PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 47/PJ./2006

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-144/PJ./2005TENTANG TATA CARA PENERBITAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SECARA JABATANOLEH KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN PENGHAPUSANNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa untuk menghindari terjadinya pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak ganda dan untuk memberikan keadilan bag! Wajib Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-144/PJ./2005 tentang Tata Cara Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Jabatan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Penghapusannya; Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-144/PJ./2005 TENTANG TATA CARA PENERBITAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SECARA JABATAN OLEH KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN PENGHAPUSANNYA Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-144/PJ./2005 tanggal 31 Agustus 2005 tentang Tata Cara Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Jabatan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Penghapusannya diubah sebagai berikut: 1. Mengubah ayat (1) dan ayat (2) pada Pasal 4, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 4(1)Wajib Pajak dapat menyampaikan sanggahan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui pos tercatat atas penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak secara Jabatan dalam hal:Wajib Pajak telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;Wajib Pajak Orang Pribadi meninggal dunia;Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;Wajib Pajak yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang perpajakan tidak wajib mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak;(2)Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b dan c, sanggahan disampaikan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-144/PJ./2005;Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, sanggahan disampaikan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sanggahan disampaikan oleh ahli warisnya.(3)Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diselesaikan Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya surat sanggahan dari Wajib Pajak atau ahli waris secara lengkap.(4)Dalam hal sanggahan Wajib Pajak atau ahli waris disetujui oleh Direktur Jenderal Pajak, maka diterbitkan Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada Wajib Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-144/PJ./2005.(5)Dalam hal sanggahan Wajib Pajak atau ahli waris ditolak oleh Direktur Jenderal Pajak, maka diterbitkan Surat Pemberitahuan kepada Wajib Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-144/PJ./2005.”     2. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut: “Pasal 4A(1)Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dapat dilakukan secara jabatan, apabila berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa Wajib Pajak yang kepadanya diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan ternyata telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.(2)Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Nomor Pokok Wajib Pajak yang diterbitkan secara jabatan.” Pasal II Tata cara pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan dan ketentuan lain yang tidak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, pelaksanaannya tetap berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-144/PJ./2005. Pasal III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 April 2006DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd.HADI POERNOMONIP 060027375

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 160/PJ/2005

TENTANG RALAT PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 160/PJ/2005TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB) PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILANATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIAYANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DANA PENSIUNYANG PENDIRIANNYA TELAH DISAHKAN OLEH MENTERI KEUANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya kekeliruan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 160/PJ/2005 tanggal 9 November 2005 pada Pasal 7 ayat (3), Lampiran I angka 5, Lampiran III ke-2, dan lembar ke-3, maka kami memandang perlu untuk ralat sebagai berikut : 1. Pasal 7 ayat (3) : Tertulis :” (3)Bentuk Formulir Daftar Deposito, Tabungan dan Serifikat Bank Indonesia serta Mutasi per bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagaimana Lampiran IV A, IV B, dan IV C Peraturan ini.Seharusnya :” (3)Bentuk Formulir Daftar Deposito, Tabungan dan Serifikat Bank Indonesia serta Mutasi perbank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sebagaimana Lampiran IV A, IV B, dan IV C Peraturan ini.     2. Mengubah bunyi Lampiran I angka 5, yang semula berbunyi sebagai berikut : “5 Foto copy sertifikat/bilyet/buku deposito, Tabungan dan Sertifikat Bank Indonesia.Menjadi : “5Laporan Arus Kas.     3. Mengubah bunyi Lampiran III Lembar ke-2 yang semula berbunyi : ” Lembar ke-2.Untuk Bank/Pemotong PajakMenjadi : ” Lembar ke-2.Untuk Bank melalui Wajib Pajak.     4. Lampiran III Lembar ke-3 :Tertulis :Untuk Kantor Wilayah DJP yang bersangkutan.Seharusnya :Tidak ada Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Pasal 7 ayat (3), Lampiran I angka 5, Lampiran III Lembar ke-2, dan Lembar ke-3, Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah dibetulkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 17 April 2006DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. HADI POERNOMONIP 060027375

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 1/PJ/2023

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 1/PJ/2023 TENTANG PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DANPELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS PENGHASILAN ROYALTIYANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANGMENERAPKAN PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN MENGGUNAKANNORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS PENGHASILAN ROYALTI YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENERAPKAN PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Atas penghasilan royalti dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23. (2) Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas penghasilan royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto tidak termasuk pajak pertambahan nilai. (3) Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerapkan penghitungan Pajak Penghasilan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, yaitu sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah penghasilan royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 3 (1) Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas penghasilan royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan oleh pihak yang membayarkan penghasilan royalti yang merupakan pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23. (2) Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) harus menyampaikan bukti penerimaan surat pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto kepada pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk dapat dikenai pemotongan dengan dasar pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (3) Bukti penerimaan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan sebelum dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23. (4) Contoh penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas penghasilan royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenai dasar pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 4 (1) Atas penghasilan royalti yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan pada bagian penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan bebas. (2) Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). Pasal 5Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1): Pasal 6Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Maret 2023DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Ditandatangani secara elektronik SURYO UTOMO

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 21/PJ/2021

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 21/PJ/2021 TENTANGPERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER-03/PJ/2021 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DANPENERBITAN KEPUTUSAN MENGENAI PENGGUNAAN NILAI BUKUATAS PENGALIHAN DAN PEROLEHAN HARTA DALAM RANGKAPENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMEKARAN, ATAUPENGAMBILALIHAN USAHADIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 637); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-03/PJ/2021 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENERBITAN KEPUTUSAN MENGENAI PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN DAN PEROLEHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMEKARAN, ATAU PENGAMBILALIHAN USAHA. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penerbitan Keputusan Mengenai Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2(1)Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka:a.penggabungan usaha;b.peleburan usaha;c.pemekaran usaha; ataud.pengambilalihan usaha,setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak.(2)Wajib Pajak yang dapat melakukan pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu:a.Wajib Pajak yang belum Go Public yang bermaksud melakukan penawaran umum perdana saham;b.Wajib Pajak yang telah Go Public sepanjang seluruh badan usaha hasil pemekaran melakukan penawaran umum perdana saham;c.Wajib Pajak badan yang melakukan pemisahan unit usaha syariah untuk menjalankan kewajiban pemisahan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;d.Wajib Pajak badan dalam negeri sepanjang badan usaha hasil pemekaran mendapatkan tambahan modal dari penanam modal asing paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah);e.Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang menerima tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sepanjang pemekaran usaha dilakukan terkait pembentukan perusahaan induk (holding) Badan Usaha Milik Negara, dengan cara:1)mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian harta dan kewajiban kepada badan usaha baru tersebut tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama;2)mengalihkan sebagian harta dan kewajiban, yang dilakukan tanpa membentuk badan usaha baru dan tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama, dan merupakan pemecahan usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai; atau3)mengalihkan sebagian harta dan kewajiban dari 2 (dua) atau lebih Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang dipisahkan usahanya dan menggabungkan usaha yang dipisahkan tersebut kepada 1 (satu) badan usaha tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama yang dilakukan dalam suatu rangkaian tindakan; atauf.Wajib Pajak badan yang melakukan pemisahan usaha sehubungan dengan restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara dengan cara:1)mengalihkan sebagian harta dan kewajiban, yang dilakukan tanpa membentuk badan usaha baru dan tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama, dan merupakan pemecahan usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai; atau2)mengalihkan sebagian harta dan kewajiban dari 2 (dua) atau lebih Wajib Pajak badan yang dipisahkan usahanya dan menggabungkan usaha yang dipisahkan tersebut kepada 1 (satu) badan usaha tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama yang dilakukan dalam suatu rangkaian tindakan.(3)Wajib Pajak yang dapat melakukan pengambilalihan usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu:a.Wajib Pajak yang melakukan pengambilalihan usaha Bentuk Usaha Tetap yang menjalankan kegiatan di bidang usaha bank, dengan cara mengalihkan seluruh atau sebagian harta dan kewajiban Bentuk Usaha Tetap kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham dan membubarkan Bentuk UsahaTetap tersebut; ataub.Wajib Pajak badan dalam negeri yang mengalihkan kepemilikan atas saham Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimilikinya kepada Wajib Pajak badan dalam negeri lainnya dalam rangka pengambilalihan usaha yang dilakukan sehubungan dengan restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara.     2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan b yang bermaksud menjual sahamnya di bursa efek selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, juga harus telah mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penawaran umum perdana saham dan pernyataan pendaftaran tersebut telah menjadi efektif dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan Persetujuan.     3. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6(1)Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, yang badan usaha hasil pemekaran mendapatkan tambahan modal dari penanam modal asing paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), harus:a.memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;b.melampirkan akta pendirian atau perubahan dari Wajib Pajak hasil pemekaran usaha yang mencantumkan jumlah penanaman modal baru dari penanam modal asing; danc.melampirkan bukti realisasi atau setoran penuh tambahan modal dalam akta pendirian atau akta perubahan.(2)Akta pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu akta pendirian sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.     4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang melakukan pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e angka 1), angka 2), dan angka 3), yang menerima tambahan penyertaan tambahan modal Negara Republik Indonesia terkait pembentukan perusahaan induk (holding) Badan Usaha Milik Negara, harus:1)memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan2)melampirkan surat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara;     5. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 7AWajib Pajak badan yang melakukan pemisahan usaha sehubungan dengan restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f, harus:1)memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;2)melakukan restrukturisasi paling lama terhitung sejak awal Tahun Pajak 2021;3)tidak melakukan pengalihan harta dengan cara jual beli atau pertukaran harta;4)melampirkan surat persetujuan atas restrukturisasi serta pengalihan harta dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara; dan5)melampirkan akta pemisahan usaha.    

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 165/PJ/2005

TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABATDI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 167/KMK.01/2005 dan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, serta mendukung kelancaran tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK. Pasal I Mengubah Lampiran II dan VII, serta menambah satu lampiran yaitu Lampiran XII pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-90/PJ/2005, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, II, dan III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal II Permohonan keberatan atas surat ketetapan pajak dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar yang diterima oleh Direktur Jenderal Pajak yang belum diselesaikan sampai dengan saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini diselesaikan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Desember 2005DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd HADI POERNOMO

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 15/PJ/2006

TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-545/PJ/2000TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILANPASAL 21 DAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang: Mengingat: MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-545/PJ/2000 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI Pasal IMengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi, sebagai berikut:   Ketentuan Pasal 4 butir b diubah, sehingga Pasal 4 menjadi sebagai berikut:“Pasal 4Tidak termasuk dalam pengertian penerima penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah:pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 601/KMK.03/2005, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.” Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) disempurnakan, serta ditambah 1 (satu) ayat baru, untuk memberikan kepastian hukum, sehingga Pasal 5 menjadi sebagai berikut:“Pasal 5(1)Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah :penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai atau penerima pensiun secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transport, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, bea siswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun;penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun atau mantan pegawai secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap;upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, serta uang saku. harian atau mingguan yang diterima peserta pendidikan, pelatihan atau pemagangan yang merupakan calon pegawai;uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, uang pesangon dan pembayaran lain sejenis sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja;honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, terdiri dari :tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7);pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, crew film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;olahragawan;penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;pengarang, peneliti, dan penerjemah;pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial;agen iklan;pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, dan peserta sidang atau rapat;pembawa pesanan atau yang menemukan langganan;peserta perlombaan;petugas penjaja barang dagangan;petugas dinas luar asuransi;peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan bukan pegawai atau bukan sebagai calon pegawai;distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.Gaji, gaji kehormatan, tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji dan honorarium atau imbalan lain yang bersifat tidak tetap yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil serta uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan termasuk janda atau duda dan atau anak-anaknya.(2)Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak selain Pemerintah, atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).(3)Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 26 adalah imbalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh orang pribadi dengan status Wajib Pajak luar negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan.(4Dalam hal pemberi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 6, dalam memberikan jasa yang bersangkutan mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya, maka penghasilan yang diterima atau diperoleh pemberi jasa tersebut tidak dipotong PPh Pasal 21, melainkan dipotong Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.” Ketentuan Pasal 7 diubah dengan menyatukan ketentuan Pasal 7 huruf b dan d, serta menghapus ketentuan Pasal 7 huruf e, sehingga Pasal 7 menjadi sebagai berikut:“Pasal 7Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2);iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja;zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.” Ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan (5) diubah untuk menyesuaikan dengan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, sehingga Pasal 8 menjadi sebagai berikut:“Pasal 8(1)Besarnya penghasilan neto bagi pegawai tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi dengan:biaya jabatan, yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dengan jumlah maksimum yang diperkenankan sejumlah Rp 1.296.000,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) setahun atau Rp 108.000,00 (seratus delapan ribu rupiah) sebulan;iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan