Keputusan Presiden Nomor : 76 TAHUN 2000

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 76 TAHUN 2000 TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan: BAB IIEKSPLORASI Pasal 2 (1) Eksplorasi sumber daya panas bumi dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, Koperasi dan Badan Usaha Swasta. (2) Eksplorasi sumber daya panas bumi oleh Pemerintah didasarkan pada prospek panas bumi dan kebutuhan daya listrik. (3) Eksplorasi sumber daya panas bumi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilaksanakan sampai dengan penemuan cadangan terbukti. (4) Data hasil eksplorasi sumber daya panas bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah milik Pemerintah. (5) Eksplorasi sumber daya panas bumi oleh Koperasi dan Badan Usaha Swasta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan untuk pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. (6) Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), diberikan batas waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal izin pengusahaan dikeluarkan sampai dengan penemuan cadangan terbukti dan apabila perlu dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali masing-masing 1 (satu) tahun. (7) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan Eksplorasi ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri. BAB IIIEKSPLOITASI Pasal 3 (1) Badan Usaha yang melakukan Eksploitasi untuk pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum harus membuat rencana Eksploitasi. (2) Eksploitasi sumber daya panas bumi oleh Koperasi dan Badan Usaha Swasta untuk pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum, pelaksanaannya dilakukan atas kerja sama dengan PKUK melalui lelang. (3) Dalam hal eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) tidak sampai pada penemuan cadangan terbukti, Badan Usaha dapat melakukan eksplorasi lanjutan dan eksploitasi untuk pembangkitan tenaga listrik. (4) Eksplorasi lanjutan dan eksploitasi untuk pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) oleh Badan Usaha Swasta dan Koperasi, dilakukan atas kerja sama dengan PKUK melalui lelang. (5) Eksploitasi sumber daya panas bumi yang dilakukan oleh Badan Usaha untuk pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum didasarkan pada RUKN. (6) Koperasi dan Badan Usaha Swasta yang mengikuti lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (4) wajib memiliki kemampuan keuangan, teknis operasional, dan penilaian kinerja yang baik. (7) Eksploitasi sumber daya panas bumi yang dilakukan oleh Koperasi dan Badan Usaha Swasta untuk pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri tidak mengikat Pemerintah atau PKUK untuk membeli tenaga listrik yang dihasilkan. (8) Tata cara dan syarat-syarat pelelangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri. BAB IVPEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK Pasal 4 Pembangunan dan pengoperasian instalasi pembangkit tenaga listrik dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang ketenaga listrikan. BAB VPERIZINAN Pasal 5 (1) Pengusahaan sumber daya panas bumi selain yang dilakukan oleh Pemerintah dan atau oleh PKUK, pada tingkat eksplorasi, hanya dapat dilakukan berdasarkan Izin Pengusahaan. (2) Pengusahaan sumber daya panas bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan pembiayaan tanpa jaminan dan tanpa kewajiban dari pemerintah terhadap modal yang ditanamkan. (3) Izin Pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan tenaga listrik hanya dapat diberikan kepada Badan Usaha Swasta dan Koperasi yang telah memenuhi syarat-syarat administrasi, teknis dan keuangan. (4) Kepala Daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing memberikan Izin Pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri di wilayah usahanya dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah permohonan izin diterima secara lengkap. (5) Dalam hal permohonan izin tidak mendapat persetujuan, Kepala Daerah menyampaikan jawaban tertulis disertai alasan penolakan. (6) Badan Usaha Wajib melaksanakan Eksploitasi dan membangun instalasi pembangkit tenaga listrik sampai dengan beroperasinya tenaga listrik paling lambat 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan Izin Pengusahaan. (7) Kepala Daerah dapat mencabut atau membatalkan Izin Pengusahaan, dalam hal Badan Usaha Swasta dan Koperasi: memindahkan Izin Pengusahaan kepada pihak lain tanpa persetujuan Kepala Daerah; atautidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (6). (8) Tata cara perizinan pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan tenaga listrik ditetapkan oleh Menteri. BAB VIHAK Pasal 6 Pemegang Izin Pengusahaan berhak melakukan kegiatan Eksplorasi dan atau Eksploitasi serta pembangkitan tenaga listrik dalam Wilayah Usaha selama Izin Pengusahaan masih berlaku. BAB VIIKEWAJIBAN Pasal 7 (1) Pemerintah, PKUK atau Pemegang Izin Pengusahaan harus memberitahukan lebih dulu kepada Pemerintah Daerah setempat sebelum melaksanakan kegiatan Eksplorasi dan atau Eksploitasi serta pembangkitan tenaga listrik. (2) Dalam hal di Wilayah Usaha terdapat bagian-bagian tanah yang dikuasai oleh pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah, maka sebelum memulai kegiatannya, Badan Usaha wajib menyelesaikan masalah tanah tersebut sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. (3) Dalam hal di Wilayah Usaha terdapat tanah ulayat dan yang serupa dari masyarakat hukum adat, maka penyelesaian hak-hak atas tanah di Wilayah Usaha tersebut dilakukan oleh Badan Usaha dengan masyarakat hukum adat yang bersangkutan sesuai kesepakatan kedua belah pihak. (4) Perolehan tanah-tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dapat dilakukan dengan cara perjanjian pemakaian, pengalihan hak, pelepasan hak atau kerja sama. (5) Perolehan tanah-tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilakukan hanya terhadap tanah yang dipergunakan langsung untuk kepentingan Badan Usaha yang bersangkutan. (6) Perolehan tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dilakukan dengan cara yang paling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Pasal 8 (1) Pemegang Izin Pengusahaan dalam melaksanakan kegiatan Eksplorasi dan atau Eksploitasi serta pembangkitan tenaga listrik mengutamakan tenaga setempat sesuai dengan keahliannya. (2) Pemegang Izin Pengusahaan wajib menyampaikan rencana kerja dan anggaran kepada Kepala Daerah serta bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dari pelaksanaan izin yang dimiliki. (3) Pemegang Izin Pengusahaan wajib melaporkan setiap rencana perubahan yang berhubungan dengan kegiatan Eksplorasi dan atau Eksploitasi kepada Kepala Daerah. BAB VIIIPENETAPAN DAN PENGEMBALIAN WILAYAH Pasal 9 Batas dan luas wilayah kegiatan Eksplorasi, Eksploitasi dan pembangkitan tenaga listrik ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan teknis dan kondisi setempat, dan dicantumkan dalam surat Izin Pengusahaan. Pasal 10 (1) Dalam hal Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) telah selesai, Badan Usaha wajib mengembalikan seluruh wilayah yang tidak dipergunakan lagi. (2) Dalam hal Eksploitasi telah selesai dan telah dilaksanakan usaha pelestarian fungsi lingkungan, Badan Usaha wajib secara tertulis mengembalikan seluruh wilayah yang tidak dipergunakan lagi kepada Kepala Daerah dengan tembusan kepada Menteri, selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari

Keputusan Presiden Nomor : 153 TAHUN 1998

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 153 TAHUN 1998 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIADAN PEMERINTAH REPUBLIK ARAB MESIRTENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ARAB MESIR TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN. Pasal 1 Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Arab Mesir tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Cairo, Mesir, pada tanggal 13 Mei 1998, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Arab Mesir yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Arab dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini. Pasal 2 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di : Jakartapada tanggal : 18 September 1998PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttdBACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di : Jakartapada tanggal : 18 September 1998 MENTERI NEGARA SEKERTARIS NEGARAREPUBLIK INDONESIA ttd AKBAR TANDJUNG

Keputusan Presiden Nomor : 1 TAHUN 1985

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1 TAHUN 1985 TENTANG PENETAPAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3204) ditetapkan mulai berlakunya pada tanggal 1 April 1985. Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di JakartaPada tanggal 7 Januari 1985PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. S O E H A R T O Diundangkan di JakartaPada tanggal 7 Januari 1985MENTERI/SEKRETARIS NEGARAREPUBLIK INDONESIA Ttd. SUDHARMONO, S.H.

Peraturan Pemerintah Nomor : 46 TAHUN 2003

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 46 TAHUN 2003 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2001 TENTANG IMPOR DAN ATAUPENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARIPENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa penetapan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan atau penyerahaannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002, dimaksudkan untuk bersifat sementara;bahwa dalam rangka mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing dengan menjamin tersedianya barang-barang yang bersifat strategis, perlu ditinjau kembali jenis-jenis Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; Mengingat : Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49: Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126;Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984).Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986).Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4083) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4217). MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2001 TENTANG IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002 diubah sebagai berikut: Ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 huruf a diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis adalah: barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang;makanan ternak unggas dan ikan dan atau bahan baku untuk pembuatan makan ternak, unggas, atau ikan;barang hasil pertanian;bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan;dihapus;dihapus;air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum; danlistrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 watt.Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang: pertanian, perkebunan dan kehutanan;peternakan, perburuan atau penangkapan maupun penangkaran; atauperikanan baik dari penangkapan atau budidaya;Petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan. Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (a)Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa: barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;makanan ternak, unggas dan ikan dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b;bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d;dihapusdihapusdibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.(b)Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa: barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;makanan ternak, unggas dan ikan dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b;barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c, oleh petani atau kelompok petani;bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d;dihapus;dihapus;air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g; danlistrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 watt sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf h;dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Ketentuan dalam Pasal 4 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: pasal 4 (1)Dalam hal Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain sebagaian atau seluruhnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor dan atau perolehannya, maka Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibebaskan tetap wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak barang modal tersebut dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan. (2)Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan tidak dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (3)Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Keputusan Presiden Nomor : 75 TAHUN 1994

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 75 TAHUN 1994 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BAGI ESSO EXPLORATION AND PRODUCTION NATUNA INC. YANGMELAKUKAN PENGEBORAN DAN PENGOLAHAN GAS BUMI DALAM RANGKA KONTRAK BAGI HASIL DIKEPULAUAN NATUNA DAN LAUT SEKITARNYA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BAGI ESSO EXPLORATION AND PRODUCTION NATUNA INC. YANG MELAKUKAN PENGEBORAN DAN PENGOLAHAN GAS BUMI DALAM RANGKA KONTRAK BAGI HASIL DI KEPULAUAN NATUNA DAN LAUT SEKITARNYA. Pasal 1 Kepada Esso Exploration Natuna Inc. yang melakukan pengeboran dan pengolahan gas bumi dalam rangka kontrak bagi hasil di Kepulauan Natuna dan laut sekitarnya diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagai berikut : Pasal 2 Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan pelunasan dari kewajiban Pajak Penghasilan Esso Exploration and Production Natuna Inc. Pasal 3 Apabila seluruh atau sebagian Kepentingan Penyertaan Pertamina atau Esso Exploration and Production Natuna Inc. dialihkan kepada pihak lain maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku bagi pihak yang menerima pengalihan tersebut. Pasal 4 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Nopember 1994PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO

Keputusan Presiden Nomor : 6 TAHUN 1993

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 6 TAHUN 1993 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KUBAMENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN PERDAGANGAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KUBA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN PERDAGANGAN. Pasal 1 Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kuba mengenai Kerjasama Ekonomi dan Perdagangan yang telah di tandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1992 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kuba yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Spanyol, dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini. Pasal 2 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Januari 1993PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakartapada tanggal 14 Januari 1993MENTERI/SEKRETARIS NEGARAREPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 4