PENGUMUMAN
NOMOR PENG – 1/PJ.09/2024
TENTANG
PEMBERITAHUAN PEMUTAKHIRAN APLIKASI E-FORM SPT TAHUNAN PEMBETULAN UNTUK MENGAKOMODIR PENGINPUTAN SKPPKP SEBELUM TAHUN PAJAK 2022
Sehubungan dengan adanya kendala penginputan SKPPKP pada e-form SPT Tahunan Pembetulan sebelum Tahun Pajak 2022. Dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
| 1. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-04/PJ/2021 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dan Pelaksanaan Pegembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah serta Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif Sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah mengatur sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | Berdasarkan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam angka 1, telah dilakukan pemutakhiran (update) pada aplikasi e-form. Tata cara penginputan SKPPKP pada formulir SPT Tahunan Pembetulan sebelum Tahun Pajak 2022 sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. | Tool tip telah disediakan pada aplikasi e-form untuk membantu Wajib Pajak dalam pengisian SKPPKP tersebut. |
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2024
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat
Ditandatangani secara elektronik
Dwi Astuti

