PENGUMUMANNOMOR PENG – 18/PJ.09/2022
TENTANG IMPLEMENTASI NASIONAL VALIDASI ISIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DISETOR DIMUKA DAN PREPOPULATED ISIAN KOMPENSASI KELEBIHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAIDALAM SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA APLIKASI E-FAKTUR Untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepada wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan peremajaan aplikasi e-Faktur Client Desktop sebagai bagian dari implementasi prepopulated Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN). Berkenaan dengan peremajaan aplikasi ini, kami sampaikan beberapa hal berikut. 1. Sejak 1 September 2020 fitur atau fungsi generate SPT Masa PPN telah dihapus. Pengusaha Kena Pajak (PKP) diarahkan untuk melakukan penyampaian SPT Masa PPN melalui aplikasi e-Faktur Web Based; 2. Bagi PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN mulai 22 Oktober 2022, perlu memperhatikan hal-hal berikut.a.PKP perlu memvalidasi isian kolom “PPN disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama” pada Formulir 1111 (induk) SPT Masa PPN,b.saat ini tersedia fitur prepopulated isian kompensasi kelebihan PPN pada bagian “Pajak Masukan lainnya” pada Formulir 1111 AB SPT Masa PPN. Sehingga, PKP tidak dapat lagi mengisi kompensasi kelebihan PPN secara manual (free text). Nilai kompensasi kelebihan PPN akan terisi secara otomatis dan PKP tidak dapat melakukan perubahan secara manual, c.dalam hal terdapat permasalahan pengisian PPN disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama dan kompensasi kelebihan PPN dalam SPT Masa PPN yang terkait dengan validasi dan prepopulated tersebut, PKP dapat menyampaikan permasalahan tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP diadministrasikan dan KPP dimaksud menindaklanjutinya melalui layanan daring DJP. Demikian kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan tersebut. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 02 November 2022Direktur Penyuluhan, Pelayanan, danHubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Neilmaldrin Noor
PENGUMUMAN NOMOR PENG-02/WPJ.02/KP.08/2006
TENTANG PENGUMUMAN Sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-60/PJ./2004 tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri, diberitahukan bahwa : Apabila terdapat hal yang kurang jelas Saudara dapat menghubungi petugas Unit Fiskal Luar Negeri yang berada di Pelabuhan/Bandara di Wilayah kerja KPP Batam atau menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Batam dengan Nomor telepon 0778 – 452010 ext 314 selama jam kerja. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Batam, 10 Oktober 2006KEPALA KANTOR, ttd. PONTAS PANENIP. 060077699
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 08/PJ.09/2016
PENGUMUMANNOMOR PENG – 08/PJ.09/2016 TENTANG PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKANDIREKTORAT JENDERAL PAJAKSehubungan dengan berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: Selanjutnya agar masyarakat selalu berhati-hati dan silahkan melakukan konfirmasi dan melaporkan ke Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau Kring Pajak 1500 200 jika memperoleh surat, telepon, atau SMS yang mengatasnamakan Ditjen Pajak. Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 November 2016Direktur, ttd. Hestu Yoga SaksamaNIP 196905261993111001
PENGUMUMANNOMOR PENG-91/PJ./2003
TENTANG PAJAK PENGHASILAN (PPH) DIKENAKAN TERHADAP SUBJEK PAJAKATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEHNYA DALAM TAHUN PAJAK Pada dasarnya, penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak (WP). Penghasilan tersebut dapat berupa gaji, honorarium, bonus, komosi, bunga, dividen, dan sebagainya, termasuk tambahan kekayaan netto. Jumlah seluruh penghasilan yang diterima WP tidak langsung seluruhnya dikenakan PPh, tetapi terlebih dahulu dikurangi dengan suatu jumlah yang disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Pelunasan PPh terutang dapat dilakukan dengan cara membayar sendiri PPh atau dilakukan dengan cara melalui pemotongan PPh oleh pihak lain (oleh pemberi kerja atau oleh yang memberi penghasilan). Pada akhir tahun pajak, WP menghitung sendiri seluruh penghasilan yang diterimanya, menghitung pajak terutang, memperhitungkan jumlah pajak yang telah dibayar sendiri dan yang telah dipotong oleh pihak lain, menyetor sendiri pajak yang kurang dibayar dan melaporkan ke kantor pajak (Kantor Pelayanan Pajak /KPP) dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Jadi, dalam mengisi SPT Tahunan PPh, bukan hanya diisi dengan penghasilan yang telah dibayar sendiri pajaknya atau yang telah dipotong pajaknya saja, tetapi juga diisi dengan penghasilan – penghasilan lain yang merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menghimpun bank data, mengenai data keuangan dan transaksi keuangan yang dilakukan Wajib Pajak. Bank data tersebut dihimpun dari bukti-bukti dan informasi yang diterima oleh DJP, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri . DJP akan melakukan pemeriksaan pajak dengan memanfaatkan data dan informasi pada bank yang dihimpunnya, untuk kemudian dicocokkan dengan isi SPT Tahunan PPh yang disampaikan oleh WP, guna menguji kepatuhan WP dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban pajaknya. Untuk menjalankan ketentuan dalam Undang-undang (Penagihan Pajak dengan Surat Paksa), DJP dapat melakukan pencegahan dan penyanderaan terhadap WP atau Penanggung Pajak yang diragukan itikad baiknya untuk melunasi utang pajak yang kurang dibayar sebagaimana telah ditetapkan dengan surat ketetapan pajak. Pencegahan terhadap WP atau Penanggung Pajak tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, yang antara lain menentukan bahwa yang berwenang dan bertanggung jawab mengenai pencegahan adalah Menteri Keuangan sepanjang menyangkut urusan piutang negara. Pencegahan terhadap Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya tindakan penagihan pajak. Penganggung Pajak yang disandera dilepas apabila utang pajak dan biaya penagihan telah dibayar lunas, atau jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri Keuangan atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.Oleh karena itu, DJP menghimbau : Bayarlah kewajiban pajak anda dengan benar, lengkap dan jelas. Jakarta, 30 September 2003 ttdHadi PoernomoNIP 060027375
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 3/PJ.09/2022
PENGUMUMANNOMOR PENG – 3/PJ.09/2022 TENTANG IMPLEMENTASI NASIONAL INTEGRATED DOCUMENT PEMASUKAN BKP (BC 4.0) DENGANFAKTUR PAJAK 07 PADA KAWASAN BERIKATDalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat disampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Direktorat Jenderal Pajak telah mengatur proses bisnis integrasi dokumen antara Dokumen Pemberitahuan Pabean BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode transaksi “07” pada aplikasi eFaktur; 2. Integrasi dokumen pemberitahuan pemasukan BKP (BC4.0) dengan Faktur Pajak 07 diimplementasikan secara nasional mulai tanggal 30 Desember 2021; 3. Untuk menjalankannya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus melakukan pembaruan pada aplikasi e-Faktur dengan versi terbaru. Bagi PKP yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) kepada penerima fasilitas Kawasan Berikat wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan saat pembuatan Faktur Pajak; 4. Alur proses bisnis integrasi dokumen atas pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Berikat dapat dilihat pada tautan yang terlampir dalam pengumuman ini. Demikian kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan tersebut. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Januari 2022Direktur Penyuluhan, Pelayanan, danHubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Neilmaldrin Noor Tembusan :1. Direktur Jenderal Pajak2. Direktur Peraturan Perpajakan I
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 11/PJ.09/2023
PENGUMUMANNOMOR PENG – 11/PJ.09/2023 TENTANG PENGUMUMAN TENTANG IMBAUAN PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI REPATRIASI DAN/ATAU INVESTASI WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Sehubungan dengan kewajiban pelaporan realisasi repatriasi dan/atau investasi Harta bersih bagi Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut. Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Mei 2023Direktur Penyuluhan, Pelayanan, danHubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Dwi Astuti