PENGUMUMAN NOMOR PENG – 4/PJ.09/2021
PENGUMUMANNOMOR PENG – 4/PJ.09/2021 TENTANG LAYANAN BARU CARA MENDAPATKAN EFINSehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang cara mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) sekaligus untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan cara baru untuk mendapatkan EFIN melalui laman efin.pajak.go.id yang dapat diakses mulai Selasa, 23 Maret 2021. Untuk dapat mengakses layanan tersebut, wajib pajak harus menyiapkan dan memastikan hal-hal sebagai berikut: Setelah memastikan ketersediaan NPWP, NIK, dan foto, selanjutnya wajib pajak mengakses laman efin.pajak.go.id, memberikan hak akses untuk menggunakan kamera yang ada pada telepon genggam atau komputer, kemudian mengisi data NPWP, dan melakukan proses pengambilan foto melalui kamera telepon genggam atau komputer. Jika berhasil, wajib pajak akan menerima pemberitahuan bahwa data EFIN telah dikirim ke surat elektronik (e-mail) wajib pajak yang terdaftar di basis data Direktorat Jenderal Pajak. Data EFIN yang diterima oleh wajib pajak dalam bentuk Portable Document Format (PDF). Untuk membuka data EFIN tersebut, wajib pajak membutuhkan kata sandi (password) sebanyak 6 karakter yang terdiri dari digit ke-4 sampai dengan digit ke-9 NPWP wajib pajak. Demikian pengumuman ini kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan perpajakan tersebut. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Maret 2021Direktur Penyuluhan, Pelayanan, danHubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Neilmaldrin Noor
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 5/PJ.09/2020
TENTANG PENGUMUMAN PERPANJANGAN MASA BERLAKUSURAT KEPUTUSAN PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2020 tentang Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan dalam Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019, maka dengan ini disampaikan implementasi terkait Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Terutang berdasarkan Pasal 3 PMK-29/PMK.03/2020: Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan dan dilaksanakan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 15 Mei 2020Direktur Penyuluhan, Pelayanan, danHubungan Masyarakat ttd. Hestu Yoga Saksama
PENGUMUMANNOMOR PENG – 3/PJ.09/2020
TENTANG PENGUMUMAN PERPANJANGAN WAKTU PELAYANAN PERPAJAKAN TANPA TATAP MUKA Menyikapi perkembangan terkini penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di wilayah Indonesia serta dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19, maka disampaikan beberapa hal terkait pelayanan perpajakan secara tatap muka di TPT (Tempat Pelayanan Terpadu), LDK (Layanan Luar Kantor), PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), konter VAT refund di bandara, serta pelayanan secara tatap muka di tempat lainnya, diatur sebagai berikut: Panduan pelayanan tanpa tatap muka dapat diakses melalui tautan https://pajak.go.id/covid19. Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan dan dilaksanakan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 April 2020Direktur Penyuluhan, Pelayanan, danHubungan Masyarakat ttd. Hestu Yoga Saksama
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 2/PJ.09/2020
TENTANG PENGUMUMAN PERPANJANGAN WAKTU PELAYANAN PERPAJAKAN TANPA TATAP MUKA Menyikapi perkembangan terkini penyebaran Virus Corona (COVID-19) di wilayah Indonesia serta dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19, maka disampaikan beberapa hal terkait pelayanan perpajakan secara tatap muka di TPT (Tempat Pelayanan Terpadu), LDK (Layanan Luar Kantor), PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), konter VAT refund di bandara, serta pelayanan secara tatap muka di tempat lainnya, diatur sebagai berikut: Panduan pelayanan tanpa tatap muka dapat diakses melalui tautan https://pajak.go.id/covid19. Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan dan dilaksanakan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 03 April 2020Direktur Penyuluhan, Pelayanan, danHubungan Masyarakat ttd. Hestu Yoga Saksama
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 43/PJ/2020
TENTANG PENGUMUMAN PENYESUAIAN PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAANKEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPORLUAR NEGERI (VAT REFUND FOR TOURISTS) Menyikapi perkembangan terkini terkait penyebaran wabah COVID-19 di wilayah Indonesia serta dalam rangka mitigasi risiko atas penurunan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan Direktorat Jenderal Pajak, maka dengan ini disampaikan penyesuaian pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri (VAT Refund for Tourists) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK-03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, sehingga menjadi sebagai berikut: 1. Sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah COVID-19, Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara) tidak memberikan pelayanan secara tatap muka kepada Turis Asing yang hendak mengajukan permintaan kembali PPN atas pembelian Barang Bawaan. 2. Turis Asing tetap dapat mengajukan permintaan kembali PPN atas pembelian Barang Bawaan melalui layanan elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 3. Langkah-langkah pengajuan permintaan kembali PPN atas pembelian Barang Bawaan melalui layanan elektronik tersebut adalah sebagai berikut :a.Turis Asing mengirimkan surat elektronik dengan subject “VAT Refund”, menyampaikan nomor rekening dan nama bank tujuan transfer atas nama Turis Asing yang bersangkutan, dan melampirkan scan dokumen yang dipersyaratkan antara lain:1)foto halaman identitas paspor luar negeri;2)pas naik (boarding pass) ke luar Indonesia;3)invoice dan Faktur Pajak atas pembelian Barang Bawaan; dan4)foto Barang Bawaan yang dibeli,ke alamat surat elektronik UPRPPN Bandara sesuai tempat keberangkatan Turis Asing ke luar Indonesia, dengan alamat surat elektronik sebagai berikut:NoUPRPPN BandaraNama KPPAlamat Surel1.Bandar Udara Ngurah Rai, DenpasarKPP Pratama Badung Selatanvatrefund.badungselatan @pajak.go.id2.Bandar Udara Soekarno – Hatta, Cengkareng,T angerangKPP Pratama Tangerang Baratkpp.402@pajak.go.id3.Bandar Udara Juanda, SidoarjoKPP Pratama Sidoarjo Utarakpp.643@pajak.go.id4.Bandar Udara Kuala Namu, Medan, Sumatera UtaraKPP Pratama Lubuk Pakamkpp.125@pajak.go.id5.Bandar Udara Internasional Yogyakarta, Kulon ProgoKPP Pratama Wateskpp.544@pajak.go.idb.Setelah persyaratan dalam rangka pengembalian PPN diterima secara lengkap, petugas UPRPPN memproses permintaan pengembalian PPN tersebut sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK-03/2019. 4. Pengumuman ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020. Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan dan dilaksanakan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Maret 2020Direktur Jenderal , ttd. Suryo Utomo
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 42/PJ/2020
TENTANG PENGUMUMAN PENYESUAIAN IMPLEMENTASI NPWP INSTANSI PEMERINTAH Menyikapi perkembangan terkini penyebaran COVID-19 di wilayah Indonesia serta dalam rangka mitigasi risiko penurunan aktivitas Wajib Pajak maupun intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan Direktorat Jenderal Pajak, maka dengan ini disampaikan penyesuaian implementasi NPWP Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK-03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah, sehingga menjadi sebagai berikut: Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan dan dilaksanakan. Ditetapkan di Jakarta,pada tanggal 24 Maret 2020Direktur Jenderal, ttd. Suryo Utomo