PENGUMUMAN NOMOR PENG – 330/PJ.01/2019
TENTANG PEMINDAHAN PEJABAT FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK MADYA DANFUNGSIONAL PENILAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MADYADI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Sehubungan dengan ditetapkannya: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-846/KMK.01/UP.11/2019 tanggal 15 November 2019 tentang Pemindahan Para Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak Madya di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan; 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-847/KMK.01/UP.11/2019 tanggal 15 November 2019 tentang Pemindahan Para Pejabat Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Madya di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagal berikut: 1. berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tersebut, Menteri Keuangan telah menetapkan pemindahan 406 (empat ratus enam) pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak Madya sebagaimana terlampir pada Lampiran I dan 4 (empat) pejabat Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Madya sebagaimana terlampir pada Lampiran II; 2. pelantikan bagi seluruh pegawai sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan pada:hari/tanggalpukultempatpakaian::::Senin, 25 November 201916.00 WIB s.d. selesaiAula Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajakatasan kemeja batik lengan panjang dan bawahan warna gelap; 3. kepada para Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada lampiran pengumuman ini, agar mempersiapkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/KMK.01/2017 tentang Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; 4. penyampaian petikan Keputusan Menteri Keuangan tersebut akan disampaikan melalui menu “Download Dokumen” aplikasi Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian, dan Aktiva (SIKKA) masing-masing pegawai dalam waktu yang tidak terlalu lama. Demikian kami sampaikan, agar para pejabat yang bersangkutan dan unit kerja terkait dapat mengetahui pengumuman ini. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 November 2019a.n. Direktur Jenderal PajakSekretaris Direktorat Jenderal, ttd Peni Hirjanto Tembusan:Direktur Jenderal Pajak
PENGUMUMAN Nomor : PENG – 08/PJ.09/2019
TENTANG PENGECUALIAN PENGENAAN DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIANSPT MASA PAJAK PENGHASILAN YANG JATUH TEMPO 20 NOVEMBER 2019 Sehubungan dengan adanya gangguan pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, bersama ini kami sampaikan bahwa pada tanggal 20 November 2019 telah terjadi gangguan aplikasi yang mengakibatkan wajib pajak tidak dapat menyampaikan SPT melalui e-Filing. Kami memohon maaf atas gangguan sistem tersebut yang mengakibatkan ketidaknyamanan para pengguna sistem e-Filing. Sehubungan dengan gangguan tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-692/PJ/2019 tanggal 22 November 2019 dengan pokok-pokok pengaturan sebagai berikut: Salinan Keputusan Dirjen Pajak tersebut dapat diunduh pada laman www.pajak.go.id. Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 November 2019Direktur, ttd Hestu Yoga Saksama
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 04/PJ/2019
PENGUMUMANNOMOR PENG – 04/PJ/2019 TENTANG DAFTAR YURISDIKSI PARTISIPAN DAN YURISDIKSI TUJUAN PELAPORANDALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI SECARA OTOMATIS(AUTOMATIC EXCHANGE OF FINANCIAL ACCOUNT INFORMATION)Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018, serta menindaklanjuti penambahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information, dengan ini kami umumkan Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan dalam rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information), sebagaimana terlampir. Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan. Ditetapkan di Jakarta,pada tanggal 25 Maret 2019Direktur Jenderal, ttd. Robert Pakpahan
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 12/PJ.09/2018
TENTANG KEWASPADAAN PENGUSAHA KENA PAJAK UNTUK MENYIMPAN USER ID, PASSWORD,SERTIFIKAT ELEKTRONIK, DAN PASSPHRASE DENGAN BAIK Sehubungan dengan implementasi Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) secara nasional mulai 1 Juli 2016, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) diberikan Sertifikat Elektronik. Berkenaan dengan hal tersebut dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Peraturan Menteri Keuangan nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak mengatur bahwa Faktur Pajak berbentuk elektronik adalah Faktur Pajak yang dibuat secara elektronik sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak yang berbentuk elektronik, untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak. 2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan dengan PER-31/PJ/2017 (PER-16) mengatur bahwa Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 3. Aplikasi dan/atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak berupa aplikasi e-Faktur melalui Client Desktop, Web Based, dan Host-to-Host (H2H) atau Server-to-Server. Aplikasi e-Faktur Host-to-Host (H2H) disiapkan secara khusus untuk PKP yang membuat Faktur Pajak dalam jumlah besar dan yang telah memperoleh izin dari Direktorat Jenderal Pajak sebagai Penyelenggara Aplikasi e-Faktur Host-to-Host (H2H). 4. Sesuai dengan PER-16, aplikasi e-Faktur Host-to-Host (H2H) dapat dilakukan oleh PKP yang membuat e-Faktur atau dilakukan oleh PKP yang membuat e-Faktur melalui Penyelenggara e-Faktur Host-to-Host (H2H) yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. 5. Bahwa terdapat pengaduan dari Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak yang mengalami kendala dalam pembuatan e-Faktur melalui penyedia layanan aplikasi dan/atau sistem yang belum ditetapkan sebagai Penyelenggara Aplikasi e-Faktur melalui Host-to-Host. 6. Untuk itu, diberitahukan kepada PKP agar kiranya berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak atau menyalahgunakan izin yang telah diberikan Direktorat Jenderal Pajak diluar peruntukannya dengan menyediakan layanan pembuatan e-Faktur kepada PKP tanpa izin sebagai Penyelenggara Aplikasi e-Faktur Host-to-Host (H2H) dari Direktorat Jenderal Pajak. 7. Diminta kepada PKP untuk tidak memberitahukan dan/atau memberikan User Id, Password, Sertifikat Elektronik, dan Passphrase kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kerugian yang ditimbulkan dari penyalahgunaan User Id, Password, Sertifikat Elektronik, dan Passphrase merupakan sepenuhnya tanggung jawab PKP yang bersangkutan. 8. Melalui pengumuman ini diinformasikan bahwa Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP) yang diberikan izin untuk menyelenggarakan aplikasi e-Faktur melalui Host-to-Host (H2H) adalah PT Mitra Pajakku sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-19/PJ/2018 tanggal 31 Januari 2018 setelah melalui serangkaian hasil uji aplikasi (User Acceptance Test/UAT). 9. Untuk memberikan kemudahan kepada PKP yang membuat e-Faktur dalam jumlah kecil, saat ini Direktorat Jenderal Pajak telah menyiapkan aplikasi e-Faktur melalui Web Based yang saat ini secara terbatas telah diimplementasikan untuk PKP tertentu di beberapa Kantor Pelayanan Pajak yang didahului dengan kegiatan pelatihan kepada PKP dan pemberian izin untuk menggunakan aplikasi e-Faktur melalui Web Based tersebut. 10. Dalam hal PKP memerlukan informasi lebih lanjut terkait dengan implementasi aplikasi e-Faktur dapat menghubungi Layanan Informasi dan Pengaduan Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Demikian untuk dimaklumi. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Desember 2018Direktur Penyuluhan, Pelayanan danHubungan Masyarakat, ttd. Hestu Yoga Saksama
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 11/PJ.09/2018
TENTANG WASPADA PENIPUAN MEMINTA DATA WAJIB PAJAK Sehubungan dengan merebaknya kabar mengenai permintaan data Wajib Pajak oleh oknum tidak dikenal melalui telepon dengan ini Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21 November 2018Direktur, ttd Hestu Yoga Saksama
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 359/PJ.01/2018
TENTANG MUTASI PENELAAH KEBERATAN, ACCOUNT REPRESENTATIVE, DAN PELAKSANADI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak dengan nomor sebagai berikut: 1. KEP-2163/PJ.01/2018 tentang Mutasi Penelaah Keberatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; 2. KEP-2164/PJ.01/2018 tentang Mutasi Account Representative di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; 3. KEP-2165/PJ.01/2018 tentang Mutasi Pelaksana di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dengan ini disampaikan bahwa: 1. telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal berupa:pemindahan dan pengangkatan para Penelaah Keberatan sejumlah 226 pegawai;pemindahan dan pengangkatan para Account Representative sejumlah 1.844 pegawai;pemindahan para Pelaksana sejumlah 578 pegawai;dalam jabatan dan tempat kedudukan barunya sebagaimana daftar terlampir. 2. Keputusan Direktur Jenderal tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan; 3. untuk ketertiban dan kemudahan administrasi pegawai maka ketentuan melaksanakan tugas bagi para pegawai yang tercantum dalam lampiran pengumuman ini ke unit kerja yang baru paling lambat tanggal 12 September 2018; 4. kepada para pegawai yang namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:melaksanakan proses penilaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku;pegawai dengan jabatan Penelaah Keberatan dan Account Representative agar menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/KMK.01/2017 tentang Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Demikian kami sampaikan, agar para pegawai yang bersangkutan dan unit kerja terkait dapat mengetahui pengumuman ini. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Agustus 2018a.n. Direktur Jenderal PajakSekretaris Direktorat Jenderal, ttd. ArfanNIP 196105261983021001 Tembusan : Direktur Jenderal Pajak