PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 47/PJ./2007

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 47/PJ./2007 TENTANG TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAKYANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan kemudahan kepada Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya dalam melaksanakan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat Terutangnya Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak Madya; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1)  Wajib Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dan atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak, wajib dikukuhkan sebagai PKP di KPP Madya sejak tanggal 9 April 2007. (2)  Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai lebih dari satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat terutangnya pajak, maka tempat terutangnya pajak untuk seluruh tempat kegiatan usaha tersebut dipusatkan di KPP Madya terhitung paling lambat tanggal 31 Desember 2007. (3)  Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dipercepat apabila PKP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala KPP Madya. Pasal 3Kepala KPP Madya wajib memberitahukan pengukuhan PKP kepada Kepala KPP Lama sejak Wajib Pajak dikukuhkan sebagai PKP di KPP Madya. Pasal 4 (1)  Kepala KPP Lama wajib melakukan pencabutan pengukuhan PKP lama secara jabatan pada tanggal 9 April 2007 terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2)  Kepala KPP Lama wajib melakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan pada tanggal diberlakukannya pemusatan tempat terutangnya pajak di KPP Madya dan paling lambat tanggal 31 Desember 2007 terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). Pasal 5Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 5 Maret 2007Direktur Jenderal, ttd. Darmin NasutionNIP 130605098

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 46/PJ./2007

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 46/PJ./2007 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN FORMULIR PERPAJAKAN DAN FAKTUR PAJAK LAMAOLEH WAJIB PAJAK YANG TERDAFTAR PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : bahwa untuk memberikan waktu yang cukup dan untuk menghindari kesulitan yang timbal sehubungan dengan dipindahkannya Wajib Pajak tertentu ke Kantor Pelayanan Pajak Madya, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penggunaan Formulir Perpajakan dan Faktur Pajak Lama oleh Wajib Pajak yang Terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN FORMULIR PERPAJAKAN DAN FAKTUR PAJAK LAMA OLEH WAJIB PAJAK YANG TERDAFTAR PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1)  Wajib Pajak wajib menggunakan Formulir Perpajakan Baru; (2)  Wajib Pajak masih dapat menggunakan Formulir Perpajakan Lama setelah diberlakukannya Surat Keterangan Terdaftar sampai habis atau paling lambat tanggal 31 Desember 2007; (3)  Penggunaan Formulir Perpajakan Lama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan mengganti Kode KPP pada NPWP yang tertera dalam Formulir Perpajakan Lama; (4) Penggantian Kode KPP pada NPWP sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan dengan mencoret Kode KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sebelumnya dan menggantikan dengan Kode KPP Baru di bawahnya sedemikian rupa sehingga Kode KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sebelumnya masih tetap dapat terbaca. Pasal 3 (1)  Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan saat mulai digunakannya Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Baru kepada Kepala KPP Baru sebelum menerbitkan Faktur Pajak baru; (2)  Nomor Seri Faktur Pajak Baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk penerbitan yang pertama dimulai dengan nomor 0000001; (3)  Pengusaha Kena Pajak masih dapat menggunakan Faktur Pajak Lama sampai habis atau paling lambat tanggal 31 Desember 2007; (4) Penggunaan Faktur Pajak Lama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan dengan cara menambahkan :(a) Kode KPP Madya, di atas atau di bawah Kode KPP Lama pada kolom NPWP Lama; dan(b) Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Baru, di atas atau di bawah kolom Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Lama. dengan cara diketik sedemikian rupa tanpa coretan atau koreksi apapun yang dapat mengakibatkan Faktur Pajak menjadi cacat; (5) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan secara tertulis Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Lama yang tidak digunakan kepada Kepala KPP Madya, paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum menerbitkan Faktur Pajak Baru. Pasal 4 (1)  Bagi Pengusaha Kena Pajak yang sebelumnya telah mendapatkan ijin pemusatan tempat terutang PPN, namun:(a) penerbitan Faktur Pajak Standar belum dilakukan secara on-line antara Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabangnya; dan atau(2) terdapat satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) dan atau ditetapkan sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) dan atau berada di Pulau Batam dan atau mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).   wajib menyampaikan pemberitahuan Kode Cabang pada Faktur Pajak Standar secara tertulis kepada Kepala KPP Madya paling lambat sehari sebelum Faktur Pajak Standar diterbitkan; (2)  Kode Cabang pada Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan sendiri secara berurutan, dimulai dengan kode “000” untuk Kantor Pusat dan dimulai dari kode “001” untuk setiap Kantor Cabang; (3) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan Kode Cabang pada Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Faktur Pajak Standar yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan merupakan Faktur Pajak Cacat. Pasal 5 (1)  Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar kepada Kepala KPP Baru paling lambat tanggal 20 April 2007; (2)  Pengusaha Kena Pajak dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar; (3)  Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilampiri dengan contoh tanda tangan masing-masing pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar; (4) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Faktur Pajak Standar yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan merupakan Faktur Pajak Cacat. Pasal 6Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 5 Maret 2007Direktur Jenderal, ttd. Darmin NasutionNIP 130605098

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 45/PJ./2007

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 45/PJ./2007 TENTANG TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PENAMBAHAN WAJIB PAJAKPADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR SATU,KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DUA, KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA PUSATDAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BEKASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : bahwa untuk memperlancar penatausahaan Wajib Pajak dan kegiatan administrasi perpajakan sehubungan dengan adanya penambahan Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak dalam rangka Penambahan Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dan Kantor Pelayanan Madya Bekasi; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PENAMBAHAN WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR SATU, KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DUA, KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA PUSAT DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BEKASI. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1)  Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak yang diadministrasikan pada KPP Baru meliputi kewajiban perpajakan :a.PPh Badan,b.PPN dan PPnBM,c.Pemotongan dan Pemungutan PPh akibat dari transaksi yang dilakukan kantor pusat dan atau cabang Wajib Pajak yang berdomisili di wilayah:1)Provinsi DKI Jakarta untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar Satu, KPP Wajib Pajak Besar Dua, dan KPP Madya Jakarta Pusat;2)Kabupaten Bekasi untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Bekasi;d.Bea Meterai. (2)  Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak yang tetap diadministrasikan pada KPP Lama meliputi Kewajiban Pemotongan dan Pemungutan PPh akibat dari transaksi yang dilakukan Kantor Pusat dan atau Cabang Wajib Pajak selain dari transaksi sebagaimana diatur dalam ayat (1) huruf c. Pasal 3Tata cara pemindahan berkas Wajib Pajak, berkas data Wajib Pajak, dan informasi perpajakan Wajib Pajak dari KPP Lama ke KPP Baru adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 4Pelaksanaan perekaman data dan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak yang dipindahkan ke KPP Baru adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 5Pelaksanaan pemberian Surat Keterangan Bebas, Surat Keterangan Fiskal, keputusan pengurangan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25, Pelunasan Bea Meterai dengan cara lain, pemindahbukuan (Pbk), dan penerbitan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) bagi Wajib Pajak yang dipindahkan ke KPP Baru adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 6Administrasi dan pelaksanaan pemeriksaan pajak terhadap Wajib Pajak yang dipindahkan ke KPP Baru adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 7 Pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak terhadap Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 17C Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan yang dipindahkan ke KPP Baru adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 8Pelaksanaan penagihan aktif dan pemberian angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak kepada Wajib Pajak yang dipindahkan ke KPP Baru adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 9Pelaksanaan penyelesaian pembetulan, keberatan, banding, pengurangan/penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan/pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar terhadap Wajib Pajak yang dipindahkan ke KPP Baru adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 10Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 5 Maret 2007Direktur Jenderal, ttd. Darmin NasutionNIP 130605098

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 44/PJ./2007

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 44/PJ./2007 TENTANG TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAKYANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR SATU,KANTOR PELAYAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DUA, KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA PUSATDAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BEKASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan kemudahan kepada Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dalam melaksanakan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat Terutangnya Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR SATU, KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DUA, KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA PUSAT DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BEKASI. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1)  Wajib Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dan atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak, wajib dikukuhkan sebagai PKP di KPP Baru sejak tanggal 9 April 2007. (2)  Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai lebih dari satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat terutangnya pajak, maka tempat terutangnya pajak untuk seluruh tempat kegiatan usaha tersebut dipusatkan di KPP Baru terhitung paling lambat tanggal 31 Desember 2007. (3)  Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dipercepat apabila PKP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala KPP Baru. Pasal 3Kepala KPP Baru wajib memberitahukan pengukuhan PKP kepada Kepala KPP Lama sejak Wajib Pajak dikukuhkan sebagai PKP di KPP Baru. Pasal 4 (1)  Kepala KPP Lama wajib melakukan pencabutan pengukuhan PKP lama secara jabatan pada tanggal 9 April 2007 terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2)  Kepala KPP Lama wajib melakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan pada tanggal diberlakukannya pemusatan tempat terutangnya pajak di KPP Baru dan paling lambat tanggal 31 Desember 2007, terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). Pasal 5Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 5 Maret 2007Direktur Jenderal, ttd. Darmin NasutionNIP 130605098

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 43/PJ./2007

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 43/PJ./2007 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN FORMULIR PERPAJAKAN DAN FAKTUR PAJAK LAMA SEHUBUNGAN DENGANPENAMBAHAN WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR SATU,KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DUA, KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA PUSATDAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BEKASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : bahwa untuk memberikan waktu yang cukup dan untuk menghindari kesulitan yang timbal sehubungan dengan dipindahkannya Wajib Pajak tertentu ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penggunaan Formulir Perpajakan dan Faktur Pajak Lama sehubungan dengan Penambahan Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN FORMULIR PERPAJAKAN DAN FAKTUR PAJAK LAMA SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR SATU, KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DUA, KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA PUSAT DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BEKASI. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1)  Wajib Pajak wajib menggunakan Formulir Perpajakan Baru; (2)  Wajib Pajak masih dapat menggunakan Formulir Perpajakan Lama setelah diberlakukannya Surat Keterangan Terdaftar sampai habis atau paling lambat tanggal 31 Desember 2007; (3)  Penggunaan Formulir Perpajakan Lama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan mengganti Kode KPP pada NPWP yang tertera dalam Formulir Perpajakan Lama; (4) Penggantian Kode KPP pada NPWP sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan dengan mencoret Kode KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sebelumnya dan menggantikan dengan Kode KPP Baru di bawahnya sedemikian rupa sehingga Kode KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sebelumnya masih tetap dapat terbaca. Pasal 3 (1)  Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan saat mulai digunakannya Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Baru kepada Kepala KPP Baru sebelum menerbitkan Faktur Pajak baru; (2)  Nomor Seri Faktur Pajak Baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk penerbitan yang pertama dimulai dengan nomor 0000001; (3)  Pengusaha Kena Pajak masih dapat menggunakan Faktur Pajak Lama sampai habis atau paling lambat tanggal 31 Desember 2007; (4) Penggunaan Faktur Pajak Lama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan dengan cara menambahkan :(a) Kode KPP Baru, di atas atau di bawah Kode KPP Lama pada kolom NPWP Lama; dan(b) Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Baru, di atas atau di bawah kolom Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Lama. dengan cara diketik sedemikian rupa tanpa coretan atau koreksi apapun yang dapat mengakibatkan Faktur Pajak menjadi cacat; (5) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan secara tertulis Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Lama yang tidak digunakan kepada Kepala KPP Baru, paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum menerbitkan Faktur Pajak Baru. Pasal 4 (1)  Bagi Pengusaha Kena Pajak yang sebelumnya telah mendapatkan ijin pemusatan tempat terutang PPN, namun :(a ) penerbitan Faktur Pajak Standar belum dilakukan secara online antara Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabangnya; dan atau(b ) terdapat satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang ditetapkan sebagai PenyelenggaraKawasan Berikat (PKB) dan atau ditetapkan sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) dan atau berada di Pulau Batam dan atau mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). wajib menyampaikan pemberitahuan Kode Cabang pada Faktur Pajak Standar secara tertulis kepada Kepala KPP Baru paling lambat sehari sebelum Faktur Pajak Standar diterbitkan; (2)  Kode Cabang pada Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan sendiri secara berurutan, dimulai dengan kode “000” untuk Kantor Pusat dan dimulai dari kode “001” untuk setiap Kantor Cabang; (3)  Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan Kode Cabang pada Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Faktur Pajak Standar yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan merupakan Faktur Pajak Cacat. Pasal 5 (1)  Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar kepada Kepala KPP Baru paling lambat tanggal 20 April 2007; (2)  Pengusaha Kena Pajak dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar; (3)  Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilampiri dengan contoh tanda tangan masing-masing pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar; (4) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Faktur Pajak Standar yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan merupakan Faktur Pajak Cacat. Pasal 6Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 5 Maret 2007Direktur Jenderal, ttd. Darmin NasutionNIP 130605098

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 122/PJ./2006

TENTANG JANGKA WAKTU PENYELESAIAN DAN TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHANPEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAIDAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JANGKA WAKTU PENYELESAIAN DAN TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Permohonan pengembalian disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. (2) Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Masa Pajak. Pasal 3 (1) Bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang harus disampaikan dalam rangka permohonan pengembalian adalah: Dalam hal penyerahan/perolehan/penerimaan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak serta pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan atau Barang Kena Pajak tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, yaitu Faktur Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Masukan yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran pajak yang dimintakan pengembalian, termasuk dokumen-dokumen pendukung yaitu:1)Faktur penjualan/faktur pembelian, apabila Faktur Pajak dibuat berbeda dengan faktur penjualan/faktur pembelian;2)Bukti pengiriman/penerimaan barang; dan3)Bukti penerimaan/pembayaran uang atas pembelian/penjualan barang/jasa.Dalam hal impor Barang Kena Pajak, yaitu:1)Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Surat Setoran Pajak atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut;2)Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS), sepanjang termasuk dalam kategori wajib LPS;3)Surat kuasa kepada atau dokumen lain dari Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (I’PJK) untuk pengurusan barang impor, dalam hal pengurusan dikuasakan kepada PPJK.Dalam hal ekspor Barang Kena Pajak, yaitu:1)Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berwenang dan dilampiri dengan faktur penjualan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut.2)Instruksi pengangkutan melalui darat, udara atau laut), ocean B/L atau Master B/L atau Airway Bill (dalam hal ocean B/L atau Master B/L tidak ada, maka B/L harus dilampiri dengan fotokopi ocean B/L atau Master B/L yang telah dilegalisasi oleh pihak yang menerbitkannya), dan packing list;3)Fotokopi wesel ekspor atau bukti penerimaan uang lainnya dari bank, yang telah dilegalisasi oleh bank yang bersangkutan atau fotokopi L/C yang telah dilegalisasi oleh bank koresponden, dalam hal ekspor menggunakan L/C;4)Asli atau fotokopi yang telah dilegalisasi polis asuransi Barang Kena Pajak yang diekspor, dalam hal Barang Kena Pajak yang diekspor diasuransikan; dan5)Sertifikasi dari instansi tertentu seperti Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan, Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, atau badan lain seperti kedutaan besar negara tujuan, sepanjang diwajibkan adanya sertifikasi.Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, yaitu:1)Kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) atau surat pesanan atau dokumen sejenis lainnya; dan2)Surat Setoran Pajak.Dalam hal permohonan pengembalian yang diajukan meliputi kelebihan pembayaran pajak akibat kompensasi dari Masa Pajak sebelumnya, maka bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang disampaikan meliputi seluruh bukti-bukti atau dokumen-dokumen pada huruf a sampai dengan huruf d di atas yang berkenaan dengan kelebihan pembayaran pajak Masa Pajak yang bersangkutan. (2) Dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6, bukti-bukti atau dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d tidak wajib disampaikan. (3) Dalam hal atas permohonan pengembalian yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak dari Masa-masa Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu dilakukan pemeriksaan, maka Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu wajib melengkapi bukti-bukti atau dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d. Pasal 4 (1) Bukti-bukti atau dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat disampaikan secara lengkap bersamaan dengan penyampaian permohonan pengembalian, atau disusulkan setelah disampaikannya permohonan pengembalian. (2) Dalam hal bukti-bukti atau dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disusulkan, maka Pengusaha Kena Pajak harus melengkapi seluruh bukti-bukti atau dokumen-dokumen tersebut paling lambat 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan. (3) Dalam hal bukti-bukti atau dokumen-dokumen disusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menerbitkan Surat permintaan bukti atau dokumen kepada Pengusaha Kena Pajak. (4) Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat permintaan bukti atau dokumen kepada Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang disusulkan tetap harus dilengkapi seluruhnya paling lambat 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan. (5) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Pengusaha Kena Pajak tidak melengkapi seluruh bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam permohonan pengembalian, maka permohonan pengembalian tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau diterima. (6) Dalam hal permohonan pengembalian diproses sesuai dengan data yang ada atau diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan surat pemberitahuan kepada Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana terlampir dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, paling lambat pada saat penyampaian pemberitahuan hasil pemeriksaan. (7) Dalam hal bukti-bukti atau dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disusulkan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, maka bukti-bukti atau dokumen-dokumen tersebut merupakan data yang tidak diperhitungkan pada saat pemeriksaan, pada saat keberatan, maupun pada saat banding. Pasal 5 (1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat: 2 (dua) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang memiliki risiko rendah.4 (empat) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a;12 (dua belas) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh:1)Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak dengan kriteria tertentu dan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; atau2)Pengusaha Kena Pajak, termasuk Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a yang semula memiliki risiko rendah yang berdasarkan hasil pemeriksaan Masa Pajak sebelumnya ternyata diketahui memiliki risiko tinggi, dilakukan