PENGUMUMAN NOMOR PENG – 20/PJ.09/2025

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 20/PJ.09/2025 TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN SELAMA BULAN RAMADAN 1446 H DAN BATAS AKHIR PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK 2024 Dalam rangka optimalisasi pemberian layanan kepada wajib pajak, khususnya terkait penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama bulan Ramadan 1446 Hijriah, kami sampaikan hal sebagai berikut. Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan periode tahun buku Januari s.d. Desember, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 adalah tanggal 31 Maret 2025; Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang hari Libur Nasional dan Cuti bersama Tahun 2025, terdapat hari libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan periode batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2024, yaitu: 28 Maret 2025: cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947); 29 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947); dan 31 Maret s.d. 1 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah; Berkenaan dengan cuti bersama dan hari libur nasional sebagaimana dimaksud dalam angka 2, penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tetap dapat dilaksanakan melalui saluran elektronik (e-Filing pada laman DJP Online https://djponline.pajak.go.id); Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-2/MK.1/2025 tentang Jam Kerja selama Bulan Ramadan 1446 Hijriah dan Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah di Lingkungan Kementerian Keuangan, jam layanan selama bulan Ramadan 1446 Hijriah dimulai pukul 08.00 s.d. 15.00 waktu setempat; Untuk optimalisasi penerimaan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dapat menerapkan jam layanan tambahan dan membuka layanan pajak di luar kantor pada bulan Ramadan 1446 Hijriah sesuai dengan kebijakan unit kerja masing-masing; Informasi mengenai jam layanan tambahan dan layanan pajak di luar kantor dapat diakses melalui pengumuman, akun media sosial resmi, dan/atau kanal komunikasi resmi lainnya masing-masing unit kerja Direktorat Jenderal Pajak yang tersedia; Adapun daftar alamat resmi unit kerja Direktorat Jenderal Pajak dapat diakses pada tautan https://www.pajak.go.id/daftar-unit-kerja. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan. Ditetapkan di Jakarta Selatan pada tanggal 3 Maret 2025 Plh. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Mekar Satria Utama

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 19/PJ.09/2025

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 19/PJ.09/2025TENTANG RALAT ATAS PENGUMUMAN DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUBUNGAN MASYARAKAT NOMOR PENG-18/PJ.09/2025 Sehubungan dengan pengumuman kami sebelumnya nomor PENG-18/PJ.09/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan/atau Penyetoran Pajak yang Terutang dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Sehubungan Dengan Implementasi Coretax DJP, kami sampaikan ralat atas pengumuman tersebut dengan menghapus angka 3 huruf c butir 1) sebagai berikut. Semula: 3. c. keterlambatan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk: 1) Masa Pajak Desember 2024 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 31 Januari 2025; 2) Masa Pajak Januari 2025 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 28 Februari 2025; 3) Masa Pajak Februari 2025 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 31 Maret 2025; dan 4) Masa Pajak Maret 2025 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 30 April 2025; Menjadi: 3. c. keterlambatan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk: 1) Masa Pajak Januari 2025 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 28 Februari 2025; 2) Masa Pajak Februari 2025 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 31 Maret 2025; dan 3) Masa Pajak Maret 2025 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 30 April 2025; Demikian ralat atas pengumuman dimaksud dibuat untuk disebarluaskan. Ditetapkan di Jakarta Selatan pada tanggal 28 Februari 2025 Plh. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Natalius

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 18/PJ.09/2025

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 18/PJ.09/2025 TENTANG   KEBIJAKAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PAJAK YANG TERUTANG DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN SEHUBUNGAN DENGAN IMPLEMENTASI CORETAX DJP Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan/atau Penyetoran Pajak yang Terutang dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Sehubungan Dengan Implementasi CORETAX DJP, disampaikan hal sebagai berikut. 1. Wajib Pajak diberikan penghapusan sanksi administratif yang terutang atas keterlambatan: a. pembayaran dan/atau penyetoran pajak; dan/atau b. pelaporan pajak atau penyampaian Surat Pemberitahuan, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. 2. Sanksi administratif yang terutang atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a merupakan sanksi administratif yang dikenakan atas: a. keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran: 1) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), selain Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; 2) Pajak Penghasilan Pasal 15; 3) Pajak Penghasilan Pasal 21; 4) Pajak Penghasilan Pasal 22; 5) Pajak Penghasilan Pasal 23; 6) Pajak Penghasilan Pasal 25; dan 7) Pajak Penghasilan Pasal 26, yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2025 yang dibayar dan/atau disetor setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan/atau penyetoran sampai dengan tanggal 28 Februari 2025; b. keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk: 1) Masa Pajak Desember 2024 yang dibayar dan/atau disetor setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan/atau penyetoran sampai dengan tanggal 31 Januari 2025; dan 2) Masa Pajak Januari 2025 yang dibayar dan/atau disetor setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan/atau penyetoran sampai dengan tanggal 28 Februari 2025; c. keterlambatan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disetor setelah tanggal jatuh tempo penyetoran sampai dengan tanggal 10 Maret 2025; dan d. keterlambatan penyetoran Bea Meterai yang dipungut oleh Pemungut Bea Meterai untuk: 1) Masa Pajak Desember 2024 yang dibayar dan/atau disetor setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan/atau penyetoran sampai dengan tanggal 31 Januari 2025;dan 2) Masa Pajak Januari 2025 yang dibayar dan/atau disetor setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan/atau penyetoran sampai dengan tanggal 28 Februari 2025. 3. Sanksi administratif yang terutang atas keterlambatan pelaporan pajak atau penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b merupakan sanksi administratif yang dikenakan atas: a. keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi untuk: 1) Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian sampai dengan tanggal 28 Februari 2025; 2) Masa Pajak Februari 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian sampai dengan tanggal 31 Maret 2025; dan 3) Masa Pajak Maret 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian sampai dengan tanggal 30 April 2025; b. keterlambatan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk: 1) Masa Pajak Desember 2024 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 31 Januari 2025; 2) Masa Pajak Januari 2025 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 28 Februari 2025; 3) Masa Pajak Februari 2025 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 31 Maret 2025; dan 4) Masa Pajak Maret 2025 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 30 April 2025; c. keterlambatan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk: 1) Masa Pajak Desember 2024 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 31 Januari 2025; 2) Masa Pajak Januari 2025 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 28 Februari 2025; 3) Masa Pajak Februari 2025 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 31 Maret 2025; dan 4) Masa Pajak Maret 2025 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 30 April 2025; d. keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk: 1) Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian sampai dengan tanggal 10 Maret 2025; 2) Masa Pajak Februari 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian sampai dengan tanggal 10 April 2025; dan 3) Masa Pajak Maret 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian sampai dengan tanggal 10 Mei 2025; dan e. keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai untuk: 1) Masa Pajak Desember 2024 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian sampai dengan tanggal 31 Januari 2025; 2) Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian sampai dengan tanggal 28 Februari 2025; 3) Masa Pajak Februari 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian sampai dengan tanggal 31 Maret 2025; dan 4) Masa Pajak Maret 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian sampai dengan tanggal 30 April 2025. 4. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dan angka 3 dilakukan penghapusan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak. 5. Dalam hal atas sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dan angka 3 telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapus sanksi administratif dimaksud secara jabatan. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan. Ditetapkan di Jakarta Selatan pada tanggal 27 Februari 2025 Plh. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Natalius

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 15/PJ.09/2025

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 15/PJ.09/2025TENTANG PENAMBAHAN FITUR MULTI-FACTOR AUTHENTICATION (MFA) MELALUI MOBILE AUTHENTICATOR PADA APLIKASI DJP ONLINE Sehubungan dengan upaya peningkatan keamanan kredensial (user dan password) pada aplikasi DJP Online (https://djponline.pajak.go.id), kami sampaikan hal sebagai berikut. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambahkan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) menggunakan Mobile Authenticator dengan konsep Time-based One Time Password (TOTP) pada aplikasi DJP Online. Saat ini, terdapat empat pilihan metode verifikasi yang dapat dipilih wajib pajak saat melakukan log in pada aplikasi DJP Online, yakni menggunakan: email; SMS; Akun M-Pajak (hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi); atau Mobile Authenticator. Mobile Authenticator merupakan aplikasi yang dapat digunakan wajib pajak untuk membuat kode verifikasi sekali pakai untuk log in pada aplikasi DJP Online. Aplikasi Mobile Authenticator dapat berupa Google Authenticator, Authy, Microsoft Authenticator, Duo Mobile, Last Pass, dan sebagainya. Wajib pajak dapat memperoleh aplikasi-aplikasi tersebut melalui Google Play Store atau App Store. Wajib pajak yang baru pertama kali menggunakan metode verifikasi berupa MFA dengan mobile authenticator perlu melakukan registrasi atau aktivasi mobile authenticator. Panduan registrasi atau aktivasi Mobile Authenticator adalah sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan. Ditetapkan di Jakarta Selatan pada tanggal 19 Februari 2025 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Dwi Astuti

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 13/PJ.09/2025

  PENGUMUMAN NOMOR PENG – 13/PJ.09/2025 TENTANG PEMBUATAN FAKTUR PAJAK MELALUI APLIKASI E-FAKTUR CLIENT DESKTOP Dalam rangka memberikan kemudahan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak, kami sampaikan hal sebagai berikut. Mulai tanggal 12 Februari 2025, seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk membuat faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu. Pembuatan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop dapat dilakukan untuk seluruh jenis faktur pajak, kecuali: faktur pajak dengan kode transaksi: 1) 06 (penyerahan lainnya, antara lain penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri); dan 2) 07 (penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah); faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang; dan faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah tanggal 1 Januari 2025. PKP dapat melakukan pembuatan faktur pajak melalui 3 (tiga) saluran, yaitu: Coretax DJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id); Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang terintegrasi dengan Coretax DJP (eFaktur Host-to-Host); dan Aplikasi e-Faktur Client Desktop. Bagi PKP yang memanfaatkan aplikasi e-Faktur Client Desktop, disampaikan informasi sebagai berikut: permohonan nomor seri faktur pajak (NSFP) diajukan melalui aplikasi e-Nofa (https://efaktur.pajak.go.id); PKP yang belum memiliki NSFP untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan sekarang hanya dapat membuat faktur pajak dengan tanggal yang sama dengan tanggal permintaan NSFP atau setelahnya; NSFP pada Coretax DJP akan terdiri atas 17 (tujuh belas) digit dengan adanya penambahan angka 9 secara otomatis pada digit ke-5 NSFP semula pada aplikasi eFaktur Client Desktop; penggantian faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop tetap dilakukan di aplikasi e-Faktur Client Desktop; PKP dapat mengunduh file .pdf faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk selanjutnya dapat disampaikan kepada lawan transaksi; dan data faktur pajak yang dibuat dari aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax DJP paling lambat H+2 penerbitan faktur pajak. Retur, pembatalan faktur pajak, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dibuat melalui Coretax DJP. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan. Ditetapkan di Jakarta Selatan pada tanggal 12 Februari 2025 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Dwi Astuti

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 1/PJ/2025

  PENGUMUMAN NOMOR PENG – 1/PJ/2025 TENTANG DAFTAR YURISDIKSI PARTISIPAN DAN YURISDIKSI TUJUAN PELAPORAN DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI SECARA OTOMATIS (AUTOMATIC EXCHANGE OF FINANCIAL ACCOUNT INFORMATION/AEOI) TAHUN 2025 Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan serta menindaklanjuti perubahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information, dengan ini kami umumkan Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan dalam rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information) tahun 2025 sebagaimana terlampir. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2025 Direktur Jenderal Pajak Ditandatangani secara elektronik Suryo Utomo Tembusan: Direktur Peraturan Perpajakan I Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktur Perpajakan Internasional Direktur Data dan Informasi Perpajakan Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi