PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 201/PMK.05/2021
TENTANG SISTEM AKUNTANSI HIBAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SISTEM AKUNTANSI HIBAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IIUNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN HIBAH Bagian KesatuUnit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah atasTransaksi Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah Pasal 2 (1) Sistem akuntansi untuk transaksi Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah BUN merupakan subsistem dari sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BUN. (2) Dalam rangka pelaksanaan sistem akuntansi untuk transaksi Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan selaku BUN menetapkan:a.Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku UAPBUN;b.Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku UAKPA-BUN untuk transaksi Pendapatan Hibah dan belanja/beban atas biaya yang timbul dari penarikan dana penerimaan hibah;c.Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku UAKPA-BUN untuk transaksi Belanja Hibah dan Beban Hibah kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diterushibahkan;d.Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku UAKPA-BUN untuk transaksi Belanja Hibah dan Beban Hibah kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri; dane.Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional selaku UAKPA-BUN untuk transaksi Belanja Hibah dan Beban Hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing. (3) Selain unit akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan selaku BUN dapat menetapkan kuasa pengguna anggaran BUN pada unit Eselon II di lingkungan kementerian keuangan selaku UAKPA-BUN pengelolaan Pendapatan Hibah dan/atau Belanja Hibah BUN. (4) Sistem akuntansi untuk transaksi Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BA BUN pengelolaan hibah dengan menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi. (5) Laporan keuangan BA BUN pengelolaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:a.LRA;b.Neraca;c.LO;d.LPE;dane.CaLK. Bagian KeduaUnit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atas Transaksi Belanja Pemerintah Pusat pada Kementerian Negara/Lembaga yang Dananya Bersumber dari Pendapatan Hibah Pasal 3 (1) Transaksi belanja Pemerintah Pusat pada Kementerian Negara/Lembaga yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah dipertanggungjawabkan dalam kerangka SAI pada Kementerian Negara/Lembaga. (2) Pembentukan unit akuntansi dan pelaporan keuangan dan penggunaan Sistem Aplikasi Terintegrasi pada Kementerian Negara/Lembaga berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai SAI dan penyusunan laporan keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga. BAB IIIAKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN Bagian KesatuAkuntansi dan Pelaporan Keuangan pada UAKPA-BUN atas Transaksi Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah Pasal 4 UAKPA-BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e dan Pasal 2 ayat (3) melakukan proses akuntansi atas transaksi: a. pengelolaan Pendapatan Hibah; b. pengelolaan Belanja Hibah BUN kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri; c. pengelolaan Belanja Hibah BUN kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diterushibahkan; dan/atau d. pengelolaan Belanja Hibah BUN kepada pemerintah asing/lembaga asing. Pasal 5 (1) UAKPA-BUN menyusun laporan keuangan tingkat UAKPA-BUN berdasarkan proses akuntansi atas transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dengan menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi. (2) laporan keuangan tingkat UAKPA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:a.LRA;b.Neraca;c.LO;d.LPE; dane.CaLK. (3) UAKPA-BUN menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAPBUN setiap semesteran dan tahunan. (4) UAKPA-BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, menyampaikan laporan keuangan semesteran dan tahunan kepada:a.UAPBUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a; danb.Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku pembantu pengguna anggaran BUN pengelolaan hibah daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. (5) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN. Bagian Kedua Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada UAPBUN atasTransaksi Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah Pasal 6 (1) UAPBUN melakukan penggabungan laporan keuangan tingkat UAKPA-BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dengan menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi. (2) UAPBUN menyusun laporan keuangan tingkat UAPBUN berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Laporan keuangan tingkat UAPBUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:a.LRA;b.Neraca;c.LO;d.LPE; dane.CaLK. (4) UAPBUN menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UABUN setiap semesteran dan tahunan. (5) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN. Bagian KetigaAkuntansi dan Pelaporan Keuangan atas Transaksi BelanjaPemerintah Pusat pada Kementerian Negara/Lembaga yangDananya Bersumber dari Pendapatan Hibah Pasal 7 (1) Pelaksanaan belanja Pemerintah Pusat pada Kementerian Negara/Lembaga yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan hibah. (2) Berdasarkan realisasi pelaksanaan belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit akuntansi dan pelaporan keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga memproses dokumen sumber akuntansi transaksi belanja Pemerintah Pusat yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah. (3) Proses akuntansi transaksi belanja Pemerintah Pusat yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan terkait dengan:a.belanja Pemerintah Pusat yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah yang penarikannya melalui Kuasa BUN untuk mekanisme transfer ke rekening kas umum negara dan/atau rekening khusus;b.belanja Pemerintah Pusat yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah yang penarikannya melalui Kuasa BUN untuk mekanisme pembayaran langsung, letter of credit, dan pembiayaan pendahuluan;c.belanja Pemerintah Pusat yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN untuk hibah langsung bentuk uang dalam rupiah;d.belanja Pemerintah Pusat yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN untuk hibah langsung bentuk uang dalam mata uang asing; dane.perolehan barang/jasa/surat berharga yang bersumber dari hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN untuk hibah langsung bentuk barang/jasa/surat berharga. Pasal 8 (1) Proses akuntansi transaksi belanja Pemerintah Pusat yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan oleh unit akuntansi dan pelaporan keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga secara berjenjang. (2) Penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai SAI dan penyusunan laporan keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga. BAB IVPERNYATAAN TANGGUNG JAWAB Pasal 9 (1) Setiap unit akuntansi dan pelaporan keuangan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 204/PMK.02/2021
TENTANG EVALUASI KINERJA ANGGARAN ATAS PENGGUNAAN DANABENDAHARA UMUM NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk menyesuaikan pelaksanaan evaluasi kinerja anggaran atas penggunaan dana bendahara Umum negara dengan redesain sistem perencanaan dan penganggaran dan meningkatkan kualitas evaluasi kinerja anggaran Bendahara Umum Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Evaluasi Kinerja Anggaran atas Penggunaan Dana Bendahara Umum Negara; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG EVALUASI KINERJA ANGGARAN ATAS PENGGUNAAN DANA BENDAHARA UMUM NEGARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Menteri Keuangan melaksanakan EKA BUN dalam rangka pelaksanaan:a.fungsi peningkatan kualitas; danb.fungsi akuntabilitas. (2) EKA BUN dalam fungsi peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertujuan untuk:a.memantau kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan kegiatan serta menganalisis faktor-faktor yang menjadi pendukung dan/atau kendala atas pelaksanaan RKA BUN tahun anggaran berjalan sehingga capaian Kinerja Anggaran BUN pada tahun berjalan dapat ditingkatkan; danb.menganalisis faktor-faktor yang menjadi pendukung dan/atau kendala atas pelaksanaan RKA BUN tahun anggaran sebelumnya sebagai bahan penyusunan dan pelaksanaan RKA BUN serta upaya peningkatan Kinerja Anggaran BUN di tahun anggaran selanjutnya. (3) EKA BUN dalam fungsi akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertujuan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana BUN kepada pemangku kepentingan Pasal 3 Hasil pelaksanaan EKA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sebagai salah satu dasar untuk penyusunan alokasi anggaran BA BUN tahun anggaran selanjutnya dan/atau penyesuaian anggaran tahun anggaran berkenaan. Pasal 4 Dalam melaksanakan EKA BUN, Menteri Keuangan dapat melibatkan: a. koordinator PPA BUN; b. Pemimpin PPA BUN; c. KPA BUN; dan/atau d. pihak-pihak lain, yang antara lain meliputi akademisi, pakar, dan praktisi. Pasal 5 EKA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: a. EKA BUN Reguler; dan b. EKA BUN Non-Reguler. BAB IIEKA BUN REGULER Bagian KesatuUmum Pasal 6 (1) EKA BUN Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:a.EKA BUN atas Aspek Implementasi;b.EKA BUN atas Aspek Manfaat; danc.EKA BUN atas Aspek Konteks. (2) EKA BUN Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk Kinerja Anggaran BUN pada tingkatan:a.PPA BUN; danb.KPA BUN. (3) Dalam melaksanakan EKA BUN Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri Keuangan dapat berkoordinasi dengan Pemimpin PPA BUN, dan/atau KPA BUN. (4) Dalam melaksanakan koordinasi EKA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemimpin PPA BUN dan KPA BUN melaksanakan EKA BUN yang berada dalam lingkup kewenangannya. (5) Hasil EKA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan oleh Pemimpin PPA BUN dan KPA BUN kepada Menteri Keuangan. Bagian KeduaEKA BUN atas Aspek Implementasi Pasal 7 (1) EKA BUN atas Aspek Implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk Kinerja Anggaran BUN tingkat KPA BUN. (2) EKA BUN atas Aspek Implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengukur variabel-variabel sebagai berikut:a.capaian RO;b.penyerapan anggaran; danc.konsistensi penyerapan anggaran terhadap perencanaan. (3) Capaian RO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diukur dengan membandingkan antara realisasi volume RO dengan target volume RO. (4) Penyerapan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diukur dengan membandingkan antara realisasi anggaran dengan pagu dalam DIPA terakhir. (5) Konsistensi penyerapan anggaran terhadap perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan memperhitungkan deviasi antara realisasi anggaran dengan rencana penarikan dana setiap bulan. Pasal 8 (1) EKA BUN atas Aspek Implementasi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:a.persiapan;b.pengumpulan data;c.pengukuran dan penilaian; d.analisis;e.penyusunan rekomendasi; danf.pelaporan. (2) Tahapan EKA BUN atas Aspek Implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak disahkannya DIPA BUN oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan. Pasal 9 (1) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:a.identifikasi masalah; danb.inventarisasi berbagai indikator dan target Kinerja. (2) Identifikasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap permasalahan yang terjadi terkait dengan penggunaan dana BUN dan memerlukan solusi perbaikan. (3) Inventarisasi berbagai indikator dan target Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada data dalam dokumen RKA BUN. Pasal 10 (1) Tahap pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b merupakan proses untuk menghimpun data yang diperlukan dalam EKA BUN atas Aspek Implementasi yang meliputi:a.target volume RO;b.rencana penarikan dana;c.pagu anggaran dalam DIPA BUN terakhir;d.realisasi volume RO;e.realisasi penyerapan anggaran; danf.faktor pendukung dan kendala dalam pencapaian RO. (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c bersumber dari dokumen RKA BUN dan dokumen pelaksanaan anggaran yang ditetapkan atau disahkan oleh Menteri Keuangan dan/atau dokumen DIPA terakhir. (3) Data realisasi volume RO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan data faktor pendukung dan kendala dalam pencapaian RO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f didasarkan pada data dari KPA BUN. (4) Data dari KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui sistem informasi EKA BUN yang dikelola Kementerian Keuangan atau sistem informasi lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap bulan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya sejak tahun anggaran dimulai atau setelah DIPA BUN ditetapkan. (5) Data realisasi volume RO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diperoleh berdasarkan:a.bukti serah terima barang atau jasa;b.surat pernyataan yang dibuat oleh KPA BUN; dan/atauc.bukti atau dokumen lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (6) Data realisasi penyerapan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e bersumber dari dokumen pencairan dana yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara-Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Pasal 11 Tahap pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c merupakan proses menghasilkan nilai capaian Kinerja Anggaran BUN masing-masing variabel aspek implementasi dengan cara membandingkan antara data realisasi dengan data target yang direncanakan. Pasal 12 (1) Tahap penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c merupakan proses menghasilkan nilai EKA BUN atas Aspek Implementasi. (2) Nilai EKA BUN atas Aspek Implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan menjumlahkan hasil perkalian antara nilai capaian Kinerja Anggaran BUN setiap variabel aspek implementasi dengan bobot masing-masing variabel pada KPA BUN. (3) Bobot masing-masing variabel pada aspek implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:a.capaian RO sebesar 60,9% (enam puluh koma sembilan persen);b.penyerapan anggaran sebesar 13,6% (tiga belas koma enam persen);
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 159/PMK.02/2021
TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABANDANA KOMPENSASI ATAS KEKURANGAN PENERIMAAN BADAN USAHA AKIBAT KEBIJAKAN PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN TARIF TENAGA LISTRIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA KOMPENSASI ATAS KEKURANGAN PENERIMAAN BADAN USAHA AKIBAT KEBIJAKAN PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN TARIF TENAGA LISTRIK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IIPENGALOKASIAN DANA KOMPENSASI Pasal 2 (1) Dalam APBN dan/atau APBN Perubahan dialokasikan Dana Kompensasi pada BA 999.08. (2) Pengalokasian Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Berdasarkan alokasi Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menyampaikan pemberitahuan alokasi Dana Kompensasi kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN BA 999.08. Pasal 3 (1) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sebagai KPA BUN Dana Kompensasi. (2) KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyalur Dana Kompensasi. (3) KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan untuk menetapkan PPK dan PPSPM. (4) Salinan keputusan penetapan PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala KPPN mitra kerja. Pasal 4 Berdasarkan pemberitahuan alokasi Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), pada tahun anggaran berjalan Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN BA 999.08 menyampaikan alokasi Dana Kompensasi kepada KPA BUN Dana Kompensasi dan meminta KPA BUN Dana Kompensasi untuk menyampaikan usulan penggunaan anggaran Dana Kompensasi. BAB IIIPERHITUNGAN DANA KOMPENSASI Pasal 5 (1) Dana Kompensasi BBM terdiri atas:a.Dana Kompensasi untuk jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil); danb.Dana Kompensasi untuk jenis bahan bakar minyak khusus penugasan. (2) Dana Kompensasi BBM jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dengan formula sebagai berikut:DK BBMsolar = SHsolar x VsolarKeterangan:DK BBMsolar= Dana Kompensasi BBM jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil).SHsolar= selisih antara harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) berdasarkan perhitungan formula dan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) tidak berdasarkan perhitungan formula yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Vsolar= volume bahan bakar minyak jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil). (3) Dana Kompensasi BBM jenis bahan bakar minyak khusus penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan formula sebagai berikut:DK BBMJBKP = SHJBKP x VJBKPKeterangan:DK BBMJBKP= Dana Kompensasi BBM jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.SHJBKP= selisih antara harga jual eceran jenis bahan bakar minyak khusus penugasan berdasarkan perhitungan formula dan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak khusus penugasan tidak berdasarkan perhitungan formula yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.VJBKP= volume bahan bakar minyak jenis bahan bakar minyak khusus penugasan. (4) Harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan jenis bahan bakar khusus penugasan yang ditetapkan tidak berdasarkan perhitungan formula oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sudah termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. (5) Volume jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan jenis bahan bakar khusus penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mengacu pada hasil verifikasi yang dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi. (6) Perhitungan Dana Kompensasi BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan berdasarkan pada hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan oleh auditor yang berwenang. (7) Contoh perhitungan Dana Kompensasi BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6 (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) terdapat kekurangan penerimaan Badan Usaha akibat selisih antara harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan berdasarkan perhitungan formula dan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan tidak berdasarkan perhitungan formula yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri Keuangan menetapkan kebijakan Dana Kompensasi BBM setelah berkoordinasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Badan Usaha Milik Negara. (2) Kebijakan Dana Kompensasi BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat Menteri Keuangan. (3) Dalam hal Menteri Keuangan menetapkan kebijakan penggantian atas kekurangan penerimaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka:a.harga dasar yang terdapat dalam kekurangan penerimaan Badan Usaha, dibayarkan kepada Badan Usaha;b.pajak pertambahan nilai yang terdapat dalam kekurangan penerimaan Badan Usaha diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai perpajakan, dan tidak dibayarkan kepada Badan Usaha; danc.pajak bahan bakar kendaraan bermotor Dana Kompensasi yang terdapat dalam kekurangan penerimaan Badan Usaha, bukan termasuk objek pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perpajakan dan tidak dibayarkan kepada Badan Usaha. (4) Kekurangan penerimaan Badan Usaha tahun-tahun sebelumnya akan diselesaikan pembayarannya dengan mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 7 (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) terdapat kelebihan penerimaan Badan Usaha akibat selisih antara harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan berdasarkan perhitungan formula dan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan tidak berdasarkan perhitungan formula yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri Keuangan menetapkan kebijakan atas kelebihan penerimaan Badan Usaha setelah berkoordinasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Badan Usaha Milik Negara. (2) Kebijakan atas kelebihan penerimaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat Menteri Keuangan. (3) Dalam hal Menteri
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 221/PMK.01/2021
TENTANG HARI DAN JAM KERJA SERTA PENEGAKAN DISIPLINBERKAITAN DENGAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PEGAWAIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG HARI DAN JAM KERJA SERTA PENEGAKAN DISIPLIN BERKAITAN DENGAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IIHARI KERJA DAN JAM KERJA Pasal 2 (1) Setiap Pegawai wajib melaksanakan ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja di lingkungan Kementerian Keuangan. (2) Hari Kerja dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a.Hari Kerja dan Jam Kerja reguler;b.Hari Kerja dan Jam Kerja bulan Ramadan; danc.Hari Kerja dan Jam Kerja unit tertentu. (3) Setiap pimpinan Unit JPTM atau pimpinan unit yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan harus melakukan pengawasan dan pengendalian terkait pelaksanaan Hari Kerja dan Jam Kerja pada unit masing-masing. Pasal 3 (1) Hari Kerja dan Jam Kerja reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:a.Jumlah Jam Kerja yaitu 42 (empat puluh dua) jam dan 45 (empat puluh lima) menit dalam 1 (satu) minggu atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan; danb.Jumlah Jam Kerja yaitu 42 (empat puluh dua) jam dan 45 (empat puluh lima) menit dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan pada 5 (lima) Hari Kerja dalam 1 (satu) minggu, yaitu:1.hari Senin sampai dengan hari Kamis pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat, dengan waktu istirahat pukul 12.15 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat; dan2.hari Jumat pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.15 waktu setempat. (2) Pegawai yang mengisi daftar hadir masuk bekerja dan melaksanakan tugas lebih awal paling lama 90 (sembilan puluh) menit sebelum ketentuan jam masuk bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat diberikan waktu penyesuaian jam pulang bekerja lebih awal secara proporsional pada hari berkenaan. (3) Pegawai yang mengisi daftar hadir masuk bekerja paling lama 90 (sembilan puluh) menit setelah ketentuan jam masuk bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diwajibkan untuk menyesuaikan jam pulang bekerja lebih lama secara proporsional pada hari berkenaan. (4) Dalam hal terdapat kebutuhan organisasi, Unit JPTM dapat menetapkan ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Hari Kerja dan Jam Kerja reguler di unitnya. Pasal 4 Hari Kerja dan Jam Kerja bulan Ramadan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilaksanakan selama 5 (lima) Hari Kerja dalam 1 (satu) minggu, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat. Pasal 5 Hari Kerja dan Jam Kerja bulan Ramadan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 4 disampaikan dengan surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan dengan memperhatikan: a. penetapan Hari Kerja dan Jam Kerja pada bulan Ramadan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi; b. penentuan tanggal 1 bulan Ramadan untuk pelaksanaan Hari Kerja dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, mengacu pada penetapan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan; dan c. perkembangan/dinamika kebutuhan organisasi. Pasal 6 Hari Kerja dan Jam Kerja unit tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c berlaku ketentuan sebagai berikut: a. diberlakukan bagi unit tertentu yang memiliki karakteristik pekerjaan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; b. Hari Kerja dan Jam Kerja yaitu 42 (empat puluh dua) jam dan 45 (empat puluh lima) menit dalam 1 (satu) minggu atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. penetapan unit tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a dan pelaksanaan Hari Kerja dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada huruf b ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 7 Ketentuan mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 dikecualikan dalam hal ditentukan lain berdasarkan: a. peraturan perundang-undangan; b. kebijakan nasional; dan/atau c. kebutuhan organisasi. Pasal 8 (1) Untuk menyelesaikan tugas-tugas kedinasan yang mendesak dan/atau tidak terselesaikan pada Hari Kerja dan Jam Kerja, Pegawai dapat diperintahkan untuk melaksanakan kerja lembur sesuai dengan ketentuan mengenai lembur bagi pegawai instansi pemerintah. (2) Pengajuan atas pelaksanaan lembur dapat dilakukan secara elektronik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan atas pelaksanaan lembur secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan dengan surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan. BAB IIIDAFTAR HADIR Bagian KesatuPengisian Daftar Hadir Pasal 9 (1) Pegawai yang bekerja dari kantor penempatannya maupun Pegawai yang mengimplementasikan FWS wajib mengisi daftar hadir sebagai bukti pelaksanaan ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja, kecuali ditentukan lain sesuai kebijakan pimpinan. (2) Pengisian daftar hadir dinyatakan sah dalam hal dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada saat masuk kerja paling cepat pukul 05.00 waktu setempat, dan saat pulang kerja paling lambat pukul 23.59 waktu setempat. (3) Dalam hal terdapat perbedaan waktu antara kantor penempatan dan lokasi Pegawai melaksanakan FWS, waktu setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada waktu setempat dari kantor penempatan Pegawai. (4) Informasi dalam daftar hadir memuat antara lain sebagai berikut:a.identitas Pegawai;b.unit kerja;c.jam masuk;d.jam pulang;e.jumlah waktu terlambat masuk bekerja;f.jumlah waktu pulang sebelum waktunya; dan/ataug.jumlah akumulasi keterlambatan waktu terlambat dan/atau pulang sebelum waktunya. Pasal 10 (1) Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi presensi terintegrasi yang mekanismenya dilakukan antara lain melalui:a.clock in dan clock out;b.swafoto diri; dan/atauc.pencantuman posisi geografis (geotagging). (2) Dalam hal terdapat kebutuhan organisasi, aplikasi presensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menambahkan pengenalan sidik jari, telapak tangan, mata, wajah, dan/atau mekanisme lainnya. (3) Pengisian daftar hadir dapat dilakukan secara manual apabila:a.Pegawai belum terdaftar dalam aplikasi presensi secara elektronik;b.aplikasi presensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengalami kerusakan/tidak berfungsi;c.terjadi gagal rekam pada aplikasi presensi dikarenakan kondisi jaringan atau aspek teknis lainnya;d.lokasi kerja tidak memungkinkan untuk dilakukan pengisian daftar hadir melalui aplikasi presensi; ataue.terjadi keadaan kahar (force majeure). (4) Daftar hadir secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4). (5) Keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e merupakan suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 227/PMK.09/2021
TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan:a.sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan termasuk Unit non Eselon; danb.untuk menguatkan integritas dan meningkatkan Budaya Anti Korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan termasuk Unit non Eselon. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengendalikan Gratifikasi secara transparan dan akuntabel di lingkungan Kementerian keuangan. BAB IIKEWAJIBAN PEGAWAI DAN PENYELENGGARA NEGARASERTA KATEGORI GRATIFIKASI Bagian KesatuKewajiban Pegawai dan Penyelenggara Negara Pasal 3 (1) Pimpinan Unit Eselon I dan Unit non Eselon serta Pimpinan unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan wajib memberikan teladan dan mendorong pembangunan dan penerapan pengendalian Gratifikasi secara berkesinambungan. (2) Pegawai atau Penyelenggara Negara memiliki kewajiban untuk:a.menolak Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan;b.melaporkan penolakan atau penerimaan Gratifikasi melalui UPG atau secara langsung kepada KPK; dan/atauc.melaporkan penerimaan Gratifikasi yang tidak dapat ditolak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau penetapan KPK, melalui UPG atau secara langsung kepada KPK. Bagian KeduaKategori Gratifikasi Pasal 4 (1) Gratifikasi kepada Pegawai atau Penyelenggara Negara dikategorikan menjadi:a.Gratifikasi yang wajib dilaporkan; danb.Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. (2) Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Gratifikasi yang diterima atau ditolak oleh Pegawai atau Penyelenggara Negara, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan. (3) Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:a.pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua,suami/istri, anak/menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak terdapat Benturan Kepentingan;b.keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;c.manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan, yang berlaku umum;d.perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis, yang berlaku umum;e.hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki Benturan Kepentingan dan berlaku umum;f.hadiah, apresiasi atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan;g.penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;h.hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau suvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan;i.kompensasi atau honor atas profesi di luar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat Benturan Kepentingan dan tidak melanggar peraturan/kode etik pegawai/pejabat yang bersangkutan;j.kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di instansi penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat Benturan Kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima;k.karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya, pisah sambut, pensiun, promosi jabatan;l.pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap pemberi;m.pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh diri penerima Gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu, mertua, dan/atau menantu penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat Benturan Kepentingan, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan;n.pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak senilai Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat Benturan Kepentingan;o.pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat Benturan Kepentingan;p.pemberian berupa hidangan atau sajian yang berlaku umum; danq.pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu Pegawai atau Penyelenggara Negara. BAB IIIUNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI Bagian KesatuPembentukan dan Struktur Unit Pengendalian Gratifikasi Pasal 5 (1) Dalam pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan, dibentuk UPG yang terdiri atas:a.UPG Koordinator; danb.UPG Unit Kerja. (2) UPG Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal. (3) UPG Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang menjalankan fungsi kepatuhan atau pengawasan internal. (4) UPG Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 3 (tiga) tingkatan sesuai level organisasi sebagai berikut:a.UPG tingkat I yang berkedudukan pada:1.kantor pusat unit organisasi Eselon I; atau2.Unit non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri.b.UPG tingkat II yang berkedudukan pada:1.unit organisasi:a)instansi vertikal unit Eselon I setingkat Eselon II; ataub)yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui pimpinan unit Eselon I atau secara administratif bertanggung jawab kepada pimpinan unit Eselon I; atau2.unit non Eselon:a)yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui pimpinan unit Eselon I;b)yang bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif berada di bawah pimpinan unit Eselon I; atauc)yang bertanggung jawab kepada pimpinan lembaga nonstruktural melalui Menteri yang dilimpahkan kepada pimpinan unit Eselon I; atau3.unit pelaksana teknis:a)yang bertanggung jawab kepada pimpinan unit Eselon I; ataub)yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan.c.UPG tingkat III yang berkedudukan pada:1.instansi vertikal unit organisasi Eselon I setingkat Eselon III;2.unit pelaksana teknis yang bertanggung jawab kepada pimpinan unit Eselon II; atau3.unit pelaksana teknis yang bertanggung jawab kepada pimpinan unit Eselon I dan secara administratif dibina oleh pimpinan kantor vertikal unit Eselon I setingkat Eselon II. (5) UPG Koordinator, UPG Tingkat I, dan UPG Tingkat II paling sedikit memiliki personil yang terdiri atas:a.1 (satu) orang pejabat Eselon III/setara Eselon III sebagai Ketua UPG; danb.1 (satu) orang pejabat Eselon IV/setara Eselon IV dan 2 (dua) orang pelaksana sebagai anggota. (6) UPG Tingkat III paling sedikit memiliki personil yang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 130/PMK.01/2021
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 138/PMK.01/2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: Mengingat: MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 138/PMK.01/2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1394), diubah sebagai berikut: 4. Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1394) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 5. Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1394) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 6. Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1394) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II 1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:a.Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum dilakukan penataan organisasi berupa perubahan atas tugas, fungsi, dan/atau struktur organisasi, sampai dengan ditetapkan Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan yang baru sesuai dengan Peraturan Menteri ini.b.Dalam hal terjadi penataan organisasi berupa perubahan atas tugas, fungsi, dan/atau struktur organisasi, Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf a dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkan Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan yang baru sesuai hasil penataan organisasi.c.Ketentuan mengenai pangkat/golongan ruang dalam Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, proses penetapan Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan yang sedang berjalan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan. 3. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 September 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 24 September 2021DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1093