERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIFANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIADAN PEMERINTAH REPUBLIK CHILE DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK CHILE. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IITARIF PREFERENSI DAN KETENTUAN ASAL BARANG(RULES OF ORIGIN) Bagian KesatuTarif Preferensi Pasal 2 (1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured MFN). (2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile. (3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB);impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan impor barang dari TPB, yang pada saat pemasukan barang ke TPB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi;impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan impor barang dari PLB, yang pada saat pemasukan barang ke PLB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi;pengeluaran barang hasil produksi dari Kawasan Bebas ke TLDDP, sepanjang:bahan baku dan/atau bahan penolong berasal dari luar Daerah Pabean;pada saat pemasukan barang ke Kawasan Bebas telah mendapat persetujuan penggunaan Tarif Preferensi; dandilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan Tarif Preferensi; ataupengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, yang pada saat pemasukan barang ke KEK telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi. (4) Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d angka 3, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut;memiliki izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan;melakukan pemasukan bahan baku dan/atau bahan penolong, dan sekaligus melakukan pengeluaran barang hasil produksi ke TLDDP;memiliki dan menerapkan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara online dan realtime, dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi;memiliki akses kepabeanan; danmenyampaikan konversi bahan baku menjadi barang hasil produksi dan blueprint proses produksi yang telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi, pada saat barang akan dikeluarkan ke TLDDP. Pasal 3 (1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:kriteria asal barang (origin criteria);kriteria pengiriman (Consignment Criteria); danketentuan prosedural (procedural provisions). (2) Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian KeduaKriteria Asal Barang(Origin Criteria) Pasal 4Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, meliputi: Bagian KetigaKriteria Pengiriman(Consignment Criteria) Pasal 5 (1) Kriteria pengiriman (Consignment Criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, meliputi:barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA Form IC-CEPA ke dalam Daerah Pabean; ataubarang impor dikirim melalui 1 (satu) atau lebih negara selain Negara Anggota. (2) Barang impor dapat dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA Form IC-CEPA melalui 1 (satu) atau lebih negara selain Negara Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk tujuan transit dan/atau transhipment, atau penimbunan sementara, dengan ketentuan barang impor tidak mengalami proses selain bongkar, muat, pemisahan, atau kegiatan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik. Pasal 6Dalam hal pengiriman barang impor dilakukan melalui 1 (satu) atau lebih negara selain Negara Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, untuk menyerahkan dokumen berupa: Bagian KeempatKetentuan Prosedural(Procedural Provisions) Pasal 7 (1) Ketentuan prosedural (Procedural Provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e terkait dengan penerbitan SKA Form IC-CEPA, berlaku ketentuan sebagai berikut:diterbitkan dalam bahasa Inggris pada kertas ukuran ISO Letter dengan bentuk dan format SKA Form IC-CEPA sesuai dengan format yang tercantum pada Lampiran huruf A angka VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;memuat nomor referensi SKA Form IC-CEPA;memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara manual atau digital;ditandatangani oleh pemohon (eksportir);diterbitkan pada Tanggal Eksportasi atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;mencantumkan kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang, dalam hal SKA Form IC-CEPA mencantumkan lebih dari 1 (satu) uraian barang;kolom pada SKA Form IC-CEPA diisi sesuai dengan ketentuan pengisian pada Overleaf Notes;SKA Form IC-CEPA berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan; dandalam hal Overleaf Notes tidak dicetak dan/atau tidak disampaikan, maka SKA Form IC-CEPA tetap berlaku. (2) Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form IC-CEPA lebih dari 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi dengan memberikan tanda/tulisan/cap “Issued Retroactively” pada SKA Form IC-CEPA. (3) Dalam hal SKA Form IC-CEPA hilang atau rusak, dapat digunakan SKA Form IC-CEPA pengganti, dengan ketentuan sebagai berikut:diterbitkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2);diberikan tanda/tulisan/cap “CERTIFIED COPY” pada kolom 11 SKA Form IC-CEPA pengganti;dicantumkan tanggal penerbitan SKA Form IC-CEPA yang hilang atau rusak; danmasa berlaku SKA Form IC-CEPA pengganti sama dengan masa berlaku SKA Form IC-CEPA yang hilang atau rusak. (4) Dalam hal terdapat kesalahan pada saat pengisian SKA Form IC-CEPA, koreksi atas pengisian dilakukan dengan cara:menerbitkan SKA Form IC-CEPA baru, dengan ketentuan sebagai berikut:diterbitkan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3);dicantumkan nomor referensi dan tanggal penerbitan SKA Form IC-CEPA yang dikoreksi pada kolom 11 SKA Form IC-CEPA baru; danmasa berlaku SKA Form IC-CEPA baru sama dengan masa berlaku SKA Form IC-CEPA yang dikoreksi; ataumelakukan perbaikan, dengan ketentuan sebagai berikut:mencoret data yang salah;menambahkan data yang benar; danmenandasahkan perbaikan tersebut oleh pejabat yang berwenang dari Instansi Penerbit SKA. (5) Dalam hal pada bill of lading atau dokumen pengangkutan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87/PMK.01/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 87/PMK.01/2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR77/PMK.01/2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIANKEUANGAN TAHUN 2020-2024 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 77/PMK.01/2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2020-2024. Pasal IKetentuan Bab III angka 3.4 huruf B mengenai pengelolaan sumber daya manusia yang optimal untuk mewujudkan sumber daya manusia yang adaptif dan technology savvy sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 679) diubah sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 Juli 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 1 Juli 2021KEPALA BADANPEMBINAAN HUKUM NASIONALKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 768