PENGUMUMAN NOMOR PENG – 10/PJ.09/2020
TENTANG BATAS WAKTU PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN FINAL BERDASARKANÂ PERATURANPEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018Â BAGI WAJIB PAJAK BADAN Sehubungan dengan ketentuan Pasal 5Â Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018Â tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP 23 Tahun 2018), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan dan dilaksanakan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 07 September 2020Direktur Penyuluhan, Pelayanan, danHubungan Masyarakat ttd. Hestu Yoga Saksama
PENGUMUMAN NOMOR : PENG – 02/PJ.09/2014
PENGUMUMANNOMOR : PENG – 02/PJ.09/2014 TENTANG PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKANDIREKTORAT JENDERAL PAJAK Sehubungan dengan pertanyaan dari masyarakat terkait banyaknya penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini diumumkan sebagai berikut: Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 06 Juni 2014Plt. Direktur, t.t.d. Wahju Karya TumakakaNIP 195809181981011001
Pengumuman Nomor : PENG – 05/PJ.09/2010
PENGUMUMANNOMOR : PENG – 05/PJ.09/2010 TENTANG KEWAJIBAN BENDAHARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAHUNTUK MELAKUKAN PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK Sehubungan dengan masih adanya ketidaktertiban Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah yang belum melakukan kewajiban pemotongan/pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Setiap Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah di lingkungan Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah, diingatkan kembali kewajiban untuk:Melakukan pemotongan/pemungutan pajak;Melakukan penyetoran pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos; danMelakukan pelaporan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai batas waktu yang ditentukan;atas setiap transaksi yang dananya berasal dari APBN/APBD. 2. Pajak-pajak yang harus dipotong/dipungut oleh Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah antara lain berupa PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan PPN. 3. Atas kelalaian Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam memenuhi kewajibannya, akan mengakibatkan berkurangnya penerimaan pajak sehingga akan menurunkan kemampuan pemerintah untuk mengatasi pengangguran, kemiskinan dan pembangunan infrastruktur sebagaimana dirumuskan dalam rencana pembangunan ekonomi Indonesia yang didasarkan pada prinsip triple track strategy plus one: pro-growth, pro-job, pro-poor dan pro-environment. 4. Kepada para pimpinan Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah baik pusat maupun daerah dimohon bantuannya untuk mengingatkan dan mengawasi pelaksanaan sebagaimana dimaksud di atas. 5. Apabila masih memerlukan penjelasan lebih lanjut agar menghubungi langsung Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) setempat atau layanan call center 500200. Petugas Direktorat Jenderal Pajak siap membantu. 6. Kepada masyarakat diminta untuk ikut mengawasi. Demikian untuk diketahui dan dimaklumi. Jakarta, 27 September 2010A.n. Direktur Jenderal PajakDirektur Penyuluhan Pelayanan dan Humas ttd. M. Iqbal AlamsjahNIP 060060216
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 75/PJ/2020
TENTANG PENYESUAIAN IMPLEMENTASI SURAT PEMBERITAHUAN MASA UNIFIKASIBAGI INSTANSI PEMERINTAH Sebagai bagian dari upaya memberikan kemudahan dan mengurangi beban administrasi bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanaan pemotongan dan/atau pemungutan pajak, telah diatur mengenai kewajiban pelaporan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah. Pandemi COVID-19 membawa dampak secara nyata terhadap seluruh aktivitas masyarakat, termasuk kesiapan pelaksanaan kewajiban pelaporan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah. Untuk itu, diperlukan waktu yang cukup bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk menyiapkan dukungan teknologi informasi dan melakukan sosialiasi secara efektif serta menyeluruh kepada Instansi Pemerintah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Dengan mempertimbangkan hal di atas, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut: Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan dan dilaksanakan Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 Juni 2020Direktur Jenderal, ttd Suryo Utomo
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 5/PJ.09/2021
PENGUMUMANNOMOR PENG – 5/PJ.09/2021 TENTANG IMBAUAN UNTUK SEGERA MENYAMPAIKAN LAPORAN REALISASI INVESTASIATAS DIVIDEN ATAU PENGHASILAN LAIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG CIPTAKERJASehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan ini kami sampaikan informasi berikut: Demikian pengumuman ini kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan memahaminya. Ditetapkan di Jakarta,pada tanggal 29 Maret 2021Direktur Penyuluhan, Pelayanan, danHubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Neilmaldrin Noor
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 65/PJ/2020
TENTANG DAFTAR YURISDIKSI PARTISIPAN DAN YURISDIKSI TUJUAN PELAPORANDALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI SECARA OTOMATIS(AUTOMATIC EXCHANGE OF FINANCIAL ACCOUNT INFORMATION) Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018, serta menindaklanjuti penambahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information, dengan ini kami umumkan Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan dalam rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information), sebagaimana terlampir. Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan. Ditetapkan di Jakarta,pada tanggal 28 Mei 2020Direktur Jenderal, ttd Suryo Utomo