PENGUMUMANNOMOR PENG – 01/PJ.09/2017

TENTANG CARA VALIDASI e-FAKTUR BAGI BENDAHARA PEMERINTAH Sehubungan dengan implementasi Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) secara nasional mulai 1 Juli 2016, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Demikian untuk dimaklumi. Jakarta, 16 Maret 2017DIREKTUR, ttd HESTU YOGA SAKSAMANIP 196905261993111001 Tembusan :

PENGUMUMAN Nomor : PENG – 08/PJ.09/2019

PENGUMUMANNomor : PENG – 08/PJ.09/2019 TENTANG PENGECUALIAN PENGENAAN DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIANSPT MASA PAJAK PENGHASILAN YANG JATUH TEMPO 20 NOVEMBER 2019Sehubungan dengan adanya gangguan pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, bersama ini kami sampaikan bahwa pada tanggal 20 November 2019 telah terjadi gangguan aplikasi yang mengakibatkan wajib pajak tidak dapat menyampaikan SPT melalui e-Filing. Kami memohon maaf atas  gangguan  sistem  tersebut  yang  mengakibatkan  ketidaknyamanan  para  pengguna  sistem e-Filing. Sehubungan  dengan  gangguan  tersebut,  Direktur  Jenderal  Pajak  telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal  Pajak  Nomor KEP-692/PJ/2019  tanggal 22 November  2019 dengan pokok-pokok pengaturan sebagai berikut: Salinan Keputusan Dirjen Pajak tersebut dapat diunduh pada laman www.pajak.go.id. Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 November 2019Direktur, ttd Hestu Yoga Saksama

PENGUMUMANNOMOR PENG – 14/PJ.01/2017

TENTANG MUTASI DALAM JABATAN ESELON IVDI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAKKEMENTERIAN KEUANGAN Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ/2017 tanggal 13 Januari 2017 tentang Mutasi dalam Jabatan Eselon IV di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah ditetapkan mutasi dalam jabatan eselon IV sejumlah 999 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan) pejabat sebagaimana terlampir; 2. pengukuhan dan mutasi pejabat eselon IV sebagaimana dimaksud di atas mulai berlaku sejak tanggal pelantikan; 3. pelantikan para pejabat eselon IV tersebut dilaksanakan sebagai berikut:a.bagi pejabat eselon IV di lingkungan Kantor Pusat DJP, Kanwil DJP di wilayah DKI Jakarta, Kanwil DJP Banten, Kanwil DJP Jawa Barat II, Kanwil DJP Jawa Barat III, Unit Pelaksana Teknis DJP, pelantikan dilaksanakan pada:hari/tanggal:   Jum’at /20 Januari 2017waktu:   pukul 16.00 s.d. selesaitempat:   Auditorium Cakti Buddhi Bhakti Gedung Utama KPDJP lantai 2pakaian:   batik lengan panjangb.selain pejabat eselon IV sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, pelantikan dilaksanakan oleh masing-masing pimpinan unit eselon II paling lambat tanggal 10 Februari 2017; 4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut berlaku pada tanggal pelantikan dan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana terlampir tidak mengikuti pelantikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal di atas, Pegawai Negeri Sipil tersebut diberhentikan dari jabatannya dan ditetapkan dalam jabatan Pelaksana pada unit kerja tempat kedudukan baru; 5. penyampaian petikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut selanjutnya disampaikan melalui menu download dokumen aplikasi Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian dan Aktiva (SIKKA) masing-masing pegawai dalam waktu yang tidak terlalu lama; 6. sebelum pelantikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas dilaksanakan, para pejabat sebagaimana dimaksud agar melaksanakan hal-hal sebagai berikut:menyusun dan menyampaikan Memori Alih Tugas;menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut;melaksanakan proses penilaian kinerja pegawai sesuai dengan Surat Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Nomor S-325/PJ.11/2015 tanggal 18 Juni 2015 hal Penilaian Kinerja Bagi Pegawai yang Mutasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Demikian kami sampaikan, agar para pejabat yang bersangkutan dan unit kerja terkait dapat mengetahui pengumuman ini. Semoga Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang memilih kita menjadi insan yang senantiasa ikhlas memberikan yang terbaik untuk Direktorat Jenderal Pajak dan Negeri ini yang lebih baik. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Januari 2017a.n. Direktur Jenderal PajakSekretaris Direktorat Jenderal, ttd. ArfanNIP 196105261983021001 Tembusan :Direktur Jenderal Pajak

Pengumuman Nomor : PENG – 249/PJ.01/UP.53/2015

1 Oktober 2015 PENGUMUMANNOMOR PENG – 249/PJ.01/UP.53/2015 TENTANG PENGUKUHAN DAN MUTASI DALAM JABATAN ESELON IIIDI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAKKEMENTERIAN KEUANGANSehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-8173/PJ/UP.53/2015 tentang Pengukuhan dan Mutasi dalam Jabatan Eselon III di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud bersifat terbatas untuk mengisi jabatan eselon III yang kosong sampai dengan bulan September 2015 dan sebagai dampak pembentukan dan perubahan nomenklatur unit kerja pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.     2. Mutasi dalam jabatan eselon III yang lebih luas dan komprehensif direncanakan pada awal tahun 2016 dengan mempertimbangkan kinerja selama tahun 2015 (diantaranya pencapaian target penerimaan).     3. Pengisian jabatan eselon III dalam Keputusan Direktur Jenderal dimaksud diambil dari para pejabat eselon IV yang telah lolos seleksi mengemban amanah sebagai pejabat eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.     4. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal dimaksud, telah ditetapkan pengukuhan dan mutasi dalam jabatan Eselon III sejumlah 111 (seratus sebelas) pejabat sebagaimana terlampir.     5. Pelantikan para pejabat eselon III sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan pada:hari/tanggalWaktutempatpakaian::::Senin, 5 Oktober 2015pukul 18.30 s.d. selesaiAuditorium Cakti Buddhi Bhakti Gedung Utama KPDJP lantai 2batik lengan panjang.     6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut berlaku pada tanggal pelantikan dan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana terlampir tidak mengikuti pelantikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal di atas, Pegawai Negeri Sipil tersebut diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dan ditetapkan dalam jabatan Pelaksana pada unit kerja tempat kedudukan baru.     7. Sebelum pelantikan sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas dilaksanakan, para pejabat sebagaimana dimaksud agar melaksanakan hal-hal sebagai berikut:menyusun dan menyampaikan Memori Alih Tugas;menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud;melaksanakan proses penilaian kinerja pegawai sesuai dengan Surat Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Nomor S-325/PJ.11/2015 tanggal 18 Juni 2015 hal Penilaian Kinerja bagi Pegawai yang Mutasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Demikian kami sampaikan, agar para pejabat yang bersangkutan dan unit kerja terkait dapat mengetahui pengumuman ini. Semoga Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang memilih kita menjadi insan yang senantiasa ikhlas memberikan yang terbaik untuk Direktorat Jenderal Pajak dan Negeri ini yang lebih baik. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 Oktober 2015a.n. Direktur Jenderal PajakSekretaris Direktorat Jenderal, ttd. Awan Nurmawan NuhNIP 196809261993101001 Tembusan :Direktur Jenderal Pajak

Pengumuman Nomor : PENG – 250/PJ.01/UP.53/2015

1 Oktober 2015 PENGUMUMANNOMOR PENG – 250/PJ.01/UP.53/2015 TENTANG PENGUKUHAN DAN MUTASI DALAM JABATAN ESELON IVDI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAKKEMENTERIAN KEUANGANSehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-8174/PJ/UP.53/2015 tanggal 1 Oktober 2015 tentang Pengukuhan dan Mutasi dalam Jabatan Eselon IV di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah ditetapkan pengukuhan dan mutasi dalam jabatan eselon IV sejumlah 969 (sembilan ratus enam puluh sembilan) pejabat sebagaimana terlampir;     2. pengukuhan dan mutasi pejabat eselon IV sebagaimana dimaksud di atas mulai berlaku sejak tanggal pelantikan;     3. pelantikan para pejabat eselon IV tersebut dilaksanakan sebagai berikut:a.bagi pejabat eselon IV di lingkungan Kantor Pusat DJP, Kanwil DJP di wilayah DKI Jakarta, Kanwil DJP Banten, Kanwil DJP Jawa Barat II, Kanwil DJP Jawa Barat III, Unit Pelaksana Teknis DJP, unit kerja yang mengalami perubahan nomenklatur dan unit kerja baru berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, serta seluruh pegawai yang promosi menjadi pejabat eselon IV, pelantikan dilaksanakan pada:hari/tanggalWaktutempatpakaian::::Senin / 5 Oktober 2015pukul 18.30 s.d. selesaiAuditorium Cakti Buddhi Bhakti Gedung Utama KPDJP lantai 2batik lengan panjangb.selain pejabat eselon IV sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, pelantikan dilaksanakan oleh masing-masing pimpinan unit eselon II paling lambat tanggal 12 Oktober 2015;     4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut berlaku pada tanggal pelantikan dan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana terlampir tidak mengikuti pelantikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal di atas, Pegawai Negeri Sipil tersebut diberhentikan dari jabatannya dan ditetapkan dalam jabatan Pelaksana pada unit kerja tempat kedudukan baru;     5. penyampaian petikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut selanjutnya disampaikan melalui menu download dokumen aplikasi Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian dan Aktiva (SIKKA) masing-masing pegawai dalam waktu yang tidak terlalu lama;     6. sebelum pelantikan sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas dilaksanakan, para pejabat sebagaimana dimaksud agar melaksanakan hal-hal sebagai berikut:menyusun dan menyampaikan Memori Alih Tugas;menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut;melaksanakan proses penilaian kinerja pegawai sesuai dengan Surat Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Nomor S-325/PJ.11/2015 tanggal 18 Juni 2015 hal Penilaian Kinerja Bagi Pegawai yang Mutasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Demikian kami sampaikan, agar para pejabat yang bersangkutan dan unit kerja terkait dapat mengetahui pengumuman ini. Semoga Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang memilih kita menjadi insan yang senantiasa ikhlas memberikan yang terbaik untuk Direktorat Jenderal Pajak dan Negeri ini yang lebih baik. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 Oktober 2015a.n Direktur Jenderal PajakSekretaris Direktorat Jenderal, ttd. Awan Nurmawan NuhNIP 196809261993101001 Tembusan :Direktur Jenderal Pajak

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 08/PJ.09/2016

TENTANG PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKANDIREKTORAT JENDERAL PAJAK Sehubungan dengan berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: Selanjutnya agar masyarakat selalu berhati-hati dan silahkan melakukan konfirmasi dan melaporkan ke Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau Kring Pajak 1500 200 jika memperoleh surat, telepon, atau SMS yang mengatasnamakan Ditjen Pajak. Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 November 2016Direktur, ttd. Hestu Yoga SaksamaNIP 196905261993111001