PENGUMUMAN NOMOR PENG – 06/PJ.09/2019
PENGUMUMANNOMOR PENG – 06/PJ.09/2019 TENTANG PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASIATAS KETERLAMBATAN PENYETORANPAJAK MASA PAJAK MEI 2019Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-486/PJ/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Kebijakan Perpajakan terhadap Penyetoran atas Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan yang Jatuh Tempo pada Tanggal 10 Juni 2019, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Terhadap keterlambatan penyetoran pajak untuk Masa Pajak Mei 2019 atas:pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 26; dan/ataupemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu,yang dilakukan pada tanggal 11 Juni 2019 sampai dengan 12 Juni 2019, diberikan penghapusan sanksi administrasi. 2. Terhadap keterlambatan penyetoran atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Bendahara Pengeluaran yang jatuh tempo pada tanggal 1 Juni 2019 sampai dengan 10 Juni 2019 dan disetorkan pada tanggal 11 Juni 2019 sampai dengan 12 Juni 2019, diberikan penghapusan sanksi administrasi. 3. Kebijakan penghapusan sanksi administrasi tersebut diberikan untuk meringankan beban administrasi Wajib Pajak dan Tempat Pembayaran Pajak (Bank Persepsi) mengingat jatuh tempo penyetoran pajak terjadi dalam/setelah hari libur nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Demikian disampaikan, untuk dimaklumi. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Mei 2019Direktur, ttd Hestu Yoga Saksama
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 04/PJ.09/2019
PENGUMUMANNOMOR PENG – 04/PJ.09/2019 TENTANG PERMINTAAN KEMBALI SERTIFIKAT ELEKTRONIK YANG TELAH HABIS MASABERLAKU SAAT LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA HARI RAYA IDUL FITRI 1440 HSehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sertifikat Elektronik sebagai sarana otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki masa berlaku selama dua tahun sejak tanggal diterbitkan. 2. Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, sehingga bagi PKP yang memiliki Sertifikat Elektronik dengan masa berlaku yang berakhir pada saat hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, tidak dapat mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik pada periode tersebut. 3. Mengantisipasi hal ini, PKP dapat mengajukan permohonan pencabutan sertifikat yang masih berlaku dan mengajukan permintaan kembali Sertifikat Elektronik sebelum hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. 4. Permohonan pencabutan dan permintaan kembali Sertifikat Elektronik dilakukan secara berurutan dan dapat dilakukan pada hari yang sama. 5. Tata cara pemberian dan pencabutan Sertifikat Elektronik mengacu pada ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2015. Demikian pengumuman ini disampaikan. Informasi lebih lanjut terkait pengumuman ini dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 17 Mei 2019Direktur, Ttd. Hestu Yoga Saksama
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 05/PJ.09/2016
TENTANG PENERAPAN e-FAKTUR SECARA NASIONAL Sehubungan dengan penerapan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik, mulai tanggal 1 Juli 2016 Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Papua, dan Maluku diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 2. PKP sebagaimana dimaksud di atas dapat melakukan registrasi atau aktivasi aplikasi e-Faktur mulai tanggal 16 Juni 2016, dan membuat Faktur Pajak melalui aplikasi tersebut mulai tanggal 1 Juli 2016. 3. Seluruh PKP wajib membuat e-SPT Masa PPN 1111 dengan menggunakan aplikasi e-Faktur. 4. PKP yang menggunakan deemed Pajak Masukan membuat e-SPT Masa PPN 1111DM dengan aplikasi e-SPT Masa PPN 1111 DM. 5. PKP yang belum memiliki sertifikat elektronik diminta untuk segera mengajukan permintaan sertifikat elektronik melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan. 6. PKP yang tidak membuat e-Faktur atau membuat e-Faktur yang tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan, dianggap tidak membuat Faktur Pajak dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. 7. Kepada seluruh Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak dari PKP diimbau agar memastikan bahwa Faktur Pajak yang diterima tersebut merupakan e-Faktur tampilan sebagaimana contoh terlampir) dan bahwa keterangan yang tercantum dalam e-Faktur tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Validasi dapat dilakukan melalui fitur Pajak Masukan pada aplikasi e-Faktur, atau pemindaian barcode/QR Code yang tertera pada e-Faktur. 8. Faktur Pajak yang tidak dalam bentuk e-Faktur atau dalam bentuk e-Faktur tapi tidak sesuai tata cara yang ditetapkan, tidak dapat dijadikan Pajak Masukan bagi Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak. 9. Informasi lebih lanjut terkait e-Faktur, kunjungi laman http://pajak.go.id/e-faktur atau hubungi Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. 10. Pengumuman ini sekaligus merupakan undangan kepada seluruh PKP yang belum memiliki sertifikat elektronik untuk segera mengajukan permintaan sertifikat elektronik melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan. Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 24 Juni 2016Direktur, ttd Hestu Yoga SaksamaNIP 196905261993111001
PENGUMUMANNOMOR : PENG – 04/PJ.09/2016
TENTANG KEWAJIBAN PELAPORAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK BAGIPENGUSAHA KENA PAJAK PENGGUNA E-FAKTUR Sehubungan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan yang telah diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur), Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan hal-hal sebagai berikut: Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 27 April 2016Direktur, ttd Mekar Satria UtamaNIP 196806231993111001
PENGUMUMAN NOMORÂ PENG – 03/PJ.09/2016
TENTANG PELAPORAN PAJAK ELEKTRONIK SAMPAI DENGAN 30 APRIL 2016TIDAK DIKENAKAN SANKSI Sehubungan dengan kendala di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara Elektronik (e-filing dan e-SPT), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 Maret 2016Direktur, ttd Mekar Satria UtamaNIP 196806231993111001
PENGUMUMANNOMOR PENG – 02/PJ.09/2016
TENTANG WASPADA METERAI TEMPEL PALSU Sehubungan dengan temuan meterai tempel palsu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Februari 2016Direktur, ttd Mekar Satria UtamaNIP 196806231993111001