PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23/PMK.02/2021Â
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR127/PMK.02/2020 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN DAN PERGESERANANGGARAN PADA BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARAPENGELOLAAN BELANJA LAINNYA (BA 999.08) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 127/PMK.02/2020 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN DAN PERGESERAN ANGGARAN PADA BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA (BA 999.08). Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1034), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:1.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.2.Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara umum negara.3.Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah Bagian Anggaran yang tidak dikelompokkan dalam Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga.4.Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat BA K/L adalah bagian anggaran yang menampung belanja pemerintah pusat yang pagu anggarannya dialokasikan pada kementerian negara/lembaga.5.Mitra Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut Mitra K/L adalah unit Eselon II di bawah Direktorat Jenderal Anggaran yaitu Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman/Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.6.Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah subbagian anggaran BUN yang menampung belanja pemerintah pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, belanja lain-lain, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam BA K/L.7.Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.8.Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh kuasa pengguna anggaran BUN.9.Surat Penetapan Pergeseran Anggaran Belanja Antarsubbagian Anggaran Dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat SPP BA BUN adalah dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan dalam rangka pergeseran anggaran belanja antarsubbagian anggaran dalam BA BUN untuk suatu kegiatan.10.Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 yang selanjutnya disebut SP SABA 999.08 adalah dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan untuk suatu kegiatan, yang dilakukan pergeseran anggaran belanjanya dari BA 999.08 ke BA K/L.11.Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP K/L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern dan bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga.12.Penyesuaian Belanja Negara adalah melakukan pengutamaan penggunaan anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), realokasi anggaran, pemotongan anggaran belanja negara, dan/atau pergeseran anggaran antar-program dalam 1 (satu) bagian anggaran. 2. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A(1)Alokasi anggaran BA 999.08 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan perubahan sebagai akibat kebijakan Penyesuaian Belanja Negara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.(2)Kebijakan Penyesuaian Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sepanjang diatur dalam Undang-Undang mengenai APBN dan/atau APBN Perubahan. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 15 Maret 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 15 Maret 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 201
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 160/PMK.07/2021
TENTANG PENGELOLAAN DANA INSENTIF DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN DANA INSENTIF DAERAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IIPEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA PENGELOLAAN DID Pasal 2 (1) Dalam rangka pengelolaan DID, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKDD menetapkan:a.Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD; b.Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum; danc.Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Penyaluran TKDD. (2) Dalam hal KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dan/atau KPA BUN Penyaluran TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dan/atau KPA BUN Penyaluran TKDD. Pasal 3 (1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:a.mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DID kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung;b.menyusun RKA BUN DID beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait; c.menyampaikan RKA BUN DID beserta dokumen pendukung kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu;d.menandatangani RKA BUN DID yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD; dane.menyusun dan menyampaikan rekomendasi penyaluran DID kepada KPA BUN Penyaluran TKDD. (2) KPA BUN Penyaluran TKDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:a.menetapkan pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan SPM; b.menyusun RDP BUN TKDD;c.menyusun DIPA BUN TKDD;d.menyusun SKPRTD atas DIPA BUN TKDD;e.menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan Rencana Penarikan Dana TKDD;f.mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan penyaluran TKDD;g.menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran TKDD kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN TKDD; danh.melaksanakan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran dan penyaluran kembali TKDD. Pasal 4 KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dan KPA BUN Penyaluran TKDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan DID oleh Pemerintah Daerah. BAB IIIPENGANGGARAN Pasal 5 (1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DID kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD. (2) Berdasarkan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DID. (3) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari. (4) Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN. (5) Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disusun dengan memperhatikan:a.perkembangan DID dalam 3 (tiga) tahun terakhir;b.arah kebijakan DID; dan/atauc.kemampuan keuangan negara. BAB IVPENGALOKASIAN Bagian KesatuPenghitungan dan Penetapan Alokasi DID Pasal 6 (1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DID berdasarkan pagu indikatif DID dan kebijakan Pemerintah. (2) Penghitungan alokasi DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penilaian atas:a.kinerja tahun sebelumnya; dan b.kinerja tahun berjalan. (3) Penghitungan alokasi DID penilaian atas kinerja tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berdasarkan:a.klaster Daerah;b.kriteria utama; danc.kategori kinerja. (4) Penghitungan alokasi DID penilaian atas kinerja tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dialokasikan berdasarkan kategori kinerja termasuk tetapi tidak terbatas pada kinerja pengelolaan APBD, penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan peningkatan perekonomian Daerah. Pasal 7 (1) Klaster Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dibagi ke dalam 3 (tiga) klaster berdasarkan peta kapasitas fiskal daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai peta kapasitas fiskal daerah yang berlaku pada saat dilakukan perhitungan alokasi DID. (2) Klaster Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:a.klaster A merupakan Daerah dengan kapasitas fiskal sangat tinggi dan tinggi berdasarkan provinsi, kabupaten, dan kota; b.klaster B merupakan Daerah dengan kapasitas fiskal sedang dan rendah berdasarkan provinsi, kabupaten, dan kota; danc.klaster C merupakan Daerah dengan kapasitas fiskal sangat rendah berdasarkan provinsi, kabupaten, dan kota. (3) Kriteria utama sebagaimana dimaksud dalam Pas al 6 ayat (3) huruf b diatur dengan ketentuan: a.klaster A menggunakan indikator:1.opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Daerah 5 (lima) tahun terakhir;2.penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu;3.pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-Procurement) dengan kategori minimal B;4.aplikasi penganggaran berbasis elektronik (e-Budgeting); dan5.ketersediaan pelayanan terpadu satu pintu;b.klaster B menggunakan indikator: 1.opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Daerah untuk 1 (satu) tahun terakhir;2.penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu;3.pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-Procurement) dengan kategori minimal B;4.aplikasi penganggaran berbasis elektronik (e-Budgeting); dan5.ketersediaan pelayanan terpadu satu pintu;c.klaster C tidak menggunakan kriteria utama. Pasal 8 (1) Penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a angka 2 dan huruf b angka 2 paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya. (2) Pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-Procurement) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a angka 3 dan huruf b angka 3 merupakan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik dan berbasis web atau internet dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi pelelangan umum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (3) Aplikasi penganggaran berbasis elektronik (e-Budgeting) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a angka 4 dan huruf b angka 4 merupakan penyusunan APBD melalui aplikasi dan dinyatakan aktif. (4) Dalam hal menteri/pimpinan lembaga nonkementerian terkait tidak melakukan penilaian atau menyediakan data kriteria utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), kriteria utama tersebut tidak diperhitungkan dalam pengalokasian
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32/PMK.08/2021
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 98/PMK.08/2020 TENTANG TATACARA PENJAMINAN PEMERINTAH UNTUK PELAKU USAHA KORPORASI MELALUI BADAN USAHAPENJAMINAN YANG DITUNJUK DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHANEKONOMI NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 98/PMK.08/2020 TENTANG TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH UNTUK PELAKU USAHA KORPORASI MELALUI BADAN USAHA PENJAMINAN YANG DITUNJUK DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 842), diubah sebagai berikut : Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 April 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 1 April 2021DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 254
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 171/PMK.05/2021
TENTANG PELAKSANAAN SISTEM SAKTI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN SISTEM SAKTI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) SAKTI terdiri atas:a.Modul Administrasi;b.Modul Penganggaran;c.Modul Komitmen;d.Modul Bendahara;e.Modul Pembayaran;f.Modul Persediaan;g.Modul Aset Tetap;h.Modul Piutang; dani.Modul Akuntansi dan Pelaporan. (2) Pelaksanaan SAKTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh pengelolaan monitoring data dan transaksi SAKTI. Pasal 3 (1) SAKTI digunakan oleh:a.BA Kementerian Negara/Lembaga;b.BA BUN yang mempunyai hak akses Pengguna;c.BUN; dand.unit lain yang diberikan hak akses Pengguna. (2) Transaksi pada SAKTI dilakukan secara sistem elektronik. (3) SAKTI menggunakan database terpusat, multi user dan/atau multi Satker. (4) Hak Akses SAKTI hanya diberikan kepada Pengguna sesuai dengan kewenangannya. (5) Terhadap pengiriman data antar modul pada SAKTI dan/atau dari SAKTI ke SPAN dilakukan pengamanan secara elektronik. (6) Penyelenggaraan pengamanan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam bentuk tanda tangan elektronik berupa one-time password, biometric, maupun bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) KPA bertanggung jawab atas pelaksanaan operasionalisasi SAKTI pada Satker. Pasal 4 (1) Periodisasi transaksi yang digunakan pada SAKTI meliputi:a.periode Januari sampai dengan Desember;b.periode 13; danc.periode 14. (2) Pencatatan periode transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:a.periode Januari sampai dengan Desember sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk transaksi sampai dengan penyusunan Laporan Keuangan unaudited dengan tanggal buku sesuai dengan transaksi dimaksud; danb.periode 13 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan periode 14 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk transaksi Laporan Keuangan audited dengan tanggal buku 31 Desember. Pasal 5 (1) Tutup buku transaksi pada SAKTI merupakan proses tutup buku saat periode transaksi dinyatakan berakhir. (2) Dalam hal terdapat transaksi yang belum dicatat setelah dilakukan tutup buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap transaksi dimaksud dicatat pada periode berikutnya. BAB IITATA CARA PELAKSANAAN SAKTI Bagian KesatuPengelolaan Infrastruktur dan Jaringan Pasal 6 (1) Unit pengelolaan infrastruktur dan jaringan terdiri atas unit pada:a.Kementerian Keuangan selaku penyelenggara sistem; danb.Kementerian Negara/Lembaga selaku Pengguna. (2) Pengelolaan infrastruktur dan jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan mengenai pengelolaan infrastruktur dan jaringan pada Kementerian Keuangan dan masing-masing Kementerian Negara/Lembaga. (3) Kementerian Keuangan bertanggung jawab terhadap penyediaan layanan infrastruktur dan jaringan pada data center Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan infrastruktur TIK di lingkungan Kementerian Keuangan. (4) Kementerian Negara/Lembaga bertanggung jawab terhadap pengelolaan infrastruktur dan jaringan pada kantor pusat Kementerian Negara/Lembaga dan/atau seluruh kantor vertikalnya. Bagian KeduaModul Administrasi Paragraf 1Pengguna Pasal 7 (1) Pengguna terdiri atas:a.Administrator; danb.operasional modul. (2) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang melalui surat keputusan. (3) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai Kode Akses sesuai dengan kewenangan Pengguna. (4) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas kepemilikan dan penggunaan Kode Akses. Paragraf 2Administrator Pasal 8 (1) Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a antara lain terdiri atas:a.Administrator BA Kementerian Negara/Lembaga dan BA BUN, yang terdiri atas:1.Administrator unit eselon I; dan2.Administrator Satker.b.Administrator BUN, yang terdiri atas:1.Administrator pusat; dan2.Administrator KPPN (Kuasa BUN). (2) Administrator unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 memiliki tugas mengelola data referensi yang menjadi kewenangan unit eselon I. (3) Administrator Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 memiliki tugas paling sedikit:a.mengelola data referensi yang menjadi kewenangan Satker; danb.mengelola data Pengguna pada Satker. (4) Administrator Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dilaksanakan oleh unit pengelola TIK Satker. (5) Administrator pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1, memiliki tugas paling sedikit:a.mengelola data referensi yang menjadi kewenangan pusat; danb.mengelola data Pengguna dengan tipe selain Satker. (6) Administrator KPPN (Kuasa BUN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2, memiliki tugas paling sedikit:a.mengelola data referensi Satker mitra kerja KPPN; danb.mengelola data Pengguna Satker mitra kerja KPPN. Paragraf 3Konfigurasi Satker dan Konsolidator Pasal 9 (1) Pengelolaan data Pengguna pada Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b antara lain berupa pengunggahan data konfigurasi Satker yang disampaikan oleh Satker kepada KPPN ke dalam SAKTI. (2) Data konfigurasi Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup data Satker dan konsolidator. (3) Konsolidator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan instansi yang ditunjuk untuk melakukan tugas konsolidasi Laporan Keuangan dan Laporan BMN bagi instansi yang dikonsolidasi. Paragraf 4Operasional Modul Pasal 10 (1) Pengguna operasional modul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b terdiri atas:a.operator, yang memiliki kewenangan melakukan aktivitas perekaman data dalam SAKTI;b.validator, yang memiliki kewenangan melakukan aktivitas pengujian/penelitian atas perekaman data yang dilakukan operator; dan/atauc.approver, yang memiliki kewenangan melakukan aktivitas persetujuan atas perekaman data yang dilakukan oleh operator dan/atau atas perekaman data yang telah disetujui oleh validator. (2) Kewenangan Pengguna operasional modul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan perangkapan dalam modul yang sama. (3) Pengguna operasional modul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelompokkan menurut tugas dan tanggung jawab sebagai KPA, KPB, PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan pejabat/pegawai yang berwenang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN. (4) PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendaftarkan dan mengaktivasi kode pengamanan elektronik ke KPPN mitra kerja. Paragraf 5Penetapan Pengguna Pasal 11 (1) Selain untuk menetapkan Pengguna dan kewenangannya, surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) juga digunakan untuk:a.menonaktifkan Pengguna dalam jangka waktu tertentu, dalam hal Pengguna berhalangan sementara yang berdampak Pengguna tersebut tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan administrasi pemerintahan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN; dan/ataub.menghapus hak akses Pengguna, dalam hal Pengguna berhalangan tetap pada suatu organisasi dikarenakan mutasi, pensiun, meninggal, atau sebab lain yang sah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN. (2) Pejabat yang berwenang untuk menetapkan surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:a.Direktur Sistem Informasi Teknologi Perbendaharaan untuk Pengguna Administrator pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b angka 1;b.KPA untuk Pengguna tingkat Satker;c.kepala KPPN untuk Pengguna Administrator KPPN (Kuasa BUN) sebagaimana
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 147/PMK.05/2021
TENTANGÂ PENGELOLAAN SALDO ANGGARAN LEBIHÂ DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN SALDO ANGGARAN LEBIH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 2. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran/Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA/SiKPA adalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBN selama 1 (satu) periode pelaporan. 3. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan SiKPA tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, di tambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan. 4. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang dibuka oleh Bendahara Umum Negara (BUN)/Kuasa BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral. 5. Sub Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Sub RKUN adalah rekening yang dibuka di Bank Sentral oleh BUN/Kuasa BUN untuk memperlancar penerimaan negara, pengeluaran negara dan/atau melakukan optimalisasi dana RKUN. 6. Rekening Lainnya adalah rekening yang dibuka oleh BUN/Kuasa BUN pada Bank Sentral selain RKUN dan Sub RKUN. 7. Rekening Lain Bank Indonesia Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disebut Rekening Lain BI Pengelolaan SAL adalah Rekening Lainnya yang dibuka oleh BUN/Kuasa BUN pada Bank Sentral yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan kas temporer atau penempatan SAL dalam instrumen keuangan jangka pendek. 8. Rekening Penerimaan adalah rekening yang dibuka oleh BUN/Kuasa BUN pada bank umum yang digunakan untuk menampung penerimaan negara setiap hari pada bank/pos persepsi/lembaga persepsi lainnya melalui sistem penerimaan negara secara elektronik. 9. Rekening Pengeluaran adalah rekening yang dibuka oleh BUN/Kuasa BUN pada bank umum yang dioperasikan sebagai rekening yang menampung pagu dana untuk membiayai kegiatan pemerintah sesuai rencana pengeluaran. 10. Rekening Kas Badan Layanan Umum yang selanjutnya disebut Rekening Kas BLU adalah rekening yang digunakan untuk mengelola uang negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di bank umum. 11. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai Kuasa BUN. 12. Instrumen Keuangan Jangka Pendek adalah kontrak yang mengakibatkan timbulnya aset keuangan jangka pendek (paling lama 1 tahun) bagi pemerintah dan kewajiban keuangan atau instrumen ekuitas bagi entitas lainnya. BAB IIPERHITUNGAN SAL Pasal 2 (1) SAL awal tahun anggaran berjalan merupakan SAL akhir yang tercantum dalam Undang-Undang mengenai pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN tahun anggaran sebelumnya. (2) SAL akhir periode pelaporan tahun anggaran berjalan diperoleh dari SAL awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah SiLPA/SiKPA, ditambah atau dikurangi penyesuaian dan/atau koreksi, serta dikurangi penggunaan SAL selama 1 (satu) periode pelaporan. (3) SiLPA/SiKPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari surplus/defisit tahun anggaran berjalan ditambah realisasi pembiayaan neto selama 1 (satu) periode pelaporan. (4) Surplus/defisit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh dari realisasi pendapatan negara dikurangi realisasi belanja negara selama 1 (satu) periode pelaporan. (5) Pembiayaan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh dari selisih antara penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan selama 1 (satu) periode pelaporan. Pasal 3 SAL akhir periode pelaporan tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan saldo yang disimpan oleh: a. BUN; b. bendahara pengeluaran; c. bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, dan/atau bendahara pengeluaran pembantu pada satuan kerja BLU; dan d. bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, dan/atau bendahara pengeluaran pembantu pada satuan kerja kementerian negara/lembaga. Pasal 4 (1) Saldo yang disimpan oleh BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:a.saldo yang disimpan dalam rekening milik BUN; dan/ataub.saldo dalam bentuk Instrumen Keuangan Jangka Pendek. (2) Rekening milik BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:a.RKUN;b.Sub RKUN;c.Rekening Lainnya;d.Rekening Penerimaan; dane.Rekening Pengeluaran. (3) Instrumen Keuangan Jangka Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:a.penempatan uang;b.Surat Berharga Negara (SBN);c.reverse repo; dan/ataud.Instrumen Keuangan Jangka Pendek lainnya. (4) Dalam rangka pengelolaan SAL, Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q Direktur Pengelolaan Kas Negara dapat melakukan:a.pemindahbukuan antar rekening; ataub.pemindahan dana/Instrumen Keuangan Jangka Pendek,atas saldo yang disimpan oleh BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 5 (1) Saldo yang disimpan oleh bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berupa uang persediaan. (2) Uang persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:a.uang persediaan pada rekening bendahara pengeluaran;b.uang persediaan pada kas tunai (cash on hand) bendahara pengeluaran;c.uang persediaan dalam bentuk surat perintah bayar; dand.uang persediaan dalam bentuk kuitansi yang belum dipertanggungjawabkan ke KPPN. Pasal 6 (1) Saldo yang disimpan oleh bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, dan/atau bendahara pengeluaran pembantu pada satuan kerja BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:a.saldo pada Rekening Kas BLU;b.saldo kas tunai (cash on hand) bendahara satuan kerja BLU; dan/atauc.saldo dalam bentuk Instrumen Keuangan Jangka Pendek. (2) Rekening Kas BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:a.rekening operasional BLU; danb.rekening pengelolaan kas BLU. (3) Instrumen Keuangan Jangka Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:a.penempatan uang;b.SBN;c.reverse repo; dan/ataud.Instrumen Keuangan Jangka Pendek lainnya. (4) Saldo yang disimpan oleh bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, dan/atau bendahara pengeluaran pembantu pada satuan kerja BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan saldo yang berasal dari akumulasi selisih antara pendapatan BLU dan belanja BLU yang telah disahkan oleh KPPN. Pasal 7 (1) Saldo yang disimpan oleh bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, dan/atau bendahara pengeluaran pembantu pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan kas hibah langsung kementerian negara/lembaga. (2) Kas hibah langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari akumulasi selisih antara pendapatan hibah langsung kementerian negara/lembaga dan belanja yang bersumber dari pendapatan hibah, yang telah disahkan oleh KPPN. BAB IIIPENGGUNAAN SAL Pasal 8 (1) SAL digunakan untuk:a.pemenuhan kebutuhan kas temporer;b.pemenuhan pembiayaan anggaran; dan/atauc.stabilisasi. (2) Penggunaan SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan terlebih dahulu memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan serta awal tahun anggaran berikutnya. (3) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q Direktur Pengelolaan Kas Negara. (4) SAL yang dapat digunakan sebagaimana dimaksud pada
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 140/PMK.02/2021
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 195/PMK.02/2014 TENTANG STANDAR STRUKTUR BIAYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 195/PMK.02/2014 TENTANG STANDAR STRUKTUR BIAYA. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2014 tentang Standar Struktur Biaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1473), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1)Standar Struktur Biaya diberlakukan pada keluaran (output) barang infrastruktur, barang noninfrastruktur, Jasa regulasi, dan jasa layanan nonregulasi.(2)Batasan besaran biaya pendukung terhadap total biaya keluaran (output) barang infrastruktur adalah sebesar 6% (enam persen).(3)Batasan besaran biaya pendukung terhadap total biaya keluaran (output) barang noninfrastruktur adalah sebesar 7% (tujuh persen).(4)Batasan besaran biaya pendukung terhadap total biaya keluaran (output) jasa regulasi adalah sebesar 7% (tujuh persen).(5)Batasan besaran biaya pendukung terhadap total biaya keluaran (output) jasa layanan nonregulasi adalah sebesar 9% (sembilan persen). 2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 Standar Struktur Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bersifat batas tertinggi baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan anggaran. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Oktober 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 8 Oktober 2021PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1138