Keputusan Presiden Nomor : 18 TAHUN 1986

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 18 TAHUN 1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DANJASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk lebih menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dan meningkatkan program pembangunan di bidang kesejahteraan rakyat dan pertahanan keamanan, dipandang perlu meninjau kembali Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1985 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Terhutang Atas Penyerahan dan Impor Barang Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung oleh Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 30), dan menyesuaikannya dengan kebutuhan dalam rangka pelaksanaan program-program tersebut di atas; Mengingat : MEMUTUSKAN : Dengan mencabut Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1985 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Terhutang Atas Penyerahan dan Impor Barang Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung oleh Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 30); Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH. Pasal 1 Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas impor Barang Kena Pajak tertentu ditanggung oleh Pemerintah yaitu : Pasal 2 Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu ditanggung oleh Pemerintah, yaitu : Pasal 3 Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak dari Kontraktor kepada Perum Perumnas untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2, ditanggung oleh Pemerintah. Pasal 4 Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan. Pasal 5 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.  Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Mei 1986PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd S O E H A R T O Diundangkan di Jakartapada tanggal 9 Mei 1986MENTERI/SEKRETARIS NEGARAREPUBLIK INDONESIA ttd SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 33

Keputusan Presiden Nomor : 75 TAHUN 1995

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 75 TAHUN 1995 TENTANG PENGGUNAAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGGUNAAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG. Pasal 1 Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Setiap pengguna TKWNAP wajib mengutamakan penggunaan Tenaga Kerja Indonesia di semua bidang dan jenis pekerjaan yang tersedia. (2) Apabila bidang dan jenis pekerjaan yang tersedia belum atau tidak sepenuhnya dapat diisi oleh Tenaga Kerja Indonesia, pengguna TKWNAP dapat menggunakan TKWNAP sampai batas waktu tertentu. Pasal 3 (1) Jabatan Direksi dan Komisaris pada perusahaan penanaman modal yang didirikan dengan seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Warga Negara Asing dan/atau badan hukum asing, atau pada perusahaan penanaman modal yang didirikan dengan seluruh modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia, terbuka bagi TKWNAP. (2) Jabatan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi perusahaan penanaman modal yang didirikan dengan seluruh modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. (3) Pemilik modal perusahaan penanaman modal yang didirikan dengan seluruh modalnya dimiliki oleh Warga Negara Asing dan/atau badan hukum asing, dapat menunjuk sendiri TKWNAP sebagai Direksi dan Komisaris perusahaannya. (4) Pemilik modal perusahaan penanaman modal yang didirikan dalam bentuk patungan antara modal asing dengan modal Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia, atau pada perusahaan penanaman modal yang didirikan dengan seluruh modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia, penunjukan Direksi dan Komisaris sesuai kesepakatan para pihak. Pasal 4 (1) Jabatan Direksi pada perusahaan yang didirikan bukan dalam rangka Undang-undang Penanaman Modal, terbuka bagi TKWNAP. (2) Jabatan Komisaris pada perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya terbuka bagi Tenaga Kerja Indonesia. Pasal 5 Khusus untuk jabatan Direktur yang membidangi Personalia, perusahaan sebagaimana dalam Pasal 3 dan Pasal 4, wajib menggunakan Tenaga Kerja Indonesia. Pasal 6 (1) Daftar bidang dan jenis pekerjaan di bawah jabatan Direksi yang tertutup dan yang terbuka bagi TKWNAP untuk batas waktu tertentu, diatur lebih lanjut oleh Menteri Tenaga Kerja dengan memperhatikan pendapat Menteri terkait. (2) Daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditinjau kembali selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun. Pasal 7 (1) Pengguna TKWNAP wajib memiliki Rencana Penggunaan TKWNAP termasuk Direksi dan Komisaris yang disahkan oleh Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk. (2) Izin Mempekerjakan TKWNAP diberikan oleh Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk. (3) TKWNAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Direksi/Komisaris sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dan Pasal 4 wajib memiliki Izin Kerja TKWNAP dari Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk. (4) Tatacara untuk memperoleh pengesahan Rencana Penggunaan TKWNAP, Izin Mempekerjakan TKWNAP dan Izin Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri Tenaga Kerja dengan memperhatikan pendapat Menteri terkait. Pasal 8 (1) Setiap pengguna TKWNAP wajib melaksanakan program penggantian TKWNAP ke Tenaga Kerja Indonesia. (2) Dalam rangka pelaksanaan program sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengguna TKWNAP wajib :a.menunjuk Tenaga Kerja Indonesia sebagai Tenaga Pendamping pada jenis pekerjaan yang dipegang oleh TKWNAP;b.menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Tenaga Kerja Indonesia yang dipekerjakan, baik sendiri maupun menggunakan jasa pihak ketiga. (3) Tenaga Pendamping sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a harus tercantum dengan jelas dalam Rencana Penggunaan TKWNAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan dalam struktur jabatan perusahaan. (4) Biaya untuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dibebankan pada pengguna TKWNAP dan tidak dibebankan ulang pada Tenaga Kerja Indonesia. Pasal 9 Pengguna TKWNAP wajib melaporkan pelaksanaan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) kepada Menteri Tenaga Kerja. Pasal 10 (1) Pengguna TKWNAP dikenakan pungutan terhadap setiap TKWNAP yang dipekerjakannya. (2) Pungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk membantu penyelenggaraan pelatihan Tenaga Kerja Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja. (3) Besarnya pungutan ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan. Pasal 11 Dengan dikenakan pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, maka terhadap Pengguna TKWNAP tidak lagi dikenakan pungutan lainnya yang berkaitan dengan penggunaan TKWNAP. Pasal 12 (1) Pengguna TKWNAP yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden ini dan peraturan pelaksanaannya, dikenakan sanksi pencabutan Keputusan Pengesahan Rencana Penggunaan TKWNAP dan/atau Izin Mempekerjakan TKWNAP. (2) TKWNAP yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden ini dan peraturan pelaksanaannya, dikenakan sanksi pencabutan Izin Kerja TKWNAP. Pasal 13 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Tenaga Kerja dengan mendengar pendapat Menteri terkait. Pasal 14 (1) Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1974 tentang Pembatasan Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang, dinyatakan tidak berlaku. (2) Semua peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1974 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan atau belum diatur berdasarkan Keputusan Presiden ini. Pasal 15 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Nopember 1995PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttdSOEHARTO

Keputusan Presiden Nomor : 82 TAHUN 2001

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 82 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 177 TAHUN 2000TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAHTERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 58 TAHUN 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2001; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 177 TAHUN 2000 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 58 TAHUN 2001. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2001, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 28 Departemen Pendidikan Nasional terdiri dari : 2. Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :  “Pasal 29 (1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen. (2) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendidikan dasar dan menengah. (3) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendidikan tinggi. (4) Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendidikan luar sekolah dan pemuda. (5) Direktorat Jenderal Olah Raga mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang olah raga. (6) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen. (7) Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan. (8) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Pendidikan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sumber daya pendidikan. (9) Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pendidikan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ilmu pengetahuan dan teknologi pendidikan. (10) Staf Ahli Bidang Pengembangan Kurikulum dan Media Pendidikan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan kurikulum dan media pendidikan. (11) Staf Ahli Bidang Desentralisasi Pendidikan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah desentralisasi pendidikan. (12) Staf Ahli Bidang Hukum dan Sosial mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hukum dan sosial.” Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 Juni 2001PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,ttd.ABDURRAHMAN WAHID Salinan sesuai dengan aslinyaSEKRETARIAT KABINET RIKepala Biro Peraturan Perundang-undangan II ttd, Edy Sudibyo

Keputusan Presiden Nomor : 177 TAHUN 2000

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 177 TAHUN 2000 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 2000, dipandang perlu menetapkan susunan organisasi dan tugas Departemen; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN. BAB ISUSUNAN DEPARTEMEN Pasal 1 Departemen terdiri dari : BAB IISUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS Bagian PertamaDepartemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Pasal 2 Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah terdiri dari : Pasal 3 (1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen. (2) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang otonomi daerah. (3) Direktorat Jenderal Umum Pemerintahan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang umum pemerintahan. (4) Direktorat Jenderal Bina Kesatuan Bangsa mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kesatuan bangsa. (5) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pembangunan daerah. (6) Direktorat Jenderal Bina Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pemberdayaan masyarakat. (7) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen. (8) Badan Administrasi Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian administrasi kependudukan. (9) Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah. (10) Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah. (11) Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah I mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah di wilayah I. (12) Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah II mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah di wilayah II. (13) Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah III mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah di wilayah III. (14) Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah IV mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah di wilayah IV. (15) Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah V mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah di wilayah V. Bagian KeduaDepartemen Luar Negeri Pasal 4 Departemen Luar Negeri terdiri dari : Pasal 5 (1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen. (2) Direktorat Jenderal Politik mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang politik luar negeri. (3) Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang hubungan ekonomi luar negeri. (4) Direktorat Jenderal Hubungan Sosial Budaya dan Penerangan Luar Negeri mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang hubungan sosial budaya dan penerangan luar negeri. (5) Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang protokol dan konsuler. (6) Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kerja sama ASEAN. (7) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen. (8) Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang politik dan hubungan luar negeri. (9) Staf Ahli Bidang Politik Luar Negeri mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah politik luar negeri. (10) Staf Ahli Bidang Ekonomi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi. (11) Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Penerangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sosial budaya dan penerangan. (12) Staf Ahli Bidang Kerja Sama Regional dan Multilateral mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kerja sama regional dan multilateral. (13) Staf Ahli Bidang Gerakan Non-Blok mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah Gerakan Non-Blok. (14) Staf Ahli Bidang Hukum dan Analisis Manajemen mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hukum dan analisis manajemen. Bagian KetigaDepartemen Pertahanan Pasal 6Departemen Pertahanan terdiri dari : Pasal 7 (1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen. (2) Direktorat Jenderal Perencanaan Sistem Pertahanan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perencanaan sistem pertahanan. (3) Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang strategi pertahanan. (4) Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang potensi pertahanan. (5) Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekuatan pertahanan. (6) Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang sarana pertahanan. (7) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen. (8) Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan. (9) Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan. (10) Staf Ahli Bidang Ideologi dan Agama mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ideologi dan agama. (11) Staf Ahli Bidang Politik mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah politik. (12) Staf Ahli Bidang Ekonomi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi. (13) Staf Ahli Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sosial budaya. (14) Staf Ahli Bidang Militer dan Keamanan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah militer dan keamanan. Bagian KeempatDepartemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Pasal 8Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia terdiri dari : Pasal 9 (1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen. (2) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan perundang-undangan. (3) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang administrasi hukum umum. (4) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pemasyarakatan. (5) Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang imigrasi. (6) Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1984

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 26 TAHUN 1984 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK. Pasal 1 (1)  Wajib Pajak orang pribadi atau badan dengan nama dan dalam bentuk apapun baik yang telah maupun yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak diberi kesempatan untuk mendapatkan pengampunan pajak.  (2)  Pengampunan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan atas pajak-pajak yang belum pernah atau belum sepenuhnya dikenakan atau dipungut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang terdiri dari :Pajak Pendapatan atas pendapatan yang diperoleh dalam tahun pajak 1983 dan sebelumnya;Pajak Kekayaan atas kekayaan yang dimiliki pada tanggal 1 Januari 1984 dan sebelumnya;Pajak Perseroan atas laba yang diperoleh dalam tahun pajak 1983 dan sebelumnya;Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty yang terhutang atas bunga, dividen dan royalty yang dibayarkan atau disediakan untuk dibayarkan sampai dengan tanggal 31 Desember 1983;MPO wapu yang terhutang dalam tahun 1983 dan sebelumnya;Pajak Pendapatan Buruh (PPd.17a) yang terhutang dalam tahun pajak 1983 dan sebelumnya;Pajak Penjualan yang terhutang dalam tahun 1983 dan sebelumnya. Pasal 2 (1)  Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk mendapatkan pengampunan pajak adalah :Mendaftarkan diri pada Kantor Inspeksi Pajak dalam wilayah Wajib Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan, bagi yang belum mempunyai nomor pokok wajib pajak;Menyampaikan pernyataan tertulis mengenai jenis pajak dan tahun pajak yang dimintakan pengampunan;Menyampaikan daftar kekayaan per 1 Januari 1984 yang benar bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan;Menyampaikan Neraca per 1 Januari 1984 yang benar bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dan bagi Wajib Pajak badan;Mengisi Surat Pemberitahuan dengan sebenarnya mengenai penghasilan tahun 1984 bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan, kekayaan per 1 Januari 1985 bagi Wajib Pajak Pajak Kekayaan, pemungutan/pemotongan Pajak Penghasilan tahun 1984 dan pemungutan Pajak Penjualan serta Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terhutang dalam tahun 1984;Mengisi dengan benar Surat Pemberitahuan mengenai segala jenis pajak untuk dan pada tahun-tahun 1985, 1986 dan 1987. (2)  Dalam hal persyaratan tersebut pada ayat (1) tidak dipenuhi, maka pengampunan pajak dengan sendirinya gugur. Pasal 3 (1)  Atas pajak-pajak yang belum pemah atau belum sepenuhnya dikenakan atau dipungut yang dimintakan pengampunan pajak, dikenakan tebusan dengan tarip:1% (satu persen) dari jumlah kekayaan yang dijadikan dasar untuk menghitung jumlah pajak yang dimintakan pengampunan, bagi Wajib Pajak yang pada tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden ini telah memasukkan Surat Pemberitahuan Pajak Pendapatan/Pajak Perseroan tahun 1983 dan Pajak Kekayaan tahun 1984;10% (sepuluh persen) dari jumlah kekayaan yang dijadikan dasar untuk menghitung jumlah pajak yang dimintakan pengampunan, bagi Wajib Pajak yang pada tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden ini belum memasukkan Surat Pemberitahuan Pajak Pendapatan/Pajak Perseroan tahun 1983 dan Pajak Kekayaan tahun 1984. (2)  Jumlah kekayaan yang dijadikan dasar untuk menghitung jumlah pajak yang dimintakan pengampunan adalah kekayaan bersih yang tercantum dalam daftar kekayaan/neraca per 1 Januari 1984 yang benar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dan huruf d dengan jumlah kekayaan bersih yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pendapatan/Pajak Perseroan tahun 1983 dan Pajak Kekayaan tahun 1984. Pasal 4 (1)  Jumlah kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dimasukkan dalam modal perusahaan. (2)  Peningkatan modal saham sebagai akibat pertambahan modal perusahaan dibebaskan dari Bea Meterai Modal. (3)  Penambahan nilai saham dan atau pemberian saham baru kepada pemegang saham sebagai akibat pertambahan modal perusahaan dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan. Pasal 5 (1)  Pernyataan dalam rangka pengampunan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus disampaikan ke Kantor Inspeksi Pajak dalam Wilayah Wajib Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan, selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 1984. (2)  Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disampaikan langsung oleh Wajib Pajak ke Kantor Inspeksi Pajak harus diberi tanda penerimaan, sedangkan yang dikirim dengan pos tercatat, resi pengiriman dianggap sebagai tanda bukti penerimaan. Pasal 6Daftar kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dan huruf d harus disampaikan kepada Kepala Inspeksi Pajak dalam wilayah Wajib Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan, selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 1984 disertai tanda bukti setoran uang tebusan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3. Pasal 7 (1)  Wajib Pajak yang melapor untuk mendapatkan pengampunan pajak atas pajak-pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), dibebaskan dari pengusutan fiskal. (2)  Laporan tentang kekayaan dalam rangka pengampunan pajak tidak dijadikan dasar penyidikan dan penuntutan pidana dalam bentuk apapun terhadap Wajib Pajak. Pasal 8Bagi Wajib Pajak yang sedang dalam proses pemeriksaan untuk keperluan perpajakan atau Wajib Pajak yang dalam proses penyidikan pada saat berlakunya Keputusan Presiden ini, bilamana dari laporan pemeriksaan atau penyidikan dimaksud telah diketahui jumlah pajak yang seharusnya terhutang, maka untuk jumlah yang telah diketahui tersebut tidak dapat diberikan pengampunan pajak. Pasal 9Hal-hal yang belum cukup diatur berkenaan dengan pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Pasal 10Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 April 1984PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakartapada tanggal 18 April 1984MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUDHARMONO

Keputusan Presiden Nomor : 7 TAHUN 2004

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK PORTUGALUNTUK PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAKYANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK PORTUGAL UNTUK PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL. Pasal 1 Mengesahkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Portugal untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakkan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan beserta Protokol, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Lisabon, Portugal, pada tanggal 9 Juli 2003, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Portugal yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Portugis dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini. Pasal 2 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Januari 2004PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakartapada tanggal 26 Januari 2004SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG KESOWO