KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 491/KMK.03/2006
TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAHDIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA V MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA V. PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak tahun 1983 dan sebelumnya di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta V sebesar Rp. 19.997.689.000,00 (sembilan belas milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : Ditetapkan di JakartaPada tanggal 7 Agustus 2006Menteri Keuangan, ttd.Sri Mulyani Indrawati
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 495/KMK.03/2006
TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADAKANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA V MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA V. PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1996 sampai dengan tahun 2005 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta V sebesar Rp. 1.741.216.642,00 (satu milyar tujuh ratus empat puluh satu juta dua ratus enam belas ribu enam ratus empat puluh dua rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 7 Agustus 2006Menteri Keuangan, ttd.Sri Mulyani Indrawati
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 494/KMK.03/2006
TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADAKANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN TIMUR III MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN TIMUR III. PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1996 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Timur III sebesar Rp. 2.540.285.597,00 (dua milyar lima ratus empat puluh juta dua ratus delapan puluh lima ribu lima ratus Sembilan puluh tujuh rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada Tanggal 7 Agustus 2006Menteri Keuangan, ttd.Sri Mulyani Indrawati
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 492/KMK.03/2006
TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNANPADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN TENGAH II MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN TENGAH II. PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1995 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Tengah II sebesar Rp. 4.799.866.392,00 (empat milyar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : Ditetapkan di JakartaPada tanggal 7 Agustus 2006Menteri Keuangan, ttd.Sri Mulyani Indrawati
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 490/KMK.03/2006
TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNANPADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN BARAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN BARAT. PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1994 sampai dengan tahun 1995 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat sebesar Rp. 1.623.885.106,00 (satu milyar enam ratus dua puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh lima ribu seratus enam rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 7 Agustus 2006Menteri Keuangan, ttd.Sri Mulyani Indrawati
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 489/KMK.03/2006
TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAHDIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN TIMUR I MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN TIMUR I. PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak tahun 1971 sampai dengan tahun 2003 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Timur I sebesar Rp. 39.381.164.221,99 (tiga puluh sembilan milyar tiga ratus delapan puluh satu juta seratus enam puluh empat ribu dua ratus dua puluh satu rupiah sembilan puluh sembilan sen), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 7 Agustus 2006Menteri Keuangan, ttd.Sri Mulyani Indrawati