PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 24/PJ/2016

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 24/PJ/2016 TENTANG TATA CARA PENILAIAN UNTUK PENENTUAN NILAI JUAL OBJEK PAJAKSEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENILAIAN UNTUK PENENTUAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: BAB IIOBJEK DAN RUANG LINGKUP PENILAIAN PBB Pasal 2 (1) Penilaian PBB dilakukan terhadap Objek Pajak PBB:Sektor Perkebunan;Sektor Perhutanan;Sektor Pertambangan; danSektor Lainnya. (2) Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a.bumi, meliputi:1)permukaan bumi berupa tanah dan perairan darat pada sektor perkebunan dan sektor perhutanan;2)permukaan bumi berupa tanah dan perairan, dan/atau tubuh bumi pada sektor pertambangan; dan3)permukaan bumi berupa perairan yang berada di luar wilayah kabupaten/kota pada sektor lainnya.b.bangunan berupa konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada bumi sebagaimana dimaksud pada huruf a. Pasal 3Ruang lingkup Penilaian PBB dapat meliputi 1 (satu) atau beberapa tahun pajak untuk tahun pajak berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya. BAB IIIPENILAIAN LAPANGAN DAN PENILAIAN KANTOR Pasal 4 (1) Penilaian PBB dilaksanakan melalui:Penilaian Lapangan; atauPenilaian Kantor. (2) Penilaian PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap objek pajak berdasarkan SPOP dan LSPOP yang sudah diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani oleh subjek pajak atau Wajib Pajak. (3) Penilaian Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan terhadap objek pajak dengan kriteria sebagai berikut:2 (dua) tahun atau lebih tidak dilakukan Penilaian Lapangan;memiliki potensi kenaikan nilai bumi dan/atau bangunan yang signifikan; dan/atauterdapat indikasi penambahan luas bumi dan/atau bangunan yang signifikan. (4) Penilaian Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan terhadap objek pajak yang tidak dilakukan Penilaian Lapangan. Pasal 5Dalam Penilaian Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Penilai melakukan hal-hal berikut: Pasal 6 (1) Dalam peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, Penilai mengumpulkan data dan informasi terkait:karakteristik fisik objek pajak;legalitas kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan objek pajak;lingkungan objek pajak;objek pembanding; dankegiatan usaha subjek pajak atau Wajib Pajak yang terkait dengan objek pajak. (2) Data dan informasi terkait karakteristik fisik objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk objek pajak: a.bumi, berupa:1)tanah, meliputi data dan informasi mengenai:a)kondisi fisik tanah, antara lain bentuk, ukuran, elevasi, topografi, keadaan permukaan, luasan, dan/atau batas-batas;b)tanaman pada perkebunan atau hutan tanaman, antara lain jenis tanaman, luas tertanam, umur tanaman, dan/atau standar investasi; dan/atauc)tegakan pada hutan alam, antara lain hasil produksi, harga jual produksi, dan/atau luas blok tebangan;2)tubuh bumi eksplorasi, antara lain data dan informasi mengenai luas wilayah izin usaha pertambangan, wilayah izin pengusahaan panas bumi, wilayah kerja, atau wilayah sejenisnya;3)tubuh bumi eksploitasi/operasi produksi, antara lain data dan informasi mengenai luas wilayah izin usaha pertambangan, wilayah izin pengusahaan panas bumi, wilayah kerja, wilayah sejenisnya, kuantitas produksi, spesifikasi hasil produksi, harga jual, dan/atau biaya produksi; atau4)perairan, antara lain data dan informasi mengenai luas objek pajak, hasil penangkapan ikan, hasil budidaya ikan, dan/atau harga satuan hasil produksi ikan.b.bangunan, antara lain data dan informasi mengenai spesifikasi teknis bangunan, berupa jenis bangunan, jenis konstruksi, jumlah lantai, bentuk dan ukuran, komponen material, komponen fasilitas, dan/atau peralatan penunjang bangunan. (3) Data dan informasi terkait legalitas kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain:Untuk tubuh bumi, berupa Izin Usaha Pertambangan, Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), atau Kontrak Kerja Sama (KKS);Untuk tanah (onshore), berupa sertifikat tanah, izin usaha perkebunan, izin usaha pemanfaatan, dan/atau perjanjian sewa menyewa;Untuk perairan (offshore), berupa izin dari instansi yang berwenang; danUntuk bangunan, berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (4) Data dan informasi terkait lingkungan objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, antara lain berupa aksesibilitas dan ketersediaan infrastruktur. (5) Data dan informasi untuk kegiatan usaha subjek pajak atau Wajib Pajak yang terkait dengan objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e untuk:Objek Pajak PBB Sektor Perkebunan, antara lain berupa data dan informasi mengenai hasil produksi, hasil olahan, areal statement, biaya produksi, harga jual hasil produksi, harga jual hasil olahan, peta tematik tahun tanam, sarana produksi dan distribusi, dan/atau pihak lawan  transaksi;Objek Pajak PBB Sektor Perhutanan, antara lain berupa data dan informasi mengenai hasil produksi, hasil olahan, biaya produksi, harga jual hasil produksi, harga jual hasil olahan, peta areal kerja, dokumen rencana kerja tahunan, dokumen rencana kerja usaha, sarana produksi, pengolahan dan distribusi, dan/atau pihak lawan transaksi;Objek Pajak PBB Sektor Pertambangan, antara lain berupa data dan informasi mengenai hasil produksi, spesifikasi hasil produksi, biaya produksi, harga jual hasil produksi, peta areal kerja, dokumen rencana kerja anggaran biaya, sarana produksi, pengolahan dan distribusi, dan/atau pihak lawan transaksi; danObjek Pajak PBB Sektor Lainnya, antara lain berupa data dan informasi mengenai hasil produksi, hasil olahan, biaya produksi, harga jual hasil produksi, harga jual hasil olahan, sarana produksi, pengolahan dan distribusi, dan/atau pihak lawan transaksi. (6) Dalam melakukan Penilaian Lapangan, Penilai berwenang:meminta salinan dokumen, melihat dan/atau meminjam dokumen yang berhubungan dengan tujuan Penilaian PBB;meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari subjek pajak atau Wajib Pajak, kuasanya, atau yang mewakilinya; danmeminta bantuan subjek pajak atau Wajib Pajak, kuasanya, atau yang mewakilinya untuk menyediakan tenaga pendamping dalam rangka peninjauan lapangan. (7) Dalam pelaksanaan Penilaian Lapangan, subjek pajak atau Wajib Pajak berhak:meminta kepada Penilai untuk memberikan SPbP PBB;meminta kepada Penilai untuk memperlihatkan surat tugas Penilaian PBB; danmeminta kepada Penilai untuk memperlihatkan surat tugas Penilaian PBB perubahan apabila susunan keanggotaan tim Penilai atau Penilai mengalami perubahan. (8) Dalam pelaksanaan Penilaian Lapangan, subjek pajak atau Wajib Pajak wajib:memberikan kesempatan kepada Penilai untuk melakukan peninjauan lapangan;memberikan bantuan tenaga pendamping yang dilengkapi dengan surat penugasan, dalam rangka peninjauan lapangan atas permintaan Penilai;memberikan salinan dokumen, memperlihatkan dan/atau meminjamkan dokumen atas permintaan Penilai; danmemberikan keterangan lisan dan/atau tertulis serta memberikan data dan/atau keterangan yang diperlukan. Pasal 7Dalam Penilaian Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Penilai melakukan hal-hal berikut: BAB IVSURAT TUGAS PENILAIAN PBB, SURAT PEMBERITAHUANPENILAIAN PBB, DAN JANGKA WAKTU PENILAIAN PBB Pasal 8 (1) Penilaian PBB dilakukan berdasarkan surat tugas Penilaian PBB yang diterbitkan oleh Kepala KPP. (2) Surat tugas Penilaian PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:Penilaian

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 25/PJ/2016

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 25/PJ/2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PADAKANTOR LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUANDIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : bahwa dalam rangka memanfaatkan perkembangan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan, mengoptimalkan peran dan fungsi Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan  Direktorat Jenderal Pajak, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat  Jenderal Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penyelenggaraan Pelayanan pada  Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PADA KANTOR LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Nama publikasi KLIP DJP adalah “Kring Pajak 1500200”. (2)  Logo KLIP DJP sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 3 (1) KLIP DJP mempunyai tugas melaksanakan kegiatan layanan yang meliputi:a. pemberian informasi umum perpajakan,b.penyampaian informasi perpajakan, danc.penerimaan dan pengelolaan pengaduan,dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2)  KLIP DJP melaksanakan kegiatan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sarana:a. telepon dengan nomor 1500200 yang dapat dihubungi melalui sambungan tetap atau melalui telepon seluler untuk layanan pemberian informasi umum perpajakan, penyampaian informasi perpajakan, serta penerimaan dan pengelolaan pengaduan;b.saluran twitter dengan akun @kring_pajak dan email dengan alamat informasi@pajak.go.id untuk layanan pemberian informasi umum perpajakan; danc.faksimile dengan nomor (021) 5251245, email dengan alamat pengaduan@pajak.go.id, dan situs  pajak dengan alamat www.pajak.go.id untuk layanan penerimaan dan pengelolaan pengaduan. (3) Dalam hal KLIP DJP menggunakan sarana layanan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2),  informasi tentang penggunaan sarana layanan tersebut disampaikan melalui pengumuman. (4)  KLIP DJP melaksanakan kegiatan layanan dengan ketentuan:a. layanan untuk berbicara dengan Agen KLIP DJP melalui telepon dilaksanakan pada hari kerja  mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB;b.layanan IVR melalui telepon dilaksanakan setiap hari selama 24 jam; danc.layanan saluran twitter, email dan faksimile dilaksanakan pada hari kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. (5) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), informasi tentang perubahan ketentuan tersebut disampaikan melalui pengumuman. Pasal 4 (1) Layanan pemberian informasi umum perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi:a. informasi tentang peraturan perpajakan yang berlaku;b.informasi mengenai penggunaan aplikasi elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal  Pajak; dan/atauc.informasi pendukung pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yaitu:1) informasi alamat dan nomor telepon unit kerja Direktorat Jenderal Pajak;2) konfirmasi kebenaran NPWP;3) informasi kode billing serta pembuatan kode billing; dan/atau4)informasi lain sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2)  Layanan pemberian informasi tentang peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah layanan pemberian informasi yang bersifat normatif sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) KLIP DJP tidak memberikan informasi peraturan perpajakan kepada Masyarakat dan/atau Wajib Pajak berupa:a. penafsiran dan/atau penegasan terhadap peraturan perpajakan;b.peraturan, kebijakan perpajakan atau hal-hal lain yang belum diatur;c.proses penegakan hukum di bidang perpajakan terhadap Wajib Pajak; dan/ataud. informasi yang diperuntukkan khusus bagi internal Direktorat Jenderal Pajak dan dilarang untuk diberitahukan berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. (4)  Layanan pemberian informasi mengenai penggunaan aplikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah layanan pemberian informasi yang tercantum dalam petunjuk penggunaan aplikasi elektronik dan/atau informasi yang telah tercantum dalam SI-KLIP. (5) Layanan konfirmasi kebenaran NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2) hanya  terbatas pada konfirmasi atas kebenaran data nama Wajib Pajak dan NPWP yang disampaikan Masyarakat dan/atau Wajib Pajak. (6) Layanan Informasi kode billing serta pembuatan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 3) adalah layanan:a. informasi kanal dan cara pembuatan kode billing, danb.pembuatan kode billing atas permintaan Wajib Pajak sebelum melakukan pembayaran/penyetoran pajak melalui bank atau pos persepsi sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (7) Layanan Informasi kode billing serta pembuatan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan melalui sarana telepon KLIP DJP. (8) Wajib Pajak yang mengajukan permintaan pembuatan kode billing melalui KLIP DJP bertanggung jawab atas kebenaran elemen data yang tertera pada bukti penerimaan negara. Pasal 5 (1) KLIP DJP dapat menunda pemberian informasi atas pertanyaan Masyarakat dan/atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a apabila terdapat keterbatasan informasi yang dimiliki KLIP DJP dan/atau keterbatasan waktu pelayanan. (2)  KLIP DJP menghubungi Masyarakat dan/atau Wajib Pajak untuk menyampaikan informasi atau jawaban atas pertanyaan yang tertunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 6 (1) Layanan penyampaian informasi perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi:a. edukasi perpajakan;b.survei perpajakan;c.dukungan terhadap kepatuhan Wajib Pajak (taxpayer compliance support);d.apresiasi terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan; dan/ataue.layanan penyampaian informasi lainnya kepada Masyarakat dan/atau Wajib Pajak. (2)  Edukasi perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu pemberian edukasi kepada Masyarakat dan/atau Wajib Pajak mengenai peraturan perpajakan, program, dan kegiatan Direktorat Jenderal Pajak. (3) Survei perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu survei yang dilakukan oleh KLIP DJP terhadap Masyarakat dan/atau Wajib Pajak untuk mendapatkan masukan dan informasi tentang kebijakan dan program perpajakan yang telah dilaksanakan. (4)  Dukungan terhadap kepatuhan Wajib Pajak (taxpayer compliance support) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu penyampaian informasi oleh KLIP DJP dalam rangka mendukung peningkatan kepatuhan Wajib Pajak, meliputi penyampaian informasi prosedur pembayaran pajak, pelaporan SPT, dan himbauan pelunasan tunggakan pajak. (5) Apresiasi terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu kegiatan pemberian apresiasi atau penghargaan kepada Wajib Pajak oleh KLIP DJP berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan. Pasal 7 (1) Layanan penerimaan dan pengelolaan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi:a. pengaduan pelayanan perpajakan;b.pengaduan kode etik dan/atau disiplin pegawai; dan/atauc.pengaduan tindak pidana perpajakan. (2)  Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan kepada unit kerja terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan ditindaklanjuti sesuai dengan jenis pengaduan yang diterima berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pasal 8Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), KLIP DJP menyelenggarakan fungsi: Pasal 9 (1) Eskalasi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dilakukan melalui penerusan permintaan informasi dalam layanan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 28/PJ/2016

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 28/PJ/2016 TENTANG KETENTUAN PENGALIHAN HARTA BERUPA DANAKE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIADALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KETENTUAN PENGALIHAN HARTA BERUPA DANA KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK Pasal 1 (1) Wajib Pajak yang bermaksud mengalihkan harta berupa dana ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat melakukan pengalihan harta berupa dana baik secara bertahap maupun sekaligus dengan menggunakan mata uang Rupiah dan/atau mata uang selain Rupiah. (2) Dalam hal harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialihkan dengan menggunakan satuan mata uang Rupiah, besarnya nilai harta yang dialihkan adalah sebesar nilai yang tercantum dalam Surat Keterangan Pengampunan Pajak. (3) Dalam hal harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialihkan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, besarnya nilai harta yang dialihkan adalah sebesar nilai harta dalam mata uang selain Rupiah yang setara dengan nilai Harta yang tercantum dalam Surat Keterangan yang ditranslasikan dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal akhir Tahun Pajak Terakhir sesuai dengan SPT PPh Terakhir. (4) Penghitungan Harta yang dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 2 (1) Wajib Pajak yang bermaksud mengalihkan Harta berupa dana ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia namun belum menerima Surat Keterangan, dapat melakukan pengalihan Harta dimaksud ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan melakukan pembukaan rekening terlebih dahulu pada Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway dalam rangka Pengampunan Pajak, sebelum melakukan pembukaan Rekening Khusus. (2) Pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Bank Persepsi yang sama dengan Bank Persepsi tempat pembukaan Rekening Khusus dalam rangka Pengampunan Pajak. (3) Pengalihan Harta berupa dana ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal:31 Desember 2016, untuk Surat Pernyataan Pengampunan Pajak yang disampaikan sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016; atau31 Maret 2017, untuk Surat Pernyataan Pengampunan Pajak yang disampaikan sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Maret 2017. (4) Dalam hal Wajib Pajak telah menerima Surat Keterangan, atas Harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dialihkan ke dalam Rekening Khusus paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya Surat Keterangan oleh Wajib Pajak. Pasal 3 (1) Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar setelah Harta berupa dana sebesar nilai Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan/atau Pasal 1 ayat (3) telah seluruhnya disetorkan atau dialihkan ke dalam Rekening Khusus dengan menggunakan format sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (2) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal:31 Januari 2017, untuk Surat Pernyataan Pengampunan Pajak yang disampaikan sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016; atau30 April 2017, untuk Surat Pernyataan Pengampunan Pajak yang disampaikan sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Maret 2017, Pasal 4 (1) Harta berupa dana yang dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) harus diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun. (2) Jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak Harta berupa dana yang dialihkan telah seluruhnya disetorkan atau dialihkan ke dalam Rekening Khusus. Pasal 5Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Desember 2016DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. KEN DWIJUGIASTEADI

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 26/PJ/2016

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 26/PJ/2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMORPER-07/PJ/2016 TENTANG DOKUMEN DAN PEDOMAN TEKNIS PENGISIANDOKUMEN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-07/PJ/2016 TENTANG DOKUMEN DAN PEDOMAN TEKNIS PENGISIAN DOKUMEN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK. Pasal IBeberapa bagian Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 dan perubahannya, diubah sebagai berikut: 1. Mengubah beberapa bagian dalam Contoh Surat Pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 dan perubahannya, sebagai berikut:menghilangkan kotak pilihan Surat Nominee;menghilangkan kotak pilihan Surat Pengakuan Kepemilikan Harta;mengubah istilah Surat Kuasa Khusus menjadi Surat Kuasa;mengubah petunjuk pengisian formulir Surat Pernyataan;mengubah Surat Pernyataan Tidak Mengalihkan dan Menginvestasikan Harta Tambahan yang Telah Berada di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; danmenghilangkan ukuran kertas;sehingga Contoh Surat Pernyataan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.     2. Mengubah periode pelaporan atas pengalihan dan realisasi investasi Harta Tambahan dalam Contoh Format Surat Pernyataan Mengalihkan dan Menginvestasikan Harta Tambahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak, sehingga Contoh Format Surat Pernyataan Mengalihkan dan Menginvestasikan Harta Tambahan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 Peraturan Direktur Jenderal ini.     3. Mengubah judul surat dan periode pelaporan atas Harta Tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Contoh Format Surat Pernyataan Tidak Mengalihkan Harta Tambahan yang Telah Berada di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 dan perubahannya, sehingga Contoh Format Surat Pernyataan Tidak Mengalihkan dan Menginvestasikan Harta Tambahan yang Telah Berada di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran 3 Peraturan Direktur Jenderal ini.     4. Mengubah beberapa bagian dalam Contoh Format Surat Pernyataan Mencabut Permohonan dan/atau Pengajuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak, sehingga Contoh Format Surat Pernyataan Mencabut Permohonan dan/atau Pengajuan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran 4 Peraturan Direktur Jenderal ini.     5. Mengubah beberapa bagian dalam Contoh Format Surat Permohonan Pencabutan atas Permohonan dan/atau Pengajuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 dan perubahannya, sehingga Contoh Format Surat Permohonan Pencabutan atas Permohonan dan/atau Pengajuan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran 5 Peraturan Direktur Jenderal ini.     6. Mengubah beberapa bagian dalam Contoh Format Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 dan perubahannya, sebagai berikut:menambahkan kolom Nilai Harta yang Dilaporkan dalam SPT; danmenambahkan Contoh Format Surat Keterangan Pengampunan Pajak dengan tanda tangan elektronik;sehingga Contoh Format Surat Keterangan Pengampunan Pajak menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 6 Peraturan Direktur Jenderal ini.     7. Mengubah beberapa bagian dalam Contoh Format Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak dan surat ketetapan pajak Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 dan perubahannya, sebagai berikut:menambahkan Laporan Penelitian Pembatalan Surat Tagihan Pajak dan surat ketetapan pajak Dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagai dasar pertimbangan pada bagian Menimbang huruf c;menambahkan keterangan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pada Diktum PERTAMA bagian Menetapkan; danmenghapus kolom Nilai STP/SKP pada Daftar Surat Tagihan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak yang Dibatalkan Dalam Rangka Pengampunan Pajak;sehingga Contoh Format Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak dan surat ketetapan pajak Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran 7 Peraturan Direktur Jenderal ini.     8. Mengubah beberapa bagian dalam Contoh Format Surat Keputusan Pembatalan Surat Keputusan Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 dan perubahannya, sebagai berikut:menambahkan Laporan Penelitian Pembatalan Surat Keputusan Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagai dasar pertimbangan pada bagian Menimbang huruf c;menambahkan keterangan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pada Diktum PERTAMA bagian Menetapkan; danmenghapus kolom Nilai pada Surat Keputusan pada Daftar Surat Keputusan yang Dibatalkan Dalam Rangka Pengampunan Pajak;sehingga Contoh Format Surat Keputusan Pembatalan Surat Keputusan Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran 8 Peraturan Direktur Jenderal ini.     9. Mengubah beberapa bagian dalam Contoh Format Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 dan perubahannya, sebagai berikut:menambahkan Nota Dinas Usulan Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pajak pada bagian Menimbang huruf c; danmenambahkan keterangan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pada Diktum PERTAMA bagian Menetapkan;sehingga Contoh Format Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran 9 Peraturan Direktur Jenderal ini.     10. Mengubah beberapa bagian dalam Contoh Format Surat Klarifikasi atas Kesalahan Hitung sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIX Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 dan perubahannya, sebagai berikut:menambahkan Subtim Penerima dan Peneliti di Tempat Tertentu pada angka 5; danmenambahkan Ketua Subtim Penerima dan Peneliti atas nama Kepala Kantor yang menandatangani Surat Klarifikasi atas Kesalahan Hitung di Tempat Tertentu;sehingga Contoh Format Surat Klarifikasi atas Kesalahan Hitung sebagaimana tercantum dalam Lampiran 10 Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal IIPeraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Desember 2016DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. KEN DWIJUGIASTEADI

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 104/PJ./2006

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 104/PJ./2006 TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN,SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI,DAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN 2006BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN, SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI, DAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN 2006 BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA. Pasal 1 Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 dan Lampirannya) dan Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan bagi Wajib Pajak yang Diizinkan Menyelenggarakan Pembukuan dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat (Formulir 1771/$ dan Lampirannya) beserta Petunjuk Pengisiannya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Ia dan Lampiran Ib Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 2 Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 dan Lampirannya) dan Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (Sederhana) Formulir 1770 S dan Lampirannya) beserta Petunjuk Pengisiannya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIa dan Lampiran IIb Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 3 Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Formulir 1721 dan Lampirannya) beserta Petunjuk Pengisiannya adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 4 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-139/PJ./2005 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2005 beserta Petunjuk Pengisiannya, tetap berlaku sepanjang digunakan untuk pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2005. Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diberlakukan untuk pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di : Jakartapada tanggal : 04 Juli 2006DIREKTUR JENDERAL ttd DARMIN NASUTION

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 48/PJ./2007

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 48/PJ./2007 TENTANG TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK KE KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : bahwa dalam rangka memperlancar penatausahaan Wajib Pajak yang diadministrasikan pada Kantor Pelayanan Pajak Madya dan keseragaman administrasi pada Kantor Pelayanan Pajak Madya, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak Madya; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK KE KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1)  Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak yang diadministrasikan pada KPP Madya meliputi kewajiban perpajakan :a.PPh Badan,b.PPN dan PPnBM,c.Pemotongan dan Pemungutan PPh akibat dari transaksi yang dilakukan kantor pusat dan atau cabang Wajib Pajak yang berdomisili di wilayah1) Provinsi DKI Jakarta untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Jakarta Barat, KPP Madya Jakarta Selatan, KPP Madya Jakarta Timur dan KPP Madya Jakarta Utara;2) Kota Medan untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Medan;3) Kota Palembang untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Palembang;4)Kota Bandung untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Bandung;5)Kota Semarang untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Semarang;6)Kota Surabaya untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Surabaya;7)Kabupaten Sidoarjo untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Sidoarjo;8)Kota Malang untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Malang;9)Kota Balikpapan untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Balikpapan;10)Kota Makassar untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Makassar.d. Bea Meterai. (2)  Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak yang tetap diadministrasikan pada KPP Lama meliputi Kewajiban Pemotongan dan Pemungutan PPh akibat dari transaksi yang dilakukan Kantor Pusat dan atau Cabang Wajib Pajak selain dari transaksi sebagaimana diatur dalam ayat (1) huruf c. Pasal 3Tata cara pemindahan berkas Wajib Pajak, berkas data Wajib Pajak, dan informasi perpajakan Wajib Pajak dari KPP Lama ke KPP Madya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 4Pelaksanaan perekaman data dan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak yang dipindahkan ke KPP Madya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 5Pelaksanaan pemberian Surat Keterangan Bebas, Surat Keterangan Fiskal, keputusan pengurangan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25, Pelunasan Bea Meterai dengan cara lain, pemindahbukuan (Pbk), dan penerbitan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) bagi Wajib Pajak yang dipindahkan ke KPP Madya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 6Administrasi dan pelaksanaan pemeriksaan pajak terhadap Wajib Pajak yang dipindahkan ke KPP Madya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 7Pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak terhadap Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 17C Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan yang dipindahkan ke KPP Madya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 8Pelaksanaan penagihan aktif dan pemberian angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak kepada Wajib Pajak yang dipindahkan ke KPP Madya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 9Pelaksanaan penyelesaian pembetulan, keberatan, banding, pengurangan/penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan/pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar terhadap Wajib Pajak yang dipindahkan ke KPP Madya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 10Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 5 Maret 2007Direktur Jenderal, ttd. Darmin NasutionNIP 130605098