KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 11 TAHUN 2020

TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKATCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :  Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). KESATU : Menetapkan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. KEDUA : Menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corcna Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Maret 2020PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO

Keputusan Presiden Nomor : 10 TAHUN 2008

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG DEWAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DANPELABUHAN BEBAS BINTAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan    : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG DEWAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BINTAN. PERTAMA : Menetapkan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Dewan Kawasan, sebagai Dewan Kawasan pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. KEDUA: a. Struktur Organisasi Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA terdiri dari:Ketuamerangkap Anggota:Gubernur Kepulauan Riau;Wakil Ketua Imerangkap Anggota  :Bupati Bintan;Wakil Ketua IImerangkap Anggota:Walikota Tanjung Pinang;Anggota :Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Kepulauan Riau;Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Kepulauan Riau;Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau;Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau;Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau;Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau;Komandan Pangkalan Utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut IV;Komandan Gugus Keamanan Laut Wilayah Barat;Komandan Komando Resort Militer 033/WIRAPRATAMA;Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. b. Untuk membantu pelaksanaan tugasnya, Dewan Kawasan dapat membentuk Tim Konsultasi. KETIGA : Tata kerja Dewan Kawasan ditetapkan melalui Keputusan Ketua Dewan Kawasan. KEEMPAT : Dalam pelaksanaan tugasnya, Dewan Kawasan memperhatikan kebijakan umum Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. KELIMA : Dewan Kawasan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan. KEENAM : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Mei 2008PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 32 TAHUN 2016

TENTANG GUGUS TUGAS (TASK FORCE) DALAM RANGKA IMPLEMENTASIKEBIJAKAN PENGAMPUNAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG GUGUS TUGAS (TASK FORCE) DALAM RANGKA IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGAMPUNAN PAJAK. Pasal 1 (1) Membentuk Gugus Tugas (Task Force) Dalam Rangka Implementasi Kebijakan Pengampunan Pajak, yang selanjutnya disebut Gugus Tugas (Task Force) Pengampunan Pajak, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:A.Tim Pengarah1.Ketua:Menteri Keuangan2.Wakil Ketua:Kepala Staf Kepresidenan3.Sekretaris:Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan4.Anggota:Menteri Sekretaris Negara;Sekretaris Kabinet;Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;Menteri Luar Negeri;Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;Gubernur Bank Indonesia;Jaksa Agung Republik Indonesia;Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;Wakil Menteri Keuangan;Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia; danJaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.B.Gugus Tugas (Task Force) Bidang Teknis dan Administrasi Pelaksanaan Pengampunan Pajak1.Ketua:Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;2.Wakil Ketua:Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Kementerian Keuangan;3.Anggota:Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan;Direktur Peraturan Perpajakan I, Kementerian Keuangan;Direktur Peraturan Perpajakan II, Kementerian Keuangan;Direktur Transformasi Proses Bisnis, Kementerian Keuangan;Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Keuangan; danKepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kementerian Keuangan.C.Gugus Tugas (Task Force) Bidang Repatriasi, Dana yang berada di Dalam Negeri, dan Investasi1.Ketua:Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, kementerian Keuangan;2.Wakil Ketua:Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Kementerian Keuangan;3.Anggota:Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III, Otoritas Jasa Keuangan;Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II, Otoritas Jasa Keuangan;Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II, Otoritas Jasa Keuangan;Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri;Deputi Pemberantasan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;Direktur Peraturan Perpajakan II, Kementerian Keuangan;Direktur Surat Utang Negara,Kementerian Keuangan;Direktur Pembiayaan Syariah,Kementerian Keuangan;Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, Kementerian Keuangan;Direktur Pengelolaan Kas Negara, Kementerian Keuangan;Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter, Bank Indonesia;Kepala Departemen Pengelolaan Moneter, Bank Indonesia; danKepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran, Bank Indonesia.D.Gugus Tugas (Task Force) Bidang Hukum:1.Ketua:Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;2.Wakil Ketua:Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Penerimaan Negara, Kementerian Keuangan;3.Anggota:Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Kementerian Sekretariat Negara;Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;Deputi Pencegahan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Kementerian Keuangan;Direktur Peraturan Perpajakan II, Kementerian Keuangan;Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Kementerian Sekretariat Negara;Direktur Penegakan Hukum, Kementerian Keuangan;Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan; danKepala Biro Bantuan Hukum, Kementerian Keuangan. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas (Task Force) Pengampunan Pajak dapat dibantu Kelompok Kerja dan/atau Sekretariat yang dibentuk oleh Menteri Keuangan selaku Ketua Tim Pengarah. Pasal 2Tim Pengarah mempunyai tugas sebagai berikut: Pasal 3Gugus Tugas (Task Force) Bidang Teknis dan Administrasi Pelaksanaan Pengampunan Pajak mempunyai tugas sebagai berikut: Pasal 4Gugus Tugas (Task Force) Bidang Repatriasi, Dana yang berada di Dalam Negeri, dan Investasi mempunyai tugas sebagai berikut: Pasal 5Gugus Tugas (Task Force) Bidang Hukum mempunyai tugas sebagai berikut: Pasal 6Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugasnya, Gugus Tugas (Task Force) Pengampunan Pajak dapat: Pasal 7Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Gugus Tugas (Task Force) Pengampunan Pajak, Menteri Keuangan, Kepala Staf Kepresidenan, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Luar Negeri, serta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya: Pasal 8 (1) Dalam rangka implementasi kebijakan Pengampunan Pajak, Menteri Keuangan menyelenggarakan Manajemen Data dan Informasi sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. (2) Dalam rangka pelaksanaan Manajemen Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat membuat pedoman teknis dan/atau menetapkan pihak-pihak yang terkait dalam Manajemen Data dan Informasi dimaksud. (3) Setiap Ketua, Wakil Ketua, Anggota Gugus Tugas (Task Force) Pengampunan Pajak dan seluruh pihak/pegawai yang terlibat dalam pelaksanaan Gugus Tugas (Task Force) Pengampunan Pajak, wajib menjaga kerahasiaan keterangan, data dan/atau informasi yang digunakan untuk pelaksanaan tugas Gugus Tugas (Task Force) Pengampunan Pajak. Pasal 9Masa kerja Gugus Tugas (Task Force) Pengampunan Pajak terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Maret 2017, dan dapat diperpanjang jika diperlukan. Pasal 10Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan tugas Gugus Tugas (Task Force) Pengampunan Pajak dibebankan pada Anggaran Belanja Kementerian Keuangan. Pasal 11Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Oktober 2016PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39/P TAHUN 2019

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 39/P TAHUN 2019 TENTANG PENGANGKATAN DALAM JABATAN HAKIM PENGADILAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGANGKATAN DALAM JABATAN HAKIM PENGADILAN PAJAK. KESATU : Mengangkat dalam jabatan Hakim Pengadilan Pajak, masing-masing atas nama: KEDUA : Pelaksanaan Keputusan Presiden ini lebih lanjut dilakukan oleh Menteri Keuangan. KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. SALINAN Keputusan Presiden ini disampaikan kepada pejabat yang berkepentingan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. PETIKAN Keputusan Presiden ini disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 April 2019PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO

Keputusan Presiden Nomor : 83 TAHUN 2003

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 83 TAHUN 2003 TENTANG SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dipandang perlu membentuk Sekretariat Pengadilan Pajak dengan Keputusan Presiden; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK. BAB IKEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 1 Pasal 2 Sekretariat rnernpunyai tugas memberikan pelayanan di bidang tata usaha, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, administrasi persiapan berkas banding dan/atau gugatan, administrasi persiapan persidangan, administrasi persidangan, administrasi penyelesaian putusan, dokumentasi, administrasi peninjauan kembali, administrasi yurisprudensi, pengolahan data, dan pelayanan informasi. Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat menyelenggarakan fungsi BAB IIORGANISASI Bagian PertamaSusunan Organisasi Sekretariat Pasal 4 Organisasi Sekretariat terdiri dari : Bagian KeduaSekretaris Pasal 5 Sekretaris mempunyai tugas memimpin Sekretariat sesuai dengan tugas yang ditetapkan. Pasal 6 Sekretaris merangkap tugas kepaniteraan sebagai Panitera. Bagian KetigaWakil Sekretaris Pasal 7 (1) Wakil Sekretaris mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam memimpin Sekretariat serta kegiatan lain yang ditugaskan oleh Sekretaris. (2) Apabila Sekretaris berhalangan dalam menjalankan tugas, maka Wakil Sekretaris mewakili Sekretaris. Pasal 8 Wakil Sekretaris rnerangkap tugas kepaniteraan sehagai Wakil Panitera. Bagian KeempatBagian Pasal 9 Bagian adalah unsur pelaksana sebagian tugas Sekretariat. Bagian KelimaSekretaris Pengganti Pasal 10 Sekretaris Pengganti adalah unsur pembantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas kepaniteraan sebagai Panitera Pengganti. BAB IIITATA KERJA Pasal 11 Seluruh unsur di lingkungan Sekretariat dalam melaksanakan tugasnya, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Sekretaniat sendiri maupun dalam hubungan antar instansi/ lembaga, sesuai dengan tugas masing-masing. BAB IVKEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN Pasal 12 (1) Sekretaris adalah jabatan eselon II a. (2) Wakil Sekretanis adalah jabatan eselon II b. (3) Kepala Bagian dan Sekretaris Pengganti adalah jabatan eselon III a. (4) Kepala Subbagian adalah jabatan eselon IVa. Pasal 13 (1) Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan atas pertimbangan Pimpinan Pengadilan Pajak. (2) Pejabat lainnya di lingkungan Sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh Menteni Keuangan atas usul Sekretaris setelah mendapat pertimbangan Pimpinan Pengadilan Pajak. BAB VPEMBIAYAAN Pasal 14Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Departemen Keuangan. BAB VIKETENTUAN PENUTUP Pasal 15 Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Pasal 16 Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1997 tentang Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 17 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Nopember 2003PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttdMEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Keputusan Presiden Nomor : 8 TAHUN 2001

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 8 TAHUN 2001 TENTANG BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL. BAB IUMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan : BAB IIPEMBENTUKAN DAN TUGAS Pasal 2 (1) Membentuk Badan Amil Zakat Nasional dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan Presiden ini. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Badan Amil Zakat Nasional bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 3 Badan Amil Zakat Nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. Pasal 4 Badan Amil Zakat Nasional bertugas : BAB IIIORGANISASI Bagian PertamaUmum Pasal 5Badan Amil Zakat Nasional terdiri atas : Bagian KeduaBadan Pelaksana Pasal 6 Badan Pelaksana mempunyai tugas menyelenggarakan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat sesuai dengan ketentuan agama dan tugas lain berkenaan dengan pengelolaan zakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 7 Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pelaksana memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan. Pasal 8 Hasil pelaksanaan tugas Badan Pelaksana setiap 1 (satu) tahun dilaporkan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, termasuk laporan hasil pengawasan oleh Komisi Pengawas. Pasal 9 Dalam menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Badan Pelaksana dapat meminta pertimbangan dan berkoordinasi dengan Dewan Pertimbangan dan Komisi Pengawas. Bagian KetigaDewan Pertimbangan Pasal 10 Dewan Pertimbangan mempunyai tugas memberikan pertimbangan berkenaan dengan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat kepada Badan Pelaksana. Bagian KeempatKomisi Pengawas Pasal 11 Komisi Pengawas mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan atas pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat oleh Badan Pelaksana. Pasal 12 Komisi Pengawas dapat meminta bantuan akuntan publik dalam melaksanakan tugas pemeriksaan keuangan. Pasal 13 (1) Ketua Komisi Pengawas dipilih langsung oleh Anggota Komisi Pengawas. (2) Ketua Komisi Pengawas selanjutnya menyusun dan menetapkan susunan organisasi Komisi Pengawas dan menunjuk anggotanya dalam organisasi yang bersangkutan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan anggota Komisi Pengawas. Pasal 14 Hasil pelaksanaan tugas pengawasan Komisi Pengawas, disampaikan kepada Badan Pelaksana untuk ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. BAB IVJANGKA WAKTU KEANGGOTAAN Pasal 15 (1) Anggota Badan AmiI Zakat Nasional diangkat untuk satu kali periode selama 3 (tiga) tahun. (2) Anggota Badan Amil Zakat Nasional yang telah menyelesaikan satu periode sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diangkat kembali sebagai Anggota Badan Amil Zakat Nasional hanya untuk satu kali periode berikutnya. BAB VHUBUNGAN KERJA DENGAN BADAN AMIL ZAKAT DAERAH Pasal 16 (1) Untuk mensinkronisasikan penyelenggaraan pengelolaan zakat secara nasional agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, Badan Amil Zakat Nasional melaksanakan hubungan kerja dengan Badan Amil Zakat Daerah di semua tingkatan. (2) Hubungan kerja dengan Badan Amil Zakat Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat koordinatif, konsultatif, dan informatif. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB VIPEMBIAYAAN Pasal 17 Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Badan Amil Zakat Nasional dibebankan pada Anggaran Departemen Agama. BAB VIIPENUTUP Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri. Pasal 19 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 17 Januari 2001PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttdABDURRAHMAN WAHID