PENGUMUMAN NOMOR PENG – 02/PJ.09/2019
PENGUMUMANNOMOR PENG – 02/PJ.09/2019 TENTANG KANAL ELEKTRONIK PELAPORAN SPTDIREKTORAT JENDERAL PAJAK Sehubungan dengan banyaknya aplikasi mobil Android perpajakan yang bermunculan di masyarakat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Direktorat Jenderal Pajak tidak menyediakan aplikasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan seperti e-Filing dan e-Form yang diunduh dari aplikasi Play Store. 2. Wajib pajak dan masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kanal resmi pelaporan SPT Tahunan melalui situs web djponline.pajak.go.id atau Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider) yang diakui Direktorat Jenderal Pajak yaitu:www.spt.co.idwww.pajakku.comefiling.bri.co.idwww.online-pajak.comaspbni.bni.co.idklikpajak.idPT Prima Wahana Caraka 3. Diminta kepada wajib pajak untuk tidak memberitahukan user ID dan kata sandi DJP Online di luar kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak. Demikian disampaikan, untuk dimaklumi. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 28 Februari 2019Direktur, ttd Hestu Yoga Saksama
PENGUMUMANNomor PENG – 01/PJ.09/2018
TENTANG PENEGASAN BATAS WAKTU PENDAFTARAN LEMBAGA KEUANGAN Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017 (“PMK”), dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan secara Otomatis (“PER”), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Salah satu pokok pengaturan dalam PMK dan PER adalah kewajiban lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor untuk mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak. 2. Batas waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah paling lama akhir bulan kedua tahun kalender berikutnya setelah tahun terpenuhinya kriteria sebagai kewajiban lembaga keuangan pelapor atau lembaga keuangan nonpelapor. 3. Untuk memberikan waktu yang cukup bagi lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor untuk mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak, maka batas waktu pendaftaran lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor untuk tahun 2018 dapat dilakukan sampai dengan akhir bulan Maret 2018. Demikian disampaikan, untuk dimaklumi. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 Februari 2018Direktur, ttd Hestu Yoga SaksamaNIP 196905261993111001
PENGUMUMANNOMOR PENG – 521/PJ.01/2017
TENTANG MUTASI PARA PEJABAT FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK MADYA DI LINGKUNGANDIREKTORAT JENDERAL PAJAK SESUAI DENGANKEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR KMK-730/KMK.01/UP.11/2017 Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-730/KMK.01/UP.11/2017 tanggal 3 Oktober 2017 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 689/KMK.01/UP.11/2017 tentang Mutasi Para Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak Madya di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, kami sampaikan hal-hal berikut: 1. berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tersebut, Menteri Keuangan telah menetapkan Mutasi para Fungsional Pemeriksa Pajak Madya dalam jabatan, tempat kedudukan lama, dan tempat kedudukan barunya terhitung sejak tanggal pelantikan; 2. ketentuan terkait pelantikan para Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 akan diumumkan lebih lanjut; 3. dalam hal terdapat Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak yang tidak mengikuti pelantikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 730-KMK.01/UP.11/2017, Kepala Unit Kerja agar:menerbitkan Berita Acara Tidak Mengikuti Pelantikan lebih dari 30 (tiga puluh) hari;menetapkan keputusan penempatan pegawai tersebut sebagai pelaksana pada unit eselon IV di lingkungan unit kerja masing-masing; danmenyampaikan salinan keputusan penempatan pada unit eselon IV tersebut kepada Kepala Bagian Mutasi dan Kepangkatan paling lambat tanggal 30 November 2017; 4. kepada para Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada lampiran pengumuman ini, agar mempersiapkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/KMK.01/2017 tentang Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; 5. penyampaian petikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 730/KMK.01/UP.11/2017 dalam bentuk softcopy akan disampaikan melalui menu Download Dokumen aplikasi Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian, dan Aktiva (SIKKA) masing-masing pegawai dalam waktu yang tidak terlalu lama. Demikian kami sampaikan, agar para pejabat yang bersangkutan dan unit kerja terkait dapat mengetahui pengumuman ini. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 Oktober 2017a.n. Direktur Jenderal PajakSekretaris Direktorat Jenderal, ttd. ArfanNIP 196105261983021001 Tembusan :Direktur Jenderal Pajak
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 07/PJ.09/2017
TENTANG PEMBERITAHUAN DOWN-TIME APLIKASI e-NOFA DAN e-FAKTURDAN PELUNCURAN APLIKASI e-FAKTUR DESKTOP VERSI V2.0, e-FAKTUR WEB-BASED, DANe-FAKTUR HOST-TO-HOST Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan perpajakan di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Peraturan Menteri Keuangan nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak mengatur bahwa Faktur Pajak berbentuk elektronik adalah Faktur Pajak yang dibuat secara elektronik sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak yang berbentuk elektronik, untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak. 2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik mengatur bahwa Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur adalah Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. 3. Sebagaimana diketahui bahwa aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang saat ini digunakan adalah aplikasi e-Faktur Desktop. 4. Dalam rangka penyempurnaan aplikasi e-Faktur Desktop yang ada saat ini dan perluasan channeling e-Faktur, DJP akan melakukan update aplikasi e-Faktur Desktop dan meluncurkan aplikasi baru pada 1 Oktober 2017. Aplikasi e-Faktur tersebut adalah:Aplikasi e-Faktur Desktop versi v.2.0 (menggantikan versi yang telah ada saat ini);Aplikasi e-Faktur Web-based;Aplikasi e-Faktur Host-to-Host; 5. Pengusaha Kena Pajak yang dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Web-based dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host adalah Pengusaha Kena Pajak telah memperoleh izin tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak yang tata caranya akan diatur kemudian. 6. Berkenaan dengan penyempurnaan aplikasi e-Faktur Desktop versi v.2.0, terdapat beberapa fitur tambahan antara lain:Pembatalan Faktur Pajak yang bisa dilakukan setelah lawan transaksi menyetujuinya;Pembatalan Retur Faktur Pajak;Peringatan pada saat nilai transaksiyang direkam melebihi Rp1.000.000.000,00;Notifikasi untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom Referensi untuk Pembeli yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau 00.000.000-0.000.000; Perbaikan bugs pada saat cetak nota retur;Penambahan Cap “PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 96 TAHUN 2015“;Penambahan Cap “PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 74 TAHUN 2015”;Penambahan Cap “PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 106 TAHUN 2015’’. 7. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, bersama ini diinformasikan kepada Pengusaha Kena Pajak bahwa akan dilakukan down-time pada aplikasi e-Nofa dan e-Faktur yang akan dimulai pada hari Jumat 29 September 2017 pukul 17.00 WIB sampai dengan hari Minggu tanggal 1 Oktober 2017 pukul 07.00 WIB.Dengan demikian, selama masa down-time tersebut Pengusaha Kena Pajak tidak dapat mengakses aplikasi tersebut, terutama untuk pelayanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak secara online dan permintaan persetujuan (upload) e-Faktur. Aplikasi e-Faktur Desktop tetap dapat digunakan untuk membuat SPT Masa PPN 1111. 8. Selanjutnya kepada Pengusaha Kena Pajak diinformasikan bahwa:Terkait dengan penyempurnaan aplikasi e-Faktur Desktop, update aplikasi e-Faktur Desktop versi v.2.0 dapat diakses pada halaman https://efaktur.pajak.go.id yang dapat dilakukan mulai tanggal 25 September 2017.untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database e-Faktur) Pengusaha Kena Pajak perlu melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan);Pengusaha Kena Pajak perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru. 9. Informasi lebih lanjut terkait dengan pengumuman ini dapat menghubungi Layanan Informasi dan Pengaduan Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Demikian untuk dimaklumi. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 September 2017Direktur Penyuluhan, Pelayanandan Hubungan Masyarakat, Ttd. Hestu Yoga SaksamaNIP 196905261993111001 Tembusan :
PENGUMUMANNOMOR PENG – 262/PJ.01/2017
TENTANG PEMINDAHAN PARA PEJABAT FUNGSIONAL PENILAI PBB DI LINGKUNGAN DIREKTORATJENDERAL PAJAK SESUAI DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMORKEP-171/PJ/2017 Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-171/PJ/2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang Pemindahan Para Pejabat Fungsional Penilai PBB di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Demikian kami sampaikan, agar para pejabat yang bersangkutan dan unit kerja terkait dapat mengetahui pengumuman ini. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Juni 2017a.n. Direktur Jenderal PajakSekretaris Direktorat Jenderal, ttd. ArfanNIP 196105261983021001 Tembusan :Direktur Jenderal Pajak
PENGUMUMANNOMOR PENG – 260/PJ.01/2017
TENTANG PENGANGKATAN PERTAMA PARA PEJABAT FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK DI LINGKUNGANDIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN SESUAI DENGANKEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-169/PJ/2017 Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang Pengangkatan Pertama Para Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, kami sampaikan hal-hal berikut: Demikian kami sampaikan, agar para pejabat yang bersangkutan dan unit kerja terkait dapat mengetahui pengumuman ini. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Juni 2017a.n. Direktur Jenderal PajakSekretaris Direktorat Jenderal, ttd. ArfanNIP 196105261983021001 Tembusan :Direktur Jenderal Pajak