PENGUMUMAN PENG – 01/PJ.09/2009
PENGUMUMANPENG – 01/PJ.09/2009 TENTANG PENJELASAN FISKAL LUAR NEGERI Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari masyarakat menyangkut Fiskal Luar Negeri (FLN), maka kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : Demikian disampaikan agar masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya. Jakarta, 13 Januari 2009Direktur Penyuluhan Pelayanan dan HUmas ttd. Djoko Slamet Surjoputro
PENGUMUMAN PENG – 10/PJ.9/2008
PENGUMUMANPENG – 10/PJ.9/2008 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN SUNSET POLICYBAGI WAJIB PAJAK YANG TERDAFTAR PADA TAHUN 2005 Sehubungan dengan pertanyaan masyarakat tentang pelaksanaan Sunset Policy bagi Wajib Pajak yang telah diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan tahun terdaftar 2005 dan tertulis pada NPWP-nya tersebut dua digit pertama 17, 18, 19, 27, 28, 29, 37, atau 38, maka dengan ini disampaikan bahwa WP dengan kriteria tersebut diperlakukan sebagai WP baru (terdaftar di tahun 2008) dan diperbolehkan menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2007 serta Tahun -Tahun Pajak sebelumnya paling lambat 31 Maret 2009. Masyarakat tidak perlu bimbang atau bingung karena nomor-nomor tersebut dapat diidentifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak. Demikian disampaikan untuk diketahui dan dipahami masyarakat. Jakarta, 23 Desember 2008Direktur Penyuluhan Pelayanan dan HUmas ttd. Djoko Slamet Surjoputro
PENGUMUMANNOMOR : PENG – 11/PJ.09/2012
TENTANG PENYESUAIAN BESARAN PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAKSesuai dengan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk menetapkan penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Sehubungan dengan ketentuan tersebut dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut: 1. Konsultasi Menteri Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat telah dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2012 dan 15 Oktober 2012 yang menyepakati penyesuaian besarnya PTKP mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2013; 2. Besarnya PTKP disesuaikan menjadi sebagai berikut:KeteranganBesarnya PTKP per tahun (Rp)Diri Wajib Pajak orang pribadi24.300.000 Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin2.025.000Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami24.300.000 Tambahan untuk setiap tanggungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (maksimal 3 orang)2.025.000 3. Besaran PTKP tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan netto dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri mulai tahun pajak 2013 yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun dan pelaporan Pajak Penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2013 dan seterusnya; 4. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Kring Pajak 500200. Demikian disampaikan, agar masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya. Jakarta, 28 November 2012a.n. Direktur Jenderal PajakDirektur Penyuluhan Pelayanan dan Humas ttd. Kismantoro PetrusNIP 195404071983031001
PENGUMUMAN NOMOR : PENG – 12/PJ.09/2012
TENTANG HIMBAUAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI BENDAHARAPADA SATUAN KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA/DINAS/INSTANSIDANSOSIALISASI PERUBAHAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAKBendahara pemerintah memiliki peran strategis dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia dan berperan penting dalam mendukung terciptanya kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dalam rangka mendukung upaya peningkatan kepatuhan bendahara sebagai wajib pajak dan juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak lainnya yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban bendahara, maka perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal, 28 November 2012Direktur t.t.d Kismantoro PetrusNIP 195404071983031001
PENGUMUMANNOMOR : PENG – 13/PJ.09/2012
TENTANG SURVEI TINGKAT KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PELAYANAN PERPAJAKANDIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2012 Sehubungan dengan pelaksanaan Survei Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2012 dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut: 1. Survei Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Perpajakan tahun 2012 dilakukan oleh Tim independen dari PT Surveyor Indonesia mulai tanggal 19 November sampai dengan 21 Desember 2012; 2. Sasaran survei ini adalah untuk mengetahui tingkat kepuasan pengguna layanan terhadap pelayanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tingkat kepercayaan pengguna layanan terhadap profesionalisme DJP, serta tingkat efektivitas edukasi dan kehumasan DJP; 3. Direktorat Jenderal Pajak mengharapkan bantuan para pengguna layanan DJP untuk menjawab pertanyaan yang diberikan oleh petugas survei karena pendapat para pengguna layanan sangat penting dalam upaya peningkatan mutu layanan DJP. Semua informasi yang diberikan dijamin kerahasiaannya dan semata-mata digunakan hanya untuk kepentingan Survei ini; 4. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Kring Pajak 500200. Demikian disampaikan, agar masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 November 2012a.n. Direktur Jenderal PajakDirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas t.t.d Kismantoro PetrusNIP 195404071983031001
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 12/PJ.09/2011
PENGUMUMANNOMOR PENG – 12/PJ.09/2011 TENTANG HIMBAUAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI BENDAHARA PEMERINTAHPADA SATUAN KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA/DINAS/INSTANSI Bendahara pemerintah memiliki peran strategis dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia dan berperan penting dalam mendukung terciptanya kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dalam rangka mendukung upaya peningkatan kepatuhan bendahara sebagai wajib pajak dan juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak lainnya yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban bendahara, maka perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 November 2011Direktur, ttd. Dedi RudaediNIP 195309231976101001 Tembusan :