PENGUMUMANNOMOR PENG- 259/PJ.01/2017
TENTANG PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAKDI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SESUAI DENGANKEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-168/PJ/2017 Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-168/PJ/2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang Pengangkatan Kembali Dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Demikian kami sampaikan, agar para pejabat yang bersangkutan dan unit kerja terkait dapat mengetahui pengumuman ini. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Juni 2017a.n. Direktur Jenderal PajakSekretaris Direktorat Jenderal, ttd. ArfanNIP 196105261983021001 Tembusan :Direktur Jenderal Pajak
Pengumuman Nomor : PENG – 02/PJ.09/2010
PENGUMUMANNOMOR : PENG – 02/PJ.09/2010 TENTANG PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKANDIREKTORAT JENDERAL PAJAK Sehubungan dengan banyaknya masukan dan pengaduan dari masyarakat tentang berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini diumumkan bahwa : Demikian disampaikan, agar masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya. Jakarta, 7 Juni 2010Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas ttd. M. Iqbal AlamsjahNIP 060060216
PENGUMUMANNOMOR : PENG – 05/PJ.09/2017
TENTANG PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKANDIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUBUNGAN MASYARAKATDIREKTORAT JENDERAL PAJAK Sehubungan dengan berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: Selanjutnya agar masyarakat selalu berhati-hati dan silahkan melakukan konfirmasi dan melaporkan ke Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau Kring Pajak 1500 200 jika memperoleh surat, telepon, atau SMS yang mengatasnamakan Ditjen Pajak. Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 6 Juni 2017Direktur, ttd Hestu Yoga SaksamaNIP 196905261993111001
PENGUMUMANNOMOR PENG – 01/WPJ.10/2017
TENTANG PENIPUAN MENGATAS NAMAKANDIREKTORAT JENDERAL PAJAK Sehubungan dengan beredarnya surat yang mengatas namakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I yang isinya akan melakukan pemeriksaan kepada Wajib Pajak, dengan ini disampaikan bahwa surat tersebut adalah palsu.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I menghimbau para Wajib Pajak dan masyarakat agar berhati-hati dan segera melaporkan ke Kepolisian jika menemukan surat palsu tersebut atau berkoordinasi dengan kami.Kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih jika telah melaporkan dan mau berkoordinasi dengan kami.Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan. Ditetapkan di Semarangpada tanggal 10 Mei 2017a.n. Direktur Jenderal PajakKepala Kanwil DJP Jawa Tengah I ttd. IrawanNIP 196708221988031001
Pengumuman Nomor : PENG – 02/PJ.01/2015
7 Oktober 2015 PENGUMUMANNOMOR PENG – 02/PJ.01/2015 TENTANG ASOSIASI KONSULTAN PAJAK DANPENYAMPAIAN SURAT KEPUTUSANKEANGGOTAAN ASOSIASI KONSULTAN PAJAKSehubungan dengan telah ditetapkannya 2 (dua) asosiasi konsultan pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan 2 (dua) asosiasi konsultan pajak, yaitu: NoNama AsosiasiNomor Keterangan Terdaftar1.Ikatan Konsultan Pajak IndonesiaSKT-01/AKP/PJ/201521 September 20152.Asosiasi Konsultan Pajak Publik IndonesiaSKT-02/AKP/PJ/201521 September 2015 2. Berdasarkan Pasal 31 angka 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak disebutkan bahwa konsultan pajak yang telah melakukan pendaftaran ulang wajib menyampaikan fotokopi surat keputusan keanggotaan asosiasi konsultan pajak yang telah dilegalisasi oleh ketua umum asosiasi konsultan pajak paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal terbitnya Izin Praktik. 3. Berdasarkan Pasal 31 angka 7 PMK 111/2014 disebutkan bahwa Konsultan Pajak yang tidak menyampaikan fotokopi surat keputusan keanggotaan yang telah dilegalisasi oleh ketua umum asosiasi konsultan pajak dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Pasal 31 angka 6 PMK 111/2014 , Surat Izin Praktiknya DICABUT dan dinyatakan TIDAK BERLAKU. Demikian disampaikan, untuk diketahui dan disebarluaskan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Oktober 2015Sekretaris Direktorat Jenderal, ttd. Awan Nurmawan NuhNIP 196809261993101001
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 330/PJ.01/2019
PENGUMUMANNOMOR PENG – 330/PJ.01/2019 TENTANG PEMINDAHAN PEJABAT FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK MADYA DANFUNGSIONAL PENILAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MADYADI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAKSehubungan dengan ditetapkannya: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-846/KMK.01/UP.11/2019 tanggal 15 November 2019 tentang Pemindahan Para Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak Madya di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan; 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-847/KMK.01/UP.11/2019 tanggal 15 November 2019 tentang Pemindahan Para Pejabat Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Madya di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagal berikut: 1. berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tersebut, Menteri Keuangan telah menetapkan pemindahan 406 (empat ratus enam) pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak Madya sebagaimana terlampir pada Lampiran I dan 4 (empat) pejabat Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Madya sebagaimana terlampir pada Lampiran II; 2. pelantikan bagi seluruh pegawai sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan pada:hari/tanggalpukultempatpakaian::::Senin, 25 November 201916.00 WIB s.d. selesaiAula Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajakatasan kemeja batik lengan panjang dan bawahan warna gelap; 3. kepada para Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada lampiran pengumuman ini, agar mempersiapkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/KMK.01/2017 tentang Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; 4. penyampaian petikan Keputusan Menteri Keuangan tersebut akan disampaikan melalui menu “Download Dokumen” aplikasi Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian, dan Aktiva (SIKKA) masing-masing pegawai dalam waktu yang tidak terlalu lama. Demikian kami sampaikan, agar para pejabat yang bersangkutan dan unit kerja terkait dapat mengetahui pengumuman ini. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 November 2019a.n. Direktur Jenderal PajakSekretaris Direktorat Jenderal, ttd Peni Hirjanto Tembusan:Direktur Jenderal Pajak