KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 324/KM.1/2006

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 15 SAMPAI DENGAN 21 MEI 2006 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : M E M U T U S K A N : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 MEI 2006 SAMPAI DENGAN 21 MEI 2006 Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 15 Mei 2006 sampai dengan 21 Mei 2006, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 8.721,80   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp 6.750,32   ” Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp 7.906,05   ” Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp 1.484,42   ” Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp 1.125,08   ” Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp 2.433,09   ” Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp 5.494,04   ” Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp 1.425,53   ” Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp 16.321,63   ” Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp 5.570,90   ” Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp 1.187,87   ” Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp 7.158,29   ” Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp 7.870,81   ” Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp 1.358,53   ” Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp 194,85   ” Rupee India (INR) 1,- 16. Rp 29.864,06   ” Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp 145,24   ” Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp 169,48   ” Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp 2.325,38   ” Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp 84,80   ” Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp 231,69   ” Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp 5.526,43   ” Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp 11.154,83   ” EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 15 Mei 2006an. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd.Prof. Dr. J.B. Kristiadi

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 304/KM.1/2006

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 8 SAMPAI DENGAN 14 MEI 2006 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 MEI 2006 SAMPAI DENGAN 14 MEI 2006 Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 8 Mei 2006 sampai dengan 14 Mei 2006, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 8.782,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp 6.722,80 ” Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp 7.909,72 ” Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp 1.494,66 ” Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp 1.132,69 ” Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp 2.430,56 ” Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp 5.616,97 ” Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp 1.435,37 ” Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp 16.141,49 ” Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp 5.566,54 ” Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp 1.196,06 ” Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp 7,103.91 ” Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp 7.733,22 ” Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp 1.367,91 ” Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp 196,20 ” Rupee India (INR) 1,- 16. Rp 30.070,19 ” Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp 146,25 ” Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp 170,55 ” Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp 2.341,43 ” Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp 85,39 ” Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp 233,14 ” Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp 5.564,57 ” Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp 11.095,18 ” EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 8 Mei 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 8 Mei 2006an. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd.Prof. Dr. J.B. Kristiadi

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 254/KM.1/2006

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 1 SAMPAI DENGAN 7 MEI 2006 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : M E M U T U S K A N : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 1 MEI 2006 SAMPAI DENGAN 7 MEI 2006 Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 1 Mei 2006 sampai dengan 7 Mei 2006, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 8.798,60 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp 6.606,69 ” Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp 7.796,03 ” Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp 1.476,97 ” Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp 1.134,98 ” Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp 2,418.98 ” Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp 5.543,65 ” Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp 1.415,63 ” Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp 15.772,90 ” Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp 5.547,60 ” Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp 1.184,43 ” Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp 6.954,87 ” Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp 7.681,95 ” Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp 1.370,50 ” Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp 196,44 ” Rupee India (INR) 1,- 16. Rp 30.127,03 ” Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp 146,58 ” Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp 169,98 ” Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp 2.345,88 ” Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp 85,59 ” Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp 234,14 ” Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp 5.557,49 ” Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp 10.968,86 ” EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 1 Mei 2006an. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd.Prof. Dr. J.B. Kristiadi

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 240/KMK.010/2006

TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR RAW SUGAR OLEH INDUSTRI GULA RAFINASI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Perindustrian Nomor 170/M-Ind/2/2006 tanggal 20 Februari 2006; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR RAW SUGAR OLEH INDUSTRI GULA RAFINASI. PERTAMA : Kepada industri gula rafinasi yang namanya tercantum pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi Rp 0/kg atas impor gula kasar (raw sugar) dengan warna larutan (ICUMSA) minimal 1.200 IU yang termasuk dalam pos tarif HS 1701.11.00. 10. KEDUA : Menunjuk Pelabuhan Cigading-Banten sebagai tempat pemasukan barang dimaksud pada Diktum PERTAMA. KETIGA : Dalam hal terjadi penyalahgunaan terhadap raw sugar sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, maka Bea Masuk yang terutang pada saat diimpor, wajib dibayar dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku. KEEMPAT : Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KELIMA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Mei 2006MENTERI KEUANGAN, ttd.SRI MULYANI INDRAWATI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 271/KMK.01/UP.11/2006

TENTANG MUTASI PARA PEJABAT ESELON II DI LINGKUNGANDIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Hasil Rapat Baperjakat Instansi Pusat Departemen Keuangan tanggal 23 Mei 2006; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MUTASI PARA PEJABAT ESELON II DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN. PERTAMA : Membebaskan dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 dari jabatannya sebagaimana tersebut dalam lajur 4 daftar lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, dengan. ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugas pekerjaannya selama memangku jabatan tersebut. KEDUA : Menunjuk/mengangkat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur’ 2 daftar lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini dalam jabatan tersebut dalam lajur 5. KETIGA : Memberikan Tunjangan Jabatan Struktural kepada yang memangku jabatan. tersebut dalam lajur 5 daftar lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini setiap bulan sebesar yang tercantum lajur 6. KEEMPAT : Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. KELIMA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : Petikan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Mei 2006MENTERI KEUANGAN, ttd.SRI MULYANI INDRAWATI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113/KMK.04/2006

TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUANPENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHADI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT. SOUTH PASIFIC VISCOSEYANG BERLOKASI DI KAMPUNG CIROYOM, CICADAS, BABAKAN CIKAO, PURWAKARTA, JAWA BARAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT. SOUTH PASIFIC VISCOSE YANG BERLOKASI DI KAMPUNG CIROYOM, CICADAS, BABAKAN CIKAO, PURWAKARTA, JAWA BARAT. PERTAMA : Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT. South Pasific Viscose sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada : a. Nama Perusahaan : PT. South Pasific Viscose b. Alamat Kantor Perusahaan : Kampung Ciroyom, Cicadas, Babakan Cikao, Purwakarta, Jawa Barat c. Nama Pemilik/Penanggung Jawa : Guenther Korhn d. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : Jalan Bukit Pratama I Kav C-11. Lebak Bulus Jakarta Selatan e. Nomor Pokok Wajib Pajak : – 01.000.573.4-052.000 (KPP PMA I)– 01.000.573.4-409.001 (KPP Purwakarta) f. Luas Lokasi Kawasan Berikat : 336.456.787. M2 g. Jenis Hasil Produksi : Viscose rayon staple fibre anhy drous sodium sulphate, carbone disulphite, sulphuric acid, dan yarn viscose rayon KEDUA : Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk : KETIGA : Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KEEMPAT : Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997. KELIMA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Februari 2006MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI