PENGUMUMAN NOMOR PENG – 9/PJ.09/2023
PENGUMUMANNOMOR PENG – 9/PJ.09/2023 TENTANG PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI REPATRIASI DAN/ATAU INVESTASI WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Sehubungan dengan kewajiban pelaporan realisasi repatriasi dan/atau investasi Harta bersih bagi Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut. Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Maret 2023Direktur Penyuluhan, Pelayanan, danHubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Dwi Astuti
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 2/PJ/2023
PENGUMUMANNOMOR PENG – 2/PJ/2023 TENTANG DAFTAR YURISDIKSI PARTISIPAN DAN YURISDIKSI TUJUAN PELAPORAN DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI SECARA OTOMATIS (AUTOMATIC EXCHANGE OF FINANCIAL ACCOUNT INFORMATION/AEOI) TAHUN 2023 Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan serta menindaklanjuti perubahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information, dengan ini kami umumkan Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan dalam rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information) sebagaimana terlampir. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan. Ditetapkan di Jakarta,pada tanggal 17 April 2023Direktur Jenderal, ttd Suryo Utomo
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 10/PJ.09/2023
PENGUMUMANNOMOR PENG – 10/PJ.09/2023 TENTANG LARANGAN GRATIFIKASI MENJELANG HARI RAYA IDULFITRI 1444 H DI DIREKTORATJENDERAL PAJAKMenjelang Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah dan sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, disampaikan hal-hal sebagai berikut. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 April 2023Direktur Penyuluhan, Pelayanan, danHubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Dwi Astuti
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 6/PJ.09/2023
PENGUMUMANNOMOR PENG – 6/PJ.09/2023 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN BUKTI PENERIMAAN SURAT (BPS) PEMBERITAHUANPENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO (NPPN) TAHUN PAJAK2023 Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-1/PJ/2023 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Penghasilan Royalti yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menerapkan Penghitungan Pajak Penghasilan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), dapat kami sampaikan Tata Cara Penyampaian Bukti Penerimaan Surat (BPS) Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) Tahun Pajak 2023 sebagai berikut. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Maret 2023Direktur Penyuluhan, Pelayanan, danHubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Dwi Astuti
PENGUMUMAN NOMORÂ PENG – 8/PJ.09/2023
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 8/PJ.09/2023 TENTANG WASPADA PENIPUAN PENGIRIMAN SURAT ELEKTRONIK MENGATASNAMAKANKANTOR PELAYANAN PAJAK Sehubungan dengan beredarnya surat elektronik (e-mail) yang mengatasnamakan Kantor Pelayanan Pajak yang meminta penerima e-mail untuk melakukan konfirmasi ulang bukti pemotongan pajak penghasilan dengan mengunduh dokumen berformat PDF (Portable Document Format) melalui tautan yang disediakan dalam e-mail tersebut, dengan ini Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan hal-hal sebagai berikut. Apabila masyarakat/wajib pajak menemukan hal-hal yang mencurigakan atau memiliki pertanyaan dan membutuhkan informasi lebih lanjut, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200. Demikian disampaikan agar masyarakat mengetahui dan memahaminya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Maret 2023Direktur Penyuluhan, Pelayanan, danHubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Dwi Astuti
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 7/PJ.09/2023
PENGUMUMANNOMOR PENG – 7/PJ.09/2023 TENTANG PEMBERIAN LAYANAN PEMADANAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SECARA ELEKTRONIKSehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 Maret 2023Direktur Penyuluhan, Pelayanan, danHubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Dwi Astuti