PENGUMUMAN NOMOR PENG – 9/PJ.09/2025
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 9/PJ.09/2025 TENTANG PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan berupa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), kami sampaikan hal sebagai berikut. Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, termasuk pembetulannya, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan, dilakukan melalui antara lain: aplikasi DJP Online (https://djponline.pajak.go.id); atau aplikasi pelaporan SPT Tahunan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat diakses melalui tautan yang disediakan oleh PJAP masing-masing. Daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP dapat dilihat pada https://pajak.go.id/index-pjap. Pelaporan SPT Tahunan PPh mulai Tahun Pajak 2025 dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP (https://coretax.pajak.go.id). Wajib pajak diharapkan dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh-nya sesuai dengan batas waktu yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku: Wajib Pajak Orang Pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak; dan Wajib Pajak Badan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak. Dalam hal wajib pajak memerlukan informasi terkait pelaporan SPT Tahunan PPh, wajib pajak dapat menghubungi: a. kantor pajak terdekat; Kring Pajak 1500200; akun X @kring_pajak; live chat pada https://pajak.go.id; atau Relawan Pajak. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan. Ditetapkan di Jakarta Selatan pada tanggal 21 Januari 2025 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Dwi Astuti
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 4/PJ.09/2025
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 4/PJ.09/2025 TENTANG WASPADA PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Memperhatikan pengumuman dan siaran pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait dengan penipuan yang mengatasnamakan DJP, yaitu: A. Pengumuman Nomor PENG-1/PJ.09/2025 tanggal 8 Januari 2025 tentang Waspada Penipuan yang Mengatasnamakan Direktur Jenderal Pajak; B. Siaran Pers Nomor SP-34/2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Waspada! Modus Penipuan Terbaru yang Mengatasnamakan DJP; C. Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2024 tanggal 9 Oktober 2024 tentang Waspada Penipuan yang Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak; D. Siaran Pers Nomor SP-30/2024 tanggal 21 September 2024 tentang Awas! Modus Baru Penipuan Mengatasnamakan DJP; dan E. Siaran Pers Nomor SP-12/2024 tanggal 29 Februari 2024 tentang DJP Ingatkan Masyarakat Soal Penipuan Pajak, bersama ini disampaikan hal sebagai berikut. 1. DJP kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP yang akhir-akhir ini kembali marak terjadi. 2. Adapun modus penipuan yang dilakukan oleh oknum penipu antara lain: a. phising, yaitu oknum penipu mengaku berasal dari DJP baik melalui sambungan telepon, email, atau pesan teks dengan memanipulasi korban supaya memberikan data pribadi; b. pharming, yaitu oknum penipu mengarahkan korban ke situs web palsu; c. sniffing, yaitu oknum penipu meretas informasi dari perangkat korban dan mengakses aplikasi yang menyimpan data penting; d. money mule, yaitu oknum penipu menjebak korban untuk mentransfer uang; dan e. social engineering, yaitu oknum penipu melakukan manipulasi psikologis korban untuk memperoleh informasi penting. 3. Ditegaskan bahwa modus penipuan tersebut bukanlah modus yang baru muncul bersamaan dengan implementasi Coretax DJP. Namun demikian, implementasi Coretax DJP saat ini disalahgunakan oleh oknum penipu untuk kembali melancarkan aksi yang tidak bertanggung jawab. 4. Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melayani seluruh permintaan yang tidak sesuai dengan standard operating procedures (SOP) administrasi perpajakan yang diatur dalam ketentuan yang telah ditetapkan, antara lain: a. panggilan telepon dan/atau pesan WhatsApp dari pihak yang mengaku-ngaku sebagai pejabat/pegawai DJP dan meminta untuk melakukan update data, mentransfer pembayaran tunggakan pajak, memproses kelebihan pembayaran pajak, dan sebagainya; b. permintaan download aplikasi (.apk) terkait tunggakan pajak; c. permintaan download aplikasi m-Pajak palsu; d. permintaan untuk mengakses atau mengeklik link yang menyerupai domain milik DJP; e. permintaan pembayaran bea meterai atau transfer dana seolah-olah untuk kepentingan layanan pajak; f. permintaan untuk membuka isi email dari pengirim selain domain pajak.go.id. 5. Apabila menerima permintaan sebagaimana tersebut di atas, masyarakat dapat melakukan konfirmasi kebenarannya melalui saluran: a. kantor pajak terdekat; b. Kring Pajak 1500200; c. faksimile (021) 5251245; d. email pengaduan@pajak.go.id; e. akun X @kring_pajak; f. situs https://pengaduan.pajak.go.id; atau g. live chat pada https://www.pajak.go.id. 6. Wajib pajak juga dapat melaporkan modus penipuan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital yang terdiri atas: a. aduan mengenai nomor telepon penipu dilakukan pada laman https://aduannomor.id; dan/atau b. aduan mengenai konten, tautan, dan/atau aplikasi penipuan dilakukan pada laman https://aduankonten.id. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan. Ditetapkan di Jakarta Selatan pada tanggal 15 Januari 2025 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Dwi Astuti
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 1/PJ.09/2025
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 1/PJ.09/2025 TENTANG WASPADA PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK Sehubungan dengan penipuan yang mengatasnamakan Direktur Jenderal Pajak, kami sampaikan hal sebagai berikut. 1. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menggunakan nama pejabat/pegawai DJP. 2. Masyarakat dapat mengonfirmasi kebenaran informasi dari surat, pesan, atau tautan yang dikirim oleh oknum yang mengatasnamakan DJP melalui saluran: a. kantor pajak terdekat; b. Kring Pajak 1500200; c. faksimile (021) 5251245; d. email pengaduan@pajak.go.id; e. akun X @kring_pajak; f. situs pengaduan.pajak.go.id; atau g. live chat pada https://www.pajak.go.id. 3. Masyarakat dapat melaporkan dugaan penipuan ke saluran: a. Kementerian Komunikasi dan Digital: 1) aduan nomor pada laman https://aduannomor.id (untuk mengadukan nomor telepon penipuan); dan/atau aduan konten pada laman https://aduankonten.id (untuk mengadukan konten, tautan, dan/atau aplikasi penipuan); dan/atau b. Aparat Penegak Hukum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan. Ditetapkan di Jakarta Selatan pada tanggal 8 Januari 2025 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Dwi Astuti
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 41/PJ.09/2024
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 41/PJ.09/2024 TENTANG IMPLEMENTASI CORETAX DJP Sehubungan dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak atau Core Tax Administration System DJP (selanjutnya disebut Coretax DJP),kami sampaikan hal sebagai berikut. 1. Coretax DJP dapat diakses melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/. 2. Untuk mempermudah masyarakat dalam menggunakan Coretax DJP, telah tersedia laman landas Portal Layanan DJP yang dapat diakses melalui https://www.pajak.go.id/portal layanan-wp/. 3. Seluruh layanan yang tersedia dikategorikan sebagai berikut: a. Registrasi; b. Pelaporan SPT; c. Pembayaran Pajak; dan d. Layanan Administrasi Digital, yang juga telah tersedia panduan penggunaannya berdasarkan jenis layanan. 4. Buku panduan penggunaan Coretax DJP juga tersedia pada tautan https://www.pajak.go.id/id/reformdjp/coretax. 5. Informasi lebih lanjut mengenai Coretax DJP dapat diakses melalui: a. Konsultasi dan Helpdesk Kantor Pelayanan Pajak terdekat; b. Kring Pajak 1500200; dan c. Situs web pajak.go.id. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan. Ditetapkan di Jakarta Selatan pada tanggal 31 Desember 2024 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Dwi Astuti
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 37/PJ.09/2024
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 37/PJ.09/2024 TENTANG IMBAUAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA MOMEN HARI NATAL 2024 DAN TAHUN BARU 2025 Sehubungan dengan momen Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan serta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut. 1. Pimpinan dan seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkomitmen untuk memberikan dukungan pengendalian gratifikasi dengan menolak dan melaporkan segala bentuk gratifikasi pada momen Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. 2. Mengimbau seluruh pihak eksternal/stakeholder untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk uang/barang termasuk bingkisan/parsel/sejenisnya dalam rangka Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 yang dapat terindikasi sebagai bentuk gratifikasi atau suap kepada pejabat/pegawai DJP. 3. Mendorong seluruh pegawai DJP untuk melaporkan setiap penolakan dan/atau penerimaan gratifikasi kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) unit kerja maksimal 10 hari kerja atau melalui aplikasi GOL KPK maksimal 30 hari kerja setelah peristiwa penolakan dan/atau penerimaan gratifikasi; 4. Mengimbau seluruh pihak melaporkan segala bentuk pelanggaran komitmen atas dukungan pengendalian gratifikasi pada momen Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 melalui saluran pengaduan resmi: a. Kementerian Keuangan, yaitu call center 134 atau laman https://www.wise.kemenkeu.go.id/; atau b. DJP, melalui: 1) posel kode.etik@pajak.go.id; 2) saluran pengaduan Kring Pajak 1500200; 3) pengaduan langsung ke Helpdesk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA); 4) telepon (021) 52970777; atau 5) surat tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dan Direktur KITSDA. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2024 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Dwi Astuti Tembusan: Menteri Keuangan Inspektur Jenderal
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 38/PJ.09/2024
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 38/PJ.09/2024 TENTANG PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN PRAIMPLEMENTASI CORETAX DJP Sehubungan dengan implementasi Core Tax Administration System Direktorat Jenderal Pajak (selanjutnya disebut Coretax DJP) yang dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2025, dengan ini kami sampaikan hal sebagai berikut. 1. Praimplementasi Coretax DJP dimulai tanggal 16 Desember 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. 2. Untuk memberikan kemudahan pada saat implementasi, dalam masa praimplementasi ini, wajib pajak dapat melakukan log in ke sistem Coretax DJP mulai hari Selasa tanggal 24 Desember 2024. 3. Coretax DJP dapat diakses oleh wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online pada tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp dengan langkah sebagai berikut. a. Masukkan “ID Pengguna”, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). b. Masukkan “Kata Sandi” DJP Online. c. Masukkan kode captcha. d. Klik tombol “Login”. Gambar 1 Tampilan laman landas Coretax DJP 4. Setelah melakukan log in, wajib pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi dengan langkah sebagai berikut. a. Pilih “Tujuan Konfirmasi” (“Surat Elektronik” atau “Nomor Gawai”) dan masukkan alamat posel (email) jika memilih “Surat Elektronik” atau nomor gawai jika memilih “Nomor Gawai”. b. Masukkan kode captcha. c. Centang “Pernyataan”. d. Klik tombol “Kirim”. Gambar 2 Tampilan layar atur ulang kata sandi e. Periksa posel atau SMS yang berisikan tautan ubah kata sandi yang dikirimkan oleh sistem. Pastikan pengirim posel atau SMS tersebut adalah domain @pajak.go.id (untuk posel) atau “DJP” (untuk SMS). f. Klik tautan tersebut dan lakukan perubahan kata sandi. 5. Saat melakukan perubahan kata sandi, wajib pajak juga diminta mengisi frasa sandi (passphrase). Passphrase disarankan tidak sama dengan kata sandi, karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Coretax DJP. Gambar 3 Tampilan pengisian kata sandi baru dan passphrase Dengan telah dibuatnya kata sandi baru dan passphrase, maka wajib pajak sudah dapat log in ke Coretax DJP. Namun, dalam tahap praimplementasi, fitur Coretax DJP masih dibatasi. Wajib pajak dapat memanfaatkan seluruh layanan Coretax DJP mulai tanggal 1 Januari 2025. 6. Bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, setelah berhasil log in, diharapkan untuk dapat memastikan kesesuaian data profil wajib pajak (termasuk penanggung jawab atau Person in Charge/PIC) dan memastikan agar penanggung jawab dapat log in ke Coretax DJP. Apabila data penanggung jawab belum sesuai, wajib pajak diminta untuk melakukan pembaruan data profil mulai tanggal 1 Januari 2025. 7. Bagi wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online atau wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, permintaan akses digital dan aktivasi NIK menjadi NPWP dapat dilakukan melalui Coretax DJP mulai tanggal 1 Januari 2025. 8. Informasi lebih lanjut mengenai Coretax DJP, termasuk buku panduan penggunaan Coretax DJP, dapat diakses pada tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/ Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan. Ditetapkan di Jakarta Selatan pada tanggal 24 Desember 2024 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Dwi Astuti