PENGUMUMANNOMOR PENG – 01/PJ.09/2016

TENTANG PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKANDIREKTORAT JENDERAL PAJAK Sehubungan dengan berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: Selanjutnya agar masyarakat selalu berhati-hati dan silahkan melakukan konfirmasi dan melaporkan ke Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau Kring Pajak 1500200 jika memperoleh surat, telepon, atau SMS yang mengatasnamakan Ditjen Pajak. Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 Februari 2016Plh. Direktur, ttd Anita WidiatiNIP 196610131992012001

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 4/PJ.02/2015

TENTANG FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK (e-FAKTUR)Sehubungan dengan pemberlakuan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur), Direktorat Jenderal Pajak perlu mengumumkan hal-hal sebagai berikut: 1. Telah diterbitkan ketentuan yang mengatur mengenai Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur), yaitu:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-224/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-33/PJ/2015 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ/2015 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-94/PJ/2015 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-96/PJ/2015 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-123/PJ/2015 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-124/PJ/2015 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-125/PJ/2015 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-01/PJ.02/2014 tentang Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-Faktur);Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-1/PJ.02/2015 tentang Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-Faktur);Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-2/PJ.02/2015 tentang Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-Faktur); danPengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-3/PJ.02/2015 tentang Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-Faktur). 2. Bahwa pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak. 3. Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) sebagaimana terlampir. 4. Kepada seluruh pihak yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud diatas dengan ini diberitahukan bahwa Faktur Pajak yang akan diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak tersebut berbentuk elektronik (e-Faktur) 5. Hal-hal yang perlu diketahui terkait dengan e-Faktur dapat diinformasikan sebagai berikut :e-Faktur berbentuk elektronik, sehingga tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas, namun demikian dalam hal diperlukan cetakan kertas baik oleh pihak penjual dan/atau pihak pembeli, e-Faktur dipersilahkan untuk dicetak sesuai dengan kebutuhan.e-Faktur ditandatangani secara elektronik sehingga tidak disyaratkan lagi untuk ditandatangani secara basah oleh pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak.e-Faktur menggunakan mata uang Rupiah. 6. Dalam hal e-Faktur dicetak dalam bentuk file pdf dan/atau kertas, maka contoh tampilannya adalah sebagaimana terlampir (Lampiran II). Apabila e-Faktur dicetak di atas kertas yang disediakan secara khusus oleh Pengusaha Kena Pajak, misalnya kertas yang telah dicetak logo perusahaan, alamat, atau informasi lainnya, maka e-Faktur yang dicetak di atas kertas tersebut tetap berfungsi sebagai Faktur Pajak. 7. Diminta bantuan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan, dan Kepala KP2KP, untuk menyebarluaskan pengumuman ini melalui media yang tersedia di Tempat Pelayanan Terpadu dan/atau tempat/media lain yang tersedia dan memungkinkan. Demikian untuk dimaklumi.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Mei 2015a.n. Direktur Jenderal Pajak,Direktur Peraturan Perpajakan I, ttd. IrawanNIP 196708221988031001 Tembusan :

Pengumuman Nomor : PENG – 171/PJ.01/UP.53/2015

11 Juni 2015 PENGUMUMANNOMOR PENG – 171/PJ.01/UP.53/2015 TENTANG MUTASI PARA PEJABAT ESELON IVDI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGANSESUAI DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP-4472/PJ/UP.53/2015 Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-4472/PJ/UP.53/2015 tanggal 11 Juni 2015 tentang Mutasi Para Pejabat Eselon IV di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. telah ditetapkan mutasi sejumlah 1.211 pejabat Eselon IV dalam jabatan, tempat kedudukan lama, dan tempat kedudukan baru sebagaimana terlampir terhitung sejak tanggal pelantikan, yang terdiri dari:953 (sembilan ratus lima puluh tiga) pejabat mutasi sebagai Eselon IV,257 (dua ratus lima puluh tujuh) pejabat promosi menjadi Eselon IV, dan1 (satu) pejabat diangkat kembali sebagai Eselon IV setelah menyelesaikan masa tugas belajar program studi Doktor (S-3);     2. dalam hal terdapat Pejabat Eselon IV yang tidak mengikuti pelantikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-4472/PJ/UP.53/2015 tanggal 11 Juni 2015, Kepala Unit Kerja agar menerbitkan keputusan penempatan pegawai tersebut sebagai pelaksana pada unit eselon IV di lingkungan unit kerja masing-masing dan menyampaikan salinan keputusan penempatan pada unit eselon IV tersebut kepada Kepala Bagian Kepegawaian paling lambat 11 Juli 2015;     3. penyampaian petikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-4472/PJ/UP.53/2015 disampaikan melalui menu Download Dokumen aplikasi Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian, dan Aktiva (SIKKA) masing-masing pegawai dalam waktu yang tidak terlalu lama;     4. seluruh pejabat Eselon IV baik yang mutasi maupun promosi dan kita semua sebagai fiskus semoga senantiasa bisa memberikan yang terbaik bagi Negeri Tercinta. Demikian disampaikan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 Juni 2015a.n. Direktur Jenderal PajakSekretaris Direktorat Jenderal, ttd. Awan Nurmawan NuhNIP 196809261993101001 Tembusan:Direktur Jenderal Pajak

PENGUMUMANNOMOR PENG – 7/PJ.02/2015

TENTANG                            PERMINTAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK Sehubungan dengan beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak dan Pengusaha Kena Pajak terkait dengan pemberian Nomor Seri Faktur Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-17/PJ/2014 diatur bahwa :a.PKP harus membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak, yang terdiri dari 16 (enam belas) digit yaitu 2 (dua) digit Kode Transaksi, 1 (satu) digit Kode Status, dan 13 (tiga belas) digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.b.Format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak adalah sebagai berikut :c.KPP tempat Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikukuhkan akan memberikan Nomor Seri Faktur Pajak ke PKP sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan.Contoh: Untuk tahun 2015 akan dimulai dari Nomor Seri Faktur Pajak 000.15.00000001, untuk tahun 2016 akan dimulai dari Nomor Seri Faktur Pajak 000.16.00000001 demikian seterusnya.d.Nomor Seri Faktur Pajak digunakan untuk penerbitan Faktur Pajak dalam tahun yang sama dengan 2 (dua) digit tahun penerbitan yang tertera dalam Nomor Seri Faktur Pajak.     2. Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk membuat Faktur Pajak pada tanggal yang sama dengan tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun Penerbitan yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut.     3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka:a.sejak tanggal 1 Januari 2016 permintaan Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun 2015 tidak dapat dilayani oleh KPP.b.Dalam hal Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun 2015 yang dimiliki oleh PKP sudah hampir habis, dihimbau agar PKP segera mengajukan kembali surat permohonan Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun 2015 sebelum tanggal 1 Januari 2016 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.c.Mulai tanggal 1 Januari 2016, pembuatan Faktur Pajak harus sudah menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak untuk Tahun 2016. Untuk itu, dihimbau kepada seluruh PKP agar segera mengajukan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun 2016.     4. Perlu diberitahukan bahwa permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dapat dilakukan dengan cara:a.mendatangi Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan mengisi  formulir Surat Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana terlampir; ataub.melalui laman (website) Direktorat Jenderal Pajak https://efaktur.pajak.go.id/ sesuai dengan ketentuan yang berlaku.     5. Kepada seluruh Pengusaha Kena Pajak diminta untuk memastikan kembali persediaan Nomor Seri Faktur Pajak yang dimiliki untuk pembuatan Faktur Pajak sampai dengan akhir tahun 2015, mengingat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dengan kode tahun 2015 tidak dapat diminta lagi di tahun 2016.     6. Diminta bantuan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan, dan Kepala KP2KP, untuk menyebarluaskan pengumuman ini melalui media yang tersedia di Tempat Pelayanan Terpadu dan/atau tempat/media lain yang tersedia dan memungkinkan. Demikian untuk dimaklumi. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 Desember 2015a.n. Direktur Jenderal Pajak,Direktur Peraturan Perpajakan I, ttd. IrawanNIP 196708221988031001     Tembusan :

Pengumuman Nomor : PENG – 01/PJ/2010

PENGUMUMANNOMOR : PENG – 01/PJ/2010 TENTANG UCAPAN TERIMA KASIHATAS PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN Sehubungan dengan telah berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh WP OP) pada 31 Maret 2010, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan, untuk dapat dimaklumi. Jakarta, 7 April 2010Direktur Jenderal Pajak ttd. Mochammad TjiptardjoNIP 060044911

Pengumuman Nomor : PENG – 05/PJ.09/2015

13 Juli 2015 PENGUMUMANNOMOR PENG – 05/PJ.09/2015 TENTANG LARANGAN MENERIMA HADIAH ATAU GRATIFIKASI BAGIPEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAKKEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADalam upaya menegakkan prinsip-prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance) dan Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan ini diumumkan kepada masyarakat bahwa seluruh pegawai DJP dilarang menerima hadiah atau gratifikasi setiap saat, termasuk pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1436 H, dalam bentuk apapun secara langsung maupun tidak langsung. Kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas pengertian dan dukungan masyarakat, sehingga seluruh pegawai DJP tetap dapat melaksanakan tugas sehari-hari sesuai dengan Nilai-nilai Kementerian Keuangan yakni Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan dan Kesempurnaan. Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Juli 2015a.n. Direktur Jenderal PajakDirektur P2 Humas ttd. Mekar Satria UtamaNIP 19680623 199311 1 001