PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4/PMK.08/2022

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/PMK.08/2020 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,   Menimbang :  Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/PMK.08/2020 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 714), diubah sebagai berikut:  1. Ketentuan ayat (4), dan ayat (5) Pasal 4 diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), serta ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (8) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1)Dalam rangka pengelolaan anggaran Pemberian Hibah, Menteri bertindak selaku pengguna anggaran bendahara umum negara dibantu PPA BUN Pengelolaan Hibah.(2)Dalam rangka pengelolaan anggaran Pemberian Hibah, Menteri bertindak selaku pengguna anggaran bendahara umum negara dibantu PPA BUN Pengelolaan Hibah.(3)Dalam rangka pelaksanaan Pemberian Hibah, Menteri menunjuk Direktur Utama LDKPI sebagai KPA BA BUN Pengelolaan Hibah.(3a)Dalam hal Direktur Utama LDKPI berstatus tenaga profesional non-pegawai negeri sipil, Menteri menetapkan pejabat yang berstatus pegawai negeri sipil. pada LDKPI sebagai KPA BA BUN Pengelolaan Hibah.(4)KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (3a) bertanggung jawab secara formal atas Pemberian Hibah.(5)KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (3a) menerbitkan keputusan penunjukan PPK dan PPSPM.(6)PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berwenang untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.(7)PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berwenang untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.(8)Perubahan pejabat KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.     2.  Ketentuan ayat (3) Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:Pasal 8 (1)Dalam rangka pencairan Pemberian Hibah dalam bentuk uang tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, Direktur Utama LDKPI menyampaikan salinan Perjanjian Pemberian Hibah yang telah ditandatangani para pihak kepada Penanggung Jawab Kegiatan.(2)Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:pimpinan Eselon I atau Pejabat Tinggi Madya, untuk Penanggung Jawab Kegiatan yang berada di Kementerian Negara/Lembaga; ataupejabat pada LDKPI, untuk Penanggung Jawab yang berada di LDKPI.(3)Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan SUP-PH kepada KPA BA BUN Pengelolaan Hibah dengan tembusan kepada Direktur Utama LDKPI sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(4)SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri paling sedikit:surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas pelaksanaan kegiatan Pemberian Hibah yang ditandatangani oleh pejabat yang bertanggung jawab terhadap kegiatan belanja hibah pada Kementerian Negara/Lembaga atau LDKPI, yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dansurat keterangan rekening dari Penerima Hibah sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini(5)Berdasarkan SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK menerbitkan dan menyampaikan surat permintaan pembayaran dalam mata uang rupiah kepada PPSPM.(6)PPSPM menerbitkan dan menyampaikan SPM dalam mata uang rupiah kepada KPPN yang menangani pinjaman dan hibah dengan dilampiri: surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a; dansurat keterangan rekening dari Penerima Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.(7)Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPPN yang menangani pinjaman dan hibah menerbitkan SP2D sebagai dasar pelaksanaan transfer Pemberian Hibah dari rekening kas negara ke rekening yang ditunjuk oleh Penerima Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b.(8)Tata cara penerbitan dan penyampaian surat permintaan pembayaran dan SPM, serta penerbitan SP2D dilaksanakan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas beban bagian anggaran bendahara umum negara pada KPPN.     3.  Ketentuan ayat (7) Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 (1)Dalam rangka pencairan Pemberian Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktur Utama LDKPI menyampaikan salinan Perjanjian Pemberian Hibah yang telah ditandatangani para pihak kepada Penerima Hibah, Organisasi Internasional, dan/atau Penanggung Jawab Kegiatan.(2)Salinan Perjanjian Pemberian Hibah yang disampaikan kepada Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Rencana Pencairan Pemberian Hibah..(3)Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:pimpinan Eselon I atau Pejabat Tinggi Madya, untuk Penanggung Jawab Kegiatan yang berada di Kementerian Negara/Lembaga; ataupejabat pada LDKPI, untuk Penanggung Jawab yang berada di LDKPI.(4)Berdasarkan salinan Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Rencana Pencairan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penanggung Jawab Kegiatan menyampaikan pemberitahuan kepada Penerima Hibah atau Organisasi Internasional untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa.(5)Berdasarkan salinan Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberitahuan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penerima Hibah atau Organisasi Internasional melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa.(6)Penerima Hibah atau Organisasi Internasional menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan fisik kegiatan dan keuangan atas pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pemberian Hibah kepada Penanggung Jawab Kegiatan.(7)Berdasarkan laporan kemajuan fisik kegiatan dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penanggung Jawab Kegiatan menyusun dan menyampaikan SUP-PH kepada KPA BA BUN Pengelolaan Hibah dengan tembusan kepada Direktur Utama LDKPI sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(8)SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilampiri dengan:surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas pelaksanaan kegiatan Pemberian Hibah yang ditandatangani oleh pejabat Penanggung Jawab Kegiatan belanja hibah, yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;surat keterangan rekening dari Penerima Hibah sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;laporan kemajuan fisik kegiatan; danFormulir Penarikan Dana (withdrawal application) sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(9)Berdasarkan SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PPK membuat dan mengajukan surat permintaan pembayaran dalam mata uang rupiah kepada PPSPM.(10)PPSPM menerbitkan dan menyampaikan SPM dalam mata uang rupiah kepada

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 89/PMK.04/2022

TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPORBERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN PREFERENSIALANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIADAN PEMERINTAH REPUBLIK MOZAMBIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK MOZAMBIK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. 2. Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai. 3. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. 4. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan, yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. 5. Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar Daerah Pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 6. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas dan TPB. 7. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean. 8. Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah:penyelenggara kawasan berikat;penyelenggara kawasan berikat sekaligus pengusaha kawasan berikat;pengusaha di kawasan berikat merangkap penyelenggara di kawasan berikat;penyelenggara gudang berikat;penyelenggara gudang berikat sekaligus pengusaha gudang berikat; ataupengusaha di gudang berikat merangkap penyelenggara di gudang berikat. 9. Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah:penyelenggara PLB;penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB; ataupengusaha di PLB merangkap penyelenggara di PLB. 10. Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK adalah:Badan Usaha KEK;Pelaku Usaha di KEK; atauBadan Usaha KEK sekaligus Pelaku Usaha di KEK. 11. Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan. Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik yang besarannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik. 12. PPFTZ dengan Kode 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ-01 adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dari dan ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP. 13. Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat PPKEK adalah pemberitahuan pabean untuk kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KEK. 14. Harmonized Commodity Description and Coding System yang selanjutnya disebut Harmonized System (HS) adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Customs Organization (WCO). 15. Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean impor dan penelitian kembali atas tarif, harga, jenis, dan/atau jumlah barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean ekspor melalui pengujian dengan data, informasi dan dokumen lain terkait. 16. Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang, kepabeanan. 17. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan. 18. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. 19. Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang selanjutnya disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik untuk menentukan negara asal barang. 20. Negara Anggota adalah negara yang menandatangani Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik. 21. Bahan Originating adalah bahan yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik. 22. Barang Originating adalah barang yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik. 23. Bahan Non-Originating adalah bahan yang berasal dari luar Negara Anggota atau bahan yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik. 24. Aturan Khusus Produk (Product Specific Rules) yang selanjutnya disebut PSR adalah aturan yang merinci mengenai:barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau produced);proses produksi suatu barang yang menggunakan Bahan Non-Originating, dan Bahan Non-Originating tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC);barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating yang memenuhi kriteria kandungan bilateral sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase;barang yang mengalami suatu proses pabrikasi atau proses operasional tertentu; ataukombinasi dari setiap kriteria tersebut. 25. Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya disebut Instansi Penerbit SKA adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara Anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA Form IM atas barang yang akan diekspor. 26. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik yang selanjutnya disebut SKA Form IM adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi. 27. Overleaf Notes adalah halaman sebalik SKA Form IM yang berisi ketentuan mengenai pengisian SKA Form IM dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SKA Form IM. 28. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/airway bill, manifest, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan. 29. Surat Keterangan Asal Elektronik Form D yang selanjutnya disebut e-Form D adalah SKA Form D yang disusun sesuai dengan e-ATIGA Form D Process Specification and Message Implementation Guideline, dan dikirim secara elektronik antar Negara Anggota. 30. Invoice dari Pihak Ketiga yang selanjutnya disebut Third Party Invoice adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara selain Negara Anggota atau yang berlokasi di

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22/PMK.02/2021

TENTANG PENGUKURAN DAN EVALUASI KINERJA ANGGARAN ATAS PELAKSANAANRENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGUKURAN DAN EVALUASI KINERJA ANGGARAN ATAS PELAKSANAAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 2. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. 3. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. 4. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga yang disusun menurut bagian anggaran Kementerian/Lembaga. 5. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. 6. Kinerja adalah prestasi kerja berupa keluaran dari kegiatan atau program, dan hasil dari program dengan kuantitas dan kualitas yang terukur. 7. Kinerja Anggaran adalah capaian Kinerja atas penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga yang tertuang dalam dokumen anggaran. 8. Evaluasi Kinerja Anggaran adalah proses untuk melakukan pengukuran, penilaian, dan analisis atas Kinerja Anggaran tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran sebelumnya untuk menyusun rekomendasi dalam rangka peningkatan Kinerja Anggaran. 9. Evaluasi Kinerja Anggaran Reguler adalah Evaluasi Kinerja Anggaran yang dilakukan oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri/Pimpinan Lembaga/pimpinan unit eselon I/pimpinan satuan kerja secara berkala. 10. Evaluasi Kinerja Anggaran Non-Reguler adalah Evaluasi Kinerja Anggaran yang dilakukan oleh Menteri Keuangan sesuai kebutuhan dan kebijakan untuk tujuan tertentu. 11. Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi adalah Evaluasi Kinerja Anggaran yang dilakukan untuk menghasilkan informasi Kinerja mengenai penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan atau program dan pencapaian keluarannya. 12. Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Manfaat adalah Evaluasi Kinerja Anggaran yang dilakukan untuk menghasilkan informasi Kinerja mengenai perubahan yang terjadi dalam Pemangku Kepentingan sebagai penerima manfaat atas penggunaan anggaran pada program Kementerian/Lembaga. 13. Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Konteks adalah Evaluasi Kinerja Anggaran yang dilakukan untuk menghasilkan informasi mengenai kualitas informasi Kinerja yang tertuang dalam dokumen RKA-K/L termasuk relevansinya dengan dinamika perkembangan keadaan termasuk perubahan kebijakan Pemerintah. 14. Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga adalah kondisi yang akan dicapai secara nyata oleh Kementerian/Lembaga yang mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya hasil satu program atau beberapa program. 15. Indikator Kinerja Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga adalah alat ukur yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga. 16. Sasaran Program adalah hasil yang akan dicapai dari suatu program dalam rangka pencapaian Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga yang mencerminkan berfungsinya keluaran. 17. Indikator Kinerja Program adalah alat ukur yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian hasil (outcome) dari suatu program. 18. Output Program adalah barang/jasa yang dihasilkan oleh level unit eselon I yang dilaksanakan untuk mencapai Sasaran Program. 19. Indikator Output Program adalah alat ukur yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian Output Program, baik berupa kuantitas dan/atau kualitas. 20. Rincian Output yang selanjutnya disingkat RO adalah keluaran (output) riil yang sangat spesifik yang dihasilkan oleh unit kerja Kementerian/Lembaga yang berfokus pada isu dan/atau lokasi tertentu serta berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi unit kerja tersebut dalam mendukung pencapaian sasaran kegiatan yang telah ditetapkan. 21. Klasifikasi Rincian Output yang selanjutnya disingkat KRO adalah kumpulan atas RO yang disusun dengan mengelompokkan atau mengklasifikasikan muatan RO yang sejenis/serumpun berdasarkan sektor/bidang/jenis tertentu secara sistematis. 22. Pemangku Kepentingan adalah pihak-pihak dari internal dan/atau eksternal Kementerian/Lembaga, baik kelompok maupun individu yang terkait dan berpengaruh terhadap program, termasuk penerima manfaat atas hasil program. Pasal 2 (1) Menteri Keuangan melaksanakan Evaluasi Kinerja Anggaran sebagai salah satu instrumen penganggaran berbasis Kinerja untuk pelaksanaan:a.fungsi akuntabilitas; danb.fungsi peningkatan kualitas. (2) Fungsi akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertujuan untuk membuktikan dan mempertanggungjawabkan secara profesional kepada Pemangku Kepentingan atas penggunaan anggaran yang dikelola Kementerian/Lembaga, unit eselon I, dan/atau satuan kerja bersangkutan. (3) Fungsi peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertujuan untuk mengukur efektivitas dan efisiensi, serta mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan kendala atas pelaksanaan RKA-K/L dalam rangka peningkatan Kinerja Anggaran dan bahan masukan penyusunan kebijakan. Pasal 3 (1) Hasil Evaluasi Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sebagai salah satu dasar untuk:a.penyusunan tema, sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan tahunan yang direncanakan;b.penyusunan reviu angka dasar;c.penyusunan alokasi anggaran tahun berikutnya dan/atau penyesuaian anggaran tahun berkenaan; dand.pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi. (2) Hasil Evaluasi Kinerja Anggaran sebagai salah satu dasar penyusunan tema, sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan tahunan yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terutama untuk hasil Evaluasi Kinerja Anggaran atas RO, KRO, dan Output Program yang bersifat strategis dan prioritas. (3) Hasil Evaluasi Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dibahas bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (4) Hasil Evaluasi Kinerja Anggaran sebagai salah satu dasar penyusunan reviu angka dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terutama hasil Evaluasi Kinerja Anggaran atas RO dan Output Program yang sifatnya berulang. (5) Hasil Evaluasi Kinerja Anggaran sebagai salah satu dasar penyusunan dan/atau penyesuaian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terutama untuk menentukan kelayakan anggaran atas RO dan Output Program. (6) Hasil Evaluasi Kinerja Anggaran sebagai salah satu dasar pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terutama untuk menentukan pemberian apresiasi dan/atau pengenaan hukuman dalam bentuk finansial dan/atau non-finansial atas pencapaian Kinerja Anggaran. Pasal 4Dalam melaksanakan Evaluasi Kinerja Anggaran, Menteri Keuangan dapat melibatkan: a. Kementerian/Lembaga; dan/atau b. pihak-pihak lain, yang antara lain meliputi akademisi, pakar, dan praktisi. Pasal 5Evaluasi Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: a. Evaluasi Kinerja Anggaran Reguler; dan b. Evaluasi Kinerja Anggaran Non-Reguler. BAB IIEVALUASI KINERJA ANGGARAN REGULER Bagian KesatuUmum Pasal 6 (1) Evaluasi Kinerja Anggaran Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu:a.1 (satu) kali untuk Evaluasi Kinerja Anggaran tahun anggaran berjalan; danb.1 (satu) kali untuk Evaluasi Kinerja Anggaran tahun anggaran sebelumnya. (2) Evaluasi Kinerja Anggaran Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:a.Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi;b.Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Manfaat; danc.Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Konteks.

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84/PMK.08/2020

TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN PEMBERIAN HIBAH KEPADAPEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,                Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing. Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IIPELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBERIAN HIBAH Bagian KesatuUmum Pasal 2 (1) Pemberian Hibah dilaksanakan dalam bentuk:a.uang tunai; dan/ataub.uang untuk membiayai kegiatan. (2) Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari APBN yang dialokasikan anggarannya pada BA BUN Pengelolaan Hibah. (3) Dana untuk alokasi anggaran BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari:a.alokasi dana rupiah murni BA BUN Pengelolaan Hibah; dan/ataub.dana hasil kelolaan Dana KPI. Pasal 3 (1) Setiap Pemberian Hibah dituangkan dalam Perjanjian Pemberian Hibah. (2) Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani Menteri atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri. Pasal 4 (1) Dalam rangka pengelolaan anggaran Pemberian Hibah, Menteri bertindak selaku pengguna anggaran bendahara umum negara dibantu PPA BUN Pengelolaan Hibah. (2) Menteri menunjuk Direktur Jenderal sebagai pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah. (3) Dalam rangka pelaksanaan Pemberian Hibah, Menteri menunjuk Direktur Utama LDKPI sebagai KPA BA BUN Pengelolaan Hibah. (4) KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab secara formal atas Pemberian Hibah. (5) KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menerbitkan keputusan penunjukan PPK dan PPSPM. (6) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berwenang untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. (7) PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berwenang untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. Bagian KeduaPenganggaran BA BUN Pengelolaan Hibah Pasal 5 (1) Direktur Utama LDKPI melalui pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah mengajukan usulan alokasi Pemberian Hibah kepada Menteri selaku pembina teknis LDKPI. (2) Pembina teknis LDKPI mengajukan usulan alokasi Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri selaku pengguna anggaran BA BUN. (3) Berdasarkan usulan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri selaku pengguna anggaran BA BUN menugaskan Direktur Jenderal Anggaran untuk mengalokasikan anggaran belanja hibah untuk Pemberian Hibah sesum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Direktur Jenderal Anggaran memberitahukan alokasi anggaran belanja hibah pada BA BUN Pengelolaan Hibah kepada pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tembusan kepada Direktur Utama LDKPI. (5) Berdasarkan alokasi belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah menyampaikan pemberitahuan alokasi anggaran belanja hibah kepada KPA BA BUN Pengelolaan Hibah. (6) KPA BA BUN Pengelolaan Hibah menyusun rencana kerja dan anggaran bendahara umum negara untuk keperluan belanja hibah dalam rangka Pemberian Hibah dan menyampaikan kepada pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah. (7) Rencana kerja dan anggaran bendahara umum negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilampiri dengan paling sedikit:a.kerangka acuan kerja;b.rencana anggaran biaya; danc.daftar rencana Pemberian Hibah yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri dan/atau Surat Menteri Luar Negeri mengenai Pemberian Hibah di luar daftar rencana Pemberian Hibah. (8) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah mengajukan usul penerbitan dan/atau revisi DIPA BA BUN Pengelolaan Hibah untuk keperluan belanja hibah kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan dilampiri rencana dana pengeluaran bendahara umum negara dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (7) serta dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Direktorat Jenderal Anggaran melakukan proses pengesahan DIPA BA BUN Pengelolaan Hibah dan/atau revisi DIPA BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Pengalokasian anggaran BA BUN Pengelolaan Hibah untuk keperluan pengesahan belanja hibah dalam rangka Pemberian Hibah yang bersumber dari hasil kelolaan Dana KPI, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian KetigaPemberian Hibah yang Bersumber dari Alokasi Dana Rupiah Murni BA BUN Pengelolaan Hibah Pasal 7 Pemberian Hibah yang dibiayai dengan uang untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh: a. Penerima Hibah; atau b. Organisasi Internasional. Paragraf 1Pencairan Pemberian Hibah dalam Bentuk Uang Tunai Pasal 8 (1) Dalam rangka pencairan Pemberian Hibah dalam bentuk uang tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, Direktur Utama LDKPI menyampaikan salinan Perjanjian Pemberian Hibah yang telah ditandatangani para pihak kepada Penanggung Jawab Kegiatan. (2) Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:a.pimpinan Eselon I atau Pejabat Tinggi Madya, untuk Penanggung Jawab Kegiatan yang berada di Kementerian Negara/Lembaga; ataub.pejabat pada LDKPI, untuk Penanggung Jawab yang berada di LDKPI. (3) Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan SUP-PH kepada Direktur Utama LDKPI selaku KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri paling sedikit:a.surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas pelaksanaan kegiatan Pemberian Hibah yang ditandatangani oleh pejabat yang bertanggung jawab terhadap kegiatan belanja hibah pada Kementerian Negara/Lembaga atau LDKPI, yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; danb.surat keterangan rekening dari Penerima Hibah sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Berdasarkan SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK menerbitkan dan menyampaikan surat permintaan pembayaran dalam mata uang rupiah kepada PPSPM. (6) PPSPM menerbitkan dan menyampaikan SPM dalam mata uang rupiah kepada KPPN yang menangani pinjaman dan hibah dengan dilampiri:a.surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a; danb.surat keterangan rekening dari Penerima Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b. (7) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPPN yang menangani pinjaman dan hibah menerbitkan SP2D

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 94/PMK.010/2022

TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUKDALAM RANGKA PERSETUJUAN PERDAGANGAN PREFERENSIALANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIADAN PEMERINTAH REPUBLIK MOZAMBIK(PREFERENTIAL TRADE AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF MOZAMBIQUE) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat :     MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK MOZAMBIK (PREFERENTIAL TRADE AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF MOZAMBIQUE). Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Mozambik dalam rangka Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik (Preferential Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Mozambique), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberitahukan untuk diimpor dengan menggunakan klasifikasi barang berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. Pasal 2 (1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik (Preferential Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Mozambique). (2) Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik (Preferential Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Mozambique) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku yakni tarif bea masuk yang berlaku secara umum. Pasal 3Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap: a. barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini; b. barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya atau barang asal luar daerah pabean yang dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barangnya ke tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini; dan c. barang yang belum dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dari tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, sepanjang dokumen pemberitahuan pabean impornya atau dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barangnya dari luar daerah pabean ke tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan sebelum tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 4Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juni 2022. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Mei 2022MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 3 Juni 2022MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 542

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 112/PMK.02/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 112/PMK.02/2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA , MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN. Pasal 1Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan terdiri atas: Pasal 2 (1) Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri atas:royalti dari penjualan buku pengetahuan Kementerian Keuangan yang diterbitkan oleh pihak lain; dankonsinyasi dengan pihak lain atas penjualan buku pengetahuan yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga penjualan buku. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari harga penjualan buku. Pasal 3 (1) Jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 1 huruf b, terdiri atas penerimaan biaya pendaftaran:peserta IFIAR IW yang berasal dari dalam negeri;panitia penyelenggara, delegasi dari sekretariat IFIAR, narasumber, dan undangan; danpeserta yang berasal dari luar negeri. (2) Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp0,00 (nol Rupiah) per orang. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:Pendaftaran yang dilakukan sampai dengan 47 (empat puluh tujuh) hari sebelum hari penyelenggaraan IFIAR IW dikenakan biaya sebesar USD800 (delapan ratus Dolar Amerika) per orang,Pembayaran yang dilakukan sampai dengan batas waktu penyelenggaraan IFIAR IW dikenakan tarif sebesar USD900 (sembilan ratus Dolar Amerika) per orang. (4) Tarif Pendaftaran IFIAR IW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku sampai dengan dilaksanakannya IFIAR IW. Pasal 4 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c terdiri atas:Penyediaan Ruang Promosi di sistem elektronik (Digital Platform) di lingkungan Kementerian Keuangan yang dikelola oleh Mitra Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak.Penyediaan Ruang Promosi di sistem elektronik (Digital Platform) di lingkungan Kementerian Keuangan secara swakelola. (2) Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 50%  (lima puluh persen) dari pendapatan kotor. (3) Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar Rp400,00 (empat ratus Rupiah) per klik. Pasal 5 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:jenis kegiatan usaha subjek Penerimaan Negara Bukan Pajak; danbentuk kelembagaan subjek Penerimaan Negara Bukan Pajak. (3) Jenis kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikelompokkan atas:kegiatan nonbisnis; ataukegiatan sosial. (4) Bentuk kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:entitas koperasi sekunder ASN/TNI/Polri;entitas koperasi primer ASN/TNI/Polri;entitas usaha mikro; atauentitas usaha kecil. Pasal 6 (1) Kelompok kegiatan nonbisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a diperuntukkan bagi kegiatan promosi yang menarik imbalan atas barang/jasa yang diberikan tanpa mengutamakan mencari keuntungan, meliputi:pelayanan kepentingan umum yang menarik imbalan dalam jumlah tertentu;penyelenggaraan pendidikan nasional; dan/atauupaya pemenuhan kebutuhan pegawai atau fasilitas yang diperlukan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi Instansi Pengelola PNBP. (2) Kelompok kegiatan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b diperuntukkan bagi kegiatan promosi yang tidak menarik imbalan atas barang/jasa yang diberikan dan/atau tidak berorientasi mencari keuntungan, meliputi:pelayanan kepentingan umum yang tidak menarik imbalan;kegiatan keagamaan;kegiatan kemanusiaan; dan/ataukegiatan penunjang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan/negara. Pasal 7 (1) Entitas koperasi sekunder ASN/TNI/Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a merupakan koperasi yang dibentuk dan beranggotakan badan hukum koperasi primer Aparatur Sipil Negara/anggota Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang tujuan pendiriannya untuk kesejahteraan anggota. (2) Entitas koperasi primer ASN/TNI/Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b merupakan koperasi yang dibentuk dan beranggotakan orang-perseorangan Aparatur Sipil Negara/anggota Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang tujuan pendiriannya untuk kesejahteraan anggota. (3) Entitas usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf c merupakan Badan/Perserorangan yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. (4) Entitas usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf d merupakan Badan/Perseorangan yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Pasal 8 (1) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), dengan pertimbangan jenis kegiatan usaha diberikan faktor penyesuai sebagai berikut:kegiatan non bisnis sebesar 30% (tiga puluh persen);kegiatan sosial sebesar 2,5% (dua koma lima persen). (2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), dengan pertimbangan bentuk kelembagaan diberikan faktor penyesuai sebagai berikut:Koperasi sekunder milik ASN/TNI/Polri sebesar 75% (tujuh puluh lima persen);Koperasi primer milik ASN/TNI/Polri sebesar 50% (lima puluh persen);Usaha mikro dan usaha kecil sebesar 25% (dua puluh lima persen). (3) Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dengan faktor penyesuai tarif sesuai jenis kegiatan dan/atau faktor penyesuai tarif sesuai bentuk kelembagaan. Pasal 9 (1) Pengenaan tarif dengan faktor penyesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan dengan ketentuan subjek Penerimaan Negara Bukan Pajak mengajukan permohonan penyesuaian tarif kepada Kepala Satuan Kerja Unit Eselon II pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak Ruang Promosi Digital Platform paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum kegiatan promosi di Digital Platform dilakukan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen pendukung sebagai berikut:Kegiatan nonbisnis: Surat Pernyataan dari Subjek Penerimaan Negara Bukan Pajak bahwa kegiatan promosi yang dilakukan memenuhi kriteria Pasal 6 ayat (1);Kegiatan sosial: Surat Pernyataan dari Subjek Penerimaan Negara Bukan Pajak bahwa kegiatan promosi yang dilakukan memenuhi kriteria Pasal 6 ayat (2);Entitas Koperasi Sekunder ASN/TNI/Polri: Akta Pendirian Koperasi;Entitas Koperasi Primer ASN/TNI/Polri: Akta Pendirian Koperasi;Usaha Mikro: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan usaha tersebut memenuhi kriteria Pasal 7 ayat (3);Usaha Kecil: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau