PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 15/PJ/2007

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 15/PJ/2007 TENTANG PENGGUNAAN FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN 2007 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2007 sehubungan dengan reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006, maka perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penggunaan Formulir Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2007; Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGGUNAAN FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN 2007. Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) SPPT PBB harus diterbitkan menggunakan formulir SPPT PBB dengan format Nomenklatur Instansi Baru. (2) SPPT PBB dapat diterbitkan menggunakan formulir dengan format Nomenklatur Instansi Lama sepanjang formulir SPPT PBB dicetak sebelum tanggal 8 Januari 2007. (3) SPPT PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diperlakukan dan mempunyai akibat hukum yang sama dengan SPPT PBB yang diterbitkan dengan format Nomenklatur Instansi Baru. Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 Januari 2007DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. DARMIN NASUTIONNIP 13060509

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 160/PJ/2006

TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN MASAPAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) Pasal 1 Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) SPT terdiri dari: Induk SPT-Formulir 1107 (F.1.2.32.01);Lampiran 1 Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM-Formulir 1107 A (D.1.2.32.01); danLampiran 2 Daftar Pajak Masukan dan PPn BM-Formulir 1107 B (D.1.2.32.02). (2) SPT yang digunakan untuk melaporkan kegiatan pemungutan PPN atas pembayaran yang dilakukan oleh Pemungut PPN adalah SPT bagi Pemungut PPN yang terdiri dari: Induk SPT-Formulir 1107 PUT (F.1.2.32.02);Lampiran 1 Daftar PPN dan PPn BM Yang Dipungut Oleh Bendaharawan Pemerintah-Formulir 1107 PUT 1 (D.1.2.32.03); danLampiran 2 Daftar PPN dan PPn BM Yang Dipungut Oleh Selain Bendaharawan Pemerintah-Formulir 1107 PUT 2 (D.1.2.32.04). (3) SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diisi oleh setiap PKP. (4) SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diisi oleh setiap Pemungut PPN kecuali Penerbit SPM. (5) Lampiran yang disyaratkan dalam melaporkan SPT adalah lampiran induk SPT dan lampiran-lampiran lainnya yang disyaratkan sesuai ketentuan mengenai tata cara penyampaian SPT. Pasal 3 (1) SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 dapat berbentuk: formulir kertas (hard copy); ataudata elektronik, yang disampaikan:dalam bentuk media elektronik; ataumelalui e-filing, khusus untuk SPT Masa PPN (2) SPT dapat disampaikan oleh PKP atau Pemungut PPN dengan cara manual, yaitu: Disampaikan langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan/Pemungut PPN terdaftar atau KP4 setempat; atauDisampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau melalui perusahaan jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, ke KPP tempat PKP dikukuhkan/Pemungut PPN terdaftar atau KP4 setempat. (3) Dalam hal SPT disampaikan dalam bentuk data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, PKP atau Pemungut PPN harus menggunakan e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Induk SPT tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy). (4) SPT dapat disampaikan oleh PKP dengan cara elektronik yaitu melalui e-Filing, yang tata cara penyampaiannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). (5) Penyampaian SPT dengan cara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penyampaian SPT yang Induk SPT-nya disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy), sedangkan Lampiran SPT dapat disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk media elektronik.  Pasal 4 SPT dianggap tidak lengkap apabila: Pasal 5 (1) Atas SPT Tidak Lengkap yang disampaikan oleh PKP atau Pemungut PPN dengan cara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ditolak oleh KPP atau KP4 yang bersangkutan. (2) Atas SPT yang disampaikan tetapi tidak sesuai dengan SPT sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 3, ditolak oleh KPP atau KP4 yang bersangkutan. (3) Terhadap SPT lengkap yang disampaikan secara langsung diberikan tanda terima SPT setelah dilakukan proses penelitian dan atau pengujian data. (4) Terhadap SPT Lengkap yang disampaikan secara tidak langsung melalui Kantor Pos secara tercatat atau perusahaan jasa ekspedisi atau perusahaan jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, tanda bukti dan tanggal pengiriman dari Kantor Pos secara tercatat atau perusahaan jasa ekspedisi atau perusahaan jasa kurir untuk penyampaian SPT dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT. (5) Dalam hal pengujian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 7 belum dapat dilakukan karena sarana komputer tidak berfungsi atau tempat penerimaan SPT belum dilengkapi dengan sarana pengujian data (SPT loader), terhadap SPT sebagaimana diatur dalam Pasal 3 angka 2 yang disampaikan secara langsung oleh PKP atau Pemungut PPN diberikan tanda terima SPT. (6) Tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dianggap sah, apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal tanda terima SPT Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan Surat Penolakan SPT Masa PPN atau SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN (S.7.2.23.02) atau Surat Penolakan SPT Masa PPN atau SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN untuk PKP atau Pemungut PPN yang menyampaikan SPT bukan ke KPP tempat PKP atau Pemungut PPN terdaftar atau ke KP4 yang tidak berada di wilayah KPP tempat PKP atau Pemungut PPN terdaftar (S.7.2.23.01) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI.1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 6 (1) Tata cara penerimaan dan pengolahan SPT dalam bentuk kertas (Hard copy) adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (2) Tata cara penerimaan dan pengolahan SPT dalam bentuk media elektronik adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (3) Tata cara penerimaan dan pengolahan SPT yang disampaikan dengan cara elektronik melalui e-filing adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (4) Tata cara penelitian SPT adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (5) Kegiatan administrasi persiapan pemeriksaan pada seksi PPN & PTLL atau Seksi Pemeriksaan adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (6) Bentuk-bentuk formulir yang dipergunakan dalam peraturan ini adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 7 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/PJ./1996 tentang Tata Cara Penerimaan, Penelitian dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dan ketentuan lain yang bertentangan, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku untuk pelaporan SPT Masa Januari 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 06 Nopember 2006DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttdDARMIN NASUTION

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 146/PJ./2006

TENTANG RALAT PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 146/PJ./2006 TANGGAL : 29 SEPTEMBER 2006TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASAPAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berhubung dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ./2006 tanggal 29 September 2006 terdapat kekeliruan pada Pasal 9 ayat (1) huruf b dan Pasal 12, maka perlu dilakukan ralat sebagai berikut : 1. Pasal 9 ayat (1) huruf b :Tertulis : “b.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-756/PJ.2001 tentang Penyampaian Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN Dalam Bentuk Media Elektronik Terhadap PKP Yang Dalam Satu Masa Pajak Melaporkan 500 Faktur Pajak Standar atau Lebih Wajib Menyampaikan Lampiran SPT Masa PPN Dalam Bentuk Media Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-327/PJ./2002; dan”Seharusnya : “b.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-756/PJ./2001 tentang Penyampaian Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN Dalam Bentuk Media Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-327/PJ./2002; dan” 2. Pasal 12 : Tertulis : “Pasal 12Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.” Seharusnya : Tidak ada. Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Pasal 9 ayat (1) huruf b dan Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah dibetulkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 20 Oktober 2006DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. DARMIN NASUTIONNIP 130605098

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 159/PJ./2006

TENTANG SAAT PEMBUATAN, BENTUK, UKURAN, PENGADAAN, TATA CARA PENYAMPAIAN,DAN TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SAAT PEMBUATAN, BENTUK, UKURAN, PENGADAAN, TATA CARA PENYAMPAIAN, DAN TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat: pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; ataupada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. (2) Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lambat: pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, dalam hal pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi setelah berakhirnya bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; ataupada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi sebelum berakhirnya bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Pasal 3 (1) Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak Standar disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak dan dalam hal diperlukan dapat ditambahkan keterangan lain selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000. (2) Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat sebagaimana contoh pada Lampiran IA dan Lampiran IB Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 4 (1) Pengadaan formulir Faktur Pajak Standar dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. (2) Faktur Pajak Standar paling sedikit dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang peruntukannya masing-masing sebagai berikut : Lembar ke-1, disampaikan kepada Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena PajakLembar ke-2, untuk arsip Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar. (3) Dalam hal Faktur Pajak Standar dibuat lebih dari yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka harus dinyatakan secara jelas peruntukannya dalam lembar Faktur Pajak Standar yang bersangkutan. Pasal 5 (1) Keterangan dalam Faktur Pajak Standar harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. (2) Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak Cacat yaitu Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000. (3) Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak. (4) Tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak Standar adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 6 (1) Pengusaha Kena Pajak harus menerbitkan Faktur Pajak Standar dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (2) Kode Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : 2 (dua) digit Kode Transaksi;1 (satu) digit Kode Status; dan3 (tiga) digit Kode Cabang. (3) Nomor Seri Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : 2 (dua) digit Tahun Penerbitan; dan8 (delapan) digit Nomor Urut. Pasal 7 (1) Penggunaan Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c adalah sebagai berikut : bagi Pengusaha Kena Pajak yang dipusatkan secara jabatan pada Kantor Pelayanan Pajak yang menerapkan Sistem Administrasi Modern (SAM), namun :a.1.sistem penerbitan Faktur Pajak Standar-nya belum online antara Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabang-nya; dan/ataua.2.Kantor Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabang-nya ada yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan/atau ditetapkan sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat dan/atau berada di Pulau Batam dan/atau mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor;Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak Standar ditentukan sendiri secara berurutan, yaitu diisi dengan kode ‘000’ untuk Kantor Pusat dan dimulai dari kode ‘001’ untuk Kantor Cabang; ataubagi Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak Standar diisi dengan kode ‘000’. (2) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas Kode Cabang yang digunakan beserta keterangan dari Kode Cabang tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemusatan pajak terutang dilakukan paling lambat sebelum Faktur Pajak Standar diterbitkan, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IVA Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (3) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat melakukan penambahan dan/atau pengurangan terhadap Kantor-kantor Cabang-nya. (4) Atas penambahan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus melakukan penambahan Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak Standar. (5) Atas pengurangan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus menghentikan penggunaan Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak Standar atas Kantor Cabang tersebut. (6) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diperbolehkan mengubah peruntukan Kode Cabang yang telah digunakan atau menggunakan Kode Cabang yang sudah dihentikan penggunaannya. (7) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas penambahan dan/atau penghentian penggunaan Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemusatan pajak terutang dilakukan paling lambat sebelum Faktur Pajak Standar diterbitkan dan/atau 1 (satu) bulan sesudah

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 147/PJ./2006

TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUANMASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) BAGI PEMUNGUT PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) yang telah dipungut maka perlu menyempurnakan bentuk dan isi Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN) bagi Pemungut PPN dengan menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) BAGI PEMUNGUT PPN. Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) SPT terdiri dari : Induk SPT – Formulir 1107 PUT (F.1.2.32.02);Lampiran 1 Daftar PPN dan PPn BM Yang Dipungut Oleh Bendaharawan Pemerintah – Formulir 1107 PUT 1 (D.1.2.32.03);Lampiran 2 Daftar PPN dan PPn BM Yang Dipungut Oleh Selain Bendaharawan Pemerintah – Formulir 1107 PUT 2 (D.1.2.32.04). (2) SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diisi oleh setiap Pemungut PPN kecuali Penerbit SPM.  (3) SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengisian serta keterangan yang wajib diisi pada SPT adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 3 (1) SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat berbentuk : formulir kertas (hard copy); ataudata elektronik yang disampaikan dalam bentuk media elektronik. (2) Dalam hal Lampiran SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c, disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy), Pemungut PPN dapat menyesuaikan bentuk Lampiran SPT sesuai dengan kebutuhannya atau sesuai dengan banyaknya transaksi yang dilakukan.  (3) Penyesuaian bentuk Lampiran SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap mencantumkan identitas Pemungut PPN dan memperhatikan unsur-unsur kolom yang ada dalam Lampiran SPT sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.  (4) Dalam hal SPT disampaikan dalam bentuk data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemungut PPN harus menggunakan e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Induk SPT tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy). Pasal 4 (1) SPT disampaikan oleh Pemungut PPN ke KPP atau KP4 dengan cara manual, yaitu : Disampaikan langsung ke KPP atau KP4; atauDisampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau melalui perusahaan jasa kurir, ke KPP atau KP4. (2) Penyampaian SPT dengan cara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyampaian SPT yang Induk SPT-nya disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy), sedangkan Lampiran SPT dapat disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk media elektronik. Pasal 5 (1) SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) maupun dalam bentuk media elektronik, dapat disampaikan ke KPP atau KP4. (2) Penelitian terhadap SPT yang disampaikan dengan cara manual dan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) dilakukan oleh KPP atau KP4 setiap kali pada saat SPT diterima. (3) Penelitian dan Pengujian Data terhadap SPT yang disampaikan dengan cara manual dan dalam bentuk media elektronik dilakukan oleh KPP setiap kali pada saat SPT diterima. Pasal 6 Dalam hal SPT dilaporkan NIHIL karena Pemungut PPN tidak melakukan pemungutan PPN atau PPN dan PPn BM, maka Lampiran SPT tidak perlu disampaikan. Pasal 7 Formulir SPT dalam bentuk formulir kertas (hard copy) dan e-SPT dapat diperoleh dengan cara : Pasal 8 (1) Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-511/PJ./2001 tentang Bentuk dan Isi SPT Masa Bagi Pemungut PPN, Keterangan dan Dokumen Yang Harus Dilampirkan, Serta Buku Petunjuk Pengisiannya, dinyatakan tidak berlaku. (2) Ketentuan-ketentuan lain yang mengatur tentang SPT sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal ini dinyatakan tetap berlaku. Pasal 9 (1) Dalam hal Pemungut PPN melakukan pembetulan SPT untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak Januari 2007, maka pembetulan dilakukan dengan menggunakan SPT Masa Bagi Pemungut PPN Formulir 1101 PUT. (2) Pembetulan SPT untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak Januari 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan Pemungut PPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 10 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku untuk pelaporan SPT mulai Masa Pajak Januari 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 September 2006DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttdDARMIN NASUTIONNIP 130605098

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 146/PJ./2006

TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUANMASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) SPT terdiri dari : Induk SPT – Formulir 1107 (F.1.2.32.01);Lampiran 1 Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM – Formulir 1107 A (D.1.2.32.01); danLampiran 2 Daftar Pajak Masukan dan PPn BM – Formulir 1107 B (D.1.2.32.02). (2) SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diisi oleh setiap PKP.  (3) SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengisiannya serta keterangan yang wajib diisi pada SPT adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 3 (1) SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat berbentuk : formulir kertas (hard copy); ataudata elektronik, yang disampaikan :dalam bentuk media elektronik; ataumelalui e-Filing. (2) Dalam hal Lampiran SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c, disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy), PKP dapat menyesuaikan bentuk Lampiran SPT sesuai dengan kebutuhannya atau sesuai dengan banyaknya transaksi yang dilakukan.  (3) Penyesuaian bentuk Lampiran SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap mencantumkan identitas PKP dan memperhatikan unsur-unsur kolom yang ada dalam Lampiran SPT sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.  (4) Dalam hal SPT disampaikan dalam bentuk data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, PKP harus menggunakan e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Induk SPT tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy). Pasal 4 (1) SPT dapat disampaikan oleh PKP dengan cara : Manual, yaitu :Disampaikan langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan atau KP4 setempat; atauDisampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau melalui perusahaan jasa kurir, ke KPP tempat PKP dikukuhkan atau KP4 setempat.Elektronik yaitu melalui e-Filing, yang tata cara penyampaiannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). (2) Penyampaian SPT dengan cara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penyampaian SPT yang Induk SPT-nya disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy), sedangkan Lampiran SPT dapat disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk media elektronik. Pasal 5 PKP yang dalam melaporkan kewajibannya tidak menggunakan SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 dan tetap menyampaikan SPT tersebut ke KPP atau KP4, maka PKP dianggap tidak menyampaikan SPT dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 6 (1) SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) maupun dalam bentuk media elektronik, dapat disampaikan ke KPP atau KP4. (2) SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, hanya dapat disampaikan ke KPP. (3) Penelitian terhadap SPT yang disampaikan dengan cara manual dan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) dilakukan oleh KPP atau KP4 setiap kali pada saat SPT diterima. (4) Penelitian dan Pengujian Data terhadap SPT yang disampaikan dengan cara manual dan dalam bentuk media elektronik dilakukan oleh KPP setiap kali pada saat SPT diterima. Pasal 7 Dalam hal SPT dilaporkan NIHIL karena PKP tidak melakukan kegiatan penyerahan dan perolehan, maka Lampiran SPT tidak perlu disampaikan. Pasal 8 Formulir SPT dalam bentuk kertas (hard copy) dan e-SPT dapat diperoleh dengan cara : Pasal 9 (1) Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-12/PJ./1995 tentang Bentuk dan Isi SPT Masa PPN dan SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran Yang Menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, Keterangan dan Dokumen Yang Harus Dilampirkan, Serta Buku Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-386/PJ./2002;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-756/PJ./2001 tentang Penyampaian Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN Dalam Bentuk Media Elektronik Terhadap PKP Yang Dalam Satu Masa Pajak Melaporkan 500 Faktur Pajak Standar atau Lebih Wajib Menyampaikan Lampiran SPT Masa PPN Dalam Bentuk Media Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-327/PJ./2002; danPeraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-145/PJ./2005 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN); dinyatakan tidak berlaku. (2) Ketentuan-ketentuan lain yang mengatur tentang SPT sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal ini dinyatakan tetap berlaku. Pasal 10 (1) Dalam hal PKP melakukan pembetulan SPT untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak Januari 2007, maka pembetulan dilakukan dengan menggunakan SPT Masa PPN Formulir 1195. (2) Pembetulan SPT untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak Januari 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan PKP sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk pelaporan SPT mulai Masa Pajak Januari 2007. Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 September 2006DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttdDARMIN NASUTIONNIP 130605098