PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104/PMK.02/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 104/PMK.02/2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKLAYANAN UJI VALIDITAS RAPID DIAGNOSTIC TEST ANTIGEN YANGBERLAKU PADA KEMENTERIAN KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK LAYANAN UJI VALIDITAS RAPID DIAGNOSTIC TEST ANTIGEN YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KESEHATAN. Pasal 1Uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang dilaksanakan oleh laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp694.000,00 (enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) per tes. Pasal 2 (1) Penyelenggaraan uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen dilaksanakan oleh laboratorium kesehatan yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan. (2) Tata cara pengujian validitas Rapid Diagnostic Test Antigen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan. Pasal 3 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan. (3) Besaran, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 4Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari layanan uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen pada Kementerian Kesehatan disetor ke Kas Negara. Pasal 5Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 Agustus 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 3 Agustus 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 889

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 146/PMK.05/2021

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 103/PMK.05/2020 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN REKENING KHUSUS DALAM RANGKA PEMBIAYAAN PENANGANAN DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,  Menimbang :      Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 103/PMK.05/2020 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN REKENING KHUSUS DALAM RANGKA PEMBIAYAAN PENANGANAN DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL.      Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus dalam rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 878), diubah sebagai berikut:  1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:   Pasal 1 1.Penempatan Dana adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan menempatkan sejumlah dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu.2.Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).3.Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.4.Rekening Khusus dalam rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN adalah rekening lain-lain milik Bendahara Umum Negara di Bank Indonesia yang digunakan untuk menampung dan mengelola hasil penerbitan SBN dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.     2. Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:   Pasal 5 (1)Berdasarkan penerbitan SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan permintaan pembukaan rekening kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.(2)Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan membuka Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN pada Bank Indonesia.     3. Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:   Pasal 8 (1)Penerimaan kas (kredit) pada Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN meliputi:a.pemindahbukuan dana dari RKUN; danb.pemindahbukuan dana dari rekening giro bank umum di Bank Indonesia.(2)Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengembalian dana atas Penempatan Dana.(3)Pengembalian dana atas Penempatan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam hal:a.pengembalian dana penempatan oleh bank umum saat jatuh tempo; dan/ataub.pengembalian dana penempatan oleh bank umum sebelum jatuh tempo penarikan dana.     4. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:   Pasal 9 (1)Pengeluaran kas (debet) pada Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN meliputi:a.pemindahbukuan dana ke RKUN;b.pemindahbukuan dana ke rekening giro bank umum di Bank Indonesia; danc.penutupan Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN.(2)Pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pemindahbukuan dalam rangka pengeluaran untuk penanganan dampak pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.(3)Pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemindahbukuan dalam rangka Penempatan Dana.(4)Mekanisme pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai penempatan dana dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional.(5)Pada saat penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, seluruh saldo pada Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN dipindahbukukan ke RKUN.     5. Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VA dan di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:   BAB VAKETENTUAN PERALIHAN Pasal 13APada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN Public Goods dan Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN Non-Public Goods yang telah dibuka sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, menjadi bagian dari Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.               Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 Oktober 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI  Diundangkan di Jakartapada tanggal 26 Oktober 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO  BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1195

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 149/PMK.03/2021

TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 9/PMK.03/2021 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 9/PMK.03/2021 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak. Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 743). diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 19B diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19B (1)Pemberi Kerja dan/atau Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan/atau insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) sejak Masa Pajak Juli 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan/atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2021.(2)Wajib Pajak dengan kode klasifikasi lapangan usaha yang ditambahkan berdasarkan Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dengan menyampaikan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5).(3)Wajib Pajak dengan kode klasifikasi lapangan usaha yang ditambahkan berdasarkan Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sejak Masa Pajak Oktober 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) sampai dengan tanggal 15 November 2021.(4)Pemberi Kerja, Wajib Pajak, dan/atau Pemotong Pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi dan/atau laporan realisasi pembetulan pemanfaatan insentif:a.PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);b.PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); dan/atauc.PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 paling lambat tanggal 30 November 2021.  2. Di antara Pasal 19B dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 19C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19C (1)Surat Pemberitahuan Masa PPN yang dapat diberikan insentif pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN bagi Wajib Pajak dengan kode klasifikasi lapangan usaha yang ditambahkan berdasarkan Peraturan Menteri ini, meliputi Surat Pemberitahuan Masa PPN beserta pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN untuk Masa Pajak Oktober 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021 dan disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2022.(2)Surat Pemberitahuan Masa PPN yang dapat diberikan insentif pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN, meliputi Surat Pemberitahuan Masa PPN beserta pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN, dengan ketentuan:a.untuk Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 bagi PKP yang mendapatkan insentif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, disampaikan paling lambat tanggal 31 Juli 2021; danb.untuk Masa Pajak Juli 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021 bagi PKP yang mendapatkan insentif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2022. 3. Lampiran Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak yang Mendapatkan Insentif Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor, Lampiran Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak yang Mendapatkan Insentif Pengurangan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25, dan Lampiran Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak yang Mendapatkan Insentif Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.   Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.                Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 Oktober 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 26 Oktober 2021PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1197

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 150/PMK.05/2021

TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,      Menimbang :      Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL.                         BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:     1. Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.  2. Kredit/Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat melalui perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah dan koperasi untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan usaha mikro, kecil, dan menengah.     3. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.     4. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.     5. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.     6. Debitur adalah Pelaku Usaha individu/perseorangan baik sendiri maupun dalam kelompok usaha atau badan usaha dan/atau debitur lainnya yang sedang menerima Kredit/Pembiayaan dari Penyalur Kredit/Pembiayaan.   7. Penyalur Kredit/Pembiayaan adalah Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang menyalurkan Kredit/Pembiayaan kepada Debitur.     8. Pelaku Usaha adalah pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar, dan Koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).  9. Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah adalah badan layanan umum dan badan usaha milik negara yang menyalurkan Kredit/Pembiayaan program Pemerintah di bidang Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.   10. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.   11. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.     12. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perkoperasian.     13. Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh Penyalur Kredit/Pembiayaan dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada Debitur. 14. Subsidi Margin adalah bagian margin yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara Margin yang diterima oleh Penyalur Kredit/Pembiayaan dengan Margin yang dibebankan kepada Debitur dalam skema pembiayaan syariah.     15. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang¬ Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.     16. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.     17. Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut K/L adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.     18. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang¬ Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.     19. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan selanjutnya disingkat BPKP adalah aparat pengawasan intern Pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.     20. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada K/L yang bersangkutan.     21. Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut KPA Penyaluran adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menyalurkan anggaran belanja subsidi atas pelaksanaan Program PEN kepada Penyalur Kredit/Pembiayaan.     22. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.     23. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara untuk melakukan pengujian atas surat permintaan pembayaran dan menerbitkan surat perintah membayar.     24. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai kuasa bendahara umum negara.     25. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.     26. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh PPSPM kepada pihak ketiga atas dasar perikatan atau surat keputusan.     27. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.     28. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.     29. Baki Debet adalah sisa pokok pinjaman/sisa pokok pembiayaan yang wajib dibayar kembali oleh Debitur kepada Penyalur Kredit/Pembiayaan.     30. Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 225/PMK.01/2021

TENTANGPENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PERJANJIAN KERJASAMA/KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,               Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PERJANJIAN KERJASAMA/KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:  Pasal 2 (1) BMN PKP2B yang diatur dalam Peraturan Menteri ini merupakan BMN yang perolehannya didasarkan pada Perjanjian. (2) BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a.barang dan peralatan yang diperoleh dan/atau dibeli berdasarkan Perjanjian yang terbit sejak tahun 1981 sampai dengan tahun 1993, baik yang secara tegas maupun yang tidak secara tegas dinyatakan dalam Perjanjian sebagai BMN;b.barang dan peralatan yang diperoleh dan/atau dibeli sebagai pelaksanaan dari perubahan atas Perjanjian sebagaimana dimaksud pada huruf a; danc.barang dan peralatan yang diperoleh dan/atau dibeli berdasarkan Perjanjian selain dari Perjanjian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, sepanjang tidak terjual, tidak dipindahkan atau tidak dialihkan oleh Kontraktor setelah pengakhiran Perjanjian yang telah melewati jangka waktu yang telah ditetapkan menjadi milik Pemerintah, termasuk barang Kontraktor yang pada pengakhiran Perjanjian akan dipergunakan untuk Kepentingan Umum. (3) Jenis BMN PKP2B terdiri atas:a.tanah;b.bangunan;c.infrastruktur;d.mesin;e.peralatan;f.perlengkapan;dang.bahan,yang diperoleh dan/atau dibeli untuk digunakan dalam kegiatan operasional dan/atau yang akan digunakan dalam proses produksi. (4) Selain dari jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam kegiatan pertambangan terdapat BMN PKP2B berupa kolam pengendapan (settling pond), pembukaan lahan (land clearing), fasilitas penimbunan (stockpile), dan Limbah Sisa Operasi. (5) Limbah Sisa Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:a.Limbah Sisa Operasi yang berasal dari mesin, peralatan, dan bahan atau perlengkapan; danb.Limbah Sisa Operasi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun.  Pasal 3 Pengelolaan BMN PKP2B meliputi: a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran; b. pengadaan; c. penggunaan; d. pengamanan; e. pemeliharaan; f. Pemanfaatan; g. Penilaian; h. penyerahan kepada Pemerintah; i. Pemindahan Status Penggunaan; j. Pemindahtanganan; k. Pemusnahan; l. Penghapusan; m. Penatausahaan; dan n. pembinaan, pengawasan dan pengendalian.  Pasal 4 Penerimaan yang berasal dari Pemanfaatan dan Pemindahtanganan BMN PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang disetor ke Kas Negara Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. BAB IITUGAS DAN WEWENANG Bagian KesatuTugas dan Wewenang Menteri Keuangan Pasal 5 (1) Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara merupakan Pengelola Barang atas BMN PKP2B. (2) Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas meliputi:a.melakukan Penatausahaan;b.melakukan Inventarisasi;c.melakukan pengamanan; dand.melakukan pemeliharaan,atas BMN PKP2B yang berada pada Pengelola Barang. (3) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola Barang memiliki tugas:a.menghimpun laporan BMN PKP2B yang disampaikan oleh Pengguna Barang; danb.menyusun laporan BMN PKP2B. (4) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pengelola Barang berwenang dan bertanggung jawab:a.merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan BMN PKP2B;b.memberikan persetujuan/penolakan terhadap usulan Pemanfaatan, Pemindahan Status Penggunaan, atau Penghapusan atas BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang dan/atau Kontraktor;c.memberikan persetujuan/penolakan terhadap usulan Pemusnahan atas BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang;d.memberikan persetujuan/penolakan terhadap usulan Pemindahtanganan atas BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang dan/atau Kontraktor, sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;e.memberikan pertimbangan, menyampaikan penolakan, dan mengajukan usulan Pemindahtanganan BMN PKP2B yang memerlukan persetujuan Presiden atau Dewan Perwakilan Rakyat, serta memberikan persetujuan sebagai tindak lanjut dari persetujuan Presiden atau Dewan Perwakilan Rakyat;f.menerima penyerahan BMN PKP2B dari Pengguna Barang;g.menetapkan Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, atau Penghapusan atas BMN PKP2B yang berada pada Pengelola Barang;h.mengajukan usulan pengalokasian anggaran pengelolaan BMN PKP2B;i.mengelola anggaran pengelolaan BMN PKP2B;j.melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian;k.melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN PKP2B;l.melaksanakan tindak lanjut terhadap persetujuan Pemanfaatan, Pemindahan Status Penggunaan, Penghapusan dan Pemindahtanganan atas BMN PKP2B, termasuk namun tidak terbatas pada penandatanganan dokumen yang terkait dengan tindak lanjut persetujuan tersebut; danm.melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) serta wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada:a.Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi; ataub.pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal dalam bentuk mandat. (6) Kewenangan subdelegasi pada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal. Bagian KeduaTugas dan Wewenang Menteri Teknis Pasal 6 (1) Menteri Teknis merupakan Pengguna Barang atas BMN PKP2B. (2) Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas meliputi:a.melakukan Penatausahaan;b.melakukan Inventarisasi; danc.melakukan penelitian administratif dan pemeriksaan fisik. (3) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna Barang memiliki tugas:a.menerima dan melakukan verifikasi atas pelaporan daftar BMN PKP2B yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang;b.menyusun dan menyampaikan laporan BMN PKP2B kepada Pengelola Barang; danc.melakukan Penghapusan atas BMN PKP2B berdasarkan persetujuan Pengelola Barang. (4) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab:a.mengajukan usulan pengelolaan BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian kepada Pengelola Barang dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN;b.melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Inventarisasi atas BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor, dan/atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;c.mengajukan permohonan Penilaian untuk pengelolaan BMN PKP2B kepada Pengelola Barang;d.menerima laporan BMN PKP2B dari Kuasa Pengguna Barang;e.menerima laporan penyerahan BMN PKP2B dari Kuasa Pengguna Barang sebagai tindak lanjut atas penyerahan kepada pemerintah;f.melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor, dan/atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;g.melaksanakan tindak lanjut terhadap persetujuan Pemindahtanganan atas BMN PKP2B dalam bentuk Penjualan secara lelang dan Hibah, dan Pemanfaatan dalam bentuk Pinjam Pakai, termasuk namun tidak terbatas pada penandatanganan dokumen yang terkait dengan tindak lanjut persetujuan tersebut; danh.melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) serta wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Teknis selaku Pengguna Barang dapat melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada pejabat struktural pada Kementerian Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan pejabat struktural dan teknis pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur oleh Menteri Teknis selaku Pengguna Barang. Bagian KetigaTugas dan Wewenang Kuasa Pengguna Barang Pasal 7 (1) Dirjen Minerba merupakan Kuasa Pengguna Barang BMN PKP2B.

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81/PMK. 04/2022

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 131/PMK.04/2020 TENTANG TATA CARA PENGENAANTARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPORBERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG ASEAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131/PMK.04/2020 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG ASEAN. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1050), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 36 Pasal 1 diubah dan di antara angka 39 dan angka 40 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 39a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:1.Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.2.Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.3.Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.4.Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan, yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.5.Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar Daerah Pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.6.Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas dan TPB.7.Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.8.Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah:penyelenggara kawasan berikat;penyelenggara kawasan berikat sekaligus pengusaha kawasan berikat;pengusaha di kawasan berikat merangkap penyelenggara di kawasan berikat;penyelenggara gudang berikat;penyelenggara gudang berikat sekaligus pengusaha gudang berikat; ataupengusaha di gudang berikat merangkap penyelenggara di gudang berikat.9.Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah:penyelenggara PLB;penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB; ataupengusaha di PLB merangkap sebagai penyelenggara di PLB.10.Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK adalah:Badan Usaha KEK;Pelaku Usaha KEK; atauBadan Usaha KEK sekaligus Pelaku Usaha di KEK.11.Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement.12.PPFTZ dengan Kode 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ-01 adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas, dari dan ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP.13.Harmonized Commodity Description and Coding System yang selanjutnya disebut Harmonized System (HS) adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Customs Organization (WCO).14.Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean impor dan penelitian kembali atas tarif, harga, jenis, dan/atau jumlah barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean ekspor melalui pengujian dengan data, informasi dan dokumen lain terkait.15.Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.16.Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.17.Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.18.Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang selanjutnya disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN untuk menentukan negara asal barang.19.Negara Anggota adalah negara yang menandatangani Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN.20.Barang Originating adalah barang yang memenuhi Ketentuan Asal Barang sesuai dengan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN.21.Bahan Non-Originating adalah bahan yang berasal dari luar Negara Anggota atau bahan yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang sesuai dengan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN.22.Aturan Khusus Produk (Product Specific Rules) yang selanjutnya disebut PSR adalah aturan yang merinci mengenai:barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau produced);proses produksi suatu barang yang menggunakan Bahan Non-Originating, dan Bahan Non-Originating tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC);barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating yang memenuhi kriteria kandungan regional sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase;barang yang mengalami suatu proses pabrikasi atau proses operasional tertentu; ataukombinasi dari setiap kriteria tersebut.23.Bukti Asal Barang (Proof of Origin) adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal dan/atau eksportir bersertifikat yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.24.Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN yang selanjutnya disebut SKA Form D adalah Bukti Asal Barang yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.25.Overleaf Notes adalah halaman sebalik SKA Form D yang berisi ketentuan mengenai pengisian SKA Form D dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SKA Form D.26.Surat Keterangan Asal Elektronik (Electronic Certificate of Origin) Form D yang selanjutnya disebut e-Form D adalah SKA Form D yang disusun sesuai dengan e-ATIGA Form D Process Specification and Message Implementation Guideline, dan dikirim secara elektronik antar Negara Anggota.27.ASEAN Wide Self Certification yang selanjutnya disebut Sertifikasi Mandiri adalah skema pernyataan asal barang yang diterbitkan oleh eksportir bersertifikat dalam bentuk invoice atau dalam bentuk dokumen komersial billing statement, delivery order, atau packing list, yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.28.Deklarasi Asal Barang ( Declaration) yang selanjutnya disingkat DAB adalah Bukti Asal Barang yang berisi pernyataan asal barang dan dibuat oleh eksportir bersertifikat yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.29.Memorandum of Undestanding among the Governments of the Participating Member States of the Association of South-East Asian Nations (ASEAN) on the Second Pilot Project for the Implementation of a Regional Self-Certification System yang selanjutnya disebut MoU 2nd SCPP adalah Nota Kesepahaman antara Negara Anggota yang berpartisipasi dalam pilot project kedua sistem Sertifikasi Mandiri skema ATIGA.30.Invoice Declaration adalah pernyataan dari eksportir bersertifikat dalam skema MoU 2nd SCPP yang menyatakan bahwa barang di dalam invoice dapat diberikan Tarif