PENGUMUMANNOMOR : PENG – 09/PJ.09/2012

TENTANG LARANGAN MENERIMA HADIAH ATAU GRATIFIKASI BAGIPEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAKKEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Dalam upaya menegakkan prinsip-prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance) dan Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan ini diumumkan kepada masyarakat bahwa seluruh pegawai DJP dilarang menerima hadiah atau gratifikasi setiap saat, termasuk pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1433 H, dalam bentuk apapun secara langsung maupun tidak langsung. Kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas pengertian dan dukungan masyarakat, sehingga seluruh pegawai DJP tetap dapat melaksanakan tugas sehari-hari sesuai dengan Nilai-nilai Kementerian Keuangan (Integritas, profesionalisme, Sinergi, Pelayanan dan Kesempurnaan). Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 08 Agustus 2012a.n. Direktur Jenderal PajakDirektur Penyuluhan Pelayanan dan Humas ttd Dedi RudaediNIP 195309231976101001

PENGUMUMANNOMOR : PENG – 08/PJ.09/2012

TENTANG PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKANDIREKTORAT JENDERAL PAJAKSehubungan dengan banyaknya masukan dan pengaduan dari masyarakat tentang berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini diumumkan sebagai berikut: Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 Agustus 2012Direktur Penyuluhan Pelayanan danHubungan Masyarakat t.t.d Dedi RudaediNIP 195309231976101001

PENGUMUMANNOMOR : PENG – 06/PJ.09/2012

TENTANG PENCABUTAN STATUS PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)PAJAK PERTAMBAHAN NILAI Demikian agar maklum. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 01 Agustus 2012Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas t.t.d Dedi RudaediNIP 195309231976101001

Pengumuman Nomor : PENG-02/PJ.8/2005

PENGUMUMANNOMOR PENG-02/PJ.8/2005 TENTANG PENIPUAN MENGATASNAMAKAN DIREKTORAT PENYULUHAN PERPAJAKAN Penipuan Mengatasnamakan Direktorat Penyuluhan Perpajakan Sehubungan dengan banyaknya pengaduan masyarakat secara lisan maupun tertulis ke Direktorat Jenderal Pajak berkenaan dengan pengumuman pemenang undian berhadiah dan Tim Penyebarluasan Buku Undang-undang Perpajakan yang mengaitkan nama institusi Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini diberitahukan kepada masyarakat luas bahwa : Jakarta, 7 Februari 2005a.n. Direktur Jenderal PajakDirektur Penyuluhan PerpajakanDirektorat Jenderal Pajak ttd Jupri BandangNIP 060041891

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 03/PJ.9/2008

PENGUMUMANNOMOR PENG – 03/PJ.9/2008 Sehubungan dengan adanya surat yang mengatasnamakan Direktur Jenderal Pajak Nomor 900/07/419.13/2008 tentang Undangan kepada para Wajib Pajak untuk menghadiri acara klarifikasi tentang data pembayaran pajak dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya disetorkan berkenaan dengan usaha CPO dan Batubara yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2008 di Gedung B lantai 3 KPDJP (undangan terlampir), dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : Demikian untuk dimaklumi dan disebarluaskan. Jakarta, 13 Mei 2008Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas ttd. Djoko Slamet SurjoputroNIP 060044562

PENGUMUMAN NOMOR PENG-01/PJ/2008

PENGUMUMANNOMOR PENG-01/PJ/2008 TENTANG FASILITAS PENGHAPUSAN SANKSI PAJAK (SUNSET POLICY 2008) Seluruh masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan fasilitas perpajakan sesuai dengan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007), yaitu: Jakarta, 30 Juni 2008Direktur Jenderal Pajak t.t.d Darmin NasutionNIP 130605098