PENGUMUMAN NOMOR PENG – 14/PJ.09/2011
PENGUMUMANNOMOR PENG – 14/PJ.09/2011 TENTANG JAM PELAYANAN DI TEMPAT PELAYANAN TERPADU (TPT)KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak dan masyarakat lainnya serta dalam memberikan waktu yang cukup bagi petugas pajak untuk melakukan persiapan memulai layanan dan menutup layanan, dengan ini diberitahukan kepada seluruh Wajib Pajak dan masyarakat bahwa terhitung tanggal 15 November 2011 jam pelayanan TPT di setiap KPP mulai dibuka dari 08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat. Demikian untuk dimaklumi. Jakarta, 28 November 2011Direktur Penyuluhan Pelayanan dan HubunganMasyarakat, ttd. Dedi RudaediNIP 195309231976101001
PENGUMUMANNOMOR : PENG – 14/PJ.09/2012
TENTANG PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKANDIREKTORAT JENDERAL PAJAKSehubungan dengan adanya penawaran penjualan buku himpunan tindak lanjut peraturan perpajakan (PPN-PPh) edisi tahun 2012 yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, maka dengan ini kami informasikan bahwa hal tersebut adalah TIDAK BENAR. Direktorat Jenderal Pajak menghimbau seluruh masyarakat untuk mengabaikan atau tidak menanggapi penawaran tersebut. Selanjutnya agar masyarakat selalu berhati-hati dan silahkan mengkonfirmasi dan melaporkannya ke Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau Kring Pajak 500200 jika memperoleh surat, telepon atau SMS atas nama Direktorat Jenderal Pajak yang mencurigakan. Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 20 Desember 2012Direktur, t.t.d Kismantoro PetrusNIP 195404071983031001
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 12/PJ.09/2011
PENGUMUMANNOMOR PENG – 12/PJ.09/2011 TENTANG HIMBAUAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI BENDAHARA PEMERINTAHPADA SATUAN KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA/DINAS/INSTANSIBendahara pemerintah memiliki peran strategis dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia dan berperan penting dalam mendukung terciptanya kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dalam rangka mendukung upaya peningkatan kepatuhan bendahara sebagai wajib pajak dan juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak lainnya yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban bendahara, maka perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 November 2011Direktur, ttd. Dedi RudaediNIP 195309231976101001 Tembusan :
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 14/PJ.09/2011
PENGUMUMANNOMOR PENG – 14/PJ.09/2011 TENTANG JAM PELAYANAN DI TEMPAT PELAYANAN TERPADU (TPT)KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP)Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak dan masyarakat lainnya serta dalam memberikan waktu yang cukup bagi petugas pajak untuk melakukan persiapan memulai layanan dan menutup layanan, dengan ini diberitahukan kepada seluruh Wajib Pajak dan masyarakat bahwa terhitung tanggal 15 November 2011 jam pelayanan TPT di setiap KPP mulai dibuka dari 08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat. Demikian untuk dimaklumi. Jakarta, 28 November 2011Direktur Penyuluhan Pelayanan dan HubunganMasyarakat, ttd. Dedi RudaediNIP 195309231976101001
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 11/PJ.09/2011
PENGUMUMANNOMOR PENG – 11/PJ.09/2011 TENTANG PELAKSANAAN SENSUS PAJAK NASIONAL (SPN) Sehubungan dengan pelaksanaan Sensus Pajak Nasional (SPN) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI, dengan ini dimohon perhatian masyarakat akan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa akhir-akhir ini diketahui ada oknum yang mengatasnamakan petugas SPN yang menghubungi Wajib Pajak (WP), sehingga dapat meresahkan masyarakat dan/atau WP. 2. Berdasarkan butir 1 (satu) diatas, dengan ini disampaikan bahwa :Saat ini pelaksanaan SPN diprioritaskan pada sentra ekonomi/kawasan bisnis. Jika dikawasan tersebut terdapat gedung bertingkat tinggi (high rise building), maka sensus sekaligus dilakukan pada gedung tersebut karena merupakan satu kawasan;Dalam melaksanakan tugasnya, petugas SPN di lengkapi dengan surat tugas, kartu pengenal serta memakai seragam berupa rompi dengan desain khusus. Petugas SPN juga mendatangi langsung masyarakat (bukan melalui telepon atau faksimili). Petugas pelaksana sensus terdiri dari 2 orang dalam Unit Pelaksana Sensus (UPS), dan disetiap lokasi sensus dapat terdiri dari + 10 UPS. 3. Jika ada oknum yang mengaku sebagai petugas SPN tanpa dibekali dengan tanda-tanda seperti dimaksud butir 2b, diminta agar masyarakat tidak perlu melayaninya. 4. Pelaksanaan SPN dilakukan tanpa dipungut biaya apapun atau gratis. Oleh karenanya jika ada oknum yang mengaku sebagai petugas SPN dan meminta uang atau imbalan lainnya adalah tidak benar, dan masyarakat agar menolak dan melaporkannya kepada pihak berwajib. 5. Apabila masih memerlukan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atau Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dan Kring Pajak 500200. Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya. Jakarta, 28 Oktober 2011a.n. Direktur Jenderal PajakDirektur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat t.t.d. N.E. FatimahNIP 195812121982102001
PENGUMUMANNOMOR PENG – 01/WPJ.19/2012
TENTANG PENCABUTAN STATUS PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP) PAJAK PERTAMBAHAN NILAI Demikian agar maklum Ditetapkan di JakartaPada tanggal 05 September 2012Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar ttd. Sigit Priadi PramuditoNIP 195909171987091001