PENGUMUMAN NOMOR PENG – 8/PJ.09/2024
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 8/PJ.09/2024 TENTANG JADWAL LAYANAN PAJAK DI LUAR KANTOR (LDK) ATAU POJOK PAJAK BULAN MARET 2024 Sehubungan dengan layanan atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana beberapa diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker), kami sampaikan hal sebagai berikut. Unit kerja Direktorat Jenderal Pajak di seluruh Indonesia telah menyusun jadwal kegiatan Layanan Pajak di Luar Kantor (LDK) atau Pojok Pajak pada masing-masing wilayah kerjanya. Telah disusun jadwal lebih dari 1.400 kegiatan LDK atau pojok pajak selama bulan Maret 2024. Oleh karena itu, disampaikan jadwal sebagaimana terlampir, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Pengumuman ini, untuk dapat dicermati oleh masyarakat untuk sehingga lebih mudah dapat menemukan lokasi LDK atau pojok pajak terdekat. Jadwal sebagaimana dimaksud akan diperbarui sesuai dengan perkembangan secara berkala. Demikian kami sampaikan. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2024 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Dwi Astuti
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 9/PJ.09/2024
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 9/PJ.09/2024TENTANG KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA (PPS) Sehubungan dengan akan berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak orang pribadi untuk Tahun Pajak 2023, disampaikan hal berikut. 1. Ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-196/PMK.03/2021Â tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, mengatur bahwa: a. ayat (1) Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d dan/atau menginvestasikan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. b. ayat (2) Informasi investasi yang dicantumkan dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)Â merupakan informasi per akhir tahun buku sebelum tahun laporan disampaikan. c. ayat (3) Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama: a. pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 untuk penyampaian laporan tahun pertama; dan b. pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2023 dan seterusnya untuk penyampaian laporan tahun kedua dan berikutnya, sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) atau ayat (10). 2. Berkenaan dengan hal tersebut, mengingat bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan laporan realisasi PPS paling lama pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2023 untuk pelaporan tahun kedua, kami imbau para Wajib Pajak orang pribadi peserta PPS, selain melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan, juga melaporkan realisasi PPS untuk pelaporan tahun kedua, paling lambat pada 31 Maret 2023 Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2024 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Dwi Astuti
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 24/PJ.09/2023
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 24/PJ.09/2023 TENTANG IMBAUAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA MOMEN HARI NATAL 2023 DAN TAHUN BARU 2024 Sehubungan dengan momen Hari Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, serta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut. Pimpinan dan seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak berkomitmen untuk memberikan dukungan pengendalian gratifikasi dengan menolak dan melaporkan segala bentuk gratifikasi pada momen Natal 2023 dan Tahun Baru 2024; Mengimbau seluruh pihak eksternal/stakeholder tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk uang/barang termasuk bingkisan/parsel/sejenisnya dalan rangka hari Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 yang dapat terindikasi sebagai bentuk gratifikasi atau suap kepada pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak; Mendorong seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak melaporkan setiap penolakan dan/atau penerimaan gratifikasi kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) unit kerja maksimal 10 hari kerja atau melalui aplikasi GOL KPK maksimal 30 hari kerja sejak peristiwa penolakan dan/atau penerimaan gratifikasi; Mengimbau seluruh pihak melaporkan segala bentuk pelanggaran komitmen atas dukungan pengendalian gratifikasi pada momen Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 melalui saluran pengaduan resmi: Kementerian Keuangan, yaitu call center 134 atau laman https://www.wise.kemenkeu.go.id/; atau Direktorat Jenderal Pajak, melalui: 1) email kode.etik@pajak.go.id; 2) pengaduan langsung ke Helpdesk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur  (KITSDA); 3) telepon (021) 52970777; atau 4) surat tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dan Direktur KITSDA. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2023 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Dwi Astuti
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 22/PJ.09/2023
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 22/PJ.09/2023 TENTANG PENGGUNAAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SEBAGAI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ATAU NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DENGAN FORMAT 16 (ENAM BELAS) DIGIT SECARA TERBATAS PADA SISTEM APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI DAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA Sehubungan dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 digit (NPWP 16 digit) secara terbatas sampai dengan tanggal 30 Juni 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut: Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) yang digunakan oleh Satuan Kerja (Satker) dan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, digunakan dalam rangka mengelola secara terintegrasi kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Layanan administrasi melalui SAKTI dan SPAN mensyaratkan penggunaan NPWP sebagai identitas bagi Satuan Kerja Instansi Pemerintah Pusat dan Wajib Pajak yang bertransaksi dengan Satuan Kerja. Terhitung mulai 1 Januari 2024, NPWP yang digunakan dalam layanan administrasi melalui SAKTI dan SPAN menggunakan NPWP 16 digit. Satuan Kerja Instansi Pemerintah Pusat dan Wajib Pajak yang bertransaksi dengan Satuan Kerja dimaksud untuk dapat menyesuaikan NPWP yang digunakan sebagaimana dimaksud pada nomor 3. Dalam hal Satuan Kerja Instansi Pemerintah Pusat dan Wajib Pajak yang bertransaksi dengan Satker, belum mengetahui NPWP 16 digit yang dimilikinya, Satker dan Wajib Pajak yang bertransaksi dengan Satker dapat mengakses laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menghubungi contact center DJP, atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar, untuk: mengetahui NPWP 16 digit yang dimilikinya; atau khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang status NIK sebagai NPWP-nya belum valid, agar segera melakukan pemutakhiran mandiri data Wajib Pajak sehingga menghasilkan data identitas Wajib Pajak telah padan dengan data kependudukan. Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah, ditegaskan hal-hal sebagai berikut: Bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah masih menggunakan NPWP format 15 digit; Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak rekanan Instansi Pemerintah masih menggunakan NPWP format 15 digit; Atas pelaksanaan pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah, Penyetoran PPh dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak masih menggunakan NPWP format 15 digit; Atas pelaksanaan pembayaran dengan mekanisme langsung, penyetoran PPh dilakukan dengan menggunakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang merupakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak atas nama Instansi Pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit melalui SPAN. Pelaporan SPT Masa PPh dan SPT Masa Pemungut PPN dan PPnBM oleh Instansi Pemerintah Pusat menggunakan NPWP format 15 digit. Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, ditegaskan halhal sebagai berikut: Penerbitan surat ketetapan pajak ataupun surat keputusan oleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) yang menjadi dasar pengembalian kelebihan pembayaran pajak masih menggunakan NPWP 15 digit. Penerbitan SPMKP dalam aplikasi SAKTI menggunakan NPWP 16 digit. Penerbitan SPM dan SP2D dalam aplikasi SPAN menggunakan NPWP 16 digit. Dalam rangka pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ditegaskan hal-hal sebagai berikut: Penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) ataupun Surat Keputusan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga (SKPPIB) oleh Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi dasar pemberian imbalan bunga masih menggunakan NPWP 15 digit. Penerbitan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) dalam aplikasi SAKTI menggunakan NPWP 16 digit. Penerbitan SPM dan SP2D dalam aplikasi SPAN menggunakan NPWP 16 digit. Informasi dan tata kelola mengenai penggunaan NPWP 16 digit pada layanan administrasi melalui SAKTI dan SPAN akan diatur lebih lanjut dengan peraturan atau petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2023 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Dwi Astuti
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 6/PJ.09/2024
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 6/PJ.09/2024  TENTANG  PENGGUNAAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK PADA SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN Sehubungan dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 (PMK-136) yang mengatur bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit baru dapat digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, disampaikan beberapa hal sebagai berikut. Terhitung mulai Masa Pajak Januari 2024, format NPWP yang digunakan dalam administrasi perpajakan yaitu: NPWP dengan format 15 digit (NPWP 15 digit) atau NIK, bagi orang pribadi yang merupakan penduduk; atau NPWP 15 digit, untuk Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. NIK sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a merupakan NIK yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan Sistem Administrasi Direktorat Jenderal Pajak. NPWP 15 digit sebagaimana dimaksud pada angka 1 digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi penduduk, Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah untuk: pembuatan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi e-Bupot PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26, e-Bupot Unifikasi, dan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah serta pembuatan Faktur Pajak melalui aplikasi e-Faktur; pembuatan kode billing dan penyetoran/pembayaran pajak; pelaporan SPT; dan/atau pelaporan informasi keuangan secara otomatis Tahun 2023 bagi Wajib Pajak badan Lembaga Keuangan Pelapor (Exchange of Information Domestik). Dalam pembuatan bukti pemotongan PPh, pembuatan Faktur Pajak, atau pelaporan informasi keuangan secara otomatis domestik, format NPWP yang dicantumkan pada identitas penerima penghasilan, pembeli Barang Kena Pajak (BKP)/penerima Jasa Kena Pajak (JKP), atau pemegang rekening keuangan atau pengendali entitas yaitu: NPWP 15 digit atau NIK, dalam hal penerima penghasilan, pembeli BKP/penerima JKP, atau pemegang rekening keuangan atau pengendali entitas adalah orang pribadi yang merupakan penduduk; NPWP 15 digit, dalam hal penerima penghasilan, pembeli BKP/penerima JKP, atau pemegang rekening keuangan atau pengendali entitas adalah Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Dalam hal identitas pembeli BKP/penerima JKP yang digunakan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a adalah NIK, maka: Kolom NPWP pembeli BKP/penerima JKP diisi dengan 00.000.000.0-000.000; Kolom NIK pembeli BKP/penerima JKP diisi dengan NIK. Ketentuan pencantuman identitas pemegang rekening keuangan atau pengendali entitas dalam pelaporan informasi keuangan secara otomatis domestik sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a dan huruf b diatur sebagai berikut. Bagi Wajib Pajak orang pribadi penduduk yang menggunakan NIK 1) Elemen data NPWPPemegangRek atau NPWPTIN_CP diisi dengan 00.000.000.0-000.000; 2) Elemen data NIKPemegangRek atau NIK_CP diisi dengan NIK. Bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri 1) Elemen data NPWPPemegangRek atau NPWPTIN_CP diisi dengan NPWP 15 digit; 2) Elemen data NIKPemegangRek atau NIK_CP diisi dengan 0000000000000000. Bagi Wajib Pajak badan menggunakan NPWP 15 digit. Dalam hal identitas penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a diisi dengan NIK yang telah diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan Sistem Administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2, tarif lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh tidak dikenakan atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh terhadap orang pribadi penduduk dimaksud. Terhadap orang pribadi penduduk sebagaimana dimaksud pada angka 7 yang belum melakukan pendaftaran dengan mengaktivasi NIK sebagai NPWP, Direktur Jenderal Pajak dapat mengaktivasi NIK sebagai NPWP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2024 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Dwi Astuti
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 3/PJ.09/2024
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 3/PJ.09/2024 TENTANG PERLUASAN KANAL LAYANAN LUPA EFIN Dalam rangka peningkatan layanan lupa EFIN kepada Wajib Pajak, disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Layanan lupa EFIN melalui Kring Pajak pada kanal Twitter/X @Kring_Pajak dialihkan ke kanal email lupa.efin@pajak.go.id mulai tanggal 5 Februari 2024. 2. Sehubungan dengan hal tersebut, layanan lupa EFIN yang dapat diakses oleh Wajib Pajak melalui kanal sebagai berikut: Wajib Pajak Orang Pribadi Wajib Pajak Badan Telepon 1500200*) Telepon 1500200*) Live Chat www.pajak.go.id *) Live Chat www.pajak.go.id *) Email lupa.efin@pajak.go.id Datang langsung ke KPP/KP2KP terdaftar**) Aplikasi M-Pajak Datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat**) *) pada hari kerja pukul 08.00 – 16.00 WIB **) pada hari kerja pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat 3. Tata cara layanan lupa EFIN Wajib Pajak Orang Pribadi melalui kanal email disampaikan terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2024 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Dwi Astuti