PENGUMUMAN NOMOR PENG – 2/PJ.02/2015

TENTANG FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK (e-FAKTUR)Sehubungan dengan pemberlakuan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur), Direktorat Jenderal Pajak perlu mengumumkan hal-hal sebagai berikut: 1. Telah diterbitkan ketentuan yang mengatur mengenai Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur), yaitu:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-224/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-33/PJ/2015 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ/2015 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-94/PJ/2015 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-96/PJ/2015 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik; danPengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-01/PJ.02/2014 tentang Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-Faktur). 2. Bahwa pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak. 3. Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) sebagaimana terlampir. 4. Kepada seluruh pihak yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud di atas dengan ini diberitahukan bahwa Faktur Pajak yang akan diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak tersebut berbentuk elektronik (e-Faktur). 5. Hal-hal yang perlu diketahui terkait dengan e-Faktur dapat diinformasikan sebagai berikut:e-Faktur berbentuk elektronik, sehingga tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas, namun demikian dalam hal diperlukan cetakan kertas baik oleh pihak penjual dan/atau pihak pembeli, e-Faktur dipersilahkan untuk dicetak sesuai dengan kebutuhan.e-Faktur ditandatangani secara elektronik sehingga tidak disyaratkan lagi untuk ditandatangani secara basah oleh pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak.e-Faktur menggunakan mata uang Rupiah. 6. Dalam hal e-Faktur dicetak dalam bentuk file pdf dan/atau kertas, maka contoh tampilannya adalah sebagaimana terlampir (Lampiran VII). Apabila e-Faktur dicetak di atas kertas yang disediakan secara khusus oleh Pengusaha Kena Pajak, misalnya kertas yang telah dicetak logo perusahaan, alamat, atau informasi lainnya, maka e-Faktur yang dicetak di atas kertas tersebut tetap berfungsi sebagai Faktur Pajak. 7. Diminta bantuan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan, dan Kepala KP2KP, untuk menyebarluaskan pengumuman ini melalui media yang tersedia di Tempat Pelayanan Terpadu dan/atau tempat/media lain yang tersedia dan memungkinkan. Demikian untuk dimaklumi.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 April 2015a.n. Direktur Jenderal Pajak,Direktur Peraturan Perpajakan I, ttd. IrawanNIP 196708221988031001 Tembusan :

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 3/PJ.02//2015

TENTANG FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK (e-FAKTUR) Sehubungan dengan pemberlakuan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur), Direktorat Jenderal Pajak perlu mengumumkan hal-hal sebagai berikut: 1. Telah diterbitkan ketentuan yang mengatur mengenai Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur), yaitu:a.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;b.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;c.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak;d.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;e.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-224/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;f.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-33/PJ/2015 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;g.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ/2015 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;h.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-94/PJ/2015 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;i.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-96/PJ/2015 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;j.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-123/PJ/2015 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik; k.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-124/PJ/2015 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;l.Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-01/PJ.02/2014 tentang Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-Faktur);m.Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-1/PJ.02/2015 tentang Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-Faktur); dann.Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-2/PJ.02/2015 tentang Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-Faktur). 2. Bahwa pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak. 3. Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) sebagaimana terlampir. 4. Kepada seluruh pihak yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud di atas dengan ini diberitahukan bahwa Faktur Pajak yang akan diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak tersebut berbentuk elektronik (e-Faktur). 5. Hal-hal yang perlu diketahui terkait dengan e-Faktur dapat diinformasikan sebagai berikut:a.e-Faktur berbentuk elektronik, sehingga tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas, namun demikian dalam hal diperlukan cetakan kertas baik oleh pihak penjual dan/atau pihak pembeli, e-Faktur dipersilahkan untuk dicetak sesuai dengan kebutuhan.b.e-Faktur ditandatangani secara elektronik sehingga tidak disyaratkan lagi untuk ditandatangani secara basah oleh pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak.c.e-Faktur menggunakan mata uang Rupiah. 6. Dalam hal e-Faktur dicetak dalam bentuk file pdf dan/atau kertas, maka contoh tampilannya adalah sebagaimana terlampir (Lampiran III). Apabila e-Faktur dicetak di atas kertas yang disediakan secara khusus oleh Pengusaha Kena Pajak, misalnya kertas yang telah dicetak logo perusahaan, alamat, atau informasi lainnya, maka e-Faktur yang dicetak di atas kertas tersebut tetap berfungsi sebagai Faktur Pajak. 7. Diminta bantuan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan, dan Kepala KP2KP, untuk menyebarluaskan pengumuman ini melalui media yang tersedia di Tempat Pelayanan Terpadu dan/atau tempat/media lain yang tersedia dan memungkinkan. Demikian untuk dimaklumi. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Mei 2015a.n. Direktur Jenderal PajakDirektur Peraturan Perpajakan I, ttd. IrawanNIP 196708221988031001 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 3. Direktur Transformasi Proses Bisnis; 4. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi; 5. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan; 6. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat.

PENGUMUMANNOMOR PENG – 167/PJ.01/2016

TENTANG JASA KONSULTASI PENGAMPUNAN PAJAK (AMNESTI PAJAK) Dalam rangka pelaksanaan program Pemerintah mengenai Amnesti Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 6 September 2016Sekretaris Direktorat Jenderal, ttd ArfanNIP 196105261983021001

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 06/PJ.09/2016

TENTANG PELAYANAN AMNESTI PAJAK Sehubungan dengan program Amnesti Pajak yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Layanan terkait program Amnesti Pajak yang dilaksanakan oleh Ditjen Pajak tidak dibebankan biaya apapun. 2. Seluruh pembayaran uang tebusan Amnesti Pajak dilakukan hanya melalui sistem elektronik e-billing pada Bank Persepsi. 3. Apabila ada oknum pegawai Ditjen Pajak yang meminta imbalan dalam bentuk apapun dalam pelayanan program Amnesti Pajak, maka masyarakat dapat melaporkan ke layanan pengaduan Amnesti Pajak di 1500200 atau hotline Direktur Jenderal Pajak di 081310503747 dengan menyampaikan informasi sebagai berikut:Identitas pegawai termasuk nama dan unit kerja pegawai bersangkutan, danIdentitas pelapor termasuk nama dan nomor KTP. 4. Masyarakat diimbau untuk datang langsung ke help desk di KPP atau tempat lain yang disediakan untuk menghindari oknum yang meminta imbalan tertentu dengan menawarkan jasa pengurusan Amnesti Pajak namun tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. 5. Untuk menghindari antrian dan penumpukan di akhir periode pertama Amnesti Pajak tanggal 30 September 2016, kami mengimbau masyarakat agar tidak menunggu hingga menjelang akhir periode untuk berpartisipasi dalam program Amnesti Pajak. 6. Seluruh informasi Amnesti Pajak terkini dapat dilihat di situs resmi Ditjen Pajak pada alamat http://www.pajak.go.id/amnestipajak. 7. Saluran komunikasi resmi Ditjen Pajak adalah Kring Pajak di nomor telepon 1500200, layanan Tax Amnesty Service 1500745, Twitter @DitjenPajakRI, Facebook DitjenPajakRI, dan Youtube DitjenPajakRI. Selanjutnya agar masyarakat selalu berhati-hati dan silahkan melakukan konfirmasi dan melaporkan ke Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau Kring Pajak 1500200 jika memperoleh surat, telepon, atau SMS yang mengatasnamakan Ditjen Pajak. Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 5 Agustus 2016Direktur, ttd Hestu Yoga SaksamaNIP 196905261993111001

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 05/PJ/2019

PENGUMUMANNOMOR PENG – 05/PJ/2019 TENTANG DAFTAR YURISDIKSI PARTISIPAN DAN YURISDIKSI TUJUAN PELAPORANDALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI SECARA OTOMATIS(AUTOMATIC EXCHANGE OF FINANCIAL ACCOUNT INFORMATION)Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018, serta menindaklanjuti penambahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information, dengan ini kami umumkan Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan dalam rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information), sebagaimana terlampir. Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan. Ditetapkan di Jakarta,pada tanggal 10 Juli 2019Direktur Jenderal, ttd Robert Pakpahan

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 05/PJ.09/2019

PENGUMUMANNOMOR PENG – 05/PJ.09/2019 TENTANG PENGUNGGAHAN KEMBALI DOKUMEN LAMPIRAN SPT TAHUNAN PPH BADANYANG GAGAL DITERIMA SISTEM E-FILINGSehubungan dengan pengembangan aplikasi e-Filing pada tanggal 18 April 2019, yang menyebabkan dokuman unggahan (lampiran) SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 yang disampaikan melalui e-Filing (di luar e-form dan e-Filing melalui ASP) antara tanggal 18 April 2019 sampai dengan 10 Mei 2019 tidak terbaca oleh sistem kami, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Direktorat Jenderal Pajak telah mengidentifikasi SPT Tahunan PPh Badan yang disampaikan melalui e-Filing dengan dokumen lampiran yang diunggah tidak terbaca oleh sistem dan telah mengirimkan surel (e-mail) kepada para Wajib Pajak Badan yang terdampak berisi pemberitahuan untuk mengunggah kembali dokumen lampiran SPT. 2. Para Wajib Pajak yang menerima surel diharapkan segera mengunggah dokumen tersebut sebelum jangka waktu yang tertera pada surel (30 Juni 2019). 3. Pengunggahan kembali dokumen lampiran tidak akan mengubah tanggal pada bukti penerimaan SPT Tahunan. DJP menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan mengucapkan terima kasih atas kerja sama dari para Wajib Pajak. Demikian pengumuman ini disampaikan. Informasi lebih lanjut terkait pengumuman ini dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Mei 2019Direktur, ttd Hestu Yoga Saksama