KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2021

TENTANG SATUAN TUGAS PERCEPATAN INVESTASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG SATUAN TUGAS PERCEPATAN INVESTASI. Pasal 1 Dalam rangka meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi, yang selanjutnya disebut Satgas Investasi. Pasal 2 Satgas Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 3 Satgas Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas : a. Ketua : Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; b. Wakil Ketua I : Wakil Jaksa Agung; c. Wakil Ketua II : Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; d. Sekretaris : Sdri. Dini Purwono. Pasal 4 Satgas Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki tugas : Pasal 5 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Satgas Investasi memiliki kewenangan : Pasal 6 (1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Investasi dibantu oleh Sekretariat Satgas Investasi. (2) Sekretariat Satgas Investasi dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada pada unit kerja di Sekretariat Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pasal 7 Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Investasi dapat membentuk Tim Pelaksana. Pasal 8 Satgas Investasi melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Pasal 9 Ketua, para Wakil Ketua, dan Sekretaris Satgas Investasi diberikan honorarium dan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Pasal 10 Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satgas Investasi, Sekretariat Satgas Investasi, dan Tim Pelaksana dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pasal 11 Satgas Investasi bertugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan. Pasal 12 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Mei 2021PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 5 TAHUN 2021

TENTANG PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN TAHUN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 31 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2021; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN TAHUN 2021. KESATU : Menetapkan Rancangan Peraturan Presiden sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini sebagai Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2021. KEDUA : Program Penyusunan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) Tahun. KETIGA : Pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. KEEMPAT : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden. KELIMA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 8 Maret 2021PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 3 TAHUN 2021

TENTANG SATUAN TUGAS PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,     Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG SATUAN TUGAS PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH. Pasal 1 Membentuk Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah untuk selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas P2DD. Pasal 2Satgas P2DD dibentuk dengan tujuan mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah terutama untuk: Pasal 3 (1)  Susunan keanggotaan Satgas P2DD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:a. Pengarah yang terdiri dari:1.Ketua merangkap anggota:Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;2.Anggota:a)Gubernur Bank Indonesia;b)Menteri Dalam Negeri;c)Menteri Keuangan;d)Menteri Komunikasi dan Informatika;e)Menteri Sekretaris Negara;f)Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;g)Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;b.Pelaksana yang diketuai oleh Pimpinan Tinggi Madya yang menangani urusan bidang koordinasi ekonomi makro dan keuangan pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan beranggotakan Pimpinan Tinggi Madya dari kementerian/lembaga anggota Satgas P2DD; danc.Sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. (2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas:menetapkan arah kebijakan dan strategi percepatan dan perluasan digitalisasi daerah;memberikan arahan strategis kepada Tim Pelaksana terkait pelaksanaan tugas Satgas P2DD;melakukan koordinasi yang bersifat strategis dengan pimpinan kementerian/lembaga dan pihak lainnya dalam rangka implementasi digitalisasi daerah; danmelaporkan pelaksanaan terkait implementasi ETPD kepada Presiden. (3) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas:melakukan asesmen dan merumuskan arah kebijakan serta strategi ETPD;memantau implementasi ETPD dan mengidentifikasi isu strategis mengenai sumber, potensi, dan permasalahan yang ada;menyusun perumusan rencana strategis ETPD;melaksanakan sosialisasi dan edukasi terkait ETPD;melaksanakan monitoring dan evaluasi implementasi ETPD;menyusun studi, rencana aksi, dan melaksanakan kegiatan Satgas P2DD serta menyampaikan rekomendasi kepada Pengarah; danmelakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan pihak lainnya dalam rangka implementasi ETPD. (4) Anggota Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat menerbitkan peraturan kementerian/lembaga yang terkait dengan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah sesuai dengan kewenangannya. (5) Satgas P2DD melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (6) Keanggotaan, uraian tugas, dan mekanisme kerja Pelaksana dan Sekretariat Satgas P2DD, ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Pasal 4Dalam rangka implementasi ETPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a: Pasal 5 (1) TP2DD Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (2) TP2DD Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota. Pasal 6Pembentukan TP2DD Provinsi dan TP2DD Kabupaten/Kota dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan. Pasal 7 (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, keanggotaan, uraian tugas, dan mekanisme kerja TP2DD Provinsi dan TP2DD Kabupaten/Kota, serta tata cara implementasi ETPD oleh TP2DD Provinsi dan TP2DD Kabupaten/Kota, diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (2) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan Satgas P2DD. Pasal 8Dalam melaksanakan tugasnya: a. TP2DD Provinsi dapat berkoordinasi dengan Satgas P2DD dan/atau TP2DD Kabupaten/Kota; b. TP2DD Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan Satgas P2DD dan/atau TP2DD Provinsi; dan c. Satgas P2DD, TP2DD Provinsi, dan TP2DD Kabupaten/Kota dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas: a. Satgas P2DD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. TP2DD Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. TP2DD Kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 Keanggotaan Gubernur Bank Indonesia dalam Satgas P2DD tidak mengurangi wewenang serta independensi pelaksanaan tugas dan fungsi Bank Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 11 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Maret 2021PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 2 TAHUN 2021

TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2014 TENTANGKOMITE PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,     Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2014 TENTANG KOMITE PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO). Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2014 tentang Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:          Pasal 3 Susunan keanggotaan Komite Privatisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:Ketua merangkap Anggota :Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;Wakil Ketua merangkap Anggota     :Menteri Badan Usaha Milik Negara;Anggota:1.Menteri Keuangan;2.Menteri Teknis yang membidangi usaha Perusahaan Perseroan (Persero) melakukan kegiatan usaha;3.Wakil Menteri Keuangan; dan4.Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I dan/atau Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara II, sesuai dengan portofolio Pembinaan Perusahaan Perseroan (Persero). 2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:          Pasal 5 Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Komite Privatisasi dibantu oleh Tim Pelaksana yang terdiri dari:Ketua:Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;Wakil Ketua:Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara;Anggota:1.Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;2.Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan;3.Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan;4.Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;5.Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan;6.Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko, Kementerian Badan Usaha Milik Negara;7.Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara;8.Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara;9.Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet. 3. Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:          Pasal 8 (1)Untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas Komite Privatisasi, dibentuk Sekretariat Komite Privatisasi.(2)Sekretariat Komite Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara fungsional oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.(3)Susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Sekretariat Komite Privatisasi ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Privatisasi. Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Maret 2021PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2021

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG SATUAN TUGAS PERCEPATAN SOSIALISASIUNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG SATUAN TUGAS PERCEPATAN SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA. Pasal 1Dalam rangka menyinergikan substansi, strategi, dan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang selanjutnya disebut Satgas Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal 2Satgas Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 3Satgas Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. Ketua : Sdr. Mahendra Siregar; b. Wakil Ketua I : Sdr. Suahasil Nazara; c. Wakil Ketua II : Sdr. M. Chatib Basri; d. Wakil Ketua III : Sdr. Raden Pardede; e. Sekretaris : Sdr. Arif Budimanta. Pasal 4Satgas Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki tugas: Pasal 5Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Satgas Undang-Undang Cipta Kerja memiliki kewenangan: Pasal 6Dalam rangka sinergi sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, menteri/kepala lembaga/kepala otoritas/gubernur/bupati/wali kota wajib mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal 7 (1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Undang-Undang Cipta Kerja dibantu oleh Sekretariat Satgas Undang-Undang Cipta Kerja. (2) Sekretariat Satgas Undang-Undang Cipta Kerja dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada pada unit kerja di Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara. Pasal 8Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Undang-Undang Cipta Kerja dapat membentuk kelompok kerja. Pasal 9Satgas Undang-Undang Cipta Kerja melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Pasal 10Ketua, para Wakil Ketua, dan Sekretaris Satgas Undang-Undang Cipta Kerja diberikan honorarium dan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Pasal 11Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satgas Undang-Undang Cipta Kerja, Sekretariat Satgas Undang-Undang Cipta Kerja, dan kelompok kerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Kementerian Sekretariat Negara. Pasal 12Satgas Undang-Undang Cipta Kerja bertugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan. Pasal 13Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Mei 2021PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2020

TENTANG HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKILGUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTADAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2020 SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2020 SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL. KESATU : Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak. KEDUA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 November 2020PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO