PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 72/PJ./2006
TENTANG TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAKYANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA PEKANBARU,KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA TANGERANG, KANTOR PELAYANAN PAJAKMADYA BEKASI, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DENPASAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA PEKANBARU, KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA TANGERANG, KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BEKASI, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DENPASAR. Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Wajib Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dan atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak, wajib dikukuhkan sebagai PKP di KPP Madya sejak tanggal SMO. (2) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai lebih dari satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat terulangnya pajak, maka tempat terutangnya pajak untuk seluruh tempat kegiatan usaha tersebut dipusatkan di KPP Madya terhitung paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal SMO. (3) Jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dipercepat apabila PKP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala KPP Madya. Pasal 3 (1) KPP lama tempat Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikukuhkan sebagai PKP, wajib melakukan pencabutan NPPKP lama secara jabatan pada tanggal SMO. (2) KPP lama tempat kegiatan usaha wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikukuhkan sebagai PKP, wajib melakukan pencabutan NPPKP lama secara jabatan pada tanggal diberlakukannya pemusatan tempat terulangnya pajak di KPP Madya dan paling lambat 6 bulan sejak tanggal SMO. Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Juni 2006DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttdDARMIN NASUTIONNIP 130605098
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 69/PJ./2007
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 69/PJ./2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-447/PJ./2001TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-447/PJ./2001 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL. Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-447/PJ./2001 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal sebagai berikut: Pasal II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 9 April 2007DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd DARMIN NASUTIONNIP 130605098
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 30/PJ/2006
TENTANG POJOK PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG POJOK PAJAK. Pasal 1 Pojok Pajak adalah sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat dan atau Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang ditempatkan di pusat-pusat perbelanjaan, pusat-pusat bisnis atau tempat-tempat tertentu lainnya di seluruh Indonesia. Pasal 2 Pojok Pajak dibentuk minimal 1 (satu) unit untuk setiap Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, kecuali Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar. Pasal 3 Pelayanan yang diberikan Pojok Pajak meliputi: Pasal 4 Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf d tidak termasuk SPT Masa PPN Lebih Bayar. Pasal 5 (1) Jadwal kerja Pojok Pajak adalah sesuai dengan hari kerja mulai pukul 11.00 s.d. 19.00 waktu setempat. (2) Jadwal kerja Pojok Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah sesuai kebutuhan oleh Kepala Kantor Wilayah setempat. Pasal 6 (1) Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh tim yang beranggotakan pegawai yang ditunjuk sebagai petugas Pojok Pajak oleh masing-masing Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. (2) Petugas Pojok Pajak dilengkapi dengan seragam dan kartu identitas diri yang jelas. Pasal 7 (1) Konsultasi perpajakan yang diberikan oleh petugas Pojok Pajak adalah konsultasi yang bersifat umum sesuai dengan Panduan Informasi Perpajakan. (2) Materi konsultasi perpajakan diluar Panduan Informasi Perpajakan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut agar diteruskan ke Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan terkait atau Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan tempat Wajib Pajak terdaftar atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 8 (1) Tata cara pelayanan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sebagaimana Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (2) Tata cara penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) adalah sebagaimana Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 9 Petugas Pojok Pajak dapat memberikan bukti penerimaan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan bukti penerimaan Surat Pemberitahuan yang disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak. Pasal 10 Direktorat Penyuluhan Perpajakan dan Direktorat Informasi Perpajakan melakukan koordinasi dan monitoring terhadap pembentukan dan pelaksanaan Pojok Pajak. Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya di Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Maret 2006DIREKTUR JENDERAL, ttdHADI POERNOMONIP 060027375
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 01/PJ/2022
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 01/PJ/2022 TENTANG SURAT, DAFTAR, DAN FORMULIR YANG DIGUNAKAN DALAM PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAKATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYARDIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SURAT, DAFTAR, DAN FORMULIR YANG DIGUNAKAN DALAM PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR. Pasal 1Surat, daftar, dan formulir yang digunakan dalam pelaksanaan Penagihan Pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 2Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku: a. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-218/PJ/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera; b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2016 tentang Surat, Daftar, Formulir, dan Laporan yang Digunakan dalam Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; dan d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2018 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-218/PJ/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 3Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, terhadap surat, daftar, dan formulir yang telah diterbitkan dalam rangka Penagihan Pajak sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dinyatakan tetap berlaku dan tetap dapat digunakan untuk tindakan Penagihan Pajak selanjutnya. Pasal 4Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Januari 2022DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SURYO UTOMO
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 22/PJ/2021
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 22/PJ/2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-09/PJ/2020TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SURAT SETORAN PAJAKDIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-09/PJ/2020 TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SURAT SETORAN PAJAK. Pasal ILampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal IIPeraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Desember 2021DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SURYO UTOMO
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 23/PJ/2021
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 23/PJ/2021 TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN OBJEK PAJAKPAJAK BUMI DAN BANGUNANDIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Wajib Pajak wajib melakukan Pelaporan atas Objek Pajak yang telah terdaftar dengan menggunakan SPOP yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (2) SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan SPOP Elektronik. (3) Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan SPOP Elektronik kepada Wajib Pajak melalui saluran tertentu sesuai dengan perkembangan teknologi informasi meliputi:laman Direktorat Jenderal Pajak; atausaluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (4) Tanggal penyampaian SPOP oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggal diterimanya SPOP oleh Wajib Pajak, meliputi:tanggal 1 Februari Tahun Pajak PBB terutang, untuk objek pajak PBB Sektor Perkebunan, objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, dan objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi;tanggal 31 Maret Tahun Pajak PBB terutang, untuk objek pajak PBB Sektor Perhutanan, objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, dan objek pajak PBB Sektor Lainnya; atautanggal Objek Pajak terdaftar sebagaimana tercantum dalam SKT PBB, dalam hal pendaftaran Objek Pajak diterbitkan SKT PBB setelah 1 Februari Tahun Pajak PBB terutang sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau tanggal 31 Maret Tahun Pajak PBB terutang sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan terpenuhi kondisi saat terutang PBB menurut keadaan Objek Pajak pada 1 Januari Tahun Pajak PBB terutang. (5) Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan telah dilakukan penyampaian SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui surat elektronik pada tanggal penyampaian SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Ketentuan mengenai format pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 3 (1) Wajib Pajak mengisi SPOP Elektronik dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani. (2) SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Wajib Pajak dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik. (3) Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan ketentuan yang mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak Secara Elektronik. (4) SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:data elemen SPOP Elektronik; dandokumen pendukung isian SPOP Elektronik yang harus dilampirkan sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. (5) Wajib Pajak menyampaikan SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (6) Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelitian formal sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terhadap SPOP Elektronik yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Dalam hal hasil penelitian formal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terpenuhi, kepada Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik. (8) Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan tanda bukti penyampaian SPOP Elektronik. (9) Tanggal penyampaian yang tercantum dalam Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan tanggal penerimaan SPOP Elektronik. Pasal 4 (1) Wajib Pajak dapat membetulkan SPOP Elektronik yang telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) melalui pembetulan SPOP Elektronik. (2) Pembetulan SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan kembali SPOP Elektronik yang telah dibetulkan melalui saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). Pasal 5 (1) Ketentuan mengenai bentuk dan format SPOP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (2) Dalam hal saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pasal 3 ayat (5), dan Pasal 4 ayat (2) mengalami Gangguan dan/atau terjadi Keadaan Kahar berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP tempat Objek Pajak terdaftar dan/atau Wajib Pajak menyampaikan SPOP tidak secara elektronik. Pasal 6Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, ketentuan mengenai: 1. bentuk dan format SPOP untuk Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak 2022; dan 2. pembetulan SPOP untuk Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak 2022, dilakukan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 7Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2019 tentang Surat Pemberitahuan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Desember 2021DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SURYO UTOMO