PENGUMUMAN NOMOR PENG – 34/PJ.09/2024
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 34/PJ.09/2024 TENTANG PENERAPAN MULTI-FACTOR AUTHENTICATION (MFA) PADA APLIKASI DJP ONLINE Dalam rangka mengatasi maraknya penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), DJP menerapkan verifikasi lanjutan sandi kerahasiaan dalam bentuk Multi-Factor Authentication (MFA) pada aplikasi DJP Online (https://djponline.pajak.go.id). Sehubungan dengan penerapan MFA dimaksud, kami sampaikan hal sebagai berikut. 1. Penerapan MFA pada aplikasi DJP Online dilaksanakan mulai 2 Desember 2024 dalam rangka pelaksanaan protokol governance keamanan data wajib pajak serta dalam rangka persiapan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP atau Core Tax Administration System, selanjutnya disebut Coretax). Ada pun masa persiapan penerapan MFA dimaksud sampai dengan 31 Desember 2024. 2. Selama masa persiapan tersebut, diharapkan kepada Wajib Pajak untuk melakukan update data secara mandiri pada aplikasi DJP Online, yang meliputi nomor handphone dan/atau alamat email yang digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. 3. Dalam rangkameningkatkan keamanan,disarankankepadaWajib Pajak untuk memperbarui kata sandi (password) pada aplikasi DJP Online secara berkala. 4. Sejak diterapkannya MFA, pada saat mengakses aplikasi DJP Online, pengguna diminta untuk melakukan verifikasi user login dengan memakai nomor token yang diperoleh dengan pilihan melalui: a. alamat email; b. pesan pendek (SMS) pada nomor handphone; atau c. aplikasi M-Pajak. Sehubungan dengan maraknya penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan DJP, dengan ini disampaikan bahwa DJP tidak pernah menghubungi Wajib Pajak melalui nomor telepon atau nomor WhatsApp tidak terverifikasi, dengan: a. melampirkan/menggunakan file APK; b. meminta mengunduh aplikasi apa pun; c. meminta verifikasi informasi data sensitif berupa nama ibu kandung, tanggal lahir, nomor telepon, alamat, dan sebagainya; dan/atau b. meminta transfer sejumlah uang untuk pembayaran Bea Meterai, pembayaran tunggakan pajak, atau pembayaran lainnya. Dalam hal masyarakat diminta melaksanakan langkah-langkah sebagaimana tersebut di atas, diminta untuk tidak memenuhi permintaan tersebut. Dapat kami sampaikan bahwa Kantor Pusat DJP hanya menggunakan nomor WhatsApp terverifikasi +62 822-3000-9880. Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau Kring Pajak 1500200. Masyarakat juga dapat mengadukan tindakan penipuan ke situs Kementerian Komunikasi dan Digital dengan laman https://aduannomor.id/ (untuk aduan terkait nomor telepon) dan https://aduankonten.id/ (untuk aduan terkait konten dan aplikasi). Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan. Ditetapkan di Jakarta Selatan pada tanggal 5 Desember 2024 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Dwi Astuti
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 32/PJ.09/2024
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 32/PJ.09/2024 TENTANG PENYEBARLUASAN INFORMASI MENGENAI CORETAX Sehubungan dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Core Tax Administration System (selanjutnya disebut Coretax), kami sampaikan hal sebagai berikut. Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang mengirimkan email blast dan WhatsApp blast dengan nomor terverifikasi +62 822-3000-9880 kepada para Wajib Pajak mengenai imbauan untuk mengakses perkembangan informasi terkait Coretax pada laman landas https://pajak.go.id/id/reformdjp/coretax. Sehubungan dengan hal tersebut, kami imbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap adanya potensi penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi pengiriman email blast dan WhatsApp blast tersebut. Dapat kami sampaikan bahwa email blast dan WhatsApp blast yang dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Pajak: tidak melampirkan/menggunakan file APK; tidak meminta mengunduh aplikasi apa pun; tidak meminta update atau pemadanan data Nomor Induk Kependudukan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (pemadanan NIK-NPWP), atau update data apa pun terkait profil Wajib Pajak; tidak meminta verifikasi informasi data sensitif berupa nama ibu kandung, tanggal lahir, nomor telepon, alamat, dan sebagainya; tidak meminta transfer sejumlah uang untuk pembayaran Bea Meterai, pembayaran tunggakan pajak, atau pembayaran lainnya; dan/atau tidak meminta kode unik One Time Password (OTP). Dalam hal masyarakat diminta melaksanakan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 3, diminta untuk tidak memenuhi permintaan tersebut. Update data profil Wajib Pajak hanya dapat dilakukan atas permintaan Wajib Pajak sendiri. Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau Kring Pajak 1500200. Masyarakat juga dapat mengadukan tindakan penipuan ke situs Kementerian Komunikasi dan Digital dengan laman https://aduannomor.id/ (untuk aduan terkait nomor telepon) dan https://aduankonten.id/ (untuk aduan terkait konten dan aplikasi) Demikian pengumuman ini untuk disebarluaskan. Ditetapkan di Jakarta Selatan pada tanggal 24 November 2024 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Dwi Astuti
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 27/PJ.09/2024
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 27/PJ.09/2024 TENTANG PELUNCURAN SIMULATOR CORETAX Sehubungan dengan dirilisnya media edukasi berupa Simulator Coretax, kami sampaikan hal sebagai berikut. 1. Simulator Coretax merupakan sarana simulasi pengenalan menu-menu dalam aplikasi Coretax yang bersifat interaktif yang dapat diakses dari mana pun dan kapan pun dengan menggunakan internet. 2. Wajib Pajak tidak perlu khawatir terhadap keamanan dan kerahasiaan data pribadinya karena data yang digunakan dalam Simulator Coretax adalah data khusus untuk keperluan edukasi dan bukan data Wajib Pajak yang sebenarnya. 3. Guna mengakses Simulator Coretax, Wajib Pajak harus mendaftarkan diri pada laman awal akun DJP Online (https://djponline.pajak.go.id). 4. Adapun tata cara pendaftaran untuk mengakses Simulator Coretax adalah sebagai berikut. a. Login ke laman https://djponline.pajak.go.id dengan mengisi data sebagai berikut. 1) NPWP/NIK/NITKU. 2) Password DJP Online. 3) Kode keamanan (captcha). 4) Klik tombol Login. b. Klik gambar Daftar Simulator Coretax. c. Isi alamat email (bisa diedit), kode keamanan, dan tekan tombol Simpan. d. Tekan tombol OK jika muncul notifikasi registrasi berhasil. e. Jika telah berhasil mendaftar, kolom pendaftaran akan terkunci. f. Lakukan pengecekan email secara berkala dalam 3 (tiga) hari ke depan, untuk mengetahui username dan password agar dapat login ke aplikasi Simulator Coretax, yang dikirim dari alamat email coretax-simulator@pajak.go.id. g. Setelah menerima email dari coretax-simulator@pajak.go.id, gunakan username dan password untuk login ke aplikasi Simulator Coretax dengan mengakses https://portalwp-simulasi.pajak.go.id. 5. Selain Simulator Coretax, guna meningkatkan pemahaman Wajib Pajak terhadap Coretax, kami juga menyediakan sarana belajar mandiri mengenai pengenalan aplikasi Coretax dalam bentuk video tutorial dan buku panduan (handbook), yang akan kami unggah dan perbarui secara berkala. a. Video tutorial dapat diakses melalui kanal Youtube Direktorat Jenderal Pajak pada tautan https://youtube.com/playlist?list=PLDDScx7l7xS19VM7N4aBtNaesWC2x3OQG&si=jfnn 9lWn3IlQ71I3. b. Buku panduan dapat diakses melalui laman landas situs web Direktorat Jenderal Pajak pada tautan https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2024 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Dwi Astuti
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 24/PJ.09/2024
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 24/PJ.09/2024 TENTANG PEMBARUAN KETIGA DAFTAR LAYANAN PERPAJAKAN BERBASIS NPWP 16 DIGIT, NITKU, DAN NPWP 15 DIGIT Sehubungan dengan pengumuman kami terdahulu nomor Peng-23/PJ.09/2024 tanggal 19 Juli 2024 tentang Pembaruan Kedua Daftar Layanan Perpajakan Berbasis Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 Digit, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), dan NPWP 15 Digit, kami sampaikan hal sebagai berikut. Terhitung sejak Sabtu, 3 Agustus 2024 terdapat tambahan 9 (sembilan) layanan sebagai berikut. VAT Refund Modal Khusus (https://vatrefund.pajak.go.id/); e-Form OP dan e-Form Badan (https://eform-web.pajak.go.id/); SPT Masa PPS Final (https://sptfinalpps.pajak.go.id/); Pelaporan Investasi Dealer Utama (https://pidu.pajak.go.id/); Service PJAP Laporan PMSE (API); e-Filing PJAP (API); Web Billing Internet (https://sse2.pajak.go.id/); Penyusutan dan Amortisasi (https://penyusutanamortisasi.pajak.go.id/); dan Pelaporan SPT Bea Meterai (https://sptbeameterai.pajak.go.id/). Sehubungan dengan persiapan peluncuran layanan perpajakan di atas, kami sampaikan bahwa akan dilaksanakan waktu henti (downtime), sehingga mengakibatkan tidak dapat diaksesnya aplikasi sebagai berikut untuk sementara pada hari Sabtu, tanggal 3 Agutus 2024 pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB. VAT Refund Modal Khusus (https://vatrefund.pajak.go.id/); e-Form OP dan e-Form Badan (https://eform-web.pajak.go.id/); SPT Masa PPS Final (https://sptfinalpps.pajak.go.id/); Pelaporan Investasi Dealer Utama (https://pidu.pajak.go.id/); Service PJAP Laporan PMSE (API); e-Filing PJAP (API); Web Billing Internet (https://sse2.pajak.go.id/); Penyusutan dan Amortisasi (https://penyusutanamortisasi.pajak.go.id/); Pelaporan SPT Bea Meterai (https://sptbeameterai.pajak.go.id/); dan e-Filing (https://efiling.pajak.go.id/). Daftar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, atau NPWP 15 Digit akan terus bertambah melalui penerbitan pengumuman secara berkala. Informasi lebih lanjut mengenai layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit dapat diakses melalui: Telepon Kring Pajak 1500200; Kantor pajak terdekat; atau Virtual helpdesk melalui tautan https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023 (pukul 10.00 s.d. 14.00 WIB pada hari kerja). Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2024 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Dwi Astuti
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 26/PJ.09/2024
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 26/PJ.09/2024 TENTANG PETUNJUK PENGGUNAAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN NOMOR IDENTITAS TEMPAT KEGIATAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK SERTA PENYESUAIAN ATAS PENGUMUMAN DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUBUNGAN MASYARAKAT NOMOR PENG – 4/PJ.09/2024 Sehubungan dengan: a. pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136 Tahun 2023; b. berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (Enam Belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan (PER-6/PJ/2024); dan c. pengumuman kami sebelumnya, yaitu Pengumuman Nomor PENG-4/PJ.09/2024 tanggal 6 Februari 2024 tentang Imbauan kepada Pengusaha Kena Pajak untuk Menyampaikan Pemberitahuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang pada Tempat Tinggal atau Tempat Kedudukan (PENG-4/PJ.09/2024), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut. 1. Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024: a. Wajib Pajak baik di tempat tinggal, tempat kedudukan, maupun tempat kegiatan usaha menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NPWP dengan format 16 (enam belas) digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Pihak Lain; dan b. Pihak Lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan dimaksud. 2. Namun demikian, dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelayanan kepada Wajib Pajak dan Pihak Lain, serta kecukupan waktu dalam mempersiapkan sistem administrasi termasuk bagi Pihak Lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP, maka sesuai dengan PER-6/PJ/2024 ditetapkan kebijakan sebagai berikut. a. Penggunaan NPWP 16 Digit, NITKU, dan NPWP 15 Digit pada layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP. 1) Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024, Wajib Pajak secara bertahap dapat menggunakan NPWP 16 Digit, NITKU, atau NPWP 15 Digit dalam layanan administrasi perpajakan sebagaimana yang telah kami umumkan dalam publikasi kami terdahulu sebagai berikut: a) Siaran Pers Nomor SP-21/2024 tanggal 1 Juli 2024 tentang Peluncuran Layanan Perpajakan Berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU; b) Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2024 tanggal 12 Juli 2024 tentang Pembaruan Daftar Layanan Perpajakan Berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, dan NPWP 15 Digit; c) Pengumuman Nomor PENG-23/PJ.09/2024 tanggal 19 Juli 2024 tentang Pembaruan Kedua Daftar Layanan Perpajakan Berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, dan NPWP 15 Digit; dan d) Pengumuman Nomor PENG-24/PJ.09/2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang Pembaruan Ketiga Daftar Layanan Perpajakan Berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, dan NPWP 15 Digit. 2) Layanan administrasi selain yang telah disebutkan dalam publikasi kami terdahulu hanya dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan NPWP 15 Digit. 3) Daftar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, atau NPWP 15 Digit akan terus bertambah secara berkala melalui penerbitan pengumuman. 4) Mengingat NPWP 15 Digit tetap dapat digunakan oleh Wajib Pajak dalam layanan administrasi perpajakan, maka sejak tanggal 1 Juli 2024 DJP tetap menerbitkan NPWP 15 Digit termasuk NPWP Cabang selain menerbitkan NPWP 16 Digit dan NITKU, terhadap Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau diberikan NPWP secara jabatan. b. Penggunaan NPWP 16 Digit, NITKU, dan NPWP 15 Digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Pihak Lain. 1) Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024, Pihak Lain dapat menggunakan NPWP 16 Digit, NITKU, atau NPWP 15 Digit dalam layanan administrasi yang mensyaratkan pencantuman NPWP. 2) Pihak Lain dapat menggunakan NPWP 15 Digit dalam layanan administrasi yang mensyaratkan pencantuman NPWP sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 dalam hal sistem administrasi Pihak Lain belum siap untuk menggunakan NPWP 16 Digit dan NITKU. c. Penggunaan NPWP 15 Digit untuk Wajib Pajak cabang tetap dapat digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. 3. Informasi lebih lanjut mengenai layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit dapat diakses melalui: a. telepon Kring Pajak 1500200; atau b. kantor pajak terdekat. 4. Sehubungan dengan berlakunya PER-6/PJ/2024, dengan ini kami sampaikan beberapa penyesuaian terkait pengaturan dalam PENG-4/PJ.09/2024 sebagai berikut. a. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang sampai dengan 30 April 2024 tidak dilakukan pemusatan tempat PPN terutang secara jabatan pada tempat tinggal dan/atau tempat kedudukan per tanggal 1 Juli 2024. b. Pemberlakuan pemusatan tempat PPN terutang secara jabatan pada tempat tinggal atau tempat kedudukan akan dilakukan bersamaan dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System atau selanjutnya disebut Coretax), yang akan ditentukan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. c. PKP yang sampai dengan pengumuman ini diterbitkan belum menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang, menggunakan NPWP Pusat bagi Wajib Pajak Pusat yang berstatus PKP dan NPWP Cabang bagi Wajib Pajak Cabang yang berstatus PKP sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PER-6/PJ/2024 dalam melaksanakan hak dan kewajiban PPN. d. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka memberikan kemudahan bagi PKP, PKP yang belum melakukan pemusatan tempat PPN terutang tetap diimbau untuk menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang pada tempat tinggal atau tempat kedudukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2020 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2024 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Dwi Astuti
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 11/PJ.09/2024
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 11/PJ.09/2024 TENTANG IMBAUAN ANTIGRATIFIKASI DALAM RANGKA IDULFITRI 1445 H Sehubungan dengan Peringatan Idulfitri 1445 H, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan imbauan kepada seluruh Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan terkait lainnya, untuk tidak memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk bingkisan parsel atau hamper Lebaran, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pegawai DJP. Seluruh layanan yang diberikan oleh DJP tidak dipungut biaya dan merupakan hak Wajib Pajak. Wajib Pajak tidak perlu memberikan sesuatu sebagai tanda terima kasih atau maksud lainnya kepada pegawai DJP. Jika Wajib Pajak mengetahui adanya pelanggaran, segera laporkan melalui saluran pengaduan kring pajak 1500200, surat elektronik ke alamat kode.etik@pajak.go.id, atau melalui laman wise.kemenkeu.go.id. Terima kasih telah turut menjaga DJP tetap berintegritas! Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2024 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Dwi Astuti