PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 124/PJ/2006
TENTANG PELAKSANAAN ANALISIS RESIKO DALAM RANGKA PEMERIKSAAN ATASSURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI LEBIH BAYAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN ANALISIS RISIKO DALAM RANGKA PEMERIKSAAN ATAS SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI LEBIH BAYAR Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Tingkat risiko Pengusaha Kena Pajak dibedakan atas risiko rendah, risiko menengah, atau risiko tinggi. (2) Tingkat risiko Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada Lampiran 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 3 (1) Dalam setiap pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar, Pemeriksa harus melakukan analisis risiko baik Analisis Risiko Kualitatif maupun Analisis Risiko Kuantitatif, sebagaimana terdapat pada Lampiran 2 dan Lampiran 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (2) Hasil analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan ruang lingkup pemeriksaan berikutnya, atau ruang lingkup dan jangka waktu penyelesaian permohonan restitusi pemeriksaan berikutnya. (3) Apabila pemeriksaan berikutnya dilakukan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar yang dimintakan restitusi oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu, hasil analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk menentukan ruang lingkup pemeriksaan, atau ruang lingkup pemeriksaan dan jangka waktu penyelesaian permohonan restitusi. (4) Apabila pemeriksaan berikutnya dilakukan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar yang kelebihan pembayaran pajaknya dikompensasikan ke masa pajak berikutnya, hasil analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk menentukan ruang lingkup pemeriksaan. Pasal 4 (1) Tingkat Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berubah, dengan ketentuan sebagai berikut: Untuk Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu, tingkat risiko dapat berubah:dari risiko rendah atau menengah ke risiko tinggi; ataudari risiko tinggi ke risiko rendah atau menengah;Untuk Pengusaha Kena Pajak selain yang melakukan kegiatan tertentu, tingkat risiko dapat berubah:dari risiko rendah ke risiko menengah atau ke risiko tinggi;dari risiko menengah ke risiko tinggi;dari risiko tinggi ke risiko menengah atau rendah; ataudari risiko menengah ke risiko rendah. (2) Perubahan tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdampak pada pemeriksaan berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut: apabila pemeriksaan berikutnya dilakukan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar yang dimintakan restitusi, perubahan tingkat risiko akan berdampak pada ruang lingkup dan jangka waktu penyelesaian permohonan restitusi;apabila pemeriksaan berikutnya dilakukan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar yang kelebihan pembayaran pajaknya dikompensasikan ke masa pajak berikutnya, perubahan tingkat risiko akan berdampak pada ruang lingkup pemeriksaan. (3) Perubahan tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b akan berdampak pada ruang lingkup pemeriksaan berikutnya. Pasal 5 (1) Dalam hal terjadi perubahan risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberitahukan perubahan risiko tersebut kepada Pengusaha Kena Pajak, bersamaan dengan pengiriman surat ketetapan pajak. (2) Pemberitahuan perubahan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan formulir sebagaimana terdapat pada Lampiran 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 6 Untuk Surat Perintah Pemeriksaan Pajak yang diterbitkan dalam rangka pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar yang sampai dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini belum diselesaikan, Pemeriksa harus melakukan analisis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 22 Agustus 2006DIREKTUR JENDERAL ttdDARMIN NASUTIONNIP 130605098
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 123/PJ/2006
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN LAPANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN LAPANGAN BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan: BAB IIPELAKSANAAN PEMERIKSAAN LAPANGAN Pasal 2 Pemeriksaan Lengkap atau Pemeriksaan Sederhana Lapangan dapat dilakukan oleh Direktorat Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak, Kantor Wilayah, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, atau Kantor Pelayanan Pajak. Pasal 3 (1) Pemeriksaan Lapangan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang tergabung dalam satu Tim Pemeriksa Pajak berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak. (2) Tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang supervisor, seorang ketua tim, dan seorang anggota atau lebih. (3) Pemeriksa Pajak wajib memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dan Kartu Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak yang diperiksa. Pasal 4 (1) Surat Perintah Pemeriksaan Pajak diterbitkan untuk 1 (satu) atau beberapa Masa Pajak dalam Tahun Pajak yang sama atau untuk 1 (satu) Tahun Pajak terhadap 1 (satu) Wajib Pajak. (2) Apabila karena sesuatu hal susunan Tim Pemeriksa Pajak perlu diubah, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak tidak perlu mengganti Surat Perintah Pemeriksaan Pajak tetapi harus menerbitkan Surat Tugas kepada Pemeriksa Pajak yang ditunjuk. (3) Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diperlihatkan kepada Wajib Pajak. Pasal 5 (1) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan diterbitkan untuk Masa atau Tahun Pajak sebagaimana tercantum pada Surat Perintah Pemeriksaan Pajak. (2) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dikirim bersamaan dengan Surat Permohonan Peminjaman Berkas Wajib Pajak, Surat Peminjaman/Pengembalian Berkas Wajib Pajak, dan Daftar Tunggakan Pajak. (3) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan yang ditujukan kepada Wajib Pajak disampaikan pada saat dimulainya Pemeriksaan Lapangan. Pasal 6 (1) Pemeriksaan Lapangan dilakukan di Kantor Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak, di tempat Wajib Pajak, atau di tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. (2) Pemeriksaan Lapangan dilaksanakan pada jam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (3) Dalam hal tertentu, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak dapat memerintahkan Pemeriksa Pajak untuk bertugas di luar jam kerja. Pasal 7 (1) Apabila menolak diperiksa, Wajib Pajak harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan Pajak. (2) Dalam hal Wajib Pajak menolak untuk menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan Pajak, Pemeriksa Pajak harus membuat dan menandatangani Berita Acara Penolakan Pemeriksaan Pajak. (3) Dalam hal Wajib Pajak tidak berada di tempat, pemeriksaan tetap dilaksanakan dengan terlebih dahulu meminta Pegawai yang ada untuk mewakili Wajib Pajak dan mendampingi Pemeriksa Pajak guna membantu kelancaran pemeriksaan. (4) Apabila menolak untuk membantu kelancaran pemeriksaan, Pegawai Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan Pajak. (5) Dalam hal terjadi penolakan untuk menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemeriksa Pajak harus membuat dan menandatangani Berita Acara Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan Pajak dan selanjutnya dapat melakukan penyegelan terhadap ruangan-ruangan tertentu. (6) Berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak, terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dapat dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Pasal 8 Penyegelan dilakukan apabila: Pasal 9 (1) Wajib Pajak yang diperiksa harus meminjamkan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak atau objek yang terutang pajak. (2) Buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang diperlukan dan ditemukan pada saat pelaksanaan pemeriksaan lapangan di tempat Wajib Pajak dipinjam pada saat itu juga dan Pemeriksa Pajak membuat Bukti Peminjaman/Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen. (3) Atas buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen yang belum dipinjam pada saat pelaksanaan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemeriksa Pajak membuat Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen yang belum ditemukan/diperoleh. (4) Buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang dipinjam harus diserahkan kepada Pemeriksa Pajak paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen diterima oleh Wajib Pajak. (5) Buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang dipinjam dapat berupa fotokopi dan atau hasil pengolahan data elektronik, dengan ketentuan Wajib Pajak yang diperiksa membuat Surat Pernyataan bahwa fotokopi dan atau hasil pengolahan data elektronik yang dipinjamkan kepada Pemeriksa Pajak adalah sesuai dengan aslinya. (6) Setiap penyerahan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen dari Wajib Pajak berkaitan dengan pemenuhan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (3), baik yang diserahkan sebagian atau secara bertahap atau seluruhnya, Pemeriksa membuat Bukti Peminjaman/Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen. (7) Dalam hal Wajib Pajak menyatakan bahwa seluruh buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen sudah diserahkan, Pemeriksa membuat Berita Acara Pemenuhan Seluruh Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen. (8) Dalam hal buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen perlu dilindungi kerahasiaannya, atau jumlah buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke Kantor Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak agar pelaksanaan pemeriksaan lapangan dapat dilakukan di tempat Wajib Pajak dengan menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan. (9) Dalam hal data hasil pengolahan elektronik disimpan dalam media disket, compact disk, tape backup, hard disk atau media penyimpanan lainnya yang tidak dapat diperiksa karena kendala teknis, dapat dimintakan bantuan Tenaga Ahli untuk melakukan pengubahan media atau pengubahan teknis lainnya sehingga data dimaksud dapat diperiksa dengan membuat Surat Permintaan Tenaga Ahli. Pasal 10 (1) Wajib Pajak yang tidak memenuhi jangka waktu penyerahan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), dikirim Surat Peringatan I pada had berikutnya setelah batas waktu penyerahan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen terlampaui. (2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Surat Peringatan I terlewati dan Wajib Pajak masih belum juga menyerahkan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang diminta, kepada Wajib Pajak dikirim Surat Peringatan II pada hari berikutnya. (3) Jangka waktu penyerahan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen dalam setiap Surat Peringatan adalah selama 3 (tiga) hari sejak tanggal dikirimnya masing-masing Surat Peringatan. (4) Setiap Surat Peringatan yang disampaikan kepada Wajib Pajak selalu dilampiri dengan Daftar Buku, Catatan, dan Dokumen yang Dipinjam yang berisi perincian buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang belum dipinjamkan. (5) Apabila jangka waktu penyerahan Buku, Catatan, dan Dokumen sebagaimana ditentukan dalam Surat Peringatan I dan Peringatan II telah terlewati dan Wajib Pajak tidak memenuhi, Pemeriksa Pajak harus membuat Berita Acara Tidak Dapat Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan,
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 90/PJ/2005
TENTANG RALAT PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 90/PJ/2005TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABATDI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berhubungan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-90/PJ/2005 tanggal 18 Mei 2005 terdapat kekeliruan pada Lampiran III dan Lampiran IV, maka perlu diralat sebagai berikut : Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran III dan IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah dibetulkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta,Pada tanggal 14 Juni 2006DIREKTUR JENDERAL ttd.DARMIN NASUTIONNIP 130605098
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 176/PJ./2006
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 176/PJ./2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-123/PJ./2006TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN LAPANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-123/PJ./2006 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN LAPANGAN. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-123/PJ./2006 tanggal 15 Agustus 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan diubah sebagai berikut : “Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan : “Pasal 6 (1) Pemeriksaan Lapangan dilakukan di Kantor Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak, di tempat Wajib Pajak atau di tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak; (2) Pemeriksaan Lapangan dilaksanakan pada jam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku; (3) Dalam hal tertentu, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak dapat memerintahkan Pemeriksa Pajak untuk bertugas di luar jam kerja; (4) Jangka waktu pemeriksaan untuk Pemeriksaan Sederhana Lapangan adalah 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang selama 3 (tiga) bulan; (5) Jangka waktu pemeriksaan untuk Pemeriksaan Lengkap adalah 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang selama 4 (empat) bulan; (6) Dalam hal pelaksanaan pemeriksaan dilakukan terhadap perusahaan grup atau ditemukan adanya transaksi derivatif atau terdapat indikasi transer pricing, jangka waktu pemeriksaan dapat diperpanjang menjadi lebih dari 8 (delapan) bulan, kecuali atas pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan Lebih Bayar; (7) Dalam hal Pemeriksaan Sederhana Lapangan dilakukan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar Restitusi yang disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Kegiatan Tertentu dengan risiko rendah, jangka waktu pemeriksaannya adalah 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang selama 3 (tiga) minggu; (8) Dalam hal Pemeriksaan Sederhana Lapangan dilakukan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar Restitusi yang disampaikan oleh PKP kegiatan tertentu dengan risiko menengah, jangka waktu pemeriksaannya adalah 2 (dua) bulan dan dapat diperpanjang selama 6 (enam) minggu; (9) Dalam hal Pemeriksaan Lengkap dilakukan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar Restitusi yang disampaikan oleh PKP dengan risiko tinggi, jangka waktu pemeriksaannya adalah 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang selama 4 (empat) bulan.” “Pasal 14 (1) Hasil pemeriksaan lapangan diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak; (2) Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan beserta lampirannya disampaikan melalui kurir atau Pemeriksa Pajak, untuk daerah-daerah tertentu yang penyampaian dengan kurir atau Pemeriksa Pajak dianggap tidak efisien, dikirimkan melalui faksimili atau pos tercatat; (3) Wajib Pajak dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari harus memberikan tanggapan tertulis baik setuju maupun tidak setuju atas hasil Pemeriksaan Lapangan; (4) Dalam hal Pemeriksaan Sederhana Lapangan dilakukan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar Restitusi, Wajib Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) hari harus memberikan tanggapan tertulis baik setuju maupun tidak setuju atas hasil Pemeriksaan Lapangan; (5) Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak berdasarkan permintaan Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu pemberian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); (6) Wajib Pajak yang menyetujui seluruh hasil pemeriksaan lapangan harus menandatangani Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan beserta Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan dan Berita Acara Persetujuan Hasil Pemeriksaan dan menyerahkannya kembali kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak; (7) Wajib Pajak yang tidak setuju atas sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan lapangan harus mengisi, menandatangani dan menyampaikan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak dan dilampiri dengan bukti-bukti pendukung sanggahan serta penjelasan seperlunya.” “Pasal 15 (1) Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan harus dibahas oleh Tim Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak yang hasil pembahasannya dituangkan dalam Risalah Pembahasan dengan formulir sebagaimana terlampir pada Lampiran 1; (2) Dalam hal masih terdapat perbedaan antara hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan pendapat Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak agar perbedaan tersebut dibahas terlebih dahulu oleh Tim Pembahas Tingkat UP3 yang bersangkutan dengan menggunakan surat permohonan sebagaimana terlampir pada Lampiran 2; (3) Hasil Pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat UP3 harus dituangkan dalam Risalah Tim Pembahas dengan formulir sebagaimana terlampir pada Lampiran 3 dan disampaikan oleh Tim Pemeriksa kepada Wajib Pajak; (4) Dalam hal masih terdapat perbedaan antara hasil pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat UP3 dengan pendapat Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembahasan kedua di tingkat kanwil atasannya dengan menggunakan surat permohonan sebagaimana terlampir pada Lampiran 4 dan harus disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sejak tanggal Risalah Tim Pembahas tingkat UP3; (5) Permohonan pembahasan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilakukan untuk Pemeriksaan Lapangan oleh Direktorat Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak atau Kantor Wilayah dan untuk Pemeriksaan Sederhana Lapangan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar Restitusi; (6) Hasil Pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat Kanwil harus dituangkan dalam Risalah Tim Pembahas dengan formulir sebagaimana terlampir pada Lampiran 5; (7) Risalah Pembahasan dan Risalah Tim Pembahas merupakan bagian dari Kertas Kerja Pemeriksaan dan digunakan sebagai dasar dalam pembahasan akhir antara Tim Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak; (8) Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak atau kuasanya dapat didampingi oleh Konsultan Pajak dan atau Akuntan Publik yang melakukan audit atas laporan keuangan Wajib Pajak untuk tahun pajak yang sedang diperiksa.” “Pasal 16 (1) Berdasarkan Risalah Pembahasan atau Risalah Tim Pembahas, Pemeriksa Pajak mengirimkan Surat Panggilan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali kepada Wajib Pajak untuk menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; (2) Surat Panggilan dapat dikirimkan melalui faksimili atau disampaikan oleh kurir atau Pemeriksa Pajak, atau melalui pos tercatat untuk daerah-daerah tertentu yang penggunaan faksimili tidak memungkinkan atau penyampaian dengan kurir dianggap tidak efisien; (3) Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi Surat Panggilan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemeriksa Pajak membuat dan menandatangani Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak.” “Pasal 17 (1) Hasil pembahasan akhir dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan beserta lampirannya dan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Pemeriksaan Pajak; (2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir yang formulirnya sebagaimana terlampir pada Lampiran 5 dan merupakan bahan untuk membuat LPP; (3) Dalam hal Wajib Pajak menolak untuk menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 173/PJ./2006
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 173/PJ./2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-142/PJ./2005TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KANTOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-142/PJ./2005 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KANTOR. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. KEP-142/PJ./2005 Tanggal 31 Agustus 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor diubah sebagai berikut : “Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan : “Pasal 2 (1) Pemeriksaan Kantor dilaksanakan pada jam atau hari kerja dengan jangka waktu 2 (dua) bulan dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) bulan. (2) Dalam hal Pemeriksaan Sederhana Kantor dilakukan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar Restitusi yang disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kegiatan tertentu, jangka waktu pemeriksaannya adalah 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang selama 3 (tiga) minggu. (3) Apabila dipandang perlu, pelaksanaan Pemeriksaan Kantor dapat dilanjutkan diluar jam atau hari kerja.” “Pasal 4 Pemeriksaan Sederhana Kantor dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : Pasal IITerhadap Surat Perintah Pemeriksaan Pajak yang telah diterbitkan dan pemeriksaannya diselesaikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2006, maka tata cara pemeriksaannya berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-142/PJ./2005. Pasal IIIPeraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Desember 2006Direktur Jenderal, ttd. Darmin NasutionNIP 130605098
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 23/PJ/2016
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 23/PJ/2016 TENTANG LAYANAN PAJAK DI LUAR KANTORDI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL TENTANG LAYANAN PAJAK DI LUAR KANTOR DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2Bentuk Layanan Pajak di Luar Kantor, meliputi: a. Layanan Pajak dengan tempat atau sarana permanen, terdiri atas:1) Pos Pajak;2) Pos Pengamatan Pajak;3)Pos Pelayanan;4)Loket Pajak;5) Gerai Pajak; dan6) Tempat atau sarana permanen lainnya. b. Layanan Pajak dengan tempat atau sarana nonpermanen (Mobile Tax Unit), terdiri atas:1) Drop Box;2) Point of Contact;3)Mobil Pajak Keliling;4)Pojok Pajak; dan5) Tempat atau sarana nonpermanen lainnya. Pasal 3 (1) Kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor, yaitu:a.bagi Wajib Pajak dan/atau masyarakat dari wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak, meliputi:1) penyuluhan dan edukasi perpajakan (dapat dilaksanakan dalam bentuk kelas pajak);2) penyediaan materi dan sarana penyuluhan perpajakan;3)konsultasi perpajakan;4)pendaftaran NPWP;5) cetak ulang kartu NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi;6) cetak kartu NPWP suami bagi istri;7) pengukuhan dan penerimaan permohonan pencabutan PKP;8) penerimaan permohonan penghapusan NPWP;9)penerimaan Penerimaan permohonan perubahan data Wajib Pajak;10)penerimaan permohonan penetapan dan proses pengaktifan Wajib Pajak Non Efektif;11)aktivasi Electronic Filing Identification Number (e-FIN) Wajib Pajak Orang Pribadi;12)pembuatan e-Billing tanpa akun;13) penerimaan SPT;14)pengaduan Wajib Pajak dan/atau masyarakat tentang masalah perpajakan;15) administrasi penerimaan surat selain permohonan dari Wajib Pajak dan/atau masyarakat; dan16) penyampaian surat kepada Wajib Pajak dan/atau masyarakat.b.bagi Wajib Pajak dan/atau masyarakat selain wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak, meliputi:1) penyuluhan dan edukasi perpajakan (dapat dilaksanakan dalam bentuk kelas pajak);2) penyediaan materi dan sarana penyuluhan perpajakan;3)konsultasi perpajakan;4)cetak ulang kartu NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi;5) cetak kartu NPWP suami bagi istri;6) aktivasi e-FIN Wajib Pajak Orang Pribadi;7) pembuatan e-Billing tanpa akun;8) penerimaan SPT; dan9)pengaduan Wajib Pajak dan/atau masyarakat tentang masalah perpajakan. (2) Ketentuan mengenai SPT yang diterima melalui Layanan Pajak di Luar Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 13 dan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 8 mengikuti ketentuan dalam peraturan tentang pengelolaan SPT. Pasal 4 (1) Konsultasi perpajakan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 3 dan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3 adalah konsultasi yang bersifat umum dengan menggunakan Tax Knowledge Base sebagai panduan. (2) Konsultasi perpajakan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut dapat menghubungi via saluran telepon ke nomor 1500200 atau secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan. Pasal 5 (1) Jadwal operasional Layanan Pajak di Luar Kantor adalah pukul 10.00 s.d 15.00 waktu setempat. (2) Jadwal operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah hari Layanan Pajak di Luar Kantor dapat diatur sesuai kebutuhan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan setempat. (3) Lokasi Layanan Pajak di Luar Kantor ditentukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan setempat. (4) Jadwal operasional dan lokasi Layanan Pajak di Luar Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diumumkan melalui media cetak dan elektronik serta diunggah ke dalam situs www.pajak.go.id. Pasal 6 (1) Setiap pelaksanaan kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor dilengkapi dengan identitas institusi Direktorat Jenderal Pajak. (2) Identitas institusi Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan pada Layanan Pajak di Luar Kantor diatur lebih lanjut dalam peraturan tersendiri. BAB IIPROSES BISNIS Pasal 7 (1) Layanan Pajak di Luar Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan oleh tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dengan susunan Tim sebagai berikut:a.Pengarah dan Pembina: Kepala Kantor Wilayah;b.Pengawas: Kepala Bagian Umum dan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;c. Penanggung Jawab: Kepala Kantor Pelayanan Pajak;d. Ketua Tim: Kepala Seksi Pelayanan (Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar dan Madya) /Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan (Kantor Pelayanan Pajak Pratama);e. Sekretaris Tim: Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;fKoordinator Tim, terdiri dari:1) Pejabat Eselon IV di Kantor Pelayanan Pajak untuk Layanan Pajak di Luar Kantor yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak; atau2) Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan untuk Layanan Pajak di Luar Kantor yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.g.Petugas Pelaksana, terdiri dari:1) Pelaksana Kantor Pelayanan Pajak untuk Layanan Pajak di Luar Kantor yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak; atau2) Pelaksana Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan dan/atau Kantor Pelayanan Pajak untuk Layanan Pajak di Luar Kantor yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan. (2) Rincian tugas tim adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 8 (1) Kegiatan operasional Layanan Pajak di Luar Kantor dipimpin oleh Koordinator dan dilaksanakan bersama Petugas Pelaksana sesuai jadwal yang ditetapkan, minimal terdiri dari:a. Petugas Pelaksana yang bertugas menerima, meneliti, dan memberikan pelayanan sebanyak 1 orang.b. Petugas Pelaksana yang bertugas memberikan penyuluhan dan konsultasi sebanyak 1 orang.c. Petugas Pelaksana yang bertugas memberikan dukungan teknis sebanyak 1 orang. (2) Petugas dalam tim yang bertugas pada Layanan Pajak di Luar Kantor harus dilengkapi dengan Surat Tugas dan tanda pengenal petugas yang jelas. (3) Persiapan administrasi dalam kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor, meliputi:a.penyiapan surat tugas dan tanda pengenal petugas;b.penyiapan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan Layanan Pajak di Luar Kantor;c.penyiapan administrasi lainnya yang diperlukan berupa formulir perpajakan dan formulir permohonan lainnya. Pasal 9 (1) Petugas dalam tim diberikan otorisasi/hak akses untuk mengakses data dan aplikasi pendukung dalam menjalankan tugasnya. (2) Kantor Pelayanan Pajak dapat mengajukan permintaan hak akses untuk aplikasi tambahan yang dibutuhkan untuk Layanan Pajak di Luar Kantor kepada Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dengan tembusan Kantor Wilayah. Pasal 10Proses bisnis kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor meliputi: Pasal 11 (1) Tata cara persiapan pelaksanaan kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (2) Tata cara pelaksanaan kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (3) Tata cara pelaporan pelaksanaan kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. BAB IIIPEMBENTUKAN DAN PENGHAPUSAN Pasal 12 (1) Kegiatan layanan perpajakan melalui