PENGUMUMAN NOMOR PENG – 447/PJ.01/2018
TENTANG PEMINDAHAN DAN PENGUKUHAN PARA PEJABAT FUNGSIONAL PENILAI PBBDI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-231/PJ/2018 tanggal 25 September 2018 tentang Pemindahan Para Pejabat Fungsional Penilai PBB dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-232/PJ/2018 tanggal 25 September 2018 tentang Pengukuhan Para Pejabat Fungsional Penilai PBB di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah ditetapkan pemindahan para Pejabat Fungsional Penilai PBB sejumlah 88 pejabat dan pengukuhan para Pejabat Fungsional Penilai PBB sejumlah 9 pejabat sebagaimana terlampir; 2. dalam hal Pegawai Negeri Sipil sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini tidak mengikuti pelantikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak di atas, Pegawai Negeri Sipil tersebut ditetapkan dalam jabatan pelaksana; 3. ketentuan terkait dengan pelantikan sebagaimana angka 2, adalah sebagai berikut:a.bagi para pegawai dengan unit tujuan mutasi dan pengukuhan di Kantor Pusat DJP, unit kerja di wilayah Jakarta, unit kerja DJP di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat II, unit kerja DJP di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat III, unit kerja DJP di wilayah Kanwil DJP Banten, pelantikan dilaksanakan pada:hari/tanggal:Senin, 1 Oktober 2018pukul:18.30 WIB s.d selesaitempat :Auditorium Cakti Buddhi Bhakti, Gd. Mar’ie Muhammad KPDJPJl. Gatot Subroto Kav 40-42, Jakarta SelatanPakaian:atasan kemeja batik lengan panjang dan bawahan warna gelap;b.bagi para pegawai di unit tujuan mutasi dan pengukuhan di unit kerja yang menerapkan nomenklatur baru, wilayah kerja baru yang beroperasi mulai tanggal 1 Oktober 2018 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-167/PJ/2018 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak pelantikan dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2018;c.bagi pegawai selain yang disebutkan pada huruf a dan b di atas, pelantikan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah masing-masing paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak; 4. kepada para Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada lampiran pengumuman ini, agar mempersiapkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/KMK.01/2017 tentang Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; 5. penyampaian petikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut akan disampaikan melalui menu Download Dokumen aplikasi Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian, dan Aktiva (SIKKA) masing-masing pegawai dalam waktu yang tidak terlalu lama. Demikian kami sampaikan, agar para pejabat yang bersangkutan dan unit kerja terkait dapat mengetahui pengumuman ini. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 September 2018a.n. Direktur Jenderal PajakSekretaris Direktorat Jenderal, ttd. ArfanNIP 196105261983021001 Tembusan : Direktur Jenderal Pajak
PENGUMUMANNOMOR PENG – 438/PJ.01/2018
TENTANG MUTASI DAN PENGUKUHAN DALAM JABATAN PENGAWASDI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAKKEMENTERIAN KEUANGAN Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-228/PJ/2018 tanggal 25 September 2018 tentang Mutasi dan Pengukuhan dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah ditetapkan mutasi dan pengukuhan dalam jabatan Pengawas (Eselon IV) sejumlah 585 (lima ratus delapan puluh lima) pejabat sebagaimana terlampir; 2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut berlaku pada tanggal pelantikan dan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana terlampir tidak mengikuti pelantikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal di atas, Pegawai Negeri Sipil tersebut diberhentikan dari jabatannya dan ditetapkan dalam jabatan pelaksana; 3. ketentuan terkait dengan pelantikan sebagaimana angka 2, adalah sebagai berikut:a.bagi para pegawai dengan unit tujuan mutasi dan pengukuhan di Kantor Pusat DJP, unit kerja di wilayah Jakarta (termasuk Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan DJP, Kantor Pengolahan Data Eksternal), unit kerja DJP di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat II, unit kerja DJP di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat III, unit kerja DJP di wilayah Kanwil DJP Banten, pelantikan dilaksanakan pada:hari/tanggal:Senin, 1 Oktober 2018pukul:18.30 WIB s.d selesaitempat:Auditorium Cakti Buddhi Bhakti, Gd. Mar’ie Muhammad KPDJPJl. Gatot Subroto Kav 40-42, Jakarta Selatanpakaian:atasan kemeja batik lengan panjang dan bawahan warna gelap;b.bagi para pegawai dengan unit tujuan mutasi dan pengukuhan di unit kerja yang menerapkan nomenklatur baru, wilayah kerja baru yang beroperasi mulai tanggal 1 Oktober 2018 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-167/PJ/2018 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, pelantikan dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2018.c.selain yang disebutkan pada huruf a dan b diatas, pelantikan dilaksanakan paling lambat tanggal 5 November 2018 oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Unit Pelaksana Teknis masing-masing; 4. penyampaian petikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut selanjutnya disampaikan melalui menu download dokumen aplikasi Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian dan Aktiva (SIKKA) masing-masing pegawai dalam waktu yang tidak terlalu lama; 5. sebelum pelantikan dilaksanakan, para pejabat sebagaimana dimaksud agar melaksanakan hal-hal sebagai berikut:menyusun dan menyampaikan Memori Alih Tugas;melaksanakan proses penilaian kinerja pegawai sesuai dengan Surat Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Nomor S-325/PJ.11/2015 tanggal 18 Juni 2015 hal Penilaian Kinerja Bagi Pegawai yang Mutasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Demikian kami sampaikan, agar para pejabat yang bersangkutan dan unit kerja terkait dapat mengetahui pengumuman ini. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 September 2018a.n. Direktur Jenderal PajakSekretaris Direktorat Jenderal, ttd. ArfanNIP 196105261983021001 Tembusan :Direktur Jenderal Pajak
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 05/PJ/2018
TENTANG DAFTAR YURISDIKSI PARTISIPAN DAN YURISDIKSI TUJUAN PELAPORANDALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI SECARA OTOMATIS(AUTOMATIC EXCHANGE OF FINANCIAL ACCOUNT INFORMATION) Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018, serta menindaklanjuti penambahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information, dengan ini kami umumkan Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan dalam rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information), sebagaimana terlampir. Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan dan dilaksanakan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 4 Juli 2018Direktur Jenderal, ttd Robert PakpahanNIP 195910201980121001
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 4/PJ.09/2018
TENTANG TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN SERTA BATAS AKHIR PELAPORAN PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA HARI RAYA IDUL FITRI BULAN JUNI 2018 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H yang jatuh pada tanggal 11 sampai dengan 20 Juni 2018 sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 5 Juni 2018Direktur, Ttd Hestu Yoga SaksamaNIP 198905261993111001
PENGUMUMANNOMOR PENG – 03/PJ.09/2018
TENTANG WASPADA PENIPUAN BERMODUS PHISHING Sehubungan dengan beredarnya surat elektronik (e-mail) yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak yang meminta penerima e-mail untuk melakukan verifikasi melalui tautan (link) yang disediakan dalam e-mail tersebut, dengan ini Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. E-mail tersebut tidak berasal dari Direktorat Jenderal Pajak, dan informasi bahwa telah terjadi gangguan pada sistem Direktorat Jenderal Pajak yang disampaikan dalam e-mail tersebut adalah tidak benar. 2. Sistem informasi teknologi dan basis data Direktorat Jenderal Pajak tidak mengalami gangguan dan tidak terjadi kehilangan data Wajib Pajak. 3. Penerima e-mail diimbau untuk tidak mengklik tautan yang tertera pada e-mail tersebut dan tidak memasukkan data penting Wajib Pajak termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak, Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta password akun DJP Online pada situs selain situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. 4. Direktorat Jenderal Pajak sedang menyelidiki penyebaran e-mail tersebut yang terindikasi merupakan upaya phishing. Phishing adalah penipuan untuk mendapatkan data penting orang lain dengan mengirimkan pesan melalui email, SMS, atau saluran lainnya yang mengatasnamakan instansi resmi seperti Direktorat Jenderal Pajak dan meminta informasi penting yang berpotensi untuk disalahdigunakan. 5. Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat/Wajib Pajak untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas dalam jaringan (online) termasuk dalam melakukan aktivitas keuangan dan perpajakan. Hindari mengklik link yang berasal dari sumber yang tidak jelas, dan selalu pastikan alamat pada browser merupakan alamat yang benar. Alamat DJP Online yang harus tertera pada browser atau link adalah https://djponline.pajak.go.id. Apabila masyarakat/Wajib Pajak menemukan hal-hal yang mencurigakan atau memiliki pertanyaan dan membutuhkan informasi lebih lanjut, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200. Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 April 2018Direktur, ttd Hestu Yoga SaksamaNIP 196905261993111001
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 02/PJ.09/2018
TENTANG LAYANAN PENYAMPAIAN E-FILINGMELALUI PENYEDIA LAYANAN SPT ELEKTRONIKYANG DITUNJUK OLEH DITJEN PAJAK Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan RI mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah menyampaikan kewajiban pelaporan SPT tahunan melalui e-filing di tahun 2018 ini. Kepada wajib pajak yang belum menyampaikan SPT diimbau agar segera melaporkannya melalui e-filing. Untuk diketahui,batas waktu pelaporan SPT tahun pajak 2017 untuk wajib pajak orang pribadi adalah tanggal 31 Maret 2018, sedangkan untuk wajib pajak badan adalah tanggal 30 April 2018. Sehubungan dengan cara penyampaian SPT tahunan secara elektronik melalui e-filing disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara online melalui internet pada laman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) DJP Online adalah layanan pajak online yang disediakan oleh Ditjen Pajak melalui laman dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile device) 2. Saat ini, akses terhadap layanan SPT elektronik telah diperluas. Selain DJP Online, wajib pajak juga dapat mengakses layanan e-filing melalui laman resmi dari 4 (empat) penyedia layanan SPT elektronik yang ditunjuk oleh Ditjen Pajak, yaitu: www.spt.co.id; www.pajakku.com; https://eform.bri.co.id/efiling; dan www.online-pajak.com. 3. Pemerintah menjamin data wajib pajak tetap aman karena pihak penyedia layanan SPT elektronik selaku mitra Ditjen Pajak hanya berperan menyalurkan SPT ke Ditjen Pajak dan tidak memiliki akses untuk membuka atau menyimpan data wajib pajak. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir terkait masalah kerahasiaan data, karena data SPT wajib pajak sepenuhnya berada di Ditjen Pajak. 4. Untuk memperoleh informasi seputar SPT Tahunan Pajak Penghasilan, wajib pajak dapat mengakses saluran informasi resmi Ditjen Pajak melalui laman situs www.pajak.go.id, KringPajak nomor telepon 1500200, Twitter @DitjenPajakRI, Twitter @kring_pajak. Facebook DitjenPajakRI, dan Youtube DitjenPajakRI. Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 Maret 2018Direktur, ttd Hestu Yoga Saksama