PENGUMUMANNOMOR : PENG – 06/PJ.09/2009

TENTANG PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNANPAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADANSehubungan dengan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Wajib Pajak Badan (WP Badan) tanggal 30 April 2009, diberitahukan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan, agar masyarakat dapat mengetahuinya. Jakarta, 14 April 2009Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas ttd. Djoko Slamet Surjoputro

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 02/PJ.09/2008

PENGUMUMANNOMOR PENG – 02/PJ.09/2008 TENTANG FASILITAS PENGHAPUSAN SANKSI PAJAK PENGHASILAN Kepada seluruh masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan fasilitas perpajakan sesuai dengan Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang baru, bahwa: Jakarta, 24 Maret 2008Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas ttd. Djoko Slamet SurjoputroNIP 060044562

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 03/PJ.09/2008

PENGUMUMANNOMOR PENG – 03/PJ.09/2008 TENTANG PELAYANAN PENERIMAAN SPT PPh TAHUN PAJAK 2007 Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memenuhi permintaan masyarakat sehubungan dengan semakin dekatnya jatuh tempo penyampaiam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 maka disampaikan sebagai berikut : Demikian agar seluruh wajib pajak memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007-nya. Jakarta, 24 Maret 2008Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas ttd. Djoko Slamet SurjoputroNIP 060044562

Pengumuman Nomor : PENG-01/PJ/2005

PENGUMUMANNOMOR PENG-01/PJ/2005 TENTANG PENDAFTARAN DAN PELAPORAN PENAMPUNG, PENYALUR, DAN/ATAU PENGELOLA SUMBANGANDALAM RANGKA BANTUAN KEMANUSIAAN BENCANA ALAM DI NANGGROE ACEH DARUSSALAMDAN SUMATERA UTARA Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 14/PMK.03/2005 perihal Persyaratan Sumbangan Serta Tata Cara Pendaftaran Dan Pelaporan Oleh Penampung, Penyalur, Dan/Atau Pengelola Sumbangan Dalam Rangka Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam Di Nanggroe Aceh Darussalam Dan Sumatera Utara, dengan ini diberitahukan bahwa: Agar pengumuman ini disebarluaskan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21 Maret 2005Direktur Jenderal, ttd Hadi PoernomoNIP. 060027375

Pengumuman Nomor : PENG-02/PJ/2005

PENGUMUMANNOMOR PENG-02/PJ/2005 TENTANG PENERBITAN METERAI TEMPEL DESAIN TAHUN 2005 Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 15/PMK.03/2005 tanggal 22 Februari 2005, tentang Bentuk, Ukuran, Warna, dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005, bahwa terhitung mulai tanggal 1 April 2005 diberlakukan benda meterai desain tahun 2005 sebagai alat pelunasan bea meterai yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia.Spesifikasi cetakan Meterai Tempel Desain tahun 2005 (baru) adalah :Bentuk dan ciri-ciri– Latent image huruf “M”– Blok bergelombang dengan tinta Flourescent 2 warna– Cetakan Intaglio dengan gradasi warna dan dapat diraba– Relief DITJEN PAJAK– Perforasi berbentuk oval pada sisi kiri dan kanan serta mikro perforasi berbentuk Bintang di kiri tengah yang dapat diterawang– Tinta Invisible teks “DITJEN PAJAK”– Mikro text “PAJAK”– Hologram berisi logo Ditjen Pajak teks “Pajak” dan teks “RI” Ukuran dan warna Nominal Ukuran Warna Dasar Warna Utama Hologram Rp. 6.000,- 32 mm X 24 mm biru dan merah biru dan hitam Hologram strip warna Perak dengan logo Ditjen Pajak, Teks Pajak, dan Teks RI Rp. 3.000,- 32 mm X 24 mm biru dan kuning merah dan hitam Hologram strip warna Perak dengan logo Ditjen Pajak, Teks Pajak, dan Teks RI Catatan :Meterai Tempel desain tahun 2002 (lama) masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 30 September 2005 Jakarta, 23 Maret 2005Direktur Jenderal, ttd. Hadi PoernomoNIP. 060027375

PENGUMUMAN NOMOR PENG-01/PJ.09/2008

PENGUMUMANNOMOR PENG-01/PJ.09/2008 TENTANG PEMANFAATAN VIDEO INSTRUKSIONAL PERPAJAKAN sehubungan dengan mulai banyaknya permintaan dari beberapa konsultan pajak/lembaga terhadap Video Instruksional Perpajakan (VIP) yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak, sisi positifnya menunjukkan bahwa minat masyarakat untuk memperoleh edukasi tentang perpajakan cukup baik. Namun, dibalik sisi positif terhadap pemanfaatan dan penyebaran VIP tersebut, diminta kepada unit-unit kantor (Kanwil, KPP dan KP2KP) agar memperingatkan sejak dini agar masyarakat dan Wajib Pajak tidak terjebak terhadap penjualan VIP tersebut yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak u.p. Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Humas. Kantor Wilayah yang memegang master DVD diminta agar mengandakannya dengan Selektif dan mencatat penyebaran hasil penggandaan tersebut ke instansi/perguruan tinggi/lembaga apa saja di wilayah kerjanya. Video Instruksional Perpajakan ini merupakan upaya DJP memberikan pelayanan terbaik dan merupakan salah satu program edukasi perpajakan kepada masyrakat serta internal pegawai DJP. Dengan demikian VIP dapat digunakan untuk kepentingan edukasi perpajakan dan tidak boleh diperjualbelikan. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan. Direktur P2Humas ttd. Djoko Slamet Surjoputro