PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 24/PJ/2021

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 24/PJ/2021 TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTANUNIFIKASI SERTA BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN PENYAMPAIANSURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI SERTA BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI. Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2  (1) Pemotong/Pemungut PPh yang melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh harus:membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi;menyerahkan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut; danmelaporkan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi kepada Direktorat Jenderal Pajak menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi. (2) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar; danDokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi. (3) SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi beberapa jenis PPh, yaitu:PPh Pasal 4 ayat (2);PPh Pasal 15;PPh Pasal 22;PPh Pasal 23; danPPh Pasal 26. (4) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk Dokumen Elektronik, yang dibuat dan dilaporkan melalui Aplikasi e-Bupot Unifikasi. (5) Pemotong/Pemungut PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:melakukan pembetulan atau pembatalan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi; dan/ataumembuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi tambahan. (6) Pemotong/Pemungut PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT Masa PPh Unifikasi yang telah disampaikan, untuk 1 (satu) atau beberapa jenis PPh di dalamnya. Pasal 3 (1) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak perlu dibuat dalam hal tidak terdapat pemotongan atau pemungutan PPh. (2) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tetap dibuat dalam hal:jumlah PPh yang dipotong/dipungut nihil karena adanya Surat Keterangan Bebas;transaksi dilakukan dengan Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan PP No. 23 Tahun 2018 yang terkonfirmasi;jumlah PPh Pasal 26 yang dipotong nihil berdasarkan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang ditunjukkan dengan adanya Surat Keterangan Domisili dan/atau tanda terima Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak luar negeri;PPh yang dipotong/dipungut ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; PPh yang dipotong dan/atau dipungut diberikan fasilitas PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/ataupemotongan/pemungutan PPh dilakukan dengan menggunakan SSP, BPN, atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP. (3) SSP tetap dibuat dalam hal terjadi transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Pasal 4 (1) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri dari:Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, serta PPh Pasal 23 (Formulir BPBS); danBukti Pemotongan PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 4 ayat (2) bagi Wajib Pajak luar negeri (Formulir BPNR). (2) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:a.nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi;b.jenis pemotongan/pemungutan PPh;c.identitas pihak yang dipotong/dipungut berupa:NPWP, Nomor Induk Kependudukan, dan/atau Tax Identification Number, dannama;d.Masa Pajak dan Tahun Pajak;e.kode objek pajak;f.dasar pengenaan pajak;g.tarif;h.PPh yang dipotong/dipungut/ditanggung Pemerintah;i.dokumen yang menjadi dasar pemotongan/ pemungutan PPh;j.identitas Pemotong/Pemungut PPh, berupa:NPWP Pemotong/Pemungut PPh;nama Pemotong/Pemungut PPh, dannama penanda tangan;k.tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar ditandatangani; danl.kode verifikasi. (3) Satu Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk:a. 1 (satu) pihak yang dipotong dan/atau dipungut;b.1 (satu) kode objek pajak; danc.1 (satu) Masa Pajak. (4) Dalam hal pada suatu Masa Pajak terdapat 2 (dua) atau lebih transaksi pemotongan/pemungutan PPh atas pihak yang sama dan dengan kode objek pajak yang sama, Pemotong/Pemungut PPh dapat membuat 1 (satu) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar atas transaksi dimaksud. (5) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai:a.contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A;b.kode objek pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B; danc.tata cara pembuatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C,yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (6) Kode objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dapat diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 (1) Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan dokumen yang digunakan oleh Pemotong/Pemungut PPh untuk melakukan pemotongan:PPh atas penghasilan berupa bunga deposito/tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia dan jasa giro;PPh atas penghasilan berupa diskonto Surat Perbendaharaan Negara dan bunga obligasi berupa surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan, termasuk surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah;PPh atas bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang;PPh atas penghasilan dari transaksi penjualan bukan saham pendiri di bursa efek, penjualan saham milik perusahaan modal ventura tidak di bursa efek dan tambahan PPh atas kepemilikan saham pendiri pada saat penawaran umum perdana; danPenghasilan lain yang menggunakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan PPh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh Pemotong/Pemungut PPh menggunakan sarana yang dimiliki oleh Pemotong/Pemungut PPh. (3) Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan  Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dokumen buku tabungan, rekening koran, rekening kustodian, rekening efek, dan dokumen lain yang setara, baik berbentuk formulir kertas maupun dalam bentuk Dokumen Elektronik. (4) Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:nama pihak yang dipotong;nomor unik transaksi yang berkaitan dengan penghasilan yang dilakukan pemotongan atau pemungutan; danjumlah PPh yang dipotong. Pasal 6 (1) Dalam pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), pihak yang dipotong dan/atau dipungut harus memberikan informasi identitas berupa:a. bagi Wajib Pajak dalam negeri, yaitu:NPWP; atauNomor Induk Kependudukan, bagi orang pribadi yang tidak memiliki NPWP; ataub.bagi Wajib Pajak luar negeri, yaitu Tax Identification Number atau identitas perpajakan lainnya, kepada Pemotong/Pemungut PPh. (2) Dalam hal Wajib Pajak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ingin menerapkan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, Wajib Pajak luar negeri dimaksud harus memberikan Surat Keterangan Domisili atau tanda terima Surat Keterangan Domisili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 7 (1) SPT Masa

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 13/PJ/2021

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 13/PJ/2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-02/PJ/2021TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PENGGUNAAN NOMOR IDENTITAS SUBUNITORGANISASI INSTANSI PEMERINTAH SERTA KEWAJIBAN PELAPORAN PAJAKINSTANSI PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-02/PJ/2021 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PENGGUNAAN NOMOR IDENTITAS SUBUNIT ORGANISASI INSTANSI PEMERINTAH SERTA KEWAJIBAN PELAPORAN PAJAK INSTANSI PEMERINTAH. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) dan (3) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6(1)Direktur Jenderal Pajak menerbitkan NPWP baru untuk Instansi Pemerintah secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan sejak Masa Pajak Juli 2020.(2)Direktur Jenderal Pajak menghapus NPWP dan/atau mencabut PKP Bendahara secara jabatan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 27 angka 1 huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Keuangan, dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak terhitung sejak tanggal 1 September 2021.(3)Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut :dalam hal Bendahara telah menggunakan NPWP Instansi Pemerintah sejak Masa Pajak Juli 2020 atau Masa  Pajak  setelah  Masa  Pajak  Juli  2020,  pelaksanaan  hak  dan/atau pemenuhan  kewajiban perpajakan yang belum dilakukan dan/atau diselesaikan sejak Masa Pajak Juli 2020 atau Masa Pajak setelah Masa Pajak Juli 2020 dilakukan dengan menggunakan NPWP Instansi Pemerintah;dalam hal Bendahara masih menggunakan NPWP Bendahara sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021 atau Masa Pajak sebelum Masa Pajak Agustus 2021, pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum dilakukan dan/atau diselesaikan sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021 atau  Masa  Pajak  sebelum  Masa  Pajak  Agustus  2021  dilakukan  dengan  menggunakan  NPWP Bendahara;pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah sejak Masa Pajak September 2021 wajib menggunakan NPWP Instansi Pemerintah     2. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 8(1)Dalam hal Bendahara dan Instansi Pemerintah merupakan Wajib Pajak yang sama, pemenuhan kewajiban perpajakan Bendahara dan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) untuk Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021 berlaku ketentuan sebagai berikut:bagi Instansi Pemerintah yang masih melaksanakan pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan,  penyetoran,  dan  pelaporan  pajak  dengan  menggunakan  NPWP  Bendahara,  maka kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak Instansi Pemerintah pada Masa Pajak tersebut dinyatakan telah dipenuhi; ataubagi Instansi Pemerintah yang telah melaksanakan pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak dengan menggunakan NPWP Instansi Pemerintah, maka kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak Bendahara pada Masa Pajak tersebut dinyatakan telah dipenuhi.(2)Dalam hal Instansi Pemerintah memiliki Subunit Organisasi, dan Subunit Organisasi tersebut memiliki NPWP Bendahara, pemenuhan kewajiban perpajakan Bendahara dan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) untuk Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021 berlaku ketentuan sebagai berikut :bagi Instansi Pemerintah yang masih melaksanakan pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan,  penyetoran,  dan  pelaporan  pajak  dengan  menggunakan  NPWP  Bendahara,  maka kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak Instansi Pemerintah pada Masa Pajak tersebut dinyatakan telah dipenuhi sepanjang seluruh Bendahara yang menjadi Subunit Organisasi telah memenuhi kewajiban perpajakannya  dengan  menggunakan  NPWP Bendahara; ataubagi Instansi Pemerintah yang telah melaksanakan pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak dengan menggunakan NPWP Instansi Pemerintah, maka kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak Bendahara yang merupakan Subunit Organisasi pada Masa Pajak tersebut dinyatakan telah dipenuhi; dan/ataubagi Subunit Organisasi yang telah melakukan penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak menggunakan NPWP Instansi Pemerintah tetapi tidak dilaporkan dalam SPT Masa Instansi Pemerintah, atas penyetoran tersebut dilaporkan Subunit Organisasi dalam SPT Masa menggunakan NPWP Bendahara tanpa dilakukan pemindahbukuan.(3)Dalam  hal  Bendahara  ditetapkan  menjadi  lebih  dari  satu  Instansi  Pemerintah,  pemenuhan kewajiban perpajakan Bendahara dan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) untuk Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021 berlaku ketentuan sebagai berikut :bagi Instansi Pemerintah yang masih melaksanakan pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak dengan menggunakan NPWP Bendahara, maka kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak Instansi Pemerintah pada Masa Pajak tersebut dinyatakan telah dipenuhi; ataubagi Instansi Pemerintah yang telah melaksanakan pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak dengan menggunakan NPWP Instansi Pemerintah, maka kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak Bendahara pada Masa Pajak tersebut dinyatakan telah dipenuhi sepanjang seluruh Instansi Pemerintah telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Pasal IIPeraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 Juli 2021DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SURYO UTOMO 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 5/PJ/2023

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 5/PJ/2023 TENTANG PERCEPATAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,     Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERCEPATAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan tertentu diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan ketentuan Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (2) Termasuk dalam Wajib Pajak orang pribadi yang diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang disertai permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan:Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atauPasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (3) Berdasarkan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018. (4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat kelebihan pembayaran pajak, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan kepada Wajib Pajak:pemberitahuan bahwa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak; danpermintaan agar Wajib Pajak menyampaikan rekening dalam negeri atas nama Wajib Pajak untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak. (5) Pemberitahuan dan permintaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan secara lengkap. (6) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan secara lengkap. (7) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak menyetujui tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Wajib Pajak harus menyampaikan tanggapan dimaksud kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. (8) Terhadap Wajib Pajak yang menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berdasarkan Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (9) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak menyetujui tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tetapi menyampaikan tanggapan setelah penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak dan telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berdasarkan Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan memperhitungkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak yang telah diterbitkan. Pasal 3 (1) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak:melakukan pemeriksaan atas Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6); danmenerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atas tahun pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak,atas sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D ayat (5) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diberikan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (2)  Pengurangan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sehingga sanksi administratif menjadi sebesar sanksi administratif berupa bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal 4 (1) Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang telah disampaikan secara lengkap sampai dengan tanggal 31 Mei 2023, ditindaklanjuti sesuai dengan:Peraturan Direktur Jenderal ini dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan:belum dilakukan pemeriksaan sampai dengan tanggal 31 Mei 2023; atautelah dilakukan pemeriksaan tetapi sampai dengan tanggal 31 Mei 2023 belum dilakukan penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;atauPasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan penerbitan surat ketetapan pajak, dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan telah dilakukan pemeriksaan dan sampai dengan tanggal 31 Mei 2023 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan telah disampaikan kepada Wajib Pajak. (2)  Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat kelebihan pembayaran pajak maka:pemberitahuan dan permintaan rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) disampaikan kepada Wajib Pajak paling lambat pada tanggal 8 Juni 2023; danSurat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak diterbitkan paling lambat pada tanggal tanggal 22 Juni 2023. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pemeriksaan:atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi dengan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang berdasarkan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi dengan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang berdasarkan hasil penelitian terdapat kelebihan pembayaran pajak dan telah diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang telah melewati jangka waktu penerbitan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;yang sedang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022;yang merupakan tindak lanjut keputusan pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022; atauyang merupakan tindak lanjut putusan gugatan yang membatalkan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022. Pasal 5Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2021 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dan Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah serta Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 3/PJ/2023

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 3/PJ/2023 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2022 TENTANG BADANATAU LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAIPENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKANDARI PENGHASILAN BRUTO                                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan :     PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2022 TENTANG BADAN ATAU LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO. Pasal IKetentuan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal IIPeraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 17 April 2023DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd SURYO UTOMO

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 15/PJ/2022

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 15/PJ/2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER-04/PJ/2022 TENTANG BADAN ATAU LEMBAGA YANG DIBENTUKATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAIPENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIBYANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang :     Mengingat :     MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2022 TENTANG BADAN ATAU LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO. Pasal ILampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto diubah sehingga  menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal IIPeraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 06 Oktober 2022DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SURYO UTOMO                                                  

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 2/PJ/2023

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 2/PJ/2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-26/PJ/2021TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN BEA METERAI DALAM HAL TERJADI KEGAGALANSISTEM METERAI ELEKTRONIK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-26/PJ/2021 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN BEA METERAI DALAM HAL TERJADI KEGAGALAN SISTEM METERAI ELEKTRONIK. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Meterai Dalam Hal Terjadi Kegagalan Sistem Meterai Elektronik, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1)Dalam hal pembubuhan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b tidak memungkinkan untuk dilakukan yang disebabkan oleh kegagalan Sistem Meterai Elektronik, Pemungut Bea Meterai tetap wajib memungut Bea Meterai.(2)Kegagalan Sistem Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan:Sistem Meterai Elektronik tidak dapat diakses, tidak memberikan respons pada proses pembubuhan Meterai Elektronik, dan/atau Meterai Elektronik tidak dapat dibubuhkan pada suatu jenis dokumen elektronik, berdasarkan pemberitahuan dari Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia; atauproses integrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b memerlukan penyesuaian agar dapat digunakan untuk membubuhkan Meterai Elektronik.(3)Kegagalan Sistem Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperkenankan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak saat mulai berlakunya penetapan Pemungut Bea Meterai.     2. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A(1)Pemungut Bea Meterai dapat memperpanjang jangka waktu integasi sistem untuk paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berakhir, dengan menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu integrasi sistem.(2)Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu integrasi sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berakhir; danmenyebutkan alasan perpanjangan dan perkiraan waktu penyelesaian proses integrasi dengan API Sistem Meterai Elektronik. Pasal II Ditetapkan di Jakarta    pada tanggal 31 Maret 2023DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SURYO UTOMO