PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110/PMK.05/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 110/PMK.05/2021 TENTANG TATA CARA PENETAPAN MAKSIMUM PENCAIRANPENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENETAPAN MAKSIMUM PENCAIRAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPRINSIP-PRINSIP Pasal 2 (1) Pencairan anggaran yang sumber dananya berasal dari PNBP dilakukan berdasarkan MP PNBP. (2) MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat melampaui pagu anggaran sumber dana PNBP dalam DIPA. Pasal 3 (1) MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan:realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP tahun anggaran berjalan;realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP tahun anggaran sebelumnya;proyeksi setoran PNBP tahun anggaran berjalan;rencana pelaksanaan program/kegiatan tahun anggaran berjalan; danhasil monitoring dan evaluasi. (2) Realisasi setoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b memperhitungkan pengembalian PNBP. (3) MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diatur dengan ketentuan:tahap I paling besar 60% (enam puluh persen) dari pagu DIPA sumber dana PNBP;tahap II paling besar 80% (delapan puluh persen) dari pagu DIPA sumber dana PNBP; dantahap III paling besar 100% (seratus persen) dari pagu DIPA sumber dana PNBP. Pasal 4Ketentuan mengenai tata cara pembayaran sumber dana PNBP mengikuti Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. BAB IIIMEKANISME PENETAPAN POLA PENGGUNAANPENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK Pasal 5 (1) Pola penggunaan PNBP pada Kementerian Negara/Lembaga dilaksanakan secara tidak terpusat. (2) Pola penggunaan PNBP secara tidak terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Satker penghasil PNBP dengan menggunakan kode setoran PNBP masing-masing Satker penghasil PNBP, dan digunakan oleh Satker penghasil PNBP. (3) Selain pola penggunaan secara tidak terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pola penggunaan PNBP pada Kementerian Negara/Lembaga dapat dilaksanakan secara terpusat. (4) Pola penggunaan PNBP secara terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan oleh unit eselon I penghasil PNBP atau oleh lintas unit eselon I pada instansi pengelola PNBP dengan menggunakan kode setoran PNBP Satker eselon I penghasil PNBP atau kode Satker masing-masing Satker penghasil PNBP, dan digunakan oleh unit eselon I penghasil PNBP atau oleh lintas unit eselon I pada instansi pengelola PNBP. Pasal 6Dalam hal pola penggunaan PNBP akan dilaksanakan secara terpusat, berlaku ketentuan sebagai berikut: Pasal 7 (1) Persetujuan atau penolakan terhadap permohonan penetapan pola pengggunaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, disampaikan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Kementerian Negara/Lembaga atau Pimpinan unit eselon I penghasil PNBP. (2) Tembusan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan pola penggunaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada:Pimpinan unit pengawasan intern Kementerian Negara/Lembaga;Direktur Jenderal Anggaran;Direktur Pelaksanaan Anggaran;Direktur Pengelolaan Kas Negara;Direktur Sistem Perbendaharaan;Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; danKepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Pasal 8 (1) Kementerian Negara/Lembaga yang telah disetujui menggunakan mekanisme pola penggunaan PNBP secara terpusat dapat mengajukan perubahan pola penggunaan PNBP menjadi tidak terpusat. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, berlaku mutatis mutandis terhadap permohonan perubahan mekanisme pola penggunaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BAB IVMEKANISME PENETAPAN MAKSIMUM PENCAIRANPENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK Bagian KesatuMekanisme Penetapan Maksimum PencairanPenerimaan Negara Bukan Pajak Secara Tidak Terpusat Pasal 9 (1) MP PNBP tahap I, tahap II, dan tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan berdasarkan permohonan dari KPA Satker penghasil PNBP. (2) Permohonan MP PNBP tahap I, tahap II, dan tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan:realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP:sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya, untuk penerbitan MP PNBP tahap I;sampai dengan akhir bulan Juni tahun anggaran berjalan, untuk penerbitan MP PNBP tahap II; atausampai dengan akhir bulan September tahun anggaran berjalan, untuk penerbitan MP PNBP tahap III.data realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sebelumnya;proyeksi setoran PNBP sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan;rencana pelaksanaan program/kegiatan tahun anggaran berjalan; dansurat pernyataan kesanggupan pencapaian target setoran PNBP tahun anggaran berjalan yang ditandatangani oleh KPA Satker penghasil PNBP. (3) Proyeksi setoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, disusun sesuai dengan format huruf A tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Rencana pelaksanaan program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, disusun sesuai dengan format huruf B tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, disusun sesuai dengan format huruf C tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 10 (1) Usulan MP PNBP tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, diajukan paling cepat pada bulan Januari tahun anggaran berjalan. (2) Usulan MP PNBP tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, diajukan paling cepat pada bulan Juli tahun anggaran berjalan. (3) Usulan MP PNBP tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c, diajukan paling cepat pada bulan Oktober tahun anggaran berjalan. Pasal 11 (1) Dalam rangka penetapan MP PNBP tahap I, tahap II, dan tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan:verifikasi kelengkapan dan kesesuaian surat permohonan penerbitan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2); danpenilaian terhadap:realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP tahun anggaran berjalan;data realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sebelumnya;proyeksi setoran PNBP sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan;rencana pelaksanaan program/kegiatan tahun anggaran berjalan; danhasil monitoring dan evaluasi. (2) Dalam hal hasil verifikasi kelengkapan dan kesesuaian surat permohonan penerbitan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak memenuhi ketentuan, Kepala Kanwil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengembalikan surat usulan penetapan MP PNBP tahap I, tahap II, dan tahap III.  (3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b lampiran permohonan penerbitan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) memenuhi ketentuan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menetapkan MP PNBP sesuai tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 93/PMK.010/2022

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 49/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUKDALAM RANGKA PERSETUJUAN PERDAGANGAN BEBASASEAN-HONG KONG, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK(ASEAN-HONG KONG, CHINA FREE TRADE AGREEMENT) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 49/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN PERDAGANGAN BEBAS ASEAN-HONG KONG, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK (ASEAN-HONG KONG, CHINA FREE TRADE AGREEMENT). Pasal IPos tarif 8419.12.00, 8473.40.00, dan 8519.89.10 sebagaimana tercantum dalam Nomor 7731, Nomor 8380, dan Nomor 9056 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 349), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II 1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, uraian barang dalam pos tarif 8419.12.00 sebagaimana tercantum dalam Nomor 7731 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 349), terhitung sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini menggunakan uraian barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Mei 2022MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 2 Juni 2022MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 540

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 92/PMK.010/2022

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 47/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUKDALAM RANGKA PERSETUJUAN MENGENAI PERDAGANGAN BARANGDALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJA SAMAEKONOMI MENYELURUH ANTARA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSAASIA TENGGARA DAN REPUBLIK INDIA (ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 47/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN MENGENAI PERDAGANGAN BARANG DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI MENYELURUH ANTARA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK INDIA (ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA). Pasal IPos tarif 9031.20.00 sebagaimana tercantum dalam Nomor 10956 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 347), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II 1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, uraian barang dalam pos tarif 9031.20.00 sebagaimana tercantum dalam Nomor 10956 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 347), terhitung sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini menggunakan uraian barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Mei 2022MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 2 Juni 2022MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 539

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91/PMK.010/2022

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 56/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUKDALAM RANGKA PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIFANTARA. REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA-NEGARA EFTA(COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THEREPUBLIC OF INDONESIA AND THE EFTA STATES) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 56/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA-NEGARA EFTA (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE EFTA STATES). Pasal IPos tarif 0304.81.00 sebagaimana tercantum dalam Nomor 324 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehenif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 356), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Mei 2022MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 2 Juni 2022MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 538

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90/PMK.010/2022

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 48/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUKDALAM RANGKA PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI MENYELURUHANTAR NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSAASIA TENGGARA DAN JEPANG(ASEAN-JAPAN COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat :  MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 48/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI MENYELURUH ANTAR NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN JEPANG (ASEAN-JAPAN COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP). Pasal IPos tarif 8703.23.72, 8703.23.73, dan 8703.23.74 sebagaimana tercantum dalam Nomor 9750, Nomor 9751, dan Nomor 9752 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 348), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II 1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, uraian barang dalam pos tarif 8703.23.72, 8703.23.73, dan 8703.23.74 sebagaimana tercantum dalam Nomor 9750, Nomor 9751, dan Nomor 9752 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 348), terhitung sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini menggunakan uraian barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Mei 2022MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 2 Juni 2022MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 537

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 145/PMK.06/2021

TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI BARANG RAMPASAN NEGARA DAN BARANG GRATIFIKASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,               Menimbang :  Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI BARANG RAMPASAN NEGARA DAN BARANG GRATIFIKASI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi pengelolaan BMN yang berasal dari: a. Barang Rampasan Negara; dan b. Barang Gratifikasi. BAB IITUGAS DAN WEWENANG Bagian KesatuTugas dan Wewenang Menteri Pasal 3 (1) Menteri selaku Bendahara Umum Negara merupakan Pengelola Barang atas BMN yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. (2) Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki tugas meliputi:a.melakukan Penatausahaan, pengamanan, pemeliharaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, pengawasan dan pengendalian, dan Penghapusan Barang Rampasan Negara yang telah diserahkan kepada Menteri;b.melakukan penelitian atas usulan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Rampasan Negara berdasarkan usulan Pengurus Barang Rampasan Negara; danc.melakukan Penatausahaan, pengamanan, pemeliharaan, Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, pengawasan dan pengendalian, dan Penghapusan Barang Gratifikasi yang telah diserahkan kepada Menteri. (3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola Barang berwenang:a.menerima penyerahan Barang Rampasan Negara dari Kejaksaan/KPK/Oditurat sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang amar putusannya menyatakan dirampas untuk negara c.q Menteri Keuangan/Kementerian Keuangan;b.melaksanakan pengelolaan Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud pada huruf a;c.melaksanakan penitipan Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud pada huruf a;d.menerima Penyerahan atas Barang Gratifikasi dari KPK yang telah ditetapkan menjadi milik negara;e.menetapkan keputusan penetapan status Penggunaan Barang Rampasan Negara;f.menerbitkan surat persetujuan Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, atau Penghapusan Barang Rampasan Negara;g.menetapkan keputusan penetapan status Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Gratifikasi;h.melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap Barang Rampasan Negara yang berada pada Pengurus Barang Rampasan Negara;i.menandatangani dokumen lain yang diperlukan dalam rangka pengelolaan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi; danj.melaksanakan kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri selaku Pengelola Barang melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada:a.Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi; ataub.pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal dalam bentuk mandat.  Pasal 4 Pelimpahan tugas dan wewenang dalam bentuk subdelegasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a ditetapkan oleh Menteri. Pasal 5 (1) Pelimpahan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b atas Barang Rampasan Negara meliputi:a.menerima penyerahan Barang Rampasan Negara dari Kejaksaan/KPK/Oditurat sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang amar putusannya menyatakan dirampas untuk negara c.q Menteri Keuangan/Kementerian Keuangan;b.melaksanakan penitipan Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud pada huruf a;c.menetapkan keputusan penetapan status Penggunaan; dand.menerbitkan surat persetujuan Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, atau Penghapusan. (2) Pelimpahan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan batasan sebagai berikut:a.Barang Rampasan Negara dengan Nilai Wajar sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Kepala Kantor Pelayanan;b.Barang Rampasan Negara dengan Nilai Wajar di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Kepala Kantor Wilayah;c.Barang Rampasan Negara dengan Nilai Wajar di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur; dand.Barang Rampasan Negara dengan Nilai Wajar di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal. (3) Nilai Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan laporan Penilaian yang dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik. Pasal 6 (1) Pelimpahan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b atas Barang Gratifikasi meliputi:a.menerima penyerahan Barang Gratifikasi dari KPK yang telah ditetapkan menjadi milik negara;b.menetapkan keputusan penetapan status Penggunaan Barang Gratifikasi; danc.menetapkan keputusan Pemindahtanganan, Pemusnahan, atau Penghapusan Barang Gratifikasi. (2) Pelimpahan tugas dan wewenang untuk menerima Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur. (3) Pelimpahan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa penetapan status Penggunaan dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur. (4) Pelimpahan tugas dan wewenang untuk Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:a.Pemindahtanganan, dalam bentuk:1.Hibah atas:a)Barang Gratifikasi dengan indikasi nilai sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur; danb)Barang Gratifikasi dengan indikasi nilai di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal; atau2.selain Hibah atas:a)Barang Gratifikasi dengan Nilai Wajar sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur; danb)Barang Gratifikasi dengan Nilai Wajar di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal; danb.Pemusnahan dan Penghapusan, dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur. (5) Nilai Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 2 berdasarkan laporan Penilaian yang dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik. Pasal 7 (1) Direktur dapat melakukan penitipan Barang Rampasan Negara yang diserahkan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dengan pihak yang ditunjuk. (2) Penitipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tujuan:a.pengamanan fisik; dan/ataub.pengoperasian Barang Rampasan Negara. (3) Penitipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam perjanjian penitipan antara Pengelola Barang dan pihak yang ditunjuk. (4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:a.identitas para pihak;b.objek perjanjian;c.hak dan kewajiban para pihak; dand.jangka waktu. (5) Dalam hal dari pelaksanaan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat hak negara, maka pihak yang ditunjuk wajib menyetorkan secara periodik atau sekaligus ke kas negara. Bagian KeduaTugas dan Wewenang Kejaksaan Pasal 8 (1) Jaksa Agung menjalankan tugas sebagai Pengurus Barang Rampasan Negara. (2) Pengurus Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas meliputi:a.melakukan Penatausahaan;b.melakukan pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum terhadap Barang Rampasan Negara yang berada dalam penguasaannya; danc.mengajukan usul penetapan status Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemanfaatan, Pemusnahan, atau Penghapusan kepada Menteri atau kepada pejabat yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengurus Barang Rampasan Negara berwenang:a.menyerahkan Barang Rampasan Negara kepada Menteri sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang amar putusannya menyatakan dirampas untuk negara c.q Menteri Keuangan/Kementerian Keuangan; danb.melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian KetigaTugas dan Wewenang KPK Pasal