PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 103/PMK.010/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 103/PMK.010/2021 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN UNITHUNIAN RUMAH SUSUN YANG DITANGGUNG PEMERINTAHTAHUN ANGGARAN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN UNIT HUNIAN RUMAH SUSUN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2021. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) PPN yang terutang atas penyerahan:rumah tapak; danunit hunian rumah susun,yang memenuhi persyaratan ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2021. (2) Rumah tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan bangunan gedung berupa rumah tunggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor. (3) Unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian. Pasal 3 (1) PPN terutang yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan penyerahan yang terjadi pada saat:ditandatanganinya akta jual beli; atauditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas,serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima paling lambat 31 Desember 2021. (2) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:nama dan nomor pokok wajib pajak Pengusaha Kena Pajak penjual;nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan pembeli;tanggal serah terima;kode identifikasi rumah yang diserahterimakan;pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima bangunan; dannomor berita acara serah terima. (3) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan dalam sistem aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima. Pasal 4 (1) Rumah tapak atau unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan:Harga Jual paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); danmerupakan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. (2) Rumah tapak baru atau unit hunian rumah susun baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan rumah tapak atau unit hunian rumah susun yang:telah mendapatkan kode identitas rumah; danpertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan. (3) Kode identitas rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kode identitas atas rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang disediakan melalui sistem aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. (4) Dalam hal atas rumah tapak dan unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada Pengusaha Kena Pajak penjual sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan PPN ditanggung Pemerintah dengan ketentuan:dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada Pengusaha Kena Pajak penjual paling lambat 1 Januari 2021;pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan pada periode pemberian insentif PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini; danPPN ditanggung Pemerintah diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini. Pasal 5PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) unit hunian rumah susun. Pasal 6Orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi: Pasal 7 (1) PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan sebesar:100% (seratus persen) dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan Harga Jual paling tinggi Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); dan50% (lima puluh persen) dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan Harga Jual di atas Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021. Pasal 8 (1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat:Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; danlaporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah. (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus diisi secara lengkap dan benar, termasuk identitas pembeli berupa:nama pembeli; dannomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan. (3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilengkapi informasi berupa kode identitas rumah pada pengisian kolom nama barang. (4) Faktur Pajak atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang mendapatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah sebesar 50% (lima puluh persen) dari PPN yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, dibuat dengan menerbitkan 2 (dua) buah Faktur Pajak, terdiri atas:Faktur Pajak dengan kode transaksi “01” untuk bagian 50% (lima puluh persen) Harga Jual yang tidak mendapatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah; danFaktur Pajak dengan kode transaksi “07” untuk bagian 50% (lima puluh persen) Harga Jual yang mendapatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah. (5) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus diberikan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR …/PMK.010/2021”. (6) Dalam hal keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR …/PMK.010/2021” belum tersedia dalam aplikasi pembuatan Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak dapat melakukan pembaharuan atas keterangan yang dapat dicantumkan di Faktur Pajak melalui aplikasi dimaksud. (7) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun, merupakan laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (8) Pelaporan dan pembetulan surat pemberitahuan Masa PPN Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021 dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang disampaikan paling lambat 31 Januari 2022. (9) PPN terutang atas
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 163/PMK.07/2021
TENTANG PENGALOKASIAN DANA OTONOMI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2022 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (13) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2022; Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGALOKASIAN DANA OTONOMI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2022. Pasal 1 1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu Daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. 3. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus bagi provinsi-provinsi di wilayah Papua yang selanjutnya disebut DTI adalah dana tambahan dalam rangka Otonomi Khusus yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran yang ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan. 4. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah. Pasal 2 (1) Dana Otonomi Khusus yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:a.Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; danb.DTI. (2) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 3 (1) Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dihitung setara dengan 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) dari pagu dana alokasi umum nasional yang terdiri atas:a.Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebesar 1% (satu persen) dari pagu dana alokasi umum nasional; danb.Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari pagu dana alokasi umum nasional. (2) Perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:a.perhitungan alokasi antarprovinsi;b.perhitungan alokasi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi berdasarkan usulan Pemerintah Daerah provinsi; danc.perhitungan alokasi antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi berdasarkan usulan Pemerintah Daerah provinsi. (3) Usulan Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c disampaikan paling lambat minggu kedua bulan September. Pasal 4 (1) Perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan dengan menggunakan variabel:a.jumlah orang asli Papua;b.jumlah penduduk;c.luas wilayah darat dan laut;d.jumlah kabupaten/kota, distrik, desa, dan kelurahan;e.indeks kesulitan geografis;f.indeks kemahalan konstruksi; dang.indeks pembangunan manusia. (2) Data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari kementerian negara/lembaga terkait. (3) Dalam hal data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh dari kementerian negara/lembaga terkait, data variabel dapat bersumber dari Pemerintah Daerah. (4) Proporsi alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat merupakan penjumlahan nilai variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan bobot yang sama besar tiap-tiap variabel. (5) Pagu alokasi Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat merupakan perkalian proporsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan pagu alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (6) Formulasi perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) sebagai berikut: Pagu alokasi Dana Otonomi Khusus provinsi = OBG + OSG OBG = [∑1^n(bobot x Indeks lndikator)] x 1 % DAU nasional OSG = [∑n(bobot x Indeks Indikator)] x 1,25% DAU nasional Keterangan:OBG=alokasi Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum (block grant)OSG =alokasi Dana Otonomi Khusus yang ditentukan penggunaannya (specific grant)Bobot=besaran nilai yang besarnya sama untuk tiap-tiap indikatorIndeks Indikator 1=(jumlah orang asli Papua provinsi/total jumlah orang asli Papua seluruh provinsi) x 100%Indeks Indikator 2=(jumlah penduduk provinsi/total jumlah penduduk seluruh provinsi) x 100%Indeks Indikator 3=(total luas wilayah darat dan laut provinsi)/(total luas wilayah darat dan laut seluruh provinsi) x 100%Indeks Indikator 4=(jumlah kabupaten/kota provinsi/jumlah kabupaten/kota seluruh provinsi) x 100%Indeks Indikator 5=(jumlah distrik provinsi/jumlah distrik seluruh provinsi) x 100%Indeks Indikator 6=(jumlah desa dan kelurahan provinsi/jumlah desa dan kelurahan seluruh provinsi) x 100%Indeks Indikator 7=(indeks kesulitan geografis provinsi/indeks kesulitan geografis seluruh provinsi) x 100%Indeks Indikator 8=(indeks kemahalan konstruksi provinsi/indeks kemahalan konstruksi seluruh) x 100%Indeks Indikator 9=(invers indeks pembangunan manusia provinsi/invers indeks pembangunan manusia seluruh provinsi) x 100% Pasal 5 (1) Perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antara provinsi dengan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan usulan Pemerintah Daerah provinsi dengan menggunakan variabel:a.belanja fungsi pendidikan, fungsi kesehatan, dan fungsi ekonomi dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2019 yang sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan untuk Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b; danb.belanja di luar fungsi pendidikan, fungsi kesehatan, dan fungsi ekonomi dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2019 yang sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan untuk Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a. (2) Proporsi alokasi Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya untuk bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota merupakan penjumlahan nilai variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan ketentuan:a.belanja fungsi pendidikan dengan bobot sebesar 30% (tiga puluh persen);b.belanja fungsi kesehatan dengan bobot sebesar 20% (dua puluh persen); danc.belanja fungsi ekonomi dengan bobot sebesar 50% (lima puluh persen). (3) Proporsi alokasi Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum untuk bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota merupakan penjumlahan nilai variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan menggunakan bobot sama besar. (4)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 187/PMK.05/2021
TENTANGSKEMA SUBSIDI RESI GUDANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IITUJUAN Pasal 2 SSRG bertujuan untuk memberikan fasilitas kredit/pembiayaan kepada penerima SSRG guna menjaga kesinambungan produksi Komoditi. BAB IIISASARAN PEMBIAYAAN Pasal 3 (1) Penerima SSRG terdiri atas:a.Petani; danb.Koperasi. (2) Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan individu yang dapat bergabung dalam kelompok usaha berupa: a.kelompok tani; b.gabungan kelompok tani; atauc.Koperasi. (3) SSRG dapat diberikan kepada penerima selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan usaha produktif individu/badan usaha dengan mengacu pada kebijakan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (4) Penerima SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) yang berupa individu merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan sebagaimana tercantum dalam kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk elektronik. (5) Penerima SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) yang berupa badan usaha dibuktikan dengan kepemilikan nomor pokok wajib pajak badan usaha. (6) Nomor induk kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan nomor pokok wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) divalidasi melalui SIKP. (7) Untuk memperoleh SSRG, Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan usaha produktif individu/badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus menjalankan usaha yang bermitra dengan Petani. (8) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. BAB IVKUASA PENGGUNA ANGGARAN Pasal 4 (1) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran atas anggaran belanja subsidi menetapkan pejabat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagai KPA. (2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab atas realisasi anggaran belanja SSRG. (3) Penetapan dan perubahan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. (4) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan untuk menetapkan:a.pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara; danb.pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. BAB VPENYEDIAAN DAN PENGALOKASIANDANA SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN Pasal 5 (1) Dalam rangka mendukung SSRG, disediakan dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin. (2) Penyediaan dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengacu pada:a.proyeksi plafon penyaluran SSRG; danb.evaluasi kinerja penyaluran SSRG. (3) Tata cara penyediaan dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara. Pasal 6 (1) Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan. (2) Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (DIPA BUN) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara. (3) DIPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin. BAB VISKEMA PEMBIAYAAN Bagian KesatuPenetapan Penyalur SSRG dan Plafon Penyaluran SSRG Pasal 7 (1) Bank/LKNB dapat menjadi Penyalur SSRG dengan memenuhi kriteria paling sedikit:a.sehat dan berkinerja baik; danb.memiliki sistem yang dapat terkoneksi dan/atau kompatibel dengan sistem pengelolaan SSRG. (2) Bank/LKNB yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan untuk menjadi Penyalur SSRG. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Direktur Utama/Pimpinan Bank/LKNB kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan dokumen paling sedikit:a.komitmen tertulis penyediaan dana untuk disalurkan sebagai SSRG;b.standar operasional dan prosedur pembiayaan/kredit pelaksanaan SSRG;c.informasi dari Otoritas Jasa Keuangan yang menunjukkan bahwa Bank/LKNB memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;d.memiliki rekomendasi online system SIKP yang diperoleh sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman penggunaan SIKP; dane.rekomendasi terkait SSRG dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan atau pejabat yang ditunjuk. (5) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat meminta dokumen lain yang dibutuhkan kepada Bank/LKNB. (6) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5). (7) Terhadap permohonan yang disetujui, Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan menetapkan Bank/LKNB yang memenuhi kriteria sebagai Penyalur SSRG beserta plafon penyaluran SSRG. (8) Plafon penyaluran SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan berdasarkan pertimbangan:a.program dan proyeksi SSRG berdasarkan Jenis Komoditi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;b.kemampuan Pemerintah menyediakan alokasi Subsidi Bunga/Subsidi Margin; danc.besaran komitmen tertulis penyediaan dana untuk disalurkan sebagai SSRG dari Penyalur SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a. (9) Terhadap permohonan yang tidak disetujui, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan pemberitahuan kepada Bank/LKNB. Pasal 8 (1) Penyalur SSRG dapat mengajukan permohonan penambahan plafon penyaluran SSRG kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan KPA. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri komitmen tertulis penyediaan dana penyaluran SSRG yang telah disesuaikan dengan kebutuhan Penyalur SSRG. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA melakukan penilaian penambahan plafon penyaluran SSRG berdasarkan komitmen tertulis penyediaan dana penyaluran SSRG yang telah disesuaikan dengan kebutuhan Penyalur SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mempertimbangkan:a.program dan proyeksi SSRG berdasarkan Jenis Komoditi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;b.kemampuan Pemerintah menyediakan alokasi Subsidi Bunga/Subsidi Margin; danc.kinerja penyaluran Penyalur SSRG. (4) Dalam melakukan penilaian penambahan plafon penyaluran SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA dapat melibatkan pihak terkait. (5) Berdasarkan hasil penilaian penambahan plafon penyaluran SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), KPA menyusun dan menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan. (6) Berdasarkan permohonan penambahan plafon penyaluran SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rekomendasi KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dapat menetapkan atau menolak penambahan plafon penyaluran SSRG. (7) Terhadap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 188/PMK.05/2021
TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN ATAS PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN ATAS PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai mekanisme pembayaran pengembalian Penerimaan Negara atas keterlanjuran setoran/kelebihan Penerimaan Negara yang disebabkan oleh:a.kesalahan penyetoran Penerimaan Negara yang terjadi karena kesalahan perekaman dan eksekusi Kode Billing dan/atau gangguan sistem pada Collecting Agent;b.kelebihan pembayaran PNBP;c.keterlanjuran penyetoran dana oleh Bendahara Pengeluaran menggunakan akun pengembalian sisa UP/TUP;d.kesalahan/kelebihan setoran penerimaan pembiayaan; dane.kesalahan penyetoran Penerimaan Negara yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai PNBP, penerimaan pajak, penerimaan bea dan cukai, dan penerimaan dana perhitungan pihak ketiga yang disetor langsung ke RKUN,yang disetor melalui sistem Penerimaan Negara secara elektronik dan/atau selain melalui sistem Penerimaan Negara secara elektronik. (2) Pengembalian Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengembalian atas Penerimaan Negara yang disetorkan pada:a.tahun anggaran berjalan; danb.tahun anggaran yang lalu. Pasal 3 (1) Pengembalian Penerimaan Negara dilakukan berdasarkan surat bukti setoran Penerimaan Negara yang sah. (2) Surat bukti setoran Penerimaan Negara yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa BPN atau bukti setoran yang sah. (3) Pengembalian Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan mata uang yang digunakan pada saat penyetorannya. BAB IIPEJABAT PERBENDAHARAAN, TUGAS,DAN KEWENANGAN Pasal 4 (1) Menteri Keuangan merupakan PA BUN atas pembayaran pengembalian Penerimaan Negara. (2) Menteri Keuangan selaku PA BUN menetapkan:a.Kepala KPPN Jakarta II selaku KPA BUN untuk pengembalian Penerimaan Negara yang disebabkan oleh:1.kesalahan perekaman dan eksekusi Kode Billing dan/atau gangguan sistem pada Collecting Agent; dan2.kesalahan penyetoran Penerimaan Negara yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai PNBP, penerimaan pajak, penerimaan bea dan cukai, dan penerimaan dana perhitungan pihak ketiga yang disetor langsung ke RKUN;b.Direktur Sistem Perbendaharaan selaku KPA BUN untuk pengembalian Penerimaan Negara yang disebabkan:1.atas beban SAL untuk:a)kesalahan penyetoran Penerimaan Negara yang terjadi karena kesalahan perekaman dan eksekusi Kode Billing dan/atau gangguan sistem pada Collecting Agent;b)kelebihan pembayaran PNBP; danc)kesalahan penyetoran Penerimaan Negara yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai PNBP, penerimaan pajak, penerimaan bea dan cukai, dan penerimaan dana perhitungan pihak ketiga yang disetor langsung ke RKUN.2.keterlanjuran penyetoran dana oleh Bendahara Pengeluaran menggunakan akun pengembalian sisa UP/TUP.c.Direktur Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen selaku KPA BUN untuk pengembalian Penerimaan Negara atas kesalahan/kelebihan setoran penerimaan pembiayaan. (3) Penunjukkan KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat ex-officio. (4) KPA BUN sebagaimana dimaksud pada pada ayat (2) menerbitkan surat keputusan untuk menetapkan PPK dan PPSPM. Pasal 5 (1) Pejabat perbendaharaan atas pembayaran pengembalian Penerimaan Negara pada Satuan Kerja merupakan pejabat perbendaharaan untuk pelaksanaan APBN sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN. (2) Pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari KPA, PPK, dan PPSPM. (3) Pengembalian Penerimaan Negara pada Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengembalian Penerimaan Negara yang disebabkan kelebihan pembayaran PNBP. Pasal 6 (1) Untuk pelaksanaan pembayaran pengembalian Penerimaan Negara, KPA BUN/KPA mempunyai tugas dan wewenang untuk menerbitkan SKKSPN atas:a.keterlanjuran penyetoran dana oleh Bendahara Pengeluaran menggunakan akun pengembalian sisa UP/TUP;b.kesalahan penyetoran Penerimaan Negara yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai PNBP, penerimaan pajak, penerimaan bea dan cukai, dan penerimaan dana perhitungan fihak ketiga yang disetor langsung ke RKUN; danc.kesalahan/kelebihan setoran penerimaan pembiayaan. (2) Untuk pelaksanaan pembayaran pengembalian Penerimaan Negara, PPK mempunyai tugas dan wewenang:a.membebankan pembayaran pengembalian Penerimaan Negara untuk pengembalian yang disebabkan:1.kelebihan pembayaran PNBP; dan2.keterlanjuran penyetoran dana oleh Bendahara Pengeluaran menggunakan akun pengembalian sisa UP/TUP.b.menguji kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran pengembalian Penerimaan Negara;c.menguji kelengkapan dokumen dan kebenaran perhitungan permintaan pengembalian Penerimaan Negara;d.menerbitkan dan menandatangani SPP-PP yang disusun sesuai dengan format huruf A yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah menerima:1.Surat Persetujuan Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran PNBP secara Langsung melalui Pemindahbukuan atau SKKSPN;2.surat permintaan pengembalian Penerimaan Negara yang disampaikan oleh Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor/Collecting Agent dari KPA; dan3.dokumen pendukung lainnya,secara lengkap dan benar;e.menolak permintaan pengembalian Penerimaan Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak permintaan pengembalian Penerimaan Negara diterima dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada huruf d dinyatakan tidak lengkap dan benar; danf.menyampaikan SPP-PP beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada huruf d kepada PPSPM paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah SPP-PP diterbitkan. (3) Untuk pelaksanaan pembayaran pengembalian Penerimaan Negara, PPSPM mempunyai tugas dan wewenang:a.menerima SPP-PP beserta dokumen permintaan pengembalian Penerimaan Negara dan kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d;b.melakukan pengujian atas:1.kebenaran pengisian format SPP-PP; dan2.kelengkapan dokumen pendukung pembayaran pengembalian Penerimaan Negara.c.menerbitkan dan menandatangani SPM-PP yang disusun sesuai dengan format huruf B yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPP-PP dinyatakan memenuhi pengujian sebagaimana dimaksud pada huruf b;d.menolak dan mengembalikan SPP-PP paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak SPP-PP diterima sebagaimana dimaksud pada huruf a, dalam hal SPP-PP tidak memenuhi pengujian sebagaimana dimaksud pada huruf b;e.menyampaikan SPM-PP sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada KPPN setelah SPM-PP diterbitkan; danf.menyimpan SPM-PP dan dokumen pendukungnya. BAB IIIPENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA ATASKESALAHAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA YANGTERJADI KARENA KESALAHAN PEREKAMAN DANEKSEKUSI KODE BILLING DAN/ATAU GANGGUAN SISTEMPADA COLLECTING AGENT Pasal 7 (1) Kesalahan penyetoran Penerimaan Negara yang terjadi karena kesalahan perekaman dan eksekusi Kode Billing dan/atau gangguan sistem pada Collecting Agent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dapat dimintakan pengembalian Penerimaan Negara dengan ketentuan sebagai berikut:a.kesalahan perekaman dan eksekusi Kode Billing dan/atau gangguan sistem terjadi di loket Collecting Agent;b.kesalahan sebagaimana dimaksud pada huruf a menyebabkan terjadinya penggunaan dana pada Collecting Agent; danc.tidak terdapat pembatalan transaksi Penerimaan Negara. (2) Pembayaran pengembalian Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah terdapat transaksi Penerimaan Negara pengganti. (3) Transaksi Penerimaan Negara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan transaksi Penerimaan Negara yang disetorkan oleh Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor dengan menggunakan Kode Billing dengan nilai nominal yang benar sebagai pengganti atas transaksi Penerimaan Negara yang akan dikembalikan. (4) Gangguan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terjadi karena gangguan jaringan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik. (5) Kantor pusat Collecting Agent mengajukan surat permintaan pengembalian Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPPN Khusus
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 199/PMK.02/2021
TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Revisi Anggaran; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Revisi Anggaran terdiri atas:a.Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah;b.Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap; danc.revisi administrasi. (2) Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan perubahan rincian anggaran yang disebabkan oleh penambahan atau pengurangan pagu belanja bagian anggaran Kementerian/Lembaga dan/atau BA BUN, termasuk pergeseran rincian anggarannya. (3) Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan perubahan rincian belanja bagian anggaran Kementerian/Lembaga dan/atau BA BUN yang dilakukan dengan pergeseran rincian anggaran dalam 1 (satu) bagian anggaran Kementerian/Lembaga atau BA BUN yang tidak menyebabkan penambahan atau pengurangan pagu belanja dan pagu pengeluaran pembiayaan. (4) Revisi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi revisi yang disebabkan oleh perbaikan/ralat/koreksi administrasi, perubahan rumusan yang tidak terkait dengan anggaran, dan/atau revisi lainnya yang ditetapkan sebagai revisi administrasi. Pasal 3 Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku dalam hal terdapat: a. Perubahan Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran berkenaan; b. Perubahan kebijakan Pemerintah, termasuk perubahan sebagai akibat kebijakan Penyesuaian Belanja Negara; c. Perubahan kebijakan Kementerian/Lembaga dalam pencapaian target dan sasaran sesuai tugas dan fungsinya; dan/atau d. Perubahan informasi dalam RKA-K/L, RDP BUN, dan/atau DIPA/DIPA BUN. Pasal 4 (1) Penyusunan Revisi Anggaran dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penyusunan RKA-K/L dan RKA-BUN dan/atau kebijakan Menteri Keuangan terkait pembatasan proporsi pagu akun tertentu. (2) Revisi Anggaran dapat dilakukan setelah DIPA Petikan dan/atau DIPA BUN Tahun Anggaran berkenaan ditetapkan. Pasal 5 (1) Untuk pengendalian dan pengamanan belanja negara, Menteri Keuangan dapat melakukan pembatasan Revisi Anggaran. (2) Pembatasan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:a.memperhatikan pencapaian kinerja Kementerian/Lembaga; danb.larangan penambahan alokasi anggaran atas Program/Kegiatan/KRO/RO yang termasuk dalam kebijakan Penyesuaian Belanja Negara. BAB IIKEWENANGAN REVISI ANGGARAN Pasal 6 (1) Penetapan Revisi Anggaran merupakan kewenangan dari Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, atau KPA. (2) Direktorat Jenderal Anggaran berwenang menetapkan usulan Revisi Anggaran yang memerlukan Penelaahan, dan/atau Revisi Anggaran berupa pengesahan. (3) Direktorat Jenderal Perbendaharaan berwenang menetapkan usulan Revisi Anggaran berupa pengesahan. (4) KPA berwenang menetapkan revisi Petunjuk Operasional Kegiatan berupa pergeseran anggaran dalam 1 (satu) KRO, 1 (satu) Kegiatan, dan 1 (satu) Satker, sepanjang tidak mengakibatkan perubahan volume RO, jenis belanja, dan sumber dana. (5) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap:a.Penerapan kebijakan efisiensi belanja negara, berupa penilaian atas relevansi antara Kegiatan, KRO, RO termasuk volumenya, dan akun dengan alokasi anggarannya.b.Penerapan kebijakan efektivitas belanja negara yang meliputi:1.relevansi akun/detail dengan RO berdasarkan pendekatan kerangka berpikir logis;2.relevansi antara KRO/RO dengan sasaran Kegiatan dan sasaran Program; dan3.kesesuaian pencapaian sasaran RKA-K/L dengan rencana kerja Kementerian/Lembaga, dan Rencana Kerja Pemerintah. (6) Revisi Anggaran berupa pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk proses revisi antara lain:a.Penyediaan alokasi belanja modal atas pengadaan tanah dalam rangka proyek strategis nasional yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pendanaan pengadaan tanah bagi proyek strategis nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara;b.Penyediaan alokasi anggaran pengeluaran pembiayaan dalam rangka pengesahan atas penggunaan dana cadangan investasi Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai investasi Pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional;c.Perubahan anggaran pada DIPA Kementerian/Lembaga berupa pergeseran anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke bagian anggaran Kementerian/Lembaga beserta revisi administrasi berupa pencantuman pada catatan halaman IV.B DIPA;d.Revisi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah (BA 999.02) dalam rangka pengesahan atas pemberian hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang bersumber dari dana hasil kelolaan Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional; dan/ataue.Revisi administrasi berupa pembukaan blokir karena dokumen sebagai dasar pengalokasian anggaran telah dilengkapi. (7) Dalam hal usulan Revisi Anggaran memuat substansi yang meliputi kewenangan Direktorat Pelaksanaan Anggaran – Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Wilayah – Direktorat Jenderal Perbendaharaan, proses penetapannya dilakukan oleh Direktorat Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (8) Dalam hal usulan Revisi Anggaran memuat substansi yang meliputi kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, proses penetapannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran. (9) Rincian pembagian kewenangan penetapan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IIIMEKANISME REVISI ANGGARAN Bagian KesatuMekanisme Revisi Anggaran PadaDirektorat Jenderal Anggaran Pasal 7 (1) Mekanisme penetapan usulan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran untuk bagian anggaran Kementerian/Lembaga dilakukan dengan tahapan dan ketentuan sebagai berikut:a.KPA menyampaikan surat usulan Revisi Anggaran kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga dengan melampirkan dokumen pendukung berupa:1.data yang divalidasi oleh Sistem Aplikasi; dan2.dokumen pendukung terkait lainnya (jika ada).b.Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga melakukan penelitian atas usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen pendukung usulan Revisi Anggaran yang disampaikan oleh KPA.c.Dalam hal usulan revisi berkaitan dengan:1.Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah;2.pergeseran anggaran antar-Program kecuali dalam rangka pemenuhan Belanja Operasional;3.Revisi Anggaran dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi Kementerian/Lembaga; dan/atau4.Revisi Anggaran dalam hal terdapat Program/Kegiatan/KRO/RO baru,usulan Revisi Anggaran terlebih dahulu disampaikan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga kepada APIP K/L untuk dilakukan reviu atas kesesuaian dokumen pendukung dengan kaidah perencanaan dan penganggaran.d.Hasil reviu yang dilakukan oleh APIP K/L sebagaimana dimaksud dalam huruf c dituangkan dalam Laporan Hasil Reviu APIP K/L (final).e.Berdasarkan hasil penelitian atas usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan/atau Laporan Hasil Reviu APIP K/L (final) sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Sekretaris Jenderal/Sekretaris
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 119/PMK.07./2021
TENTANG PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa. 2. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. 3. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasar kan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4. Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. 5. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan Daerah. 6. Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. 8. Dana BOS Kinerja adalah Dana BOS yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan. 9. Dana BOS Afirmasi adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk mendukung operasional rutin bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di Daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini. 11. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanju tnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 13. Dana Tunjangan Profesi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang selanjutnya disebut Dana TPG ASN Daerah adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dan guru PPPK yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 14. Dana Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang selanjutnya disebut Dana Tamsil Guru ASN Daerah adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dan guru PPPK yang belum mendapatkan TPG ASN Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 15. Dana Tunjangan Khusus Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang selanjutnya disebut Dana TKG ASN Daerah adalah tunjangan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dan guru PPPK sebagai kompensasi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di Daerah khusus yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 16. DAK Nonfisik Jenis Lainnya adalah jenis dana DAK Nonfisik selain Dana BOS, Dana BOP PAUD, Dana BOP Kesetaraan, Dana TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, dan Dana TKG ASN Daerah yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara. 17. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga. 18. Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN adalah Menteri Keuangan selaku pejabat yang diberikan tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara. 19. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. 20. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja pada masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. 21. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Kepala KPPN adalah pimpinan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKDD sebagai KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. 22. Indikasi Kebutuhan Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut IKD DAK Nonfisik adalah indikasi kebutuhan dana DAK Nonfisik yang perlu dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 23. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PPA BUN. 24. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 25. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 26. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau walikota bagi Daerah kota. 27. Sekolah adalah satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (negeri) dan yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta). 28. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral. 29. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan. 30. Rekening Sekolah adalah rekening atas