PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 89/PJ/2006
TENTANG TATA CARA PEMBATALAN/PENGGANTIAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KELEBIHAN PAJAK (SMKP)DAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR IMBALAN BUNGA (SPMIB)YANG TIDAK DAPAT DITERBITKAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2005 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak serta untuk memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pembatalan/Penggantian Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) Yang Tidak Dapat Diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D); Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBATALAN/PENGGANTIAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KEMBALI PAJAK (SPMKP) DAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR IMBALAN BUNGA (SPMIB) YANG TIDAK DAPAT DITERBITKAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 Pembatalan /Penggantian SPMKP dan atau SPMIB dilakukan dalam hal: sehingga tidak dapat diterbitkan SP2D. Pasal 3 Pembatalan/Penggantian SPMKP dan atau SPMIB dapat dilaksanakan sepanjang SPMKP dan atau SPMIB yang dibatalkan telah berada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menerbitkan kecuali karena SPMKP dan atau SPMIB hilang. Pasal 4 (1) Tata cara Pembatalan/Penggantian SPMKP dan atau SPMIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b adalah sebagai berikut: Memberikan tanda cap “Dibatalkan” pada SKPKPP dan atau SKPIB dan SPMKP dan atau SPMIB yang akan diganti;Menerbitkan SKPKPP dan atau SKPIB pengganti dengan ketentuan nomor dan tanggal SKPKPP dan atau SKPIB tersebut disesuaikan dengan nomor dan tanggal pada saat diterbitkannya SKPKPP dan atau SKPIB pengganti;Menerbitkan SPMKP dan atau SPMIB pengganti dengan ketentuan nomor dan tanggal SPMKP dan atau SPMIB tersebut disesuaikan sesuai dengan nomor dan tanggal pada saat diterbitkannya SPMKP dan atau SPMIB pengganti;Membuat Berita Acara Pembatalan/Penggantian SKPKPP dan atau SKPIB serta Pembatalan/Penggantian SPMKP dan atau SPMIB. (2) Bentuk dan isi Berita Acara Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d diatur dalam Lampiran II Peraturan ini. (3) Berita Acara dibuat rangkap 2 (dua) dengan peruntukan sebagai berikut: Lembar ke-1 untuk arsip KPP yang menerbitkan Berita Acara; danLembar ke-2 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan Pasal 5 (1) Dalam hal SPMKP dan atau SPMIB hilang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, penggantian dapat dilaksanakan setelah dibuktikan dengan: Surat Keterangan Hilang dari kepolisian setempat;Surat Konfirmasi dari KPPN bahwa SPMKP dan atau SPMIB yang hilang tersebut belum diterbitkan SP2D. (2) KPP segera mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada KPPN yang menjadi mitra kerjanya mengenai SPMKP dan atau SPMIB hilang tersebut agar tidak diterbitkan SP2D serta konfirmasi apakah atas SPMKP dan atau SPMIB hilang tersebut telah diterbitkan SP2D. (3) Bentuk dan Isi Surat Konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Lampiran I Peraturan ini. Pasal 6 (1) Tata cara penyampaian SPMKP dan atau SPMIB pengganti dan SKPKPP dan atau SKPIB Pengganti ke KPPN serta penatausahaannya adalah sama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak. (2) SKPKPP dan atau SKPIB Batal dan SPMKP dan atau SPMIB Batal disatukan pengarsipannya dengan SKPKPP dan atau SKPIB Pengganti dan SPMKP dan atau SPMIB Pengganti. Pasal 7 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/PJ/1994 tentang Pedoman Induk Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak (TUPRP) yang berkenaan dengan SPMKP Lewat Waktu, SPMKP/SKPKPP Hilang, SPMKP Hilang dalam Perjalanan, dan SPMKP Rusak, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 15 Juni 2006DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttdDARMIN NASUTIONNIP 130605098
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 165/PJ/2005
TENTANG RALAT PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-165/PJ/2005TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABATDI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berhubungan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-165/PJ/2005 tanggal 16 Desember 2005 terdapat kekeliruan pada Lampiran II dan Lampiran III, maka perlu diralat sebagai berikut : Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah dibetulkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Juni 2006DIREKTUR JENDERAL ttd. DARMIN NASUTIONNIP 130605098
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 71/PJ./2006
TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN FORMULIR PERPAJAKAN DAN FAKTUR PAJAK LAMAOLEH WAJIB PAJAK YANG TERDAFTAR PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA PEKANBARU,KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA TANGERANG, KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BEKASI,DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DENPASAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa untuk memberikan waktu yang cukup dan untuk menghindari kesulitan yang timbul sehubungan dengan dipindahkannya Wajib Pajak tertentu ke Kantor Pelayanan Pajak Madya, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penggunaan Formulir Perpajakan dan Faktur Pajak Lama oleh Wajib Pajak yang Terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru, Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang, Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar; Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN FORMULIR PERPAJAKAN DAN FAKTUR PAJAK LAMA OLEH WAJIB PAJAK YANG TERDAFTAR PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA PEKANBARU, KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA TANGERANG, KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BEKASI, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DENPASAR. Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Wajib Pajak masih dapat menggunakan Formulir Perpajakan Lama setelah diberlakukannya Surat Keterangan Terdaftar sampai habis atau paling lambat 6 (enam) bulan setelah tanggal SMO kantor. (2) Penggunaan Formulir Perpajakan Lama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan mengganti Kode KPP pada NPWP yang tertera dalam Formulir Perpajakan Lama. (3) Penggantian Kode KPP pada NPWP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan mencoret Kode KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sebelumnya dan menggantikan dengan Kode KPP Madya di bawahnya sedemikian rupa sehingga Kode KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sebelumnya masih tetap dapat terbaca. Pasal 3 (1) Pengusaha Kena Pajak masih dapat menggunakan Faktur Pajak Lama sampai habis atau paling lambat 6 (enam) bulan setelah tanggal SMO kantor. (2) Penggunaan Faktur Pajak Lama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menambahkan kode KPP Madya di atas atau di bawah kolom NPWP dan kode serf Faktur Pajak, dengan cara diketik sedemikian rupa tanpa coretan atau koreksi apapun yang dapat mengakibatkan Faktur Pajak menjadi cacat. (3) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak belum melakukan pemusatan (empat terutang PPN maka penggunaan Faktur Pajak Lama dilakukan dengan menambahkan kode KPP Madya pada kolom NPWP dan kode seri Faktur Pajak, dan mengubah nomor seri Faktur Pajak pada kode seri Faktur Pajak mulai dari 0000001 dengan cara diketik sedemikian rupa tanpa coretan atau koreksi apapun yang dapat mengakibatkan Faktur Pajak menjadi cacat. (4) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan secara tertulis Kode Seri Faktur Pajak Lama yang belum digunakan kepada KPP Madya, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal SMO kantor. Pasal 4 (1) Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan saat mulai digunakannya Nomor Seri Faktur Pajak baru kepada KPP Madya sebelum menerbitkan Faktur Pajak baru. (2) Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk penerbitan yang pertama dimulai dengan nomor 0000001 (3) Pada saat Nomor Seri Faktur Pajak baru mulai digunakan, Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak lama yang sudah tidak digunakan kepada KPP Madya paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak terakhir digunakannya Nomor Seri Faktur Pajak lama. Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Juni 2006DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttdDARMIN NASUTIONNIP 130605098
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 102/PJ/2006
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-01/PJ./2006TENTANG BENTUK SURAT SETORAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang: bahwa sehubungan dengan persiapan penggabungan Sistem Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) pada Direktorat Jenderal Pajak dengan Sistem Penerimaan Negara pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang saat ini dalam tahap uji coba, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ./2006 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak; Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-01/PJ./2006 TENTANG BENTUK SURAT SETORAN PAJAK. Pasal I Mengubah ayat (1) dan ayat (3) pada Pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ./2006 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak, sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: (1) Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-384/PJ./2003 dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2006. (2) Dalam hal Wajib Pajak menggunakan SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan MAP/Kode Jenis Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, pengisian MAP/Kode Jenis Pajak dilakukan dengan cara menambahkan 2 digit di samping kolom MAP/Kode Jenis Pajak yang tersedia, sehingga kolom MAP/Kode Jenis Pajak dapat diisi menjadi 6 digit. (3) Dalam hal Wajib Pajak mengisi Surat Setoran Pajak dengan menggunakan MAP/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir. dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-384/PJ./2003) untuk pembayaran sampai dengan 31 Desember 2006, maka MAP/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran tersebut diperlakukan sama dengan MAP/ Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal/ Pajak Nomor PER-01/PJ./2006 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak Pasal II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 04 Juli 2006DIREKTUR JENDERAL, ttdDARMIN NASUTIONNIP 130605098
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 70/PJ/2007
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 70/PJ/2007 TENTANG JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAMPASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILANSEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000. Pasal 1 (1) Atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan jasa yang dibayarkan oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya atau oleh orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15 (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto oleh pihak yang wajib membayar. (2) Imbalan jasa yang atas pembayarannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultansi dan jasa-jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, kecuali jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21. Pasal 2 Atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku tidak dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1). Pasal 3 Besarnya Perkiraan Penghasilan Neto atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 4 Besarnya Perkiraan Penghasilan Neto atas imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 5 (1) Perkiraan Penghasilan Neto adalah sebesar persentase sebagaimana tercantum dalam lampiran I atau lampiran II kolom (3) dikalikan dengan nilai sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta atau nilai imbalan jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (2) Khusus untuk jasa konstruksi dan jasa catering, Perkiraan Penghasilan Neto adalah sebesar persentase sebagaimana tercantum dalam lampiran II kolom (3) dikalikan dengan jumlah nilai imbalan jasa dan nilai pengadaan material/barang, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pasal 6 Pada saat mulai berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka : dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderai Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 April 2007DIREKTUR JENDERAL, ttd DARMIN NASUTIONNIP 130605098
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 73/PJ./2006
TENTANG TATACARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK KE KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA PEKANBARU,KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA TANGERANG, KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BEKASI,DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DENPASAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa dalam rangka memperlancar penatausahaan Wajib Pajak yang diadministrasikan pada Kantor Pelayanan Pajak Madya dan keseragaman administrasi pada Kantor Pelayanan Pajak Madya, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru, Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang, Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi, Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar; Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK KE KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA PEKANBARU, KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA TANGERANG, KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BEKASI, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DENPASAR. Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak yang diadministrasikan pada KPP Madya meliputi kewajiban perpajakan: PPh Badan,PPN dan PPnBM.Pemotongan dan Pemungutan PPh akibat dan transaksi yang dilakukan kantor pusat dan atau cabang Wajib Pajak yang berdomisili di wilayah :1) Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kabupaten Pelalawan untuk wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Pekanbaru;2) Kota Tangerang untuk wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Tangerang;3) Kabupaten Bekasi untuk wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Bekasi;4) Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Tabanan untuk wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya DenpasarBea Meterai. (2) Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak yang tetap diadministrasikan pada KPP Lama meliputi Kewajiban Pemotongan dan Pemungutan PPh akibat dari transaksi yang dilakukan Kantor Pusat dan atau Cabang Wajib Pajak selain dari transaksi sebagaimana diatur dalam ayat (1) huruf c. Pasal 3 Tata cara pemindahan berkas Wajib Pajak, berkas data Wajib Pajak, dan informasi perpajakan Wajib Pajak dari KPP Lama ke KPP Madya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 4 Pelaksanaan perekaman data dan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak yang dipindahkan ke KPP Madya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 5 Pelaksanaan pemberian Surat Keterangan Bebas, Surat Keterangan Fiskal, keputusan pengurangan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25, Pelunasan Bea Meterai dengan cara lain, pemindahbukuan (Pbk), dan penerbitan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) bagi Wajib Pajak yang dipindahkan ke KPP Madya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 6 Administrasi dan pelaksanaan pemeriksaan pajak terhadap Wajib Pajak yang dipindahkan ke KPP Madya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 7 Pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 17C Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan yang dipindahkan ke KPP Madya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 8 Pelaksanaan penagihan aktif dan pemberian angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak kepada Wajib Pajak yang dipindahkan ke KPP Madya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 9 Pelaksanaan penyelesaian pembetulan, keberatan, banding, pengurangan/penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan/ pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar terhadap Wajib Pajak yang dipindahkan ke KPP Madya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 10 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Juni 2006DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttdDARMIN NASUTIONNIP 130605098