PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 102/PMK.010/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 102/PMK.010/2021 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA SEWA RUANGANATAU BANGUNAN KEPADA PEDAGANG ECERAN YANG DITANGGUNGPEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA SEWA RUANGAN ATAU BANGUNAN KEPADA PEDAGANG ECERAN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2021. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) PPN yang terutang atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2021. (2) Pedagang eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kepada konsumen akhir. (3) Ruangan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa toko atau gerai (outlet):yang berdiri sendiri; atauyang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat. Pasal 3 (1) PPN ditanggung oleh Pemerintah atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021. (2) PPN yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa Penggantian. (3) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk biaya pelayanan (service charges) baik yang ditagihkan bersamaan dengan tagihan jasa sewa maupun yang ditagihkan secara terpisah. Pasal 4 (1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), wajib membuat:Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; danlaporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah. (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dengan mencantumkan:kode transaksi “07”;keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR …/PMK.010/2021”; danfrasa “sewa ruangan atau bangunan”, keterangan lokasi, dan bulan sewa jasa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran pada kolom nama jasa. (3) Pencantuman keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan memilih cap “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR …/PMK.010/2021” pada aplikasi e-Faktur. (4) Dalam hal pilihan cap “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR …/PMK.010/2021” belum tersedia dalam aplikasi e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak dapat melakukan pemutakhiran (update) cap atas penyerahan yang mendapatkan fasilitas dimaksud dengan mengakses menu “sinkronisasi cap” pada aplikasi e-Faktur. (5) Laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (6) Laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat setiap Masa Pajak sesuai dengan saat pembuatan Faktur Pajak. (7) Laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara daring melalui saluran yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak. (8) Atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang:tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan/atautidak dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7),tidak diberikan insentif berupa PPN ditanggung Pemerintah dan dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5Kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menagih PPN yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan: Pasal 6Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung Pemerintah atas PPN yang terutang atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Juli 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 Juli 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 880

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96/PMK.03/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 96/PMK.03/2021 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG KENA PAJAK SELAIN KENDARAANBERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAHDAN TATA CARA PENGECUALIAN PENGENAAN PAJAK PENJUALANATAS BARANG MEWAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG KENA PAJAK SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGECUALIAN PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IIPENETAPAN JENIS BARANG KENA PAJAK SELAIN KENDARAANBERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALANATAS BARANG MEWAH Pasal 2 (1) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM ditetapkan dengan tarif 20% (dua puluh persen), 40% (empat puluh persen), 50% (lima puluh persen), atau 75% (tujuh puluh lima persen). (2) Ketentuan mengenai daftar jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IIITATA CARA PENGECUALIAN DARI PENGENAAN PAJAKPENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR ATAUPENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONGMEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR Pasal 3Pengenaan PPnBM dikecualikan atas impor atau penyerahan: Pasal 4 (1) Pengecualian dari pengenaan PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf d diberikan kepada Wajib Pajak tanpa harus memiliki SKB PPnBM dalam hal Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut telah memperoleh fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Pengecualian dari pengenaan PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan usaha pariwisata yang memiliki SKB PPnBM untuk setiap kali impor atau penyerahan. (3) Dalam hal Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memperoleh fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, pengecualian dari pengenaan PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki SKB PPnBM untuk setiap kali impor atau penyerahan. Pasal 5 (1) SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) harus dimiliki oleh Wajib Pajak yang melakukan impor atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebelum pengajuan pemberitahuan pabean impor atau menerima penyerahan. (2) Dalam hal Wajib Pajak yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1):tidak memiliki SKB PPnBM; ataumemiliki SKB PPnBM setelah pengajuan pemberitahuan pabean impor atau menerima penyerahan,PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut tetap dipungut atau dibayar. Pasal 6 (1) Untuk memperoleh SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), Wajib Pajak mengajukan permohonan SKB PPnBM kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. (2) Permohonan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat informasi:nama;alamat;Nomor Pokok Wajib Pajak;jenis usaha atau instansi/lembaga, dalam hal Barang Kena Pajak yang tergolong mewah digunakan untuk keperluan atau kepentingan negara;nama dan/atau jenis barang;kuantitas barang;Nilai Impor, dalam hal impor atau Harga Jual, dalam hal penyerahan;PPnBM terutang;nomor dan tanggal invois (invoice), dalam hal melakukan impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah;nomor dan tanggal kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli atau dokumen yang dipersamakan, dalam hal menerima penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah;kurs mata uang asing serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri yang digunakan saat permohonan, dalam hal melakukan impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah; danidentitas pengurus atau pejabat yang berwenang dari instansi yang mengajukan permohonan. (3) Permohonan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diunggah melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. (4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa fotokopi dokumen:invois (invoice), dalam hal melakukan impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah;kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli atau dokumen yang dipersamakan yang memuat keterangan nama penjual, nama pembeli, serta jenis dan spesifikasi Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, dalam hal menerima penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah;dokumen yang menunjukkan kegiatan usaha angkutan udara atau usaha angkutan umum di perairan berupa nomor izin berusaha dan sertifikat standar yang telah diverifikasi atau surat izin usaha angkutan udara atau izin usaha angkutan umum di perairan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha, dalam hal Wajib Pajak melakukan impor atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b atau huruf d; dandokumen yang menunjukkan kegiatan usaha pariwisata berupa nomor izin berusaha dan sertifikat standar yang telah diverifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata atau izin usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha, dalam hal Wajib Pajak melakukan impor atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e. (5) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:a.tidak memiliki utang pajak, kecuali Wajib Pajak mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak; danb.telah menyampaikan:Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; danSurat Pemberitahuan Masa PPN 3 (tiga) Masa Pajak terakhir,yang telah menjadi kewajibannya baik bagi pusat maupun cabang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 7 (1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak:menerbitkan SKB PPnBM yang berlaku untuk setiap impor atau penyerahan, dalam hal permohonan Wajib Pajak telah dilengkapi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dokumen

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95/PMK.05/2021

 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95/PMK.05/2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 107/PMK.05/2020 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABANATAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH DALAM RANGKA PENANGANANPANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 107/PMK.05/2020 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan 107/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 882) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 1 Pasal 1 diubah dan di antara angka 4 dan angka 5 disisipkan 1 (satu) angka, yaitu angka 4a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:1.Pajak Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut Pajak DTP adalah pajak terutang yang dibayar oleh pemerintah dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan, Peraturan Perundang-undangan mengenai perubahan postur anggaran pendapatan dan belanja negara.2.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.3.Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut PPh adalah PPh sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang mengenai pajak penghasilan.4.Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah PPN sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.4a.Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disingkat PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.5.Belanja Subsidi adalah alokasi anggaran dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk pemberian dukungan kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menyediakan barang atau jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak sesuai dengan kemampuan negara.6.Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Subsidi (BA. 999.07) yang selanjutnya disebut BA 999.07 adalah subbagian anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) yang diberikan kepada perusahaan/lembaga untuk memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat dijangkau masyarakat.7.Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.07 yang selanjutnya disingkat PPA BUN BA 999.07 adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA 999.07.8.Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran BUN yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab atas program bagian anggaran BUN dan bertindak untuk menandatangani daftar isian pelaksanaan anggaran BUN.9.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari pengguna anggaran untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.10.Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara untuk Keperluan Subsidi Pajak DTP yang selanjutnya disebut KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP adalah pejabat pada Kementerian Keuangan yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran subsidi Pajak DTP yang berasal dari bagian anggaran BUN.11.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan Pengguna Anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.12.Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.13.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.14.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.15.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh kantor pelayanan perbendaharaan negara selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.16.Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.17.Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh Kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN.18.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah pernyataan yang diterbitkan/dibuat oleh KPA BUN yang memuat jaminan atau pernyataan bahwa seluruh pengeluaran telah dihitung dengan benar.     2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2Ruang lingkup Pajak DTP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:Belanja Subsidi Pajak DTP, berupa:Belanja Subsidi PPh DTP;Belanja Subsidi PPN DTP; danBelanja Subsidi PPnBM DTP.Pendapatan Pajak DTP, berupa:Pendapatan PPh DTP;Pendapatan PPN DTP; danPendapatan PPnBM DTP.     3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7(1)Anggaran Belanja Subsidi Pajak DTP dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional bersumber dari APBN yang diatur dalam Undang-Undang mengenai APBN, APBN Perubahan, dan/atau peraturan perundang-undangan mengenai perubahan postur APBN.(2)Dalam hal berdasarkan Undang-Undang mengenai APBN, APBN Perubahan dan/atau peraturan perundang-undangan mengenai perubahan postur APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kebutuhan untuk melakukan pergeseran anggaran dalam rangka penyediaan alokasi anggaran Belanja Subsidi Pajak DTP, pergeseran anggaran dimaksud mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penggunaan dan pergeseran anggaran pada bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan belanja lainnya (BA 999.08) dan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.(3)Berdasarkan penetapan pergeseran alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA Subsidi Pajak DTP menyampaikan usulan revisi anggaran dan/atau penerbitan DIPA BUN kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN BA 999.07 dengan dilampiri dokumen pendukung antara lain sebagai berikut:kerangka acuan kerja (Term of Reference/TOR) untuk tiap pengeluaran (output) kegiatan;rincian anggaran biaya (RAB);hasil reviu aparat pengawas internal Pemerintah pada kementerian teknis; dandata dukung lainnya yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.(4)Revisi anggaran dan/atau

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 111/PMK.06/2021

TENTANG MEKANISME PENGALIHAN DANA FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DARI PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN KEPADA BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT DAN PENARIKAN KEMBALI DANA FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN OLEH PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,  Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 dan Pasal 64 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pengalihan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dan Penarikan Kembali Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan oleh Pemerintah; Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MEKANISME PENGALIHAN DANA FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DARI PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN KEPADA BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT DAN PENARIKAN KEMBALI DANA FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN OLEH PEMERINTAH.  BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang selanjutnya disingkat FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah. 2. Dana FLPP adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk mendukung program FLPP. 3. Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. 4. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. 5. Badan Pengelola Tapera yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera. 6. Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan yang selanjutnya disingkat PPDPP adalah badan layanan umum yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang melakukan pengelolaan atas Dana FLPP. 7. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. 8. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.03 pada PPDPP yang selanjutnya disebut KPA PPDPP adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari pengguna anggaran untuk menggunakan anggaran Dana FLPP pada PPDPP. 9. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.03 Pengelola Investasi Dana FLPP sebagai Investasi Pemerintah yang selanjutnya disebut KPA IP FLPP adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari pengguna anggaran untuk menggunakan anggaran Investasi Pemerintah berupa Dana FLPP pada BP Tapera. 10. Operator Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat OIP adalah pelaksana fungsi operasional yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Menteri Keuangan. BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2 Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri ini meliputi: a. mekanisme pengalihan Dana FLPP dari PPDPP kepada BP Tapera; b. mekanisme penarikan Dana FLPP oleh Pemerintah pada BP Tapera; dan c. akuntansi dan pelaporan. BAB IIIMEKANISME PENGALIHAN DANA FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DARI PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN KEPADA BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT Bagian KesatuUmum Pasal 3 (1) Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara berwenang melakukan pengalihan Dana FLPP dari PPDPP kepada BP Tapera. (2) Dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:a.dana yang sedang digulirkan; danb.dana yang belum digulirkan. (3) Dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh Dana FLPP yang telah dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara pada pos pembiayaan investasi untuk PPDPP dan telah dicairkan sejak tahun anggaran 2010 sampai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun pelaksanaan pengalihan. Pasal 4 Dalam rangka pelaksanaan pengalihan Dana FLPP dari PPDPP kepada BP Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri Keuangan menunjuk: a. Direktur Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku KPA IP FLPP; dan b. BP Tapera selaku OIP untuk pengelolaan Dana FLPP setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Investasi Pemerintah. Bagian KeduaTugas dan Wewenang KPA PPDPP dan KPA IP FLPP Pasal 5 (1) Pengalihan Dana FLPP dari PPDPP kepada BP Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh KPA PPDPP dan KPA IP FLPP sesuai dengan tugas dan kewenangannya. (2) Dana FLPP yang dialihkan kepada BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dana FLPP sampai dengan perhitungan nilai transaksi terakhir (cut off) per tanggal 31 Oktober 2021. Pasal 6 Tugas dan wewenang KPA PPDPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebagai berikut: a. melakukan koordinasi dengan KPA IP FLPP, BP Tapera, dan pihak terkait untuk melakukan pengalihan Dana FLPP; b. mempersiapkan administrasi terkait pengalihan Dana FLPP; c. melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menyusun kajian tuntas atas kontrak atau perjanjian yang harus dilakukan penyesuaian sebagai akibat pengalihan Dana FLPP; d. mempersiapkan pelaksanaan reviu yang akan dilakukan oleh BPKP; e. menyusun laporan keuangan penutup; f. melakukan pengalihan Dana FLPP kepada BP Tapera; g. menandatangani berita acara serah terima pengalihan Dana FLPP kepada KPA IP FLPP; dan h. melaksanakan hal-hal terkait lainnya yang dianggap perlu dalam proses pengalihan Dana FLPP. Pasal 7 Tugas dan wewenang KPA IP FLPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebagai berikut: a. menatausahakan penerimaan negara bukan pajak dan Investasi Pemerintah nonpermanen pada BP Tapera; b. menyusun laporan keuangan Investasi Pemerintah; c. tugas-tugas lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Investasi Pemerintah; d. menandatangani berita acara serah terima pengalihan Dana FLPP dari KPA PPDPP; dan e. melaksanakan hal-hal terkait lainnya yang dianggap perlu dalam proses pengalihan Dana FLPP. Bagian KetigaReviu BPKP Pasal 8 (1) Nilai Dana FLPP yang dialihkan kepada BP Tapera didasarkan atas hasil pelaksanaan reviu yang dilakukan oleh BPKP. (2) Pelaksanaan reviu oleh BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan tanggal perhitungan nilai transaksi terakhir (cut off) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (3) Laporan hasil reviu BPKP disampaikan kepada KPA PPDPP dan KPA IP FLPP dengan tembusan kepada Menteri Keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan Komisioner BP Tapera. Pasal 9 (1) Berdasarkan hasil reviu BPKP dan penunjukan BP Tapera sebagai OIP, dilaksanakan penyusunan dan penandatanganan perjanjian investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Investasi Pemerintah. (2) Berdasarkan perjanjian investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA IP FLPP memberitahukan kepada KPA PPDPP untuk melakukan pengalihan Dana

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 85/PMK.05/2022

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR22/PMK.05/2022 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk kepastian hukum dan penyesuaian terhadap pengaturan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan di lingkungan pemerintah pusat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 22/PMK.05/2022 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT. Pasal IAngka 6 huruf h dalam BAB IX huruf B Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 279) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 Mei 2022MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 20 Mei 2022MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASSONA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 504

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 162/PMK.07/2021

TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR17/PMK.07/2021 TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DANDANA DESA TAHUN ANGGARAN 2021 DALAM RANGKA MENDUKUNGPENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DANDAMPAKNYADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 17/PMK.07/2021 TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2021 DALAM RANGKA MENDUKUNG PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN DAMPAKNYA. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 149) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 825) diubah sebagai berikut: 1. Di antara ayat (7) dan ayat (8) Pasal 9 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (7a), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 (1)Pemerintah Daerah menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan belanja prioritas lainnya.(2)Dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari DAU atau DBH yang digunakan untuk:a.dukungan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dapat berupa:1.dukungan operasional untuk pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);2.pemantauan dan penanggulangan dampak kesehatan ikutan pasca vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);3.distribusi, pengamanan, penyediaan tempat penyimpanan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ke fasilitas kesehatan; dan4.insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).b.mendukung kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui penyediaan anggaran sesuai dengan kebutuhan masing-masing kelurahan dan dapat digunakan untuk kegiatan pos komando tingkat kelurahan;c.insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dand.belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.(3)Dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari alokasi DAU.(4)Dalam hal Pemerintah Daerah tidak mendapat alokasi DAU, dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari DBH ditetapkan paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari alokasi DBH.(5)Dalam hal dukungan pendanaan yang bersumber dari DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencukupi, dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan dana yang bersumber dari penerimaan daerah yang tidak ditentukan penggunaannya (non earmarked).(6)Penghitungan besaran dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan tingkat perkembangan kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah masing-masing.(7)Pemerintah Daerah dapat menyesuaikan dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan kebutuhan Daerah dengan memperhatikan tingkat kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana paling cepat 3 (tiga) bulan setelah Pemerintah Daerah menyediakan dukungan pendanaan paling sedikit 8% (delapan persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(7a)Hasil penyesuaian anggaran dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat digunakan untuk mendanai kegiatan prioritas Daerah dan penanganan kemiskinan ekstrem.(8)Tata cara pelaksanaan kegiatan dan penghitungan masing-masing pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.(9)Tata cara penganggaran dan pengelolaan keuangan dalam APBD atas kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.(10)Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan setiap tanggal 7 untuk periode laporan bulan sebelumnya.(11)Dalam hal tanggal 7 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) pada hari kerja berikutnya.(12)Bupati/wali kota melakukan pemantauan atas pelaksanaan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dilaksanakan pada tingkat kelurahan.(13)Pemantauan dan pengendalian atas belanja APBD untuk dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah.   2. Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 9B disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) diubah, sehingga Pasal 9B berbunyi sebagai berikut:   Pasal 9B(1)Pemotongan atas penyaluran DAU atau DBH per daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (4) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa setelah menerima rekomendasi pemotongan DAU atau DBH per Daerah dari Direktorat Jenderal Anggaran.(2)Rekomendasi pemotongan DAU atau DBH per Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 12 setiap bulannya.(3)Dalam hal tanggal 12 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada hari kerja berikutnya.(4)Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemotongan DAU atau DBH dan penyetoran dana hasil pemotongan DAU atau DBH per Daerah yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.(4a)Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:a.nama daerah;b.besaran DAU atau DBH yang dipotong; danc.periode pemotongan DAU atau DBH.(5)Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa melaksanakan pemotongan penyaluran DAU atau DBH.(6)Pemotongan terhadap penyaluran DAU tahun anggaran 2021 dilakukan dalam hal rekomendasi pemotongan penyaluran DAU atau DBH per Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan paling lambat tanggal 12 November 2021.(7)Dalam hal pemotongan penyaluran DAU atau DBH per Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan pada Tahun Anggaran 2021, pemotongan penyaluran DAU atau DBH per Daerah dapat dilakukan pada Tahun Anggaran 2022.(8)Batas waktu penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemotongan penyaluran DAU atau DBH per Daerah pada Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lambat tanggal 13 Juni 2022.   3. Di antara Pasal 20E dan Pasal 21 disisipkan 6 (enam) pasal, yakni Pasal 20F, Pasal 20G, Pasal 20H, Pasal 201, Pasal 20J, dan Pasal 20K sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20F(1)Untuk mendukung penanggulangan kemiskinan ekstrem pada Desa di 35 (tiga puluh lima) kabupaten prioritas, diberikan tambahan BLT Desa sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) selama 3 (tiga) bulan.(2)Tambahan BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:a.keluarga penerima manfaat yang telah terdata sebagai penerima BLT Desa tahun anggaran 2021, dalam hal:1.Desa tidak memiliki data