PENGUMUMAN NOMOR PENG – 5/PJ.09/2024

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 5/PJ.09/2024 TENTANG IMPLEMENTASI NASIONAL INTERKONEKSI MODUL PEMBERITAHUAN JASA KAWASAN EKONOMI KHUSUS (PJKEK) Sehubungan dengan telah diselenggarakannya Sosialisasi Implementasi Nasional Interkoneksi Modul Pemberitahuan Jasa Kawasan Ekonomi Khusus (PJKEK) dengan Aplikasi eFaktur, disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Badan Usaha/Pelaku Usaha (BU/PU) di KEK yang akan memanfaatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut harus terlebih dahulu membuat dokumen PJKEK melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) sebelum perolehan Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak (JKP/BKP) Tidak Berwujud. Dokumen PJKEK tersebut akan menjadi dasar bagi PKP Penjual yang menyerahkan JKP/BKP Tidak Berwujud kepada BU/PU di KEK dalam penerbitan Faktur Pajak dengan kode 07 (PPN tidak dipungut) melalui Aplikasi e-Faktur. 2. Dalam upaya peningkatan pelayanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP), telah dikembangkan interkoneksi modul PJKEK dengan aplikasi efaktur. Dalam skema interkoneksi ini, beberapa elemen faktur pajak yang dibuat oleh PKP Penjual akan divalidasi ke data base PJKEK secara sistem sehingga terhindar dari kesalahan input elemen faktur pajak. 3. Implementasi nasional interkoneksi modul PJKEK dengan e-Faktur dimulai sejak 1 Februari 2024. 4. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam skema interkoneksi ini, antara lain: a. ruang lingkup interkoneksi Modul PJKEK dengan Aplikasi e-Faktur mencakup Penyerahan JKP/BKP Tidak Berwujud dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke BU/PU di KEK; b. atas perolehan JKP/BKP Tidak Berwujud dari TLLDP ke BU/PU di KEK mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut sepanjang perolehan tersebut dilakukan melalui Sistem Aplikasi KEK; c. atas 1 (satu) dokumen PJKEK dapat diterbitkan lebih dari 1 (satu) faktur pajak, di mana faktur pajak dibuat sesuai saat pembuatan faktur pajak; d. PKP di TLDDP yang melakukan penyerahan JKP/BKP Tidak Berwujud ke BU/PU di KEK membuat Faktur Pajak 07 dengan cara menginput elemen-elemen data faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur; dan e. atas beberapa elemen data faktur pajak yang diinput melalui aplikasi e-faktur akan f. dilakukan validasi ke database PJKEK. Elemen-elemen data faktur pajak yang dilakukan validasi ke database PJKEK tersebut adalah: 1) kode dan nomor PJKEK; 2) tanggal PJKEK, dimana tanggal pembuatan faktur pajak tidak boleh mendahului tanggal pembuatan dokumen PJKEK; 3) nama dan NPWP Pembeli; dan 4) nilai kontrak pada dokumen PJKEK 5. Sosialisasi Interkoneksi Modul PJKEK dengan Aplikasi e-Faktur dan tata cara pengisian faktur pajak terkait penyerahan JKP/BKP Tidak Berwujud oleh PKP di TLDDP ke BU/PU di Kawasan Ekonomi Khusus dapat dilihat pada tautan berikut https://web.yammer.com/main/events/37db9494-37f6-4f3b-b7e3-8cad4b8f7dd3?eventReferrer=GlammerAttendeeLink. 6. Tata cara registrasi user INSW dapat dilihat pada tautan berikut https://www.voutube.com/watch?v=vv7Rit BeeY. 7. Panduan pengisian PJKEK dapat dilihat pada tautan: a. https://panduan.insw.go.id/manual/pjkek/user_manual_pjkek.pdf: dan b. https://www.youtube.com/watch?v=ss4G5VtdY34 . Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2024 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Dwi Astuti

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 4/PJ.09/2024

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 4/PJ.09/2024 TENTANG IMBAUAN KEPADA PENGUSAHA KENA PAJAK UNTUK MENYAMPAIKAN PEMBERITAHUAN PEMUSATAN TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG PADA TEMPAT TINGGAL ATAU TEMPAT KEDUDUKAN Sehubungan dengan berakhirnya penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan per tanggal 30 Juni 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136/PMK.03/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut. Salah satu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang menggunakan NPWP Cabang adalah terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak memilih untuk melakukan pemusatan tempat PPN terutang pada tempat tinggal atau tempat kedudukan. Berkenaan dengan hal tersebut, untuk membiasakan dan memberikan kemudahan, PKP yang belum melakukan pemusatan tempat PPN terutang diimbau untuk menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang pada tempat tinggal atau tempat tinggal atau tempat kedudukan. Tata cara pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2020 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang. Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemusatan tempat PPN terutang secara jabatan pada tempat tinggal atau tempat kedudukan per tanggal 1 Juli 2024 terhadap PKP yang tidak menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang sampai dengan 30 April 2024. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2024 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Dwi Astuti

Pengumuman Nomor : PENG – 2/PJ/2024

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 2/PJ/2024 TENTANG DAFTAR YURISDIKSI PARTISIPAN DAN YURISDIKSI TUJUAN PELAPORAN DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI SECARA OTOMATIS (AUTOMATIC EXCHANGE OF FINANCIAL ACCOUNT INFORMATION/AEOI) TAHUN 2024   Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan serta menindaklanjuti perubahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information, dengan ini kami umumkan Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan dalam rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information) sebagaimana terlampir.   Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.         Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2024 Direktur Jenderal Pajak   Ditandatangani secara elektronik   Suryo Utomo

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 1/PJ.09/2024

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 1/PJ.09/2024 TENTANG PEMBERITAHUAN PEMUTAKHIRAN APLIKASI E-FORM SPT TAHUNAN PEMBETULAN UNTUK MENGAKOMODIR PENGINPUTAN SKPPKP SEBELUM TAHUN PAJAK 2022 Sehubungan dengan adanya kendala penginputan SKPPKP pada e-form SPT Tahunan Pembetulan sebelum Tahun Pajak 2022. Dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.   1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-04/PJ/2021 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dan Pelaksanaan Pegembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah serta Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif Sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah mengatur sebagai berikut: a. disebutkan dalam Pasal 11 Ayat (2), “Dalam hal Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak melakukan pembetulan SPT atas Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, yang telah diterbitkan SKPPKP, Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak harus memperhitungkan jumlah kelebihan pembayaran pajak dalam SKPPKP pada pembetulan SPT dimaksud; b. Tata cara penghitungan SKPPKP pada Formulir SPT Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (2) diatur dalam lampiran huruf K PER-04/PJ/2021. 2. Berdasarkan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam angka 1, telah dilakukan pemutakhiran (update) pada aplikasi e-form. Tata cara penginputan SKPPKP pada formulir SPT Tahunan Pembetulan sebelum Tahun Pajak 2022 sebagai berikut: a. Pada e-form 1770, SKPPKP dapar diinput dalam Lampiran 1770-II bagian A dengan cara: 1) kolom nama pemotong/pemungut: diisi dengan “SKPPKP”; 2) kolom NPWP: diisi dengan “00.000.000.0-000.000”; 3) kolom nomor bukti pemotongan/pemungutan: diisi dengan nomor SKPPKP; 4) kolom tanggal bukti pemotongan/pemungutan: diisi dengan tanggal SKPPKP; 5) kolom jenis pajak: diisi dengan “PPh 21”; 6) kolom objek pemotongan/pemungutan: diisi nol; 7) kolom jumlah PPh yang dipotong/dipungut: diisi bilangan negatif nilai SKPPKP; b. pada e-form 1770S, SKPPKP akan dapat diinput dalam Lampiran 1770S-I bagian C dengan cara: 1) kolom nama pemotong/pemungut: diisi dengan “SKPPKP”; 2) kolom NPWP: diisi dengan “00.000.000.0-000.000”; 3) kolom nomor bukti pemotongan/penmungutan: diisi dengan nomor SKPPKP; 4) kolom tanggal bukti pemotongan/pemungutan: diisi dengan tanggal SKPPKP; 5) kolom jenis pajak: diisi dengan “PPh 21”; 6) kolom objek pemotongan/pemungutan: diisi nol; 7) kolom jumlah PPh yang dipotong/dipungut: diisi bilangan negatif nilai SKPPKP; c. pada e-form 1771 dan 1771$, SKPPKP akan dapat diinput dalam Lampiran 1771-III pada bagian Kredit Pajak PPh 23/26 dengan cara: 1) kolom nama pemotong/pemungut: diisi dengan “SKPPKP”; 2) kolom NPWP: diisi dengan “00.000.000.0-000.000”; 3) kolom jenis penghasilan: dipilih dengan “Imbalan/jasa lainnya”; 4) kolom objek pemotongan/pemungutan: diisi dengan angka nol; 5) kolom jumlah PPh yang dipotong/dipungut: diisi dengan bilangan negatif nilai SKPPKP; 6) kolom nomor bukti pemotongan/pemungutan: diisi dengan nomor SKPPKP; 7) kolom tanggal bukti pemotongan/pemungutan: diisi dengan nomor SKPPKP; 8) kolom alamat pemotong/pemungut: diisi dengan nama KPP; dan 9) kolom NTPN: tidak diisi. 3. Tool tip telah disediakan pada aplikasi e-form untuk membantu Wajib Pajak dalam pengisian SKPPKP tersebut. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.         Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2024 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik   Dwi Astuti

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 20/PJ.09/2023

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 20/PJ.09/2023 TENTANG REKRUTMEN RELAWAN PAJAK Tahun ini Direktorat Jenderal Pajak memanggil mahasiswa dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk membangun networking, leadership, dan experience based learning melalui program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani). Program Renjani merupakan wadah bagi seluruh Relawan Pajak yang ingin menyumbangkan tenaga dan pikirannya melakukan edukasi perpajakan bagi masyarakat secara sukarela. Program Renjani ini telah terintegrasi dengan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Mandiri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (piloting terbatas pada kampus tertentu). Periode pendaftaran mahasiswa untuk program Renjani adalah 14 s.d 27 Oktober 2023. Para mahasiswa yang ingin berpartisipasi menjadi calon Relawan Pajak dapat mengunjungi situs web edukasi.pajak.go.id/relawan dengan alur pendaftaran sebagai berikut: Kunjungi situs web relawan pada laman edukasi.pajak.go.id/relawan; Isikan data diri dengan lengkap lalu klik “Submit”; Sistem akan mengirimkan surel pemberitahuan. Lakukan reset password pada tautan aktivasi yang dikirim melalui surel; Lakukan login ulang dengan password baru; dan Akun renjani telah siap digunakan. Mari bergabung untuk berkontribusi pada negeri! Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan untuk diketahui masyarakat. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2023 Plh. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Inge Diana Rismawanti  

Pengumuman Nomor : PENG – 02/PJ.09/2016

23 Februari 2016 PENGUMUMANNOMOR PENG – 02/PJ.09/2016 TENTANG WASPADA METERAI TEMPEL PALSUSehubungan dengan temuan meterai tempel palsu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Februari 2016Direktur, ttd Mekar Satria UtamaNIP 196806231993111001